Al-Qur’an merupakan kitab yang berlaku sepanjang zaman sejak diturunkannya kepada Nabi Muhammad saw 14 abad yang lalu hingga saat ini. Sebagai mukjizat terbesar dan pedoman hidup, Al-Qur’an harus dimengerti maknanya dan bisa diaplikasikan isinya dalam kehidupan sehari-hari sesuai dengan fungsi dan keistimewaannya. Karena Al-Qur’an diturunkan dengan bahasa yang tidak begitu mudah dipahami sehingga manusia berusaha memahami isi kandungannya melalui berbagai cara. Salah satunya dengan menggunakan potensi akal, melalui upaya memahami dan menafsirkannya secara konteks zaman sekarang.
Seiring berjalannya waktu, setelah Nabi Muhammad saw wafat, upaya tersebut diteruskan dan dikembangkan oleh para sahabat kemudian ditransmisikan oleh tabiin dan lahirlah kitab-kitab para ulama hingga terus berlangsung pada masa sekarang. Serangkaian proses tersebut didasari akan kebutuhan umat dalam upaya menjadikan Al-Qur’an sebagai pedoman dan juga petunjuk.
Konteks Al-Qur’an
Penulis memandang sebab para mufasir awal kurang memperhatikan konteks sosial budaya dalam menafsirkan Al-Quran. Karena Al-Quran di masa awal turunnya telah sesuai dengan kebutuhan dan konteks sosial budaya di masanya. Bentuk penyajian tafsir yang dominan yaitu bi al-ma’tsur dengan menitik beratkan pada transmisi riwayat penafsiran al-Qur’an yang bersumber dari Nabi Saw dan para sahabat; seperti Ma’ani al-Qur’an karya al-Zajjaj dan Jami’ al-Bayan ‘an Ta’wil Ayi al-Qur’an karya al-Thabari. Kemudian muncul tafsir bi al-ra’yi yang tidak hanya mengutip banyak riwayat. Namun juga dilengkapi dengan elaborasi rasional guna mencoba mengkontekstualisasikan kandungan al-Qur’an terhadap dinamika zaman. Misalnya Tafsir al-Kabir karya Fakhrudin al-Razi.
Di masa modern sekarang metode penafsiran seperti ini cenderung agak sedikit dipaksakan. Sebab dampak dari kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi serta kondisi sosial budaya yang telah berubah menjadikan penafsiran tekstual yang tidak relevan dengan kondisi sekarang, kebutuhan umat yang pertama adalah adanya tafsir Al-Qur’an. Alasan ini juga memiliki pengaruh yang besar terhadap pembentukan model representasi penafsiran.
Merenovasi Penafsiran Tekstualis
Maka usaha yang perlu dilakukan untuk merenovasi penafsiran yang sifatnya tekstualis hendaknya ditafsirkan sesuai dengan semangat zamannya. Penafsiran seperti inilah yang disebut dengan penafsiran kontekstualis, yakni penafsiran yang menekankan konteks sosio historis dalam memahami ayat Al-Qur’an sesuai perkembangan zaman.
Dengan asumsi tersebut maka Al-Qur’an perlu ditafsirkan secara terus menerus sehingga tidak kehilangan relevansinya dengan perkembangan zaman. Jadi meskipun selama ini sudah banyak tafsir yang ditulis oleh para mufasir, tidaklah perlu ada sakralisasi terhadap hasil penafsiran.
Namun demikian, apabila definisi di atas tidak dipahami dengan cermat, maka akan menyesatkan banyak orang, sebab akan terkesan bahwa Al-Qur’an harus mengikuti perkembangan zaman. Dilain sisi Al-Qur’an ke depan dianggap ideal jika tidak sesuai dengan sistem aliran fanatik mazhab. Kita dapat mengatakan di belakang bahwa interpretasi sebelumnya masih kuat dan mendukung aliran mazhab. Di masa depan, konflik antar mazhab tidak akan memungkinkan interpretasi berkembang. Di sisi lain, menolak menjadi fanatik tentang aliran yang diikuti membuat interpretasi lebih otentik dan lebih mudah diterima.
Tafsir Al-Qur’an Masa Sekarang dan Masa Depan
Tafsir seperti inilah dalam kacamata studi agama yang diperlukan dalam konteks kekinian maupun di masa depan. Penafsiran yang sifatnya inklusif bukan eksklusif yakni menafsirkan Al-Qur’an tidak hanya mengandalkan perangkat keilmuan seperti yang digunakan para penafsir dulu; yang hanya monoton dalam perspektif ilmu agama seperti ilmu nahwu, shorpf, ushul fiqh dan balaghah tetapi juga menggunakan ilmu-ilmu modern yang berkembang dewasa seperti teori sosiologi, antropologi, filsafat ilmu, sejarah, gender dan sebagainya.
Dari berbagai pendekatan yang digunakan maka output dari produk-produk penafsiran adalah untuk menjawab segala permasalahan umat. Serta membawa perdamaian bukan menimbulkan konflik. Meskipun demikian penafsiran dengan corak kontekstualis tidak harus mengabaikan tradisi Islam klasik sepenuhnya. Sebaliknya kita harus mengambil keuntungan dari tradisi-tradisi penafsiran sebelumnya. Artinya penafsiran dengan corak tekstual dan kontekstual tidak selamanya berseberangan. Kedua corak penafsiran tersebut bisa di interkoneksikan antara Normatif-teologis (tekstual) dan sosio-historis (kontekstual).
Oleh karena itu dibutuhkan perubahan metodologi dalam penafsiran Al-Qur’an, tidak terburu-buru merevisi pemikiran ulama terdahulu dan berpegang pada prinsip melengkapinya dengan upaya kontekstual, dan penyesuaian dinamika waktu dan tempat, sehingga pembacaan Al-Qur’an akan bersifat produktif dan prospektif. Dengan cara demikian, maka produk-produk penafsiran yang dihasilkan akan senantiasa kontekstual dan relevan dengan perkembangan zaman.
Editor: An-Najmi


























Leave a Reply