Tajdeed.id Kanal Tafsir Berkemajuan

Melihat Posisi MUI dalam Jaminan Produk Halal di Indonesia

MUI JPH
Sumber: eramuslim.com

Isu yang sedang hangat diperbincangkan beberapa hari ini adalah logo halal. Masyarakat memberikan pandangan tertentu mengenai logo halal yang baru tersebut. Berkaitan tentang MUI, Kemenag dan JPH. Pernyataan mereka bisa kita lihat dan baca dalam beragam media sosial dan media mainstream. Yang mereka perbincangkan sepertinya bukan kewenangan pemberian logo, melainkan pada desain yang baru.

Kementerian Agama dan MUI sebenarnya sudah memainkan peranan penting dalam Jaminan Produk Halal (JPH) di Indonesia. Kementerian Agama sebagai unsur pemerintah, juga MUI sebagai ormas Islam yang berperan penting dalam menentukan kehalalan dan pemeriksaan halal. Terkait dengan MUI bagaimana peran dan posisinya dalam Jaminan Produk Halal di Indonesia? Ini yang perlu ditelaah dalam regulasi mengenai JPH.

Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014

Jaminan Produk Halal di Indonesia diatur dalam UU Nomor 33 Tahun 2014. UU ini membawa angin segar dalam proses pemeriksaan dan penjaminan produk halal di Indonesia. Faktanya, UU ini disahkan oleh Presiden SBY pada tanggal 17 Oktober 2014. UU ini menjadi payung hukum dalam setiap proses produksi, pemeriksaan, dan penjaminan produk halal.

Substansi UU berkaitan dengan penjaminan pada setiap pemeluk agama untuk beribadah dan menjalankan ajaran agamanya, sehingga negara berkewajiban memberikan pelindungan dan jaminan tentang kehalalan produk yang dikonsumsi dan digunakan masyarakat. Lahirnya UU ini mempertimbangkan produk yang beredar di masyarakat yang belum semua terjamin kehalalannya. Sebelum UU ini diberlakukan, pengaturan mengenai kehalalan suatu produk belum menjamin kepastian hukum dan perlu diatur dalam suatu peraturan perundang-undangan.

UU ini berisi XI Bab dan 68 pasal. Substansi yang dibahas cukup beragam. Rinciannya adalah Ketentuan Umum, Penyelenggara Jaminan Produk Halal, Bahan dan Proses Produk Halal. Juga Pelaku Usaha, Tata Cara Memperoleh Sertifikat Halal, Kerja Sama Internasional, Pengawasan, Peran Serta Masyarakat, Ketentuan Pidana, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup. Termasuk di dalamnya disebutkan MUI. Kalau dicari dengan teknik penelusuran teks, pada UU tersebut disebutkan kata MUI sebanyak 16 kali. Di samping istilah lain yang berkaitan langsung dengan JPH seperti LPH, Auditor Halal, Label Halal, Penyedia Halal, dan Pelaku Usaha. Kata MUI yang cukup banyak disebutkan menunjukkan bahwa MUI memiliki peran penting dalam JPH di Indonesia.  UU ini pun yang mengamanatkan lahirnya BPJPH di Kementerian Agama RI.

Baca Juga  Abu Al-Aswad Ad-Du’aliy Sang Penggagas Ilmu Nahwu

Peran MUI dalam JPH

Apa saja peran MUI dalam JPH di Indonesia? Berikut beberapa teks yang menunjukkan peran tersebut:

  1. Dalam penyelenggaraan JPH, Kementerian Agama bekerjasama dengan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) dan MUI serta Kementerian/Lembaga terkait (pasal 7). Pada pasal ini, MUI menjadi lembaga penting dalam penyelenggaraan JPH.
  2. Kerja sama BPJPH dengan MUI dilakukan dalam bentuk sertifikasi Auditor Halal, penetapan kehalalan Produk, dan akreditasi LPH.  Penetapan kehalalan Produk dikeluarkan MUI dalam bentuk Keputusan Penetapan Halal Produk (pasal 10). MUI b
  3. Auditor Halal oleh LPH harus memenuhi persyaratan, salahsatunya memperoleh sertifikat dari MUI (pasal 14). Auditor Halal yang bertugas pada LPH dipersyaratakan memiliki sertifikat dari MUI. Dalam hal ini, MUI berperan strategis dalam menentukan kompetensi Auditor Halal.
  4. Bahan yang diharamkan ditetapkan oleh Menteri berdasarkan fatwa MUI (pasal 21). Pernyataan mengenai bahan yang diharamkan juga merujuk pada fatwa MUI. Dalam hal ini, Komisi Fatwa tetap berkewenangan untuk memberikan penetapan barang yang diharamkan. Sekaligus menjamin masyarakat dan pelaku usaha supaya terhindar dari bahan yang diharamkan, sesuai dengan substansi nilai agama.
  5. BPJPH menyampaikan hasil pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan Produk kepada MUI untuk memperoleh penetapan kehalalan Produk (pasal 32). Hal ini dilakukan setelah proses pemeriksaan di LPH dan penetapan kehalalan ditentukan oleh MUI.
  6. Penetapan kehalalan Produk dilakukan oleh MUI yang dilakukan dilakukan dalam Sidang Fatwa Halal mengikutsertakan pakar, unsur kementerian/lembaga, dan/atau instansi terkait. Keputusan Penetapan Halal Produk ditandatangani oleh MUI.  (pasal 33)
  7. Sertifikat Halal diterbitkan oleh BPJPH paling lama 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak keputusan kehalalan Produk diterima dari MUI (pasal 35). Informasi ini sudah memiliki tahapan sistematis mengenai waktu penerbitan sertifikat Halal yang keputusan kehalalannya diterima dari MUI.
  8. Sertifikat Halal yang telah ditetapkan oleh MUI sebelum Undang-Undang ini berlaku dinyatakan tetap berlaku sampai jangka waktu Sertifikat Halal tersebut berakhir (pasal 58). Pasal ini mengubah peran MUI yang asalnya mengeluarkan sertifikat halal menjadi pada posisi pemberian Keputusan Penetapan Halal Produk. Sementara Sertifikat Halal diberikan oleh pemerintah yang dalam hal ini adalah BPJPH.
Baca Juga  Refleksi Kisah Qur'ani: Upaya Berfikir Reflektif

Kerjasama MUI dan Kemenag

Terkait dengan poin 1, dalam rangka memberikan pelayanan publik, Pemerintah bertanggung jawab dalam menyelenggarakan JPH yang pelaksanaannya dilakukan oleh BPJPH. Dalam menjalankan wewenangnya, BPJH bekerja sama dengan kementerian dan/atau lembaga terkait, MUI, dan LPH.

Pada penjelasan UU, disebutkan pula bahwa tata cara memperoleh Sertifikat Halal diawali dengan pengajuan permohonan Sertifikat Halal oleh Pelaku Usaha kepada BPJPH. Selanjutnya, BPJPH melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen. Pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan Produk dilakukan oleh LPH. LPH tersebut harus memperoleh akreditasi dari BPJH yang bekerjasama dengan MUI. Penetapan kehalalan Produk dilakukan oleh MUI melalui sidang fatwa halal MUI dalam bentuk keputusan Penetapan Halal Produk yang ditandatangani oleh MUI. BPJPH menerbitkan Sertifikat Halal berdasarkan keputusan Penetapan Halal Produk dari MUI tersebut.

Memperhatikan delapan poin di atas, posisi MUI tetap memegang peranan penting dalam JPH. Pemerintah tidak menghapus peran MUI, bahkan pemerintah bekerjasama dengan MUI dalam beberapa tahapan penting JPH. MUI berperan penting dalam bentuk sertifikasi Auditor Halal, penetapan kehalalan Produk, akreditasi LPH, sertifikat Auditor Halal, dan penetapan bahan yang diharamkan. Jalinan kerjasama yang kuat antara pemerintah dan MUI diharapkan semakin menguatkan proses dan jaminan produk halal di Indonesia. Wallahu A’lam.

Penyunting: Ahmed Zaranggi