Tajdeed.id Kanal Tafsir Berkemajuan

Dukun dalam Sorotan: Perspektif Al-Quran dan Sunnah

Dukun
Gambar: islampos.com

Dalam agama Islam segala sesuatu pasti ada hukum dan aturannya. Hukum dan aturan tersebut mempunyai beberapa sebab dan akibat sehingga terwujudnya kedua hal tersebut. Perihal hukum dan aturan, agama Islam telah menjelaskan dalam 4 sumber hukum yang disepakati oleh kaum muslimin, yaitu: Al-Qur’an, hadis, ijma’, dan qiyas.

Namun dari keempat hukum tersebut, Allah SWT telah menetapkan dua sumber utama yang dapat dijadikan oleh kaum muslimin sebagai pedoman dalam beragama dan bermasyarakat. Yaitu Al-Qur’an dan hadis. Al-Qur’an dan hadis jelas mengandung berbagai macam pembahasan tentang aspek-aspek kehidupan, seperti: qqidah, fikih, tasawuf, dan lain-lain.

Pembahasan dalam Al-Qur’an dan hadis pasti memuat tentang permasalahan dalam kehidupan sehari-hari, baik itu tentang pandangan permasalahan maupun jalan menyelesaikan masalah. Masalah-masalah dalam konteks beragama tidak akan jauh dari perihal kerancauan aqidah dalam kemasyarakatan. Ketika seseorang berakidah Islam, maka pondasi awal untuk membangun akidah/keyakinannya adalah keyakinan terhadap Allah SWT sebagai Tuhan yang wajib disembah, Maha Esa, Pencipta dan Pengatur alam semesta.

Zat Ghaib yang merupakan sumber dari segala hal, termasuk juga kewajiban menjalankan aturan-aturan-Nya dalam segala aspek kehidupan. Baik yang berhubungan dengan ibadah maupun muamalah yang erat hubungannya dengan interaksi dengan sesama makhluk.

Kerancauan aqidah dalam kemasyarakatan akhir-akhir ini ditandai dengan munculnya dukun di sistem tatanan sosial secara terang-terangan. Para dukun mulai menampakkan jati diri mereka atau istilahnya promosi tentang dunianya melalui kanal-kanal media sosial. Sehingga banyak masyarakat awam yang belum mengetahui tentang agama secara baik akhirnya terpengaruh dengan ajaran dukun tersebut. Sehubungan dengan masalah dunia perdukunan yang mulai eksis di dunia maya, maka perlu suatu pembahasan yang intens dalam perspektif agama Islam.

Baca Juga  Tewasnya Ali Kalora dan Urgensi Mewaspadai Gerakan Kelompok Ekstremis

Dukun: Apa Termasuk Paranormal Juga?

Orang pintar atau dukun adalah istilah yang secara umum dipahami dalam pengertian orang yag memiliki kelebihan dalam hal kemampuan supranatural yang menyebabkan bisa memahami sesuatu yang tak kasat mata dan juga bisa berkomunikasi dengan arwah maupun alam ghaib. Dukun biasanya menggunakan ilmunya untuk membantu menyelesaikan masalah di masyarakat, seperti santet, penyakit, ataupun kesialan.

Akan tetapi dalam pendapat Syekh Shalih Fauzan, beliau mengatakan bahwa dukun adalah seseorang yang mengaku bahwa dirinya mengetahui berbagai macam hal-hal gaib pada masa yang akan datang. Terutama melalui komunikasinya dengan setan atau jin. Dimana setan atau jin tersebut memberitahukan sesuatu yang tidak diketahui oleh manusia ke dukun tersebut secara langsung.

Sedangkan paranormal adalah sebutan untuk seseorang yang menggunakan kekuatan indra keenam. Kekuatan tersebut digunakan untuk melihat sesuatu yang tidak nampak atau sesuatu di masa depan. Paranormal itu lebih merujuk pada hal-hal yang bersifat magis dan klenik. Paranormal menyangkut masalah kemampuan untuk mengetahui keadaan seseorang, baik masa lalu, sekarang, dan masa yang akan datang tanpa komunikasi sebelumnya. Hal tersebut sangatlah berbeda dengan dukun. Dukun berhubungan dengan segala sesuatu yang bersangkut-paut dengan kepercayaan dan budaya serta kearifan lokal saja.

Perdukunan Itu Syirik!

Praktik perdukunan sangat dilarang oleh agama Islam. Sebab banyak dalil yang bersumber dari Al-Qur’an dan hadis Nabi Muhammad SAW yang melarang perbuatan tersebut. Bagi orang yang tetap nekat datang kepada dukun, maka akan mendapatkan akibat dari perbuatannya. Sebagaimana yang telah dijelaskan Rasulullah pada hadis yang diriwayatkan oleh Imam Muslim:

Nabi Muhammad SAW pernah bersabda: “Barangsiapa yang mendatangi tukang ramal dan bertanya kepadanya tentang suatu perkara, maka shalatnya tidak akan diterima selama empat puluh hari”. (HR. Muslim)

Baca Juga  Ledakan Bom Bunuh Diri di Makassar, Rohim dari Maarif Institute Sampaikan Peringatan

Selain itu terdapat sebuah hadis Nabi Muhammad SAW yang artinya, “Barangsiapa yang mendatangi dukun atau tukang ramal dan dia membenarkan ucapannya. Maka dia berarti telah kufur pada Al-Qur’an yang telah diturunkan kepada Muhammad.” (HR. Ahmad)

Dalam hadis-hadis tersebut berisi larangan mendatangi peramal, dukun, maupun penyihir untuk menanyakan perihal segala permasalahan yang dihadapi oleh manusia. Apalagi mempercayai perkataan dukun tersebut. Sebab mereka berbicara tentang perkara gaib dengan menebak-nebak atau menggunakan bantuan jin. Para dukun dihukumi sesat dan kafir, karena mereka mengklaim mengetahui perkara ghaib.

Setelah melihat beberapa fakta di atas pelu diketahui bahwa hal semacam ini bisa merusak aqidah masyarakat. Karena masyarakat sekarang mengklaim bahwasannya para dukun maupun peramal mempunyai kekuatan ghaib. Mereka mengelabui masyarakat awam seolah-olah ada kekuatan lain selain kekuatan Allah SWT. Sehingga dalam Islam, praktik perdukunan dan sejenisnya itu bukan hal remeh. Praktik semacam ini akan mendapatkan sanksi ta’zir sebab bisa membahayakan akidah umat Islam. Karena hanya dengan Islam lah masyarakat akan terjaga aqidahnya dari praktik syirik dan perdukunan.

Pandangan MUI Terhadap Dukun

Praktik perdukunan marak terjadi di lingkungan masyarakat sehingga dinilai dapat meresahkan seseorang yang beragama Islam. Karena dapat mengantarkan kepada perbuatan syirik atau menyekutukan Allah yang dimana termasuk dosa besar. Untuk menjaga kemurnian tauhid dan menjaga dari bahaya perbuatan syirik, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa nomor 2 tahun 2005 tentang perdukunan dan peramalan pada Munas ke-7 MUI di Jakarta. Fatwa tersebut merujuk pada sejumlah dalil di antaranya adalah Al-Qur’an, hadis, dan kaidah fikih.

Dalil Al-Qur’an yang dijadikan rujukan dalam fatwa tersebut ada tiga, yaitu al-Nisa’ ayat 48 dan 116, dan al-Hajj ayat 31. Salah satu contoh ayat tersebut adalah:

اِنَّ اللهَ لاَ يَغْفِرُ أَنْ يُشْرَكَ بِهِ وَيَغْفِرُمَا دُوْنَ ذلِكَ لِمَنْ يَشَاءُ, وَمَنْ يُشْرِكْ بِا للَّهِ فَقَدْ ضَلَّ ضَلاَلاً بَعِيْدًا

“Allah tidak akan mengampuni dosa syirik (mempersekutukan Allah dengan sesuatu), dan Dia mengampuni dosa selain itu bagi siapa saja yang Dia kehendaki. Dan barangsiapa yang mempesekutukan (sesuatu) dengan Allah, maka sunggih dia telah tersesat jauh sekali.” (QS. Al-Nisa (4): 116).

Baca Juga  Lima Metode Tafsir An-Nur Menurut Yunahar Ilyas

Sedangkan salah satu hadis yang dijadikan rujukan adalah hadis yang diriwayatkan Imam Muslim dan Imam Ahmad dari Hafshah istri Rasulullah. Kemudian juga hadis yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan Al-Hakim dari Abu Hurairah sebagaimana yang telah tercantum pada pembahasan sebelumnya.

Oleh karena itu setelah merujuk pada sejumlah dalil tersebut dan mendengar pendapat dari sejumlah ulama, maka pada sidang komisi C Bidang Fatwa pada Munas ke-7 MUI menetapkan bahwa segala bentuk praktek perdukunan dan peramalan hukumnya haram. Selain itu dalam fatwa ini juga termaktub bahwa memanfaatkan, menggunakan, ataupun mempercayai segala praktik perdukunan dan peramalan hukumnya juga haram.

Penyunting: Bukhari