Perubahan zaman yang terus berkembang menimbulkan persoalan yang terus berkembang pula dalam umat Islam. Inilah yang dipahami Muhammadiyah untuk penting adanya pembaharuan (tajdid). Terutama di tengah kondisi umat yang berada dalam keragaman, pemahaman fiqih atau hukum Islam yang diamalkan umat Islam harus dapat diperbaharui secara moderat. Sehingga dapat menghasilkan fiqih baru yang bisa diterima oleh semua kalangan. Hal ini yang ...
Ada banyak definisi tentang Islam moderat. Di antaranya ialah mengambil jalan tengah di antara dua sifat buruk, dan mengedepankan sikap pertengahan dalam hal sikap, pemikiran serta perilaku keagamaan. Namun di antara semua definisi yang ada, definisi yang agaknya sesuai dengan spirit Muhammadiyah adalah definisi yang dibuat oleh John L. Espasito, terutama dengan jargon Islam Berkemajuan-nya. Ia mengartikan muslim moderat sebagai ...
Al-Qur’an memang diturunkan dengan bahasa Arab (QS. Yusuf: 2). Namun demikian, fungsi al-Qur’an sebagai petunjuk bagi manusia (QS. al-Baqarah: 185) meniscayakan perlunya penerjemahan terhadap al-Qur’an. Hal ini didasari realitas bahwa tidak semua umat Islam bertutur dengan bahasa Arab. Pada masa nabi mungkin terjemahan tidak dibutuhkan, sebab saat itu audience al-Qur’an adalah orang-orang Arab yang memang sehari-hari berbicara dengan bahasa Arab. ...
Pada hari Selasa (22/9), Pusat Studi Islam, Perempuan dan Pembangunan (PSIPP) kembali menggelar kegiatan dengan bekerja sama dengan Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah Komisariat Ushuluddin, Cabang Ciputat. Kegiatan kali ini mengambil tema “Pelatihan Menulis Dengan Perspekfif Perempuan: Meluruskan Kesalahpahaman Terhadap RUU PKS”. Kegiatan ini diselenggarakan melalui aplikasi Zoom dan Youtube. Terdapat dua narasumber yang diundang dalam pelatihan ini: Dr. Erli Juliana Alhasanah ...
Pada hari Jumat (18/9), Pusat Studi Islam, Perempuan dan Pembangunan (PSIPP) kembali menggelar diskusi dengan mengangkat tema “Peran & Strategi Catur Dharma PTM dalam Penanganan Kekerasan terhadap Perempuan” melalui aplikasi Zoom dan Youtube. Diskusi ini merupakan serial diskusi ketiga dari rangkaian program “Dari Kita untuk Mereka”. Turut hadir sebagai narasumber dalam diskusi ini antara lain: Prof. Hilman Latif, Ph.D (Warek ...
Tanwir.ID – Sejarah kekerasan seksual di Indonesia begitu panjang sejak dahulu sampai sekarang; dengan kejadian yang bermacam-macam dan hampir terjadi di semua daerah. Korban kekerasan seksual juga tidak sedikit, dan paling banyak yang menjadi korban adalah perempuan. Maraknya kekerasan seksual yang terjadi setiap harinya, menjadi fenomena yang luar biasa yang perlu ditanggapi dan dibicarakan secara serius. Undang-undang hari ini tidak ...
Pusat Studi Islam, Perempuan, dan Pembangunan (PSIPP) Institut Teknologi dan Bisnis Ahmad Dahv lan (ITB AD) Jakarta bekerjasama dengan Pimpinan Komisariat Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (PK IMM) ITB Ahmad Dahlan Jakarta dan The Asia Foundation menggelar Pelatihan Penulisan dengan tema “Pelatihan Penulisan: Memahami Isu Kekerasan Seksual dalam RUU PKS”. Pelatihan daring ini diselenggarakan pada Kamis (24/9) melalui aplikasi Zoom dan YouTube. ...
Tanwir – Perdebatan yang cukup panjang dalam pembahasan RUU PKS berimplikasi pada dikeluarkannya RUU ini dari prolegnas prioritas 2020. RUU PKS yang diusung sebagai payung hukum bagi korban atas kasus-kasus kekerasan seksual yang marak terjadi menjadi penting untuk disosialisasikan agar kesalahfahaman terhadap RUU ini tidak berlanjut. Pemahaman agama yang salah terutama pada ayat-ayat yang menjadi dalil legalnya kekerasan terjadi karena ...
Tanwir.id – Pada hari Senin (21/9), Pusat Studi Islam, Perempuan, dan Pembangunan menyelenggarakan serial diskusi Dari Kita untuk Mereka yang keempat dengan tema “Perlindungan Korban dalam RUU PKS, Perspektif Maqasid Syariah, Hukum, dan HAM”. Diskusi serial ini adalah lanjutan dari webinar-webinar yang sebelumnya. Pembicara dalam webinar ini adalah Asfinawati, Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia; Tinuk Dwi Cahyani, Dosen Fakultas ...
Tanwir.id – Dalam hadis yang diriwayatkan Muslim dalam Syarh Shahih Muslim no. 49 disebutkan bahwa: مَنْ رَأَى مُنْكَرًا فَاسْتَطَاعَ أَنْ يُغَيِّرَهُ بِيَدِهِ فَلْيُغَيِّرْهُ بِيَدِهِ فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِلِسَانِهِ فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ بِلِسَانِهِ فَبِقَلْبِهِ وَذَلِكَ أَضْعَفُ الْإِيمَانِ “Barangsiapa melihat kemungkaran dan mampu untuk mengubah dengan tangannya hendaklah ia ubah dengan tangannya. Jika tidak mampu hendaklah dengan lisannya, jika tidak mampu dengan ...


































Kanal Tafsir Mencerahkan
Sebuah media Islam yang mempromosikan tafsir yang progresif dan kontekstual. Hadir sebagai respon atas maraknya tafsir-tafsir keagamaan yang kaku dan konservatif.