Tajdeed.id Kanal Tafsir Berkemajuan

Bolehkah Mengkonsumsi Khamar untuk Pengobatan?

khamar
Sumber: istockphoto.com

Perdebatan masalah khamar sampai sekarang masih berlangsung, karena banyaknya varian yang ada (baik berupa benda cair atau padat), juga banyaknya zat kimia yang bila dikonsumsi berlebihan mengakibatkan nge-fly atau mabuk, juga diperkuat adanya manfaat khamar untuk kesehatan. Tulisan ini penulis angkat berawal dari mendengarkan teman yang tak henti-hentinya berdebat masalah khamar. Terutama masalah khamar yang digunakan untuk pengobatan. Sesuatu yang memabukkan ini terkadang membingungkan tentang esensinya mana yang benar-benar dikatakan khamar.

Ada sebagian obat batuk yang bila dikonsumsi diatas batas yang ditentukan akan mengakibatkan mabuk, ada yang bilang jika minum khamar itu boleh selagi masih belum sampai nge-fly, sehingga ada pengecualian tentang medis mengkonsumsi khamar, artinya jika ada himbauan medis tentang khasiat khamar maka boleh saja di konsumsi. Tukang becak, kuli bangunan dan pekerja keras lainya di Tuban Jawa Timur jika tidak minum tuak (legen yang di fermentasikan, sehingga menjadi sesuatu yang memabukkan) ia tidak kuat bekerja, artinya bahan memabukkan berupa tuak tadi bisa menopang energy.

Study kasus semacam ini sebenarnya sudah dijawab oleh Alquran sebagai pijakan kita dalam beragama. Allah Swt. berfirman dalam QS. al-Baqarah: 219:

يَسۡـــَٔلُوۡنَكَ عَنِ الۡخَمۡرِ وَالۡمَيۡسِرِ‌ؕ قُلۡ فِيۡهِمَآ اِثۡمٌ کَبِيۡرٌ وَّمَنَافِعُ لِلنَّاسِ وَاِثۡمُهُمَآ اَکۡبَرُ مِنۡ نَّفۡعِهِمَا

Artinya: Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah: “pada keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetepi dosa keduanya lebih besar dari pada manfaatnya.

Al-Imam Jalaluddin Al-mahalli dalam tafsirnya Tafsir Jalalain hal. 46 mengatakan yang dimaksud wamanafiulinnas (dan memberi manfaat bagi manusia) disini bahwa khamar terdapat rasa yang lezat dan membuat kesenangan bagi peminumnya.

Baca Juga  Gadget, Bagaikan Madu dan Racun dalam Kehidupan

Lantas bagaimana kita mengukur bahwa sesuatu itu dikatakan khamar? Apakah boleh meminumnya walaupun sedikit? Dan bagaimana soal manfaatnya tadi apakah boleh digunakan selagi memberi dampak (obat) bagi peminum?.

Etimologi Khamar

يٰۤاَيُّهَا الَّذِيۡنَ اٰمَنُوۡۤا اِنَّمَا الۡخَمۡرُ وَالۡمَيۡسِرُ وَالۡاَنۡصَابُ وَالۡاَزۡلَامُ رِجۡسٌ مِّنۡ عَمَلِ الشَّيۡطٰنِ فَاجۡتَنِبُوۡهُ لَعَلَّكُمۡ تُفۡلِحُوۡنَ

Artinya: Hai orang-orang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengudi nasib dengan panah adalahtermasuk perbuatan syaitan. Maka jahuilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. (QS. Al-Maidah: 90)

Imam Al-Qurtubi mengatakan bahwa ayat diatas jelas teks redaksinya tentang ke haraman khamar. Kata al-khamru diambil dari kata khamara yang artinya satara (menutupi), dikatakan menutupi sebab khamar menutupi akal manusia. (Al-Qurtubi, Tafsir Al-Qurtubi, Juz 3 hal. 51).

Dari keterangan di atas dikatakan bahwa khamar adalah suatu yang memabukkan yang bisa menutupi akal manusia. Khamar jelas hukumnya yakni haram dan termasuk perbuatan syiathan. Allah Swt, menyuruh untuk menjauhinya agar kita semua mendapat keberuntungan.

Kemudian timbul pertanyaan apa saja yang dikategorikan sebagai khamar, mengingat banyaknya varian sesuatu yang memabukkan di zaman ini?.

Pro-kontra Ulama Masalah Khamar

Al-Qurtubi dalam tafsirnya mengatakanPara ulama berbeda pendapat tentang terminologi khamar, Abu Hanifah membatasinya pada air anggur yang diolah dengan memasaknya sampai mendidih dan mengeluarkan busa, kemudian dibiarkan hingga jernih. Pendapat ini lalu ditolak oleh ulama-ulama madzhab lain seperti: Maliki, Syafi’I dan Hambali, mereka berpendapat bahwa apapun yang apabila diminum dan dikonsusmi dalam kadar normal oleh seseorang yang normal lalu memabukkan baik itu dari perasan anggur, kurma gandum dan lain sebagainya ataupun dengan bahan lain seperti ganja maka ia adalah khamar.

Maka khamar adalah segala sesuatu yang memabukkan, apapun bahan mentahnya yang diminum dengan kadar yang normal oleh seorang yang normal. Penulis tegaskan bahwa yang di haramkan adalah sesuatu yang berpotensi mabuk jika di konsumsi dengan kadar normal oleh orang yang normal. Baik sedikit maupun banyak. Jika normalnya memabukkan maka sedikitnya juga haram.

Baca Juga  Konsep Ilmu Munasabah Mengatasi Tantangan Penghafal Al-Quran

Itulah mengapa Rasulullah Saw. bersabda:

كُلُّ مُسْكِرٍ خَمْرٌ وَكُلُّ مُسْكِرٍ حَرَامٌ

Artinya: Sesuatu yang memabukkan itu khamar dan setiap yang memabukkan itu haram (HR. Muslim)

Hukum Mengkonsumsi Khamar Untuk Pengobatan

Di atas dijelaskan soal esensi khamar, sekarang muncul lagi pertanyaan bagaimana soal khamar yang bisa digunakan untuk medis atau pengobatan, apakah agama membolehkan selagi itu ada manfaat bagi manusia?,

Sekali lagi bahwa khamar itu mempunyai sisi manfaat sebagaimana yang dijelaskan di QS. Al-Baqarah: 219, akan tetapi Allah juga tegas dalam pelarangan khamar di QS. Al-Maidah: 90. Soal mengkonsumsi khamar untuk pengobatan juga pernah ada di zaman Rasulullah Saw.

Dalam kitab Fath al-Bari Syarh Shahih al-Bukhari ada sebuah hadis riwayat Ummu Salamah, ia bercerita, pernah suatu ketika salah seorang putrinya mengeluh sakit, lalu ia membuat khamar dengan cara memasaknya hingga mendidih. Kebetulan Rasulullah Saw. memasuki rumah Ummu Salamah dan Nabi melihat sasuatu yang mendidih, Nabi pun bertanya “apa yang sedang kamu masak wahai Salamah?”, lalu Ummu Salamah menceritakan semuanya, lantas Nabi bersabda:

اِنَّ اللهَ لَمْ يَجْعَلْ شِفَاءُكُمْ فِيْمَاحَرَمَ عَلَيْكُمْ

Artinya: Sungguh Allah tidak pernah membuat (syarat) kesembuhan pada sesuatu yang diharamkan kepadamu.

Dari keterangan hadis diatas tersirat sebuah teguran bagi Ummu Salamah, bahwa Allah Swt. menjadikan obat dengan sesuatu yang halal, kenapa harus menggunakan yang haram, toh demikian juga akan memberi dampak yang lain bagi sang pengkonsumsi haram.

Di masa setelah itu juga ada kasus yang sama, dalam atsar as-shahabah (jejak peristiwa para sahabat) yang diriwayatkan oleh Masyruq bahwa Abdullah bin Mas’ud berkata: janganlah kamu meminumkan khamar kepada anak-anakmu (sebagai obat), sebab, mereka lahir dalam keadaan suci. Juga karena Allah tidak pernah membuat syarat kesembuhan pada sesuatu yang diharamkan kepadamu”.

Baca Juga  Al-Qur’an Selalu Relevan (2): Integral Sains dan Agama

Kesmipulan

Jumhurul ulama’ sepakat bahwa sesuatu apapun itu yang membuat mabuk bila dikonsumsi dengan kadar yang normal oleh orang yang normal adalah khamar, dan khamar hukumnya haram. Khamar tidak sebatas dengan anggur yang diperas sebagaimana pendapat Abu Hanifah, pendapat itu ditolak oleh ulama Malikiyah, Syafiiyah dan Hambaliyah.

Jika normalnya memabukkan maka sedikitnya haram. Itu artinya jika meminumnya tidak sampai mabuk maka tetap hukunya haram. Ataupun jika ada orang yang tidak normal meminumnya dengan kadar banyak dan tidak mabuk, tapi orang normal dengan kadar normal mabuk, maka tetap hukumnya haram. Mabuk bukan ukuran ke haraman, akan tetapi kadarnya jika mabuknya itu diminum oleh orang yang normal.

Soal khamar yang bisa digunakan untuk pengobatan, Rasulullah Saw. menegurnya. Lewat hadis Ummu Salamah diatas bisa dipastikan bahwa ke haraman khamar jika digunakan untuk pengobatan. Allah Swt. menciptakan obat tidak dari sesuatu yang haram dan Allah Swt. tahu bahwa sesuatu yang dilarangnya akan memberi dampak negative bagi hambanya. Wallahuaalam.

Editor: An-Najmi