Di dalam Islam, seluruh aspek kehidupan sangat diperhatikan, termasuk dalam urusan berumah tangga. Pernikahan merupakan salah satu ibadah yang dapat menyempurnakan sebagian agama dari seseorang. Adapun tujuan pernikahan di antaranya untuk mendapatkan keturunan, membangun generasi beriman, serta memperoleh ketenangan. Dalil terkait pernikahan pun banyak terdapat di dalam Al Quran diantaranya Q.S. an-Nisa: 1, Q.S. an-Nisa: 3, Q.S. az-Zariyat: 49, dan Q.S. al-Qiyamah: 39. Namun, pada kesempatan kali ini, penulis tertarik membahas isu poligami yang merupakan salah satu bentuk pernikahan juga. Tetapi masih banyak diperdebatkan karena adanya pro kontra terkait syarat maupun tata cara pelaksanaan poligami yang diperbolehkan dalam Islam dengan menggunakan pendekatan linguistik perspektif Muhammad Syahrur.
Prinsip Bahasa Menurut Syahrur
Menurut Syahrur, terdapat beberapa pendekatan yang dapat digunakan untuk menafsirkan ayat-ayat Al Quran diantaranya filosofis, saintifik, dan linguistik. Adapun dalam pembahasan kali ini, penulis ingin membahas bagaimana pendekatan linguistik digunakan oleh Syahrur dalam memahami ayat poligami di dalam AlQuran.
Mengutip dari Pembongkaran Muhammad Syahrur terhadap Islam Ideologis karya Abdul Haris dijelaskan bahwa; pendekatan linguistik yang digunakan oleh Syahrur merupakan suatu cara yang digunakan untuk membangun landasan teori terhadap tema-tema Al Quran yang ditafsirkan ulang agar sejalan dengan konteks waktu dan ruang abad ke dua puluh.
Adapun pendekatan linguistik yang digunakan Syahrur, tidak memperhatikan kaidah lainnya yang disepakati ulama dalam menafsirkan AlQuran. Hal ini dapat terlihat dari pernyataan Syahrur dalam Fiqh al-Mar’ah dimana ia mengatakan bahwa saat menafsirkan AlQuran ia hanya fokus terhadap bahasanya saja serta tidak menggunakan konsep lainnya seperti asbabun nuzul, nasikh mansukh, maupun konsep sinonimitas.
Berdasarkan beberapa pernyataan di atas, dapat diketahui prinsip bahasa menurut Syahrur yakni menolak sinonimitas dan memilih untuk mendefinisikan ulang kata atau kalimat dalam AlQuran yang dianggap memiliki makna yang mirip.
Hal ini juga senada dengan yang dipaparkan oleh Abdul Mustaqim dalam Metode Intratekstualitas Muhammad Syahrur dalam Penafsiran al-Qur’an. Bahwa pendekatan bahasa yang digunakan Syahrur lebih mengarah kepada pendekatan semantik dengan analisis Sintagmatis dan Paradigmatis.
Di mana kedua analisis tersebut merupakan sebuah upaya memahami suatu kata dengan cara membandingkannya dengan kata lain; yang dianggap memiliki makna yang berbeda ataupun makna yang hampir sama. Singkatnya, Syahrur berpendapat bahwa setiap kata atau kalimat dalam AlQuran memiliki makna spesifiknya tersendiri dan tidak dapat disamakan dengan makna kata lainnya.
Pendekatan Linguistik Syahrur atas Ayat Poligami
Dalil yang digunakan oleh Syahrur terkait poligami adalah Q.S. an-Nisa: 3 yang berbunyi,
وَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تُقْسِطُوا۟ فِى ٱلْيَتَٰمَىٰ فَٱنكِحُوا۟ مَا طَابَ لَكُم مِّنَ ٱلنِّسَآءِ مَثْنَىٰ وَثُلَٰثَ وَرُبَٰعَ ۖ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تَعْدِلُوا۟ فَوَٰحِدَةً أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَٰنُكُمْ ۚ ذَٰلِكَ أَدْنَىٰٓ أَلَّا تَعُولُوا۟
Artinya: “Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu mengawininya); maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.”
Menurut Syahrur, ayat di atas merupakan ayat Risalah, yakni salah satu bagian dari al-Qur’an yang kandungannya; merupakan kumpulan hukum dari muamalah, ibadah, akhlak serta terkait halal haram yang bersifat subjektif tergantung situasi dan kondisi sosial zamannya.
Terkait ayat poligami di atas, Syahrur berpendapat bahwa ayat tersebut merupakan ma’tuf atau mengikuti ayat sebelumnya yang berbicara terkait anak yatim. Ayat tersebut yang artinya: “Dan berikanlah kepada anak-anak yatim (yang sudah balig) harta mereka; jangan kamu menukar yang baik dengan yang buruk dan jangan kamu makan harta mereka bersama hartamu. Sesungguhnya tindakan-tindakan (menukar dan memakan) itu, adalah dosa yang besar.”
Dalam Nahwu Ushul Jadidah li al-Fiqh al-Islami, Syahrur mulai menafsirkan ayat poligami di atas dengan memaknai kata al-yatama sebagai; anak-anak yatim dari janda yang ditinggal mati, dan bukan sebaliknya. Sehingga, dapat diketahui bahwa yang dianjurkan untuk dipoligami adalah ibu dari anak-anak yatim tersebut.
Penarfsiran Poligami Syahrur
Kemudian, tidak seperti jumhur ulama lainnya yang menafsirkan; matsna, tsulasa, dan rubaa’ sebagai wanita yang kedua, ketiga, dan keempat yang dapat dipoligami baik dari kalangan janda maupun gadis. Dijelaskan dalam Al-Tafsīr al-Munīr fi al- `Aqīdah wa al-Syarī`ah wa al-Manhaj, Syahrur justru menafsirkan tiga kata di atas sebagai; syarat seorang janda yang boleh dinikahi atau dipoligami adalah janda yang memiliki 2, 3, hingga 4 anak.
Adapun terkait kata ta’dilu dan tuqsithu; Syahrur menafsirkannya sebagai perilaku adil terhadap anak dari suami dan anak dari janda itu sendiri. Sehingga, perilaku adil yang dipahami oleh Syahrur di sini berbeda dengan pemahaman para jumhur ulama yakni; bersikap adik di antara para istri baik yang pertama, kedua, ketiga, maupun keempat.
Terakhir, terkait makna ‘aulun atau ta’uluu yang berarti tanggungan. Masih dalam kitab yang sama, yakni Nahwu Ushul Jadidah li al-Fiqh al-Islami, Syahrur menafsirkannya sebagai; tanggungan anak yatim dari janda yang dinikahi. Adapun jumhur ulama, menafsirkannya sebagai tanggungan atas penghidupan istri-istri yang dipoligami.
Poligami atau menikahi perempuan lebih dari satu memang diperbolehkan di dalam Islam karena terdapat dalilnya di dalam AlQuran. Akan tetapi, pelaksanaan poligami tetap harus mengikuti syarat dan aturan yang telah ditetapkan di dalam AlQuran. Adapun penafsiran terhadap ayat poligami menurut Syahrur yakni syarat boleh berpoligami adalah; menikah dengan janda yang memiliki anak 2, 3, dan 4 serta dapat berlaku adil atas anak dari janda itu sendiri dan anak dari suaminya.

























Leave a Reply