Menuju Kesadaran Ilmu melalui Otonomi Subjek
Apa yang membuat fenomena-fenomena bahkan narasi-narasi yang telah disebutkan dalam pembahasan sebelumnya dikategorikan sebagai mitos adalah ketidaktersediaannya akan pijakan yang jelas terhadap realitas konkret. Namun luar biasanya, dalam hal persebarannya dari generasi ke generasi lainnya, mitos memiliki kekuatan efektif sebagai alat komunikasi massa dalam mendorong terwujudnya suatu tindakan. Oleh sebab inilah mengapa mitos cepat menjalar dalam kesadaran masyarakat jamak, selain daripada karakternya yang instan, simple, dan mudah diterima tanpa susah payah.
Dalam keadaan yang sedemikian memprihatinkan, usaha untuk menggeser kesadaran mitos kepada kesadaran realitas perlu sesegera mungkin diaktualisasikan. Jika tidak, maka realitas masyarakat umat beragama saat ini akan menemukan irisan dengan apa yang dipersepsikan Karl Marx bahwa “agama merupakan candu masyarakat”. Bahkan, akan relevan pula dengan pernyataan Sigmund Freud, “agama adalah ilusi”. Di sinilah perlunya memahami potensi ketegangan kreatif (creative tension) dalam mewujudkan transformasi tersebut yang muncul akibat kesenjangan antara visi progresif Islam dan realitas saat ini.
Usaha untuk menggeser kesadaran tersebut berjalan secara simultan dengan upaya mengembalikan kesadaran ilmu. Yang demikian karena ilmu merupakan suatu konstruksi epistemik yang melibatkan kemampuan diskursif guna menangkap dan menjelaskan realitas yang ada. Dengan kata lain, satu-satunya cara untuk membaca realitas adalah melalui ilmu, bukannya kembali kepada mitos.
Dalam hal ini, adalah menarik jika melihat bagaimana sebagian kalangan mufasir memperluas jangkauan horizon makna ayat yang didiskusikan sebelumnya. Dalam penafian yang kedua, Nabi menyampaikan bahwa beliau tidak mengetahui perkara-perkara gaib dalam artinya yang universal (muthlaq), seperti kabar hari kiamat dan perkara yang diketahui malaikat yang tidak diketahui manusia. Namun demikian, selain daripada itu, dalam artian sempit, kata “ghaib” memiliki signifikansi terhadap hal-hal yang tidak diketahui (ghairu ma’lum) atau gaib oleh sebagian manusia, namun diketahui (ma’lum) oleh sebagian lain, karena telah dimengerti dan diselidiki dalam kaitannya dengan rangkaian sebab-akibat (causality) yang membersamainya.[1]
***
Dengan mendasarkan pada signifikansi kata “ghaib” dalam pengertiannya yang kedua, urgensi otonomi subjek manusia dengan rasionalitasnya menjadi tampak. Titah qurani menegaskan bahwa manusia dengan kapasitas intelektual yang dimilikinya hendaknya meneropong, menyingkap tabir, dan menelaah lebih jauh realitas empiris yang masih tersembunyi (ghaib) untuk menadaburi dan mengambil ibrah yang keseluruhannya mengantarkan kepada kemaslahatan dan kesejahteraan semesta. Lebih dari itu, dalam hal otonomi subjek, bahkan dalam realitas kehidupan hari kemudian, umat beriman akan mempertanggungjawabkan seluruh amalnya semasa di dunia secara independen.[2] Allah berfirman:
“لَيْسَ لَهُمْ مِنْ دُوْنِهِ وَلِيٌّ وَلَا شَفِيْعٌ لَعَلَّهُمْ يَتَّقُوْنَ”
“Tidak ada bagi mereka pelindung dan pemberi syafaat (pertolongan) selain Allah, agar mereka bertakwa.” (akhir al-An’am: 51)
Hanya dengan mengembalikan otonomi subjek manusia sebagaimana mestinya, agama —dalam hal ini Islam—tidak lagi terkungkung dalam dan berhenti pada simbol-simbol serta ritus-ritus keagamaan. Melainkan, melampaui itu semua, menjadi sebuah peradaban yang maju dan menginspirasi yang dapat menjamah tidak hanya dalam wilayah peradaban teks (hadharat an-nash) dan peradaban rasional (hadharat al-falsafah), namun juga menghasilkan peradaban ilmu (hadharat al-‘ilm).
Maslahat sebagai Orientasi Ilmu
Proyeksi transformasi kesadaran merupakan agenda besar, yang oleh karenanya membutuhkan keseriusan agar tidak salah arah. Dalam lintasan sejarah peradaban, transformasi kesadaran tersebut tidak hanya terukir dalam sejarah peradaban Islam, ketika Islam hadir untuk menggeser paradigma Arab pra-Islam dengan berbagai kesadaran mitos (jahiliyah) yang mengitarinya. Namun demikian, jika berkaca pada peradaban Barat modern, renaisans dan abad pencerahan (aufklärung) juga merupakan titik balik lahirnya semangat rasionalisme dan humanisme dari keterkungkungan masa kekelaman abad pertengahan di Barat.
Kendati keduanya—peradaban Arab-Islam dan Barat—bergerak dari dan menuju ke arah yang sama, yakni dari keterbelakangan menuju kemajuan, tidak lantas menjadikan keduanya identik dalam prinsip-prinsip dasar epistemologinya. Ilmu pengetahuan Barat berkembang dalam kerangka sekularisasi epistemologis, di mana ilmu dianggap bebas nilai dan berdiri untuk kepentingannya sendiri (science for the sake of science). Ilmu menjadi otonom dari etika dan spiritualitas, dan dalam perkembangannya, justru melahirkan berbagai krisis kemanusiaan, lingkungan, dan sosial.
Sebaliknya, dalam tradisi Islam, ilmu tidak pernah bebas nilai. Ilmu merupakan amanah luhur yang harus mengantarkan manusia pada kemaslahatan dan keadilan. Sejalan dengan ini, sebagai bentuk kritik terhadap sekularisme, Allah menyeru kepada Nabi untuk memperingatkan mereka yang disibukkan dengan realitas keduniawian tanpa mengindahkan nilai-nilai moral luhur hingga akhirnya ragu dan khawatir akan eksistensi realitas ukhrawi.[3] Allah berfirman:
“وَأَنْذِرْ بِهِ الَّذِيْنَ يَخَافُوْنَ أَنْ يُحْشَرُوا إِلَى رَبِّهِمْ ….”
“Peringatkanlah dengannya (Al-Qur’an) orang-orang yang takut akan dikumpulkan menghadap Tuhannya (pada hari kiamat) ……” (awal al-An’am: 51)
***
Lebih dari itu, pengetahuan dalam Islam berakar pada nilai-nilai normatif-transendental yang bersumber dari wahyu dan diarahkan untuk mewujudkan maqashid syari’ah. Term tersebut bermakna tujuan-tujuan luhur syariat yang menegakkan kebaikan, keadilan, dan kesejahteraan bagi seluruh makhluk.[4] Prinsip kemaslahatan sebagai tujuan syariat tersebut memiliki pendasaran yang kuat dalam firman Allah selanjutnya:
“وَلَا تَطْرُدِ الَّذِيْنَ يَدْعُوْنَ رَبَّهُمْ بِالْغَدَوةِ وَالْعَشِيِّ يُرِيْدُوْنَ وَجْهَهُ …… فَتَطْرُدَهُمْ فَتَكُوْنَ مِنَ الظَّالِمِيْنَ”
“Janganlah engkau mengusir orang-orang yang menyeru Tuhannya di pagi dan petang hari, mereka mengharapkan keridaan-Nya. …… sehingga engkau termasuk orang-orang yang zalim” (Al-An’am: 52)
Secara historis, ayat tersebut turun dalam situasi di mana Nabi sedang berkumpul memberikan pelajaran kepada beberapa sahabatnya yang dipandang rendah secara status sosial. Seketika, datanglah para pemuka kafir Quraisy meminta kepada Nabi untuk mengusir sahabat yang rendah secara status sosial tersebut dengan mengatakan: “Ya Muhammad, apakah orang-orang semacam kami akan menjadi pengikut dari orang-orang semacam ini? Usirlah mereka, supaya kalau mereka telah engkau usir, barangkali kami mau mengikuti engkau”.[5]
Di sini tampak jelas berkenaan dengan tujuan luhur syariat tersebut, bagaimana Islam menjunjung tinggi prinsip kesetaraan, keadilan, dan kemaslahatan. Sebaliknya, Islam mengecam keras segala bentuk praktik-praktik ketimpangan, diskriminasi, hingga ketidakadilan, yang terkadang menyelinap bersembunyi di balik nama pengetahuan.[6] Di samping itu, melalui peristiwa historis tersebut, Islam menggariskan secara tegas keberpihakannya terhadap kaum dhu’afa (natural) dan mustadh’afin (struktural), yang sekali lagi menegaskan bahwa agama hadir bukan hanya sebagai juru selamat di hari kemudian, melainkan untuk mewujudkan suatu transformasi sosial menuju masyarakat yang berkeadilan dan berkeadaban dalam realitas saat ini dan di sini.[7]
Daftar Pustaka
[1] Rasyid Ridha, ibid, h. 348. Lihat juga: Hamka, ibid, h. 452-453. Hasbi Ash-Shiddieqy, Tafsir Al-Quranul Majid An-Nuur, Vol. 2, (Semarang: Pustaka Rizki Putra, tt), h. 227.
[2] Musthafa al-Maraghi, Tafsir al-Maraghi, Vol. 7, (Cairo: Maktabah al-Halabi, 1946), h. 133.
[3] Baidhawi, Tafsir al-Baidhawi (Anwaru at-Tanzil wa Asraru at-Ta’wil), Vol. 1, (Beirut: Dar Sadir, 2004), h. 303.
[4] Abu Zahrah, Ushul al-Fiqh, (Cairo: Dar al-Fikr al-‘Arabi, tt), h. 364-366. Baca juga: Jasser Auda, Maqasid Al-Shariah as Philosophy of Islamic Law: A Systems Approach, (London: Biddles Limited, 2008), h. xxi-3.
[5] Fakhruddin ar-Razi, Tafsir al-Fakhr ar-Razi (Mafatih al-Ghayb), Vol. 12, (Beirut: Dar al-Fikr, 1981), h. 245-246.
[6] Muhsin Qiraati, Tafsir an-Nur, Vol. 2, (Beirut: Dar al-Muarrif al-‘Arabi, 2014), h. 432.
[7] Hasan Hanafi, Min al-‘Aqidah ila ats-Tsaurah, Vol. 1, (Muassasah Hindawi, 2020), h. 9-46.
Editor: Tim Redaksi Tajdeed ID





























Kanal Tafsir Berkemajuan
Sebuah media Islam yang mempromosikan tafsir yang progresif dan kontekstual. Hadir sebagai respon atas maraknya tafsir-tafsir keagamaan yang kaku dan konservatif.