Tajdeed.id Kanal Tafsir Berkemajuan

Dilema Transplantasi Stem Cell Embrionik: Tinjauan Perlindungan Jiwa atas QS. Al-Maidah [5]: 32

ustadz yusuf mansur
sumber: instagram @yusufmansurnew

Dalam era modern, perkembangan bioteknologi telah melahirkan berbagai inovasi luar biasa di bidang kesehatan. Salah satunya adalah transplantasi stem cell atau sel punca, yang menjanjikan pengobatan revolusioner terhadap penyakit kronis yang tidak dapat disembuhkan dengan obat-obatan biasa. Stem cell atau sel punca dapat ditemukan pada semua individu mulai dari awal kehidupan manusia sampai akhir kehidupan manusia. Namun, teknologi ini tidak lepas dari kontroversi, terutama bila dikaitkan dengan penggunaan embryonic stem cell (ESC) yang diambil dari embrio manusia. Dalam hal ini, penulis memfokuskan pembahasan tentang sel punca awal kehidupan yakni stem cell embrionik. Stem Cell Embrionik adalah sel yang berasal dari embrio atau blastokist yang berumur 4-7 hari (setelah pembuahan). Proses derivasinya memerlukan penggunaan dan penghancuran organisme pada embrio pada tahap awal perkembangannya.

Penggunaan stem cell embrionik memunculkan dilema signifikan karena prosesnya memerlukan penghancuran embrio manusia yang berusia sangat dini. Isu yang muncul bukan semata-mata teknis, tetapi menyentuh nilai-nilai kemanusiaan dan spiritualitas. Menghancurkan embrio yang secara biologis berpotensi menjadi manusia demi menyelamatkan pasien, menimbulkan pertanyaan etis dan syar’i: Apakah menyelamatkan satu nyawa dapat dibenarkan dengan cara mengorbankan potensi nyawa lainnya?

Stem cell adalah sel yang memiliki kemampuan untuk berkembang menjadi berbagai jenis sel dalam tubuh manusia. ESC, atau embryonic stem cell, diambil dari embrio manusia pada tahap blastokista (usia 5–7 hari pasca pembuahan). ESC bersifat pluripoten, artinya dapat berkembang menjadi berbagai jenis jaringan tubuh. Potensi inilah yang menjadikan ESC sangat penting dalam dunia kedokteran. Akan tetapi, proses ekstraksi ESC menyebabkan embrio tidak bisa berkembang lebih lanjut, atau dengan kata lain: dihancurkan. Di sinilah letak dilema moral dan syar’i, apakah etis dan halal memperlakukan embrio demikian, meski dengan niat menyembuhkan?

Baca Juga  Diskursus Al-Qur’an dan Pluralisme Agama: Perspektif Etika

Apabila ovum telah berinteraksi dengan sperma, hasil interaksi tersebut sudah dianggap sebagai nafsun insani (jiwa manusia). Embrio ini memiliki potensi hidup yang berharga, sehingga penghancurannya dianggap bertentangan dengan perlindungan jiwa sebagaimana dalam al-Qur’an surah al-Maidah ayat 32.

مِنْ اَجْلِ ذٰلِكَۛ كَتَبْنَا عَلٰى بَنِيْٓ اِسْرَاۤءِيْلَ اَنَّهٗ مَنْ قَتَلَ نَفْسًا ۢ بِغَيْرِ نَفْسٍ اَوْ فَسَادٍ فِى الْاَرْضِ فَكَاَنَّمَا قَتَلَ النَّاسَ جَمِيْعًاۗ وَمَنْ اَحْيَاهَا فَكَاَنَّمَآ اَحْيَا النَّاسَ جَمِيْعًاۗ وَلَقَدْ جَاۤءَتْهُمْ رُسُلُنَا بِالْبَيِّنٰتِ ثُمَّ اِنَّ كَثِيْرًا مِّنْهُمْ بَعْدَ ذٰلِكَ فِى الْاَرْضِ لَمُسْرِفُوْنَ ۝٣٢

artinya: Oleh karena itu, Kami menetapkan (suatu hukum) bagi Bani Israil bahwa siapa yang membunuh seseorang bukan karena (orang yang membunuh itu) telah membunuh orang lain atau karena telah melakukan kerusakan pada bumi, maka seolah-olah dia telah membunuh semua manusia. 211) Sebaliknya, siapa yang memelihara kehidupan seorang manusia, dia seolah-olah telah memelihara kehidupan semua manusia. Sungguh, rasul-rasul Kami benar-benar telah datang kepada mereka dengan (membawa) keterangan-keterangan yang jelas. Kemudian, sesungguhnya banyak di antara mereka setelah itu melampaui batas di bumi.

Ayat ini turun sebagai respons terhadap perilaku Bani Israil, dalam konteks kisah Habil dan Qabil. Namun, pesan moralnya bersifat universal dan terus relevan. Dalam Tafsir Ibnu Katsir dijelaskan bahwa ayat di atas berkenaan dengan larangan membunuh tanpa sebab yang dibenarkan. Ini menegaskan bahwa Islam sangat menjunjung tinggi nilai kehidupan manusia dan melarang segala bentuk perampasan nyawa tanpa dasar yang syar’i. Kehidupan embrio, meskipun belum sempurna sebagai manusia, tetap memiliki nilai kehidupan yang tidak bisa diremehkan begitu saja, terlebih jika kita memaknai ayat ini sebagai penghargaan terhadap setiap potensi kehidupan. Jika dibenarkan untuk membunuh satu potensi manusia demi menyelamatkan manusia lain, maka harus ada argumentasi syar’i yang sangat kuat, misalnya dalam kondisi darurat atau ketika tidak ada alternatif lain.

Baca Juga  Memahami Materialitas Agama dan Dinamika Artefak Keagamaan

Muzammil Siddiqui dan Aḥmad Kutty termasuk ulama yang membolehkan terapi stem cell berdasarkan prinsip maṣlaḥah, karena dianggap mampu memberikan manfaat besar bagi kesehatan masyarakat. Pendekatan Imam al-Ghazali tentang maslahah mursalah, yang mensyaratkan adanya kebutuhan, manfaat, kemungkinan berhasil, dan kesesuaian dengan syariat dinilai relevan dalam konteks ini. Terapi stem cell dinilai mampu menyelamatkan nyawa, membantu penderita penyakit berat, memiliki tingkat keberhasilan tinggi, dan tidak bertentangan dengan nash Islam. Selain itu, niat di balik riset ini, yaitu untuk menyembuhkan manusia, turut memperkuat keabsahannya secara syar’i.

Namun, Islam tetap mengutamakan nilai moral dan prinsip syariah. Prinsip kemaslahatan tidak dapat digunakan untuk membenarkan tindakan yang melanggar dasar-dasar ajaran Islam, seperti menyakiti embrio yang berpotensi menjadi manusia. Meski prinsip darurah bisa membuka ruang kebolehan dalam kondisi darurat, tetap harus dipenuhi syarat ketat, seperti tidak adanya alternatif yang lebih aman.

Undang-undang No. 39 Tahun 1999 pasal 53 menyatakan bahwa, “Setiap anak sejak dalam kandungan berhak untuk hidup, mempertahankan hidup, dan meningkatkan taraf kehidupannya.” Itu artinya, embrio sebagai calon makhluk hidup (manusia) yang diakui keberadaannya sebagai subjek hukum yang sah. Dikutip dari muhammadiyah.or.id, perlindungan dan penghormatan terhadap janin dalam Islam menegaskan komitmen untuk menjamin hak setiap individu sejak awal kehidupan. Dengan memastikan hak-hak ini, Islam memberikan kerangka etis dan hukum yang kuat untuk mendukung kesejahteraan ibu dan anak, baik sebelum maupun setelah kelahiran.

Berdasarkan fatwa yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) No. 51 tahun 2020, menyatakan bahwa penggunaan stem cell atau sel punca manusia untuk keperluan apapun adalah haram hukumnya, kecuali jika ada hajah syar’iyah maka hukumnya bisa menjadi mubah.

Baca Juga  Pesan Moral Q.S. Al-Mumtahanah (60): 8 Perihal Sumbangan Non-Muslim

Penghancuran embrio dalam rangka mengambil sel puncanya dapat dianggap sebagai tindakan yang menyalahi prinsip dasar perlindungan jiwa. Mengingat kaidah fiqh yaitu: “Sesuatu yang dibolehkan karena darurat dibatasi sesuai kadar (kebutuhan)-nya”. Oleh karena itu, banyak ulama dan pemuka agama menolak praktik ini karena dianggap tidak menghormati potensi kehidupan manusia sejak awal. Sebagai respon atas dilema etis dan perdebatan moral ini, penelitian dan praktik medis semakin mengedepankan penggunaan stem cell dewasa, tali pusat, atau sumber lain yang tidak melibatkan penghancuran embrio manusia. Meskipun diketahui beberapa benda tersebut najis tetapi berdasarkan pendapat Imam Nawawi dalam kitab Al-Majmu’ juz 9. dijelaskan bahwa boleh berobat dengan yang najis dengan syarat tertentu yakni apabila belum menemukan benda suci yang dapat menggantikannya dan apabila para dokter (dan ahli dalam bidang terkait terutama oleh dokter muslim) menyatakan bahwa belum ada obat kecuali dengan benda najis itu. Namun, jika ditemukan obat dengan benda yang suci maka haram hukumnya berobat dengan benda-benda najis.

Editor: Trisna Yudistira