Tajdeed.id Kanal Tafsir Berkemajuan

Pesan Moral Q.S. Al-Mumtahanah (60): 8 Perihal Sumbangan Non-Muslim

pesan moral
Sumber: https://id.pinterest.com/

Bencana dan Sumbangan Non-Muslim

Di lansir Kabar Joglosemar adanya video singkat terkait peristiwa pelepasan salah satu label kelompok pemberi bantuan yaitu “Tim Aksi Kasih Gereja Reformed Injili Indonesia”. Peristiwa ini terjadi pasca seminggu terjadinya gempa bumi di Cianjur pada Senin (21/11/2022) lalu. Kejadian ini berdampak kepada stabilitas simpatik publik kepada para korban gempa di sana. Mayoritas orang menyayangkan sikap tersebut, bahkan ada yang melegitimasi perilaku itu sebagai bentuk intoleran tanpa pesan moral. Lantas, banyak bermunculan pertanyaan bagaimana legal standing sumbangan dari non-muslim.

Dari fenomena di atas, seyogyanya kita pahami bersama bahwa kondisi saat ini siapapun membuat orang iba dan peduli, tak terkecuali masyarakat non-muslim. Namun, sungguh disayangkan adanya perilaku itu, pun dilakukan oleh orang Islam bersangkutan. Padahal pada awal pandemi Covid-19 banyak bantuan yang disumbangkan non-muslim. Begitupun BAZNAS memberikan alokasi bantuannya ke seluruh asnaf yang terdampak tidak pandang status agama baik Islam maupun non-muslim.

Pesan Moral Al-Qur’an

Al-Qur’an dan Hadis sesungguhnya sudah memiliki pesan moral mendalam terkait kasus ini. Di antara banyak surat yang menegaskan harus berlaku adil dan menyebarkan kasih sayang kepada siapapun adalah Q.S. Al-Mumtahanan (60): 8, berbunyi:

لَا يَنْهٰىكُمُ اللّٰهُ عَنِ الَّذِيْنَ لَمْ يُقَاتِلُوْكُمْ فِى الدِّيْنِ وَلَمْ يُخْرِجُوْكُمْ مِّنْ دِيَارِكُمْ اَنْ تَبَرُّوْهُمْ وَتُقْسِطُوْٓا اِلَيْهِمْۗ اِنَّ اللّٰهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِيْنَ

Allah tidak melarang kamu berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tidak memerangimu dalam urusan agama dan tidak mengusir kamu dari kampung halamanmu. Sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang berlaku adil. Q.S. Al-Mumtahanah (60): 8

Secara sederhana ayat di atas memberikan kebebasan untuk memiliki sikap adil dan berbuat baik kepada siapapun, selagi orang tersebut baik tidak membuat kegaduhan dan ketentraman. Inilah hikmah mendalam tentang pesan moral Al-Qur’an.

Baca Juga  Reinterpretasi Amina Wadud atas QS. Al-Ahzab 33

Maulana Muhammad Ali menerangkan bahwa Ayat ini dan ayat berikutnya, diturunkan karena pada saat hubungan antara Muslim dan orang-orang kafir paling tegang. Keadaan mereka perang terus-menerus, menetapkan secara meyakinkan bahwa hubungan persahabatan antara Muslim dan non-Muslim, dengan demikian, tidak dilarang. Berdasarkan ayat-ayat inilah semua ayat yang melarang hubungan persahabatan dengan orang kafir harus dibaca. Karena di sini prinsip yang benar terungkap dalam bahasa yang jelas, mengizinkan hubungan persahabatan dengan satu golongan orang kafir (M.M. Ali, 2000. hlm. 1084).

Penafsiran Ayat

Buya Hamka dalam tafsirnya Al-Azhar menguraikan pengertian dari kata muqsitin bukan saja bermakna berlaku adil, namun juga lebih luas dari adil. Hal ini karena adil khusus dalam persidangan seperti menghukum, menjatuhkan hukuman, dan sebagainya. Akan tetapi juga mencakup pergaulan hidup. Apabila kita berbuat baik kepada muslim, maka hendakanya kita pun berperilaku baik kepada non-muslim. Bahkan jika mereka (non-muslim) sedang dalam kesedihan, tunjukkanlah rasa turut berbela sungkawa (Hamka, 1990. Vol. 9. hlm. 7304).

Rasulullah Saw. pernah melakukan “iyadah”, yaitu melawat kepada keluarga Yahudi yang anaknya sedang sakit. Nampak kepedulian Nabi Muhammad saw. tidak pandang identitas, siappaun beliau berikan perhatian. Inilah pesan moral yang harus dipahami bersama serta diamalkan dalam kehidupan sosial agar terwujud tatanan hubungan harmonis di Indonesia.

Sepantasnya sikap peduli bukan hanya diterapkan kepada seiman, segolongan, atau pun sekelompok. Melainkan kepada semua lapisan masyarakat tanpa tebang pilih. Begitu pun ketika kita menerima bantuan dari pihak-pihak yang berbeda dengan kita, tunjukkanlah rasa terimakasih terhadap mereka. Dari kejadian di Cianjur dan kejadian yang mungkin serupa, kepedulian orang-orang Kristen yang sudah mengumpulkan dana untuk para korban, harus disikapi dengan respek positif.

Baca Juga  Memahami Keberkahan Pendapatan Keuangan dalam Al-Qur'an

Penyunting: Ahmed Zaranggi