Urbanisasi dan desentralisasi ruang yang menandai perkembangan zaman menuntut hadirnya konsep perencanaan kota (planologi). Basisnya tidak hanya pada kepentingan fisik dan ekonomi, tetapi juga nilai-nilai spiritual dan etika. Dalam konteks ini, Al-Qur’an sebagai kitab petunjuk umat manusia tidak hanya memberikan panduan dalam aspek ibadah. Al-Qur’an juga dalam penataan kehidupan sosial, termasuk tata ruang. QS. al-Jumu‘ah ayat 9 menyajikan sebuah seruan yang memiliki dimensi transenden cum sosial yang kuat. Yaitu ketika panggilan salat Jumat terkumandang, umat Islam diperintahkan untuk “bersegera menuju masjid untuk mengingat Allah dan meninggalkan jual beli.”
Dalam lensa tafsir klasik dan ilmu fikih, ayat ini menjadi dalil taklifi atas kewajiban seorang Muslim untuk melaksanakan salat Jumat. Hukum selanjutnya berkaitan dengan larangan melakukan jual beli saat salat Jumat berlangsung. Penafsiran semacam ini hanya bergerak pada dimensi teologis-normatif. Sayangnya, tafsir tersebut melupakan dimensi lain yang mungkin akan melahirkan spektrum pemahaman yang lebih luas dan komprehensif.
Oleh karena itu, tulisan ini mencoba mengaplikasikan pendekatan semiotika Charles Sanders Peirce dalam menggali makna ayat di atas. Tujuannya sebagai fondasi konseptual perencanaan ruang kota berbasis Al-Qur’an. Dan juga, mengusulkan gagasan tentang planologi Qur’ani, yakni perencanaan ruang kota yang menempatkan nilai-nilai spiritual sebagai poros orientasi.
Bagaimana Kota Ideal menurut Al-Qur’an?
Perdebatan mengenai konsep kota ideal bukan hanya terbatas pada aspek teknis fisik atau sosial semata. Namun juga menyentuh ranah epistemologis, yakni bagaimana pengetahuan tentang kota terkonstruksi dan dari mana pengambilan sumber tersebut. Dalam pandangan sekuler kontemporer, konsep kota terbangun atas dasar paradigma antroposentris.
Pandangan tersebut berakar dari asumsi bahwa “The city paradigm relies solely on a subjective view, which places the human view as the only way to determine the concept of the city (anthropology), regardless of God’s perspective or religious values.” Artinya, segala nilai dan orientasi pembangunan kota hanya ditentukan berdasarkan perspektif manusia tanpa melibatkan dimensi ketuhanan atau nilai-nilai agama. Konsekuensinya, kota dipandang sebagai ruang fungsional dan produktif secara material, tetapi sering kali mengabaikan aspek spiritual, etika, dan keseimbangan sosial.
Sebaliknya, dalam epistemologi Islam, kota yang ideal adalah kota yang mampu menyeimbangkan dimensi duniawi dan ukhrawi. Sebagaimana yang Ibnu Asyur tegaskan bahwa kota sebagai tempat tinggal manusia dalam wujud fisik, pada hakikatnya memiliki keterkaitan yang kuat dengan aspek keimanan yang sifatnya non fisik. Hal ini terlihat dalam penafsirannya atas QS. Al-Hasyr ayat 9:
وَالَّذِيْنَ تَبَوَّءُو الدَّارَ وَالْاِيْمَانَ مِنْ قَبْلِهِمْ يُحِبُّوْنَ مَنْ هَاجَرَ اِلَيْهِمْ وَلَا يَجِدُوْنَ فِيْ صُدُوْرِهِمْ حَاجَةً مِّمَّآ اُوْتُوْا وَيُؤْثِرُوْنَ عَلٰٓى اَنْفُسِهِمْ وَلَوْ كَانَ بِهِمْ خَصَاصَةٌ ۗوَمَنْ يُّوْقَ شُحَّ نَفْسِهٖ فَاُولٰۤىِٕكَ هُمُ الْمُفْلِحُوْنَۚ ٩
Orang-orang (Ansar) yang telah menempati kota (Madinah) dan beriman sebelum (kedatangan) mereka (Muhajirin) mencintai orang yang berhijrah ke (tempat) mereka. Mereka tidak mendapatkan keinginan di dalam hatinya terhadap apa yang diberikan (kepada Muhajirin). Mereka mengutamakan (Muhajirin) daripada dirinya sendiri meskipun mempunyai keperluan yang mendesak. Siapa yang dijaga dirinya dari kekikiran itulah orang-orang yang beruntung.
***
Dengan nuansa kebahasaannya, Ibnu Asyur menjelaskan bahwa huruf waw pada kalimat ad-dara wal iman bukanlah huruf ‘atf atau huruf sambung. Namun, menurutnya huruf tersebut adalah huruf ma’iyah yang bermakna keterangan (zarf). Oleh karena itu, menurutnya hikmah dari penyebutan al-dar (kota Madinah) yang beriringan dengan kata al-iman, menunjukkan keutamaan kota Madinah yang diduduki dengan keimanan. Hal tersebut berbeda dengan kota-kota lain yang ditaklukkan dengan pedang (Asyur, 1997). Selanjutnya yang tidak kalah penting menurutnya, masyarakat Madinah adalah masyarakat yang senantiasa mengembangkan persaudaraan, baik itu persaudaraan antar umat Islam ataupun antar umat manusia.
Sejumlah sarjana kontemporer seperti Khatami dan Tawa (2016), Rabah Saoud (2002), Hisham Mortada (2003), serta Naghizadeh (2015) juga mengajukan pandangan bahwa ajaran agama memiliki peran signifikan dalam pembentukan kota. Mereka menegaskan bahwa nilai-nilai religius tidak layak terpisah dari proses perencanaan kota. Dalam perspektif ini, kota ideal tak hanya terbentuk oleh faktor fisik, sosial, ekonomi, atau politik. Namun, juga oleh prinsip-prinsip ketauhidan, keadilan, kesucian, dan keseimbangan yang bersumber dari wahyu.
Dalam kerangka inilah, pandangan Ibnu ‘Asyur kembali menjadi sangat relevan. Ia menyatakan bahwa ilmu-ilmu yang terkandung dalam Al-Qur’an merupakan al-‘ulūm al-‘ulyā (ilmu-ilmu tertinggi). Hal tersebut juga mencakup ilmu tentang keteraturan peradaban dan tata ruang (‘ulūm al-niẓām al-‘umrānī). Dengan kata lain, Al-Qur’an tidak hanya memberi inspirasi etis, tetapi juga kerangka rasional dan struktural bagi pembangunan kota yang adil dan berkelanjutan.
Masjid dan Pasar sebagai Tanda: Membaca QS. al-Jumu‘ah: 9 dalam Bingkai Semiotika Peirce
Charles Sanders Peirce, seorang tokoh penting dalam kajian semiotika, membagi sistem tanda menjadi tiga elemen utama. Pertama, representamen (bentuk tanda yang tampak). Kedua, object (objek yang dirujuk oleh tanda tersebut). Dan ketiga, interpretant (makna atau konsep yang terbentuk dari hubungan antara tanda dan objek). Pendekatan ini memungkinkan kita untuk memahami teks, termasuk ayat-ayat Al-Qur’an, sebagai struktur tanda yang kompleks dan sarat makna.
Dalam konteks ayat ini, frasa “idzā nūdiya liṣ-ṣalāti mi yaumil-jumu‘ah” (red: tatkala diserukan untuk melaksanakan salat di hari Jumat) berfungsi sebagai representamen yang menunjukkan tanda adanya panggilan salat Jumat. Ini tidak hanya bermakna ajakan ibadah, tetapi secara simbolik menunjukkan masjid sebagai pusat dari panggilan tersebut, sebuah ruang suci berlangsungnya ritual kolektif umat Islam.
Sementara itu, frasa “wazarul ba‘i” (tinggalkan jual beli) juga merupakan bagian dari representamen yang secara simbolik merujuk pada pasar sebagai ruang aktivitas ekonomi umat. Pasar dalam hal ini bukan sekadar tempat transaksi, tetapi simbol dari dinamika kehidupan duniawi, kerja keras, dan pencarian nafkah.
Objek dari kedua representamen ini adalah dua jenis ruang fisik sekaligus sosial yang sangat nyata dalam masyarakat Muslim: masjid sebagai pusat spiritual dan pasar sebagai pusat ekonomi. Keduanya adalah pilar utama dalam kehidupan umat. Namun, dalam ayat ini menetapkan bahwa pada waktu tertentu, yaitu saat salat Jumat, aktivitas pasar harus tunduk oleh panggilan spiritual masjid.
Implementasi Semiotika Peirce dalam Perencanaan Kota
Konsepsi inilah yang penulis sebut dengan planologi Qur’ani, yaitu bentuk tata ruang yang mengintegrasikan nilai-nilai Al-Qur’an ke dalam desain fisik tata kota. Islam, sebagaimana tercermin dalam ayat ini, menempatkan masjid sebagai poros ruang sosial yang tidak boleh termarginalkan dalam pembangunan kota. Masjid bukan sekadar tempat ibadah, tetapi juga pusat orientasi aktivitas sosial, pendidikan, hingga ekonomi. Oleh karena itu, lokasi masjid dalam konteks urban sangat penting. Masjid harus terbangun di tempat yang mudah diakses oleh masyarakat, terutama di kawasan yang menjadi pusat aktivitas ekonomi seperti pasar.
Pembangunan masjid yang berdekatan dengan pasar memiliki nilai strategis, sebab secara sosiologis dapat menyeimbangkan antara aktivitas duniawi dan ukhrawi. Masyarakat yang tengah berjualan, bekerja, atau melakukan transaksi ekonomi di pasar dapat dengan mudah menjangkau masjid untuk menunaikan kewajiban salat Jumat atau salat lima waktu lainnya. Hal ini menciptakan kesinambungan antara amal dunia dan amal akhirat, serta mengurangi jarak antara dimensi spiritual dan material dalam kehidupan sehari-hari umat Islam.
Berkaitan dengan itu, sangat penting bagi pemerintah dan perencana kota untuk memperhatikan aspek ini dalam rencana pembangunan infrastruktur. Masjid dan pusat-pusat ibadah, bahkan infrastruktur apapun harus ditempatkan di kawasan strategis yang dekat dengan pusat permukiman padat penduduk. Ini tidak hanya mempermudah akses masyarakat, tetapi juga menjadi langkah nyata dalam membentuk ekosistem ruang yang seimbang antara kebutuhan fisik dan kebutuhan ruhani. Pemerintah hendaknya mengadopsi pendekatan tata ruang yang inklusif. Tidak hanya mempertimbangkan efisiensi ekonomi dan pertumbuhan urban, tetapi juga keberlangsungan nilai-nilai spiritual masyarakat.
Penutup: Relevansi Semiotika Peirce dan Planologi Qur’ani
Dengan demikian, QS. al-Jumu‘ah: 9 tidak hanya menghadirkan perintah ibadah. Namun juga menyimpan isyarat penting dalam membangun kesadaran ruang dan waktu yang Islami. Pendekatan semiotika Peirce mengajak kita untuk melihat ayat ini sebagai tanda yang mengarahkan pada suatu sistem tata kota yang menghormati nilai-nilai transendental, memperkuat spiritualitas kolektif, dan menyeimbangkan kehidupan dunia dan akhirat. Gagasan planologi Qur’ani yang lahir dari refleksi ini merupakan tawaran konseptual bagi pembangunan kota masa depan yang bukan hanya megah secara fisik, tetapi juga luhur secara spiritual.
Editor: Dzaki Kusumaning SM



























Kanal Tafsir Berkemajuan
Sebuah media Islam yang mempromosikan tafsir yang progresif dan kontekstual. Hadir sebagai respon atas maraknya tafsir-tafsir keagamaan yang kaku dan konservatif.