Tajdeed.id Kanal Tafsir Berkemajuan

Kesetaraan Gender dalam al-Qur’an Perspektif Quraish Shihab

Sumber: istockphoto.com

Ketika membahas seputar gender, sering sekali muncul pada fikiran seseorang gambaran diskriminatif atau ketidakadilan bagi perempuan. Akan tetepi, menurut pandangan Islam, segala sesuatu diciptakan oleh Allah SWT berdasarkan kudratnya masing-masing. Oleh karena itu, baik laki-laki maupun perempuan hendaknya melakukan kerja sama satu sama lain. (Suhada, “Kesetaraan Gender: Posisi Kepemimpinan Perempuan Dalam Islam,” Mumtaz: Jurnal Studi Al-Qur’an dan Keislaman, Hal 181-182)

Kemudian terkait boleh tidaknya wanita menjadi seorang pemimpin menjadi perdebatan dikalangan intelektual Islam. Abbas Mahmud al-Aqqad merupakan salah satu intelektual muslim yang menentang kepemimpinan wanita. Menurutnya wanita memiliki fisik yang lebih lemah dari laki-laki, jadi wanita boleh menjadi pemimpin pada wilayah rumah tangga saja, bukan pada wilayah umum. (Suhada, “Kesetaraan Gender: Posisi Kepemimpinan Perempuan Dalam Islam,” Mumtaz: Jurnal Studi Al-Qur’an dan Keislaman, hal 169)

Kemudian Menurut Musthafa al-Siba’i salah satu sebab hancurnya suatu negara adalah karena pemimpinnya wanita. Beliau menganggap demikian  karena menurutnya wanita memiliki  unsur perasaan yang lebih dominan daripada unsur fikiran. Sehingga, segala urusan negara tidak akan bisa  teratasi jika yang di kedepankan adalah perasaan bukan fikiran. (Achmad Saeful, “Kepemimpinan Perempuan Dalam Hukum Islam: Telaah Atas Hadist Kepemimpinan Perempuan,” Syar’ie, hal 114)

Akan tetapi, Ketika masalah terkait kepemimpinan wanita ditelusuri lebih lanjut dari pandangan al-Qur’an dengan dibantu oleh aplikasi penafsiran. Ternyata ditemukan beberapa pendapat yang menyatakan kesetaraan antara laki-laki dan perempuan. Akhirnya, hal ini justru memberi sinyal kepada wanita untuk menjadi sosok pemimpin. Pembahasan terkait tema ini akan dibahas lebih lanjut pada penafsiran ayat al-Qur’an sebagai berikut:

Baca Juga  Frasa Zawj dan Azwāj dalam Penafsiran Amina Wadud

Penafsiran Surah al-Imran [3]: 195

فَاسْتَجَابَ لَهُمْ رَبُّهُمْ اَنِّيْ لَآ اُضِيْعُ عَمَلَ عَامِلٍ مِّنْكُمْ مِّنْ ذَكَرٍ اَوْ اُنْثٰى ۚ بَعْضُكُمْ مِّنْۢ بَعْضٍ ۚ فَالَّذِيْنَ هَاجَرُوْا وَاُخْرِجُوْا مِنْ دِيَارِهِمْ وَاُوْذُوْا فِيْ سَبِيْلِيْ وَقٰتَلُوْا وَقُتِلُوْا لَاُكَفِّرَنَّ عَنْهُمْ سَيِّاٰتِهِمْ وَلَاُدْخِلَنَّهُمْ جَنّٰتٍ تَجْرِيْ مِنْ تَحْتِهَا الْاَنْهٰرُۚ ثَوَابًا مِّنْ عِنْدِ اللّٰهِ ۗ وَاللّٰهُ عِنْدَهٗ حُسْنُ الثَّوَابِ

Maka, Tuhan mereka memperkenankan permohonannya (dengan berfirman), “Sesungguhnya Aku tidak menyia-nyiakan perbuatan orang yang beramal di antara kamu; baik laki-laki maupun perempuan (karena) sebagian kamu adalah (keturunan) dari sebagian yang lain. Maka, orang-orang yang berhijrah, diusir dari kampung halamannya, disakiti pada jalan-Ku, berperang, dan terbunuh, pasti akan Aku hapus kesalahan mereka dan pasti Aku masukkan mereka ke dalam surga-surga yang mengalir di bawahnya sungai-sungai sebagai pahala dari Allah. Di sisi Allahlah ada pahala yang baik.”

Ketika menafsirkan lafadz Ba’dhukum mim ba’dh Quraish Shihab menyatakan bahwa tidak ada perbedaan antara laki-laki dan perempuan. Karena keduanya sama-sama lahir dari sosok ayah dan ibu (perpaduan sperma dan sel telur). Oleh karena itu, derajat antara keduanya adalah sama, tidak ada perbedaan segi kemanusiaan. Keduanya (laki-laki maupun perempuan) akan mendapatkan ganjaran sesuai dengan amal perbuatannya, tidak dikurangi sedikitpun maupun ditambahi.

Dalam konteks kerjasama dalam kehidupan masyarakat, laki-laki dan perempuan haruslah saling membantu satu sama lain. Pada ayat ini dijelaskan laki-laki dan perempuan sama-sama terlibat dalam hal berhijrah, diusir dari kampung halamannya, disakiti pada jalan Allah, berperang, dan terbunuh. (Quraish Shihab, Tafsi>r Al-Misba>h : Pesan, Kesan Dan Keserasian al-Qur’an, vol. 2, hal  300–301)

Penafsiran Surah al-Nisa’ [4] : 34

اَلرِّجَالُ قَوَّامُوْنَ عَلَى النِّسَاۤءِ بِمَا فَضَّلَ اللّٰهُ بَعْضَهُمْ عَلٰى بَعْضٍ وَّبِمَآ اَنْفَقُوْا مِنْ اَمْوَالِهِمْ ۗ فَالصّٰلِحٰتُ قٰنِتٰتٌ حٰفِظٰتٌ لِّلْغَيْبِ بِمَا حَفِظَ اللّٰهُ ۗوَالّٰتِيْ تَخَافُوْنَ نُشُوْزَهُنَّ فَعِظُوْهُنَّ وَاهْجُرُوْهُنَّ فِى الْمَضَاجِعِ وَاضْرِبُوْهُنَّ ۚ فَاِنْ اَطَعْنَكُمْ فَلَا تَبْغُوْا عَلَيْهِنَّ سَبِيْلًا ۗاِنَّ اللّٰهَ كَانَ عَلِيًّا كَبِيْرًا

Baca Juga  Quraish Muda, Habib Abdurrahman dan Obsesi pada Tafsir

“Laki-laki (suami) adalah penanggung jawab ) atas para perempuan (istri) karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian yang lain (perempuan) dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari hartanya. Perempuan-perempuan saleh adalah mereka yang taat (kepada Allah) dan menjaga diri ketika (suaminya) tidak ada karena Allah telah menjaga (mereka). Perempuan-perempuan yang kamu khawatirkan akan nusyuz) berilah mereka nasihat, tinggalkanlah mereka di tempat tidur (pisah ranjang), dan (kalau perlu,) pukullah mereka (dengan cara yang tidak menyakitkan). Akan tetapi, jika mereka menaatimu, janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkan mereka. Sesungguhnya Allah Mahatinggi lagi Maha besar.”

***

Surah al-Nisa’ [4] : 34 menjelaskan terkait alasan adanya perbedaan keistimewaan antara laki-laki dan perempuan. Para laki-laki atau suami disebut dengan qawwamun,  penanggungjawab atau pemimpin atas wanita. Dikatakan sebagai pemimpin karena mereka diberi tanggung jawab untuk memberi nafkah, perhatian, pemeliharaan,  dan pengarahan kepada istri dalam menjalani kehidupan berumah tangga.

Asal kata al-Rijal adalah rajul, artinya laki-laki, beberapa ulama’ memahami maksud kata al-Rijal pada ayat ini adalah suami. Pada awalnya Quraish Shihab juga memiliki pendapat demikian. Maksud  al-Rijal qawwamuna alan nisa’ (laki-laki pemimpin bagi wanita) adalah bukan dimaksudkan kepada laki-laki secara umum, tapi lebih dikhususkan kepada suami yang dianggap menjadi pemimpin atas istri. Oleh karena itu, jika diluar rumah tangga perempuan bisa menjadi pemimpin.

Kemudian Quraish Shihab menemukan tulisan Muhammad Thahir Ibn Ashur, menurut Thahir perlu dipertimbangkan lagi jika memaknai  al-Rijal dengan arti suami. Karena menurut kosa kata bahasa Arab kata  al-Rijal maknanya adalah laki-laki. Akan tetapi, maksud dari  pemimpin laki-laki adalah jika mencakup beberapa aspek, yaitu pemenuhan kebutuhan, perhatian, pemeliharaan, dan pembinaan. Quraish Shihab, Tafsir Al-Misbah : Pesan, Kesan Dan Keserasian al-Qur’an, vol. 2 hal 402)

Jika dianalisis lebih lanjut dari pendapat Quraish Shihab bisa dikatakan tidak semua laki-laki bisa menjadi pemimpin. Karena ayat ini menyatakan bahwa laki-laki adalah pemimpin jika memenuhi beberapa  syarat yang telah disebutkan.  Jika seorang laki-laki tidak mampu memenuhi aspek tersebut maka tidak bisa  dikatakan laki-laki layak sebagai pemimpin, hal ini akhirnya membuka peluang kepada wanita untuk menjadi pemimpin.

Baca Juga  Kajian Ayat Darah Haid Perempuan Prespektif Tafsir Nusantara

Kesimpulan

Meskipun secara biologis antara laki-laki dan perempuan berbeda, tapi berdasarkan penafsiran Surah al-Imran [3]: 195 wanita memiliki kesetaraan harkat dan juga martabat sebagai hamba Allah SWT. Wanita juga diberi wewenang untuk mengemban amanah yang sama dengan laki-laki. Adanya kesetaraan ini tidak menutup kemungkinan seorang wanita menjadi pemimpin.

Kemudian adanya perbedaan keistimewaan antara laki-laki dan perempuan yang dijelaskan pada surah al-Nisa’ ayat 34; dikarenakan laki-laki dianggap sebagai  penanggungjawab atas wanita, mereka diberi tanggung jawab untuk memberi nafkah, perhatian, pemeliharaan,  dan pengarahan kepada istri. Akan tetapi sosok laki-laki layak menjadi pemimpin jika memenuhi beberapa aspek, yaitu pemenuhan kebutuhan, perhatian, pemeliharaan, dan pembinaan. Jika, aspek tersebut tidak bisa dipenuhi oleh laki-laki dan perempuan lebih bisa memenuhinya maka perempuan bisa dianggap lebih layak menjadi pemimpin.

Editor: An-Najmi