Akhir-akhir ini, banyak dari perempuan yang enggan menyusui anak-anaknya dengan alasan gengsi, takut terjadi perubahan bentuk tubuh, atau bahkan takut kesakitan ketika menyusui anaknya. Mereka banyak memberikan susu buatan pabrik yang dianggap lebih praktis karena sebagian dari mereka ada yang terlalu sibuk dengan pekerjaannya. Padahal, kewajiban perempuan dalam keluarga tidak hanya berperan sebagai istri, namun juga sebagai seorang ibu.
Dalam beberapa kasus ditemukan kondisi anak yang mengalami kekurangan gizi, prestasi belajar menurun, dan menurunnya kekebalan tubuh disebabkan kurang atau bahkan tidak mendapatkan ASI eksklusif dari ibunya. Oleh sebab-sebab tersebut, al-Qur’an memandang bahwa menyusui merupakan hal sangat penting hingga disebut dalam beberapa ayat, seperti Qs. Al-Baqarah ayat 233. Ibu sebagai madrasah dan pencetak generasi penerus bangsa, hendaknya memperhatikan tumbuh kembang dan pendidikan buah hatinya. Salah satu langkah awal untuk mencetak generasi penerus adalah dengan memberikan ASI kepada buah hati.
Menyusui dalam Al-Qur’an
Menyusui merupakan suatu aktifitas seorang ibu yang memberikan ASI kepada bayi. Dalam Al-Qur’an, kata menyusui disebut dengan lafal rad}a>’ah yang berasal dari kata ard}a’a- yurd}i’u yang bermakna isapan air susu dari payudara. Selain makna tersebut, lafal al-rad}a>’ah juga diartikan sebagai dua gigi seri. Pemaknaan ini dikaitkan dengan dua gigi seri yang membantu bayi ketika menyusu pada ibunya.
Dalam Al-Qur’an, pembahasan tentang menyusui disebut sebanyak 10 kali dan tersebar dalam 5 surat dengan berbagai bentuk derivasinya, yaitu QS. Al-Baqarah [2]: 233, QS. Al-Nisa’ [4]: 23, QS. Al-Hajj [22]: 2, QS. Al-Qasas [28]: 7 dan 12, QS. Al-Talaq [65]: 6. Anjuran menyusui dalam Al-Qur’an terdapat pada QS. Al-Baqarah ayat 233 yang diungkapkan dengan lafal يُرْضِعْنَ. Sekilas, lafal tersebut merupakan bentuk fiil mudhari’ yang menunjukkan suatu pekerjaan yang dilakukan pada masa sekarang dan masa yang akan datang. Ayat ini digunakan karena Allah menginginkan para ibu untuk menyusui anak-anaknya secara berkelanjutan, sejak awal kelahiran sampai pada usia yang ditentukan.
Tafsir QS. Al-Baqarah Ayat 233 Perspektif Tafsir Al-Azhar
Salah satu ayat dalam Al-Qur’an yang membahas tentang menyusui adalah QS. Al-Baqarah ayat 233 yang berbunyi “Para ibu hendaklah menyusukan anak-anaknya selama dua tahun penuh, yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan. Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara yang makruf. Seseorang tidak dibebani melainkan menurut kadar kesanggupannya. Janganlah seorang ibu menderita kesengsaraan karena anaknya dan juga seorang ayah karena anaknya, dan waris pun berkewajiban demikian. Apabila keduanya ingin menyapih (sebelum dua tahun) dengan kerelaan keduanya dan permusyawaratan, maka tidak ada dosa atas keduanya. Dan jika kamu ingin anakmu disusukan oleh orang lain, maka tidak ada dosa bagimu apabila kamu memberikan pembayaran menurut yang patut. Bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan.”
Buya Hamka menyatakan bahwa ayat tersebut berbicara tentang tanggung jawab dan kewajiban seorang ibu. Ayat tersebut tidak hanya berbicara tentang ibu yang menyusui anak, namun juga binatang-binatang yang membesarkan anaknya. Bahkan, buya Hamka menyatakan bahwa jika seorang ibu tidak mau menyusui anaknya, maka dia telah berdosa di hadapan Allah.
***
Buya Hamka mengatakan bahwa air susu ibu lebih baik dari segala air susu yang lain. Selanjutnya, buya Hamka berbicara tentang masa pengasuhan menyusui yang disempurnakan selama 2 tahun. Dalam QS. Al-Ahqa>f ayat 15 disebutkan bahwa anak itu baru dilepas bendungan ibunya setelah 30 bulan, sebab masa tercepat mengandung adalah 6 bulan, dan ditambah 24 bulan masa mengasuh. Namun, dalam ayat tersebut dijelaskan “Bagi siapa yang ingin menyempurnakan penyusuan”, maka ketentuan penyusuan 2 tahun itulah sebaik-baiknya masa bagi yang ingin mencapai kesempurnaan. Apabila ada halangan lain, seperti baru menyusui 6 bulan, kemudian si ibu telah mengandung lagi, maka diperbolehkan untuk mengurangi masa penyusuan dari 2 tahun.
Dalam kasus lain, jika sang ibu kandung tidak dapat menyusui dikarenakan beberapa sebab, maka diperbolehkan untuk menyusukan anak kepada perempuan lain. Hal ini dikemukakan oleh Buya Hamka sesuai dengan ujung Surah al-Baqarah ayat 233.
Menurut Hamka, ayat ini ditujukan kepada orang banyak, karena terdapat kata “kamu” yang tidak hanya dinisbatkan pada suami-istri saja. Persoalan ini ditekankan pada mengupah perempuan lain yang menyusui anak orang lain yang entah ibu dan ayahnya masih hidup atau sudah meninggal. Namun juga perlu diperhatikan dalam memilih ibu susuan. Hendaklah dipilih berdasarkan agama dan akhlak yang baik, karena hal tersebut dapat menurun ke anak melalui air susu.
Ketentuan Pemberian ASI dan Masa Penyapihan
Meskipun ASI memiliki banyak manfaat bagi bayi, sama halnya dengan manfaat menyusui bagi ibu, tentunya hal ini tidak dapat dilakukan secara terus-menerus hingga bayi tumbuh dewasa. Sejak zaman diturunkannya, Al-Qur’an telah memberikan syariat kepada para ibu untuk menyusui anaknya sampai genap berumur 2 tahun. Hal ini sebagaimana disampaikan Allah SWT dalam QS. Al-Baqarah ayat 233, tepatnya pada kalimat وَالْوَالِدَاتُ يُرْضِعْنَ أَوْلادَهُنَّ حَوْلَيْنِ كَامِلَيْنِ لِمَنْ أَرَادَ أَنْ يُتِمَّ الرَّضَاعَة.
Kata menyapih dalam KBBI berasal dari kata “sapih” yang artinya henti. Dari kata inilah kemudian muncul kata turunan yaitu menyapih, penyapihan, dan sapihan. Menyapih berarti menghentikan anak menyusu. Dalam Al-Qur’an, menyapih disebut dengan lafal Fisal. Ayat di atas menganjurkan para ibu untuk untuk menyusui bayi selama 2 tahun. Namun, hal ini bukanlah merupakan sebuah kewajiban, hanya sekadar anjuran karena dalam QS. Al-Baqarah 233 tertulis kalimat (Bagi siapa yang ingin menyempurnakan penyusuan). Dari ayat tersebut, mayoritas ulama’ berpendapat bahwa 2 tahun adalah masa yang ditentukan oleh Allah untuk menyusui, namun jika seorang ibu tidak menyusui anaknya sampai 2 tahun, maka tidak ada dosa baginya.
Disamping itu, terdapat pandangan lain dari Ibnu Abbas yang mengatakan bahwa 2 tahun adalah masa menyusui bagi bayi yang lahir prematur, sedangkan jika tidak prematur maka otomatis berkurang dari 2 tahun. Sedangkan dalam QS. Al-Ahqaf ayat 15 dijelaskan bahwa mas mengandung dan menyapih selama 30 bulan berarti 24 bulan masa untuk menyusui dan 6 bulan masa mengandung. Apabila masa mengandung 9 bulan, maka masa menyusui menjadi 21 bulan.
Kesimpulan
Dengan demikian, menyusui merupakan syariat agama Islam yang tidak boleh ditinggalkan oleh setiap ibu, kecuali dalam keadaan tertentu. Islam bahkan memperbolehkan untuk mencari ibu pengganti apabila ibu kandungnya tidak dapat menyusui agar sang anak bisa mendapatkan ASI. Islam menganjurkan setiap ibu agar menyusui anaknya selama 2 tahun penuh, karena hal tersebut sangat berpengaruh bagi tumbuh kembang anak.



























Kanal Tafsir Berkemajuan
Sebuah media Islam yang mempromosikan tafsir yang progresif dan kontekstual. Hadir sebagai respon atas maraknya tafsir-tafsir keagamaan yang kaku dan konservatif.