Fenomena Gay di Indonesia
Gay merupakan bagian dari LGBT. Mereka adalah pria yang tertarik pada jenis kelamin dan pada umumnya digunakan untuk merujuk orang homoseksual. Di Indonesia, dikenal dengan istilah kaum belok sebagai istilah peyorasi untuk merujuk pada komintas gay. Homoseksualitas \di Indonesia masih menjadi hal yang tabu dan sulit diterima oleh masyarakat dan dianggap sebagai penyimpangan orientasi seksual. Orang Indonesia mencap HIV/AIDS sebagai penyakit yang berasal dari kelompok gay dan menganggap homoseksual sebagai penyebab utama penularan HIV. Terlepas dari itu, Islam tegas mengharamkan hubungan seksual sejenis yang tidak sah. Karena perbuatan tersebut adalah dosa besar dan juga dapat menimbulkan penyakit kanker kelamin, AIDS/HIV dan juga dapat merusak kemuliaan dan martabat kemanusian.
Di Indonesia dalam Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada akhir 2014 mengeluarkan fatwa soal homoseksualitas, sodomi, dan pencabulan. Ada beberapa poin yang dikeluarkan Komisi Fatwa MUI soal masalah ini. Pertama penegasan jika hubungan seksual yang sah hanya boleh dilakukan suami istri. MUI menyebut orientasi seksual terhadap sesama jenis atau homoseksual adalah bukan fitrah, tetapi kelainan yang harus disembuhkan. Kemudian, menegaskan hukum homoseksual, MUI juga memfatwakan pelampiasan hasrat seksual kepada sesama jenis hukumnya haram. Tindakan tersebut merupakan kejahatan atau jarimah dan pelakunya dikenakan hukuman, baik had maupun takzir oleh pihak yang berwenang. Pelampiasan hasrat seksual lewat sodomi dikenakan had setara dengan zina. Sementara, pelampiasan hasrat seksual sesama jenis selain dengan sodomi hukumannya dikenakan takzir.
Pandangan Al-Qur’an Perihal Gay
Allah SWT juga tegas menyebutkan dalam Al-Qur’an jika homoseksual adalah perbuatan faahisyah (keji). Sebagaimana Allah telah menjelaskan dalam QS. Al-A’raf ayat 80-81 :
وَلُوْطًا اِذْ قَالَ لِقَوْمِهٖٓ اَتَأْتُوْنَ الْفَاحِشَةَ مَا سَبَقَكُمْ بِهَا مِنْ اَحَدٍ مِّنَ الْعٰلَمِيْنَ (80) اِنَّكُمْ لَتَأْتُوْنَ الرِّجَالَ شَهْوَةً مِّنْ دُوْنِ النِّسَاۤءِۗ بَلْ اَنْتُمْ قَوْمٌ مُّسْرِفُوْنَ (81)
Artinya: Dan (Kami juga telah mengutus) Luth, ketika dia berkata kepada kaumnya.“Mengapa kamu melakukan perbuatan keji, yang belum pernah dilakukan oleh seorang pun sebelum kamu (di dunia ini).(80). Sungguh, kamu telah melampiaskan syahwatmu kepada sesama lelaki bukan kepada perempuan. Kamu benar-benar kaum yang melampaui batas.”(81)
Tafsir Ibnu Katsir: (Dan) sungguh telah kami utus; (Luth) Atau maksudnya: (Dan) Ingatlah; (Luth, ketika ia berkata kepada kaumnya) Luth adalah Ibnu Haaraan bin Aazar, yaitu anak saudara (kemenakan) Ibrahim as. Ia telah beriman bersama Ibrahim dan ikut berhijrah bersamanya ke Syam. Kemudian Allah mengutus Nabi Luth kepada penduduk Sadum dan daerah sekitarnya untuk mengajak mereka supaya beriman kepada Allah. Serta menyuruh mereka berbuat kebaikan dan mencegah kemungkaran yang mereka kerjakan, baik berupa dosa. Berbagai macam larangan dan perbuatan keji yang mereka lakukan yang belum pernah dilakukan oleh seorang pun sebelumnya. Yaitu hubungan badan antara laki-laki dengan laki-laki (homoseks). Perbuatan ini sama sekali belum pernah dikenal, dikerjakan dan bahkan terbesit dalam hati umat manusia. Anak keturunan Adam kecuali setelah dilakukan oleh penduduk Sadum.
***
(Yang belum pernah dikerjakan oleh seorang pun (di dunia ini) sebelummu) Amr bin Dinar berkata, “Tidak ada seorang laki-laki berhubungan badan dengan laki-laki lain. Sehingga terjadi apa yang dilakukan oleh kaum Luth”. Al-Walid bin Abdul Malik, seorang Khalifah Bani Umayyah, pembangun masjid jami’ Damaskus mengatakan. “Seandainya Allah tidak menceritakan kisah kaum Nabi Luth kepada kita, niscaya aku tidak akan membayangkan adanya laki-laki yang bersetubuh dengan laki-laki lain”.
Oleh karena itu, Nabi Luth as. mengatakan kepada mereka: (Mengapa kamu mengerjakan perbuatan (perbutan keji) itu, yang belum pernah dikerjakan oleh seorang pun (di dunia ini) sebelummu?). (Sesungguhnya kamu mendatangi lelaki untuk melepaskan nafsumu [kepada mereka] bukan kepada wanita). Maksudnya, kalian berpaling dari wanita dan apa yang telah diciptakan Tuhan kalian untuk kalian pada wanita tersebut dan justru cenderung pada sesama laki-laki. Demikian itu benar-benar perbuatan melampaui batas dan bodoh, karena telah menempatkan sesuatu tidak pada tempatnya.
Konsekuensi Pelaku Gay
Berikut bentuk siksa di dunia bagi pelaku Homoseksual. Imam Syafi’i dan sekelompok ulama berpendapat bahwa pelaku homoseksual dibunuh, baik ia sudah menikah ataukah belum. Sedangkan Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa ia dijatuhkan dari tempat yang tinggi. Lantas diikuti dengan dilempar dengan batu sebagaimana siksa yang Allah lakukan pada kaum Nabi Luth as. (Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 4: 466)
Adapun siksa di akhirat bagi pelaku Homoseksual. Salah satu ulama besar Nusantara asal Banten; Syekh Nawawi Al Bantani dalam kitabnya yang berjudul Nashaih Al-‘Ibad juga memberikan pandangannya terhadap para pelaku homoseks berdasarkan hadits Nabi Muhammad SAW. Menurut Syekh Nawawi, Rasulullah SAW pernah bersabda:
“Ada tujuh golongan yang pada Hari Kiamat kelak tidak akan dipandang Allah (dengan pandangan rahmat) dan mereka tidak akan disucikan (tidak akan dinisbatkan kebaikan kepadanya). Tapi dimasukkan ke dalam api neraka,” kata Syekh Nawawi dikutip dari buku “Bekal Menjadi Kekasih” terbitan Mueeza, 2019. Menurut Syekh Nawawi, golongan pertama yang dikategorikan nabi tersebut adalah pelaku homoseks. Hal ini sebagaimana sabda Rasulullah SAW: “Jika seorang lelaki menggauli sesama lelaki, mereka berdua berzina. Begitu juga jika seorang perempuan menggauli sesama perempuan, keduanya juga berzina.” (HR Al Baihaqi).
Kemudian Syekh Nawawi menyebutkan enam golongan lainnya, yaitu: pelaku onani, orang yang menyetubuhi binatang, orang yang menyetubuhi istri pada duburnya. Juga orang yang menikahi perempuan sekaligus anak perempuannya, orang yang berzina dengan istri tetangganya dan orang yang menyakiti tetanggannya dengan ucapan maupun perbuatannya.Wallahu a’lam bishshawab.
Penyunting: Ahmed Zaranggi




























Kanal Tafsir Berkemajuan
Sebuah media Islam yang mempromosikan tafsir yang progresif dan kontekstual. Hadir sebagai respon atas maraknya tafsir-tafsir keagamaan yang kaku dan konservatif.