Tajdeed.id Kanal Tafsir Berkemajuan

Penetapan Awal Bulan Qomariyah: Antara Metode Rukyat dan Hisab?

rukyat
Sumber: https://www.raya.com

Waktu berjalan terasa semakin cepat. Mungkin sebagian dari kita ada yang sama-sama merasakan bahwasannya di awal tahun 2023 ini tak akan lama lagi dipertemukan dengan Bulan suci Ramadhan. Bulan yang amat dinantikan oleh hampir setiap umat Muslim di manapun berada. Sebab bukan hanya kemuliaan yang terdapat di dalamnya, melainkan suasana dan nuansa bulan tersebut; memiliki daya tarik dan aura yang berbeda dari bulan-bulan lainnya. Namun, di Indonesia, sebagaimana tahun-tahun sebelumnya, pasti ada perbedaan dalam hal penetapan awal dua bulan tersebut; antara rukyat dan hisab.

Bukan hanya dua ormas besar seperti Nahdhatul Ulama dan Muhammadiyah yang terkadang berbeda. Namun, di samping itu banyak juga beberapa paham di Nusantara ini yang memiliki tanggal penetapan yang berbeda pula. Apalagi baru-baru ini Muhammadiyah dengan metode hisabnya telah menetapkan dan memutuskan; bahwasannya 1 Ramadhan 1444 H jatuh pada Kamis, 23 Maret 2023 dan 1 Syawal 1444 H pada hari Jum’at, 21 April 2023.

Dalam hal ini, yang masih menjadi metode yang digunakan di Indonesia khususnya dalam menentukan awal Ramadhan ataupun Syawal; Rukyatul Hilal dan Hisab. Melalui keduanya terkadang terjadi perbedaan hingga perdebatan. Lantas bagaimana pendapat para ulama terkait hal tersebut, dan sikap apa yang mestinya dilakukan?

Pandangan Ulama Tentang Hisab & Rukyat

Perihal masalah perdebatan terkait menentukan penetapan awal bulan Ramadhan ataupun Syawal. Mayoritas ulama ahli fikih masih berpijak pada ilmu rukyat, baik madzhab Syafi’i, Hanafi, dan berbagai ‘ulama salaf lainnya. Para ulama tersebut berpendapat bahwa metode hisab jika menjadi rujukan utama, maka jelas kekeliruannya dan menyelisihi ijma’ ulama. Al-Baaji berkata, “Para ulama sepakat bahwa metode hisab bukanlah tolak ukur dalam penentuan awal bulan. Kesepakatan inilah yang menjadi argumen untuk meruntuhkan pendapat mereka yang masih menggunakan metode hisab,” (Fath Al-Bari 4: 127).

Baca Juga  Jangan Asal Menikah, Berikut 5 Pernikahan Yang Dilarang Dalam Islam

Selain itu, Imam Nawawi dalam kitab fatwanya, Al-Majmi berkata, “Barangsiapa yang berpendapat dengan hitungan orbit bulan maka pendapat tersebut tertolak oleh sabda Rasulullah sebagaimana dalam hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Umar, “Sungguh kami umat yang ummi yang tidak mampu membaca dan menulis. Umur bulan adalah sekian dan sekian, kadang dua puluh sembilan hari kadang tiga puluh hari.” Hadits tersebut juga lah yang menjadi sandaran sebagian ulama masih berargumen bahwa hisab tidak diperkenankan dalam Islam. Bahkan Ibnu Bazizah mengatakan bahwa madzhab yang berpegan pada hisab ialah madzhab batil dan mengatakan bahwa syariat Islam melarang seseorang tuk terjun dalam ilmu nujum.

Di sisi lain, dengan berkembangnya zaman yang semakin modern ini tren penggunaan hisab justru semakin meluas dan didukung oleh ulama-ulama seperti Muhammad Rasyid Ridha, Musthafa Al-Maraghi, Syaikh Ahmad Syakir, Syaikh Yusuf Al-Qardhawi dan masih banyak lagi.

***

Ahmad Syakir (ulama pakar hadits) dalam tulisannya yang berjudul Awal Asy-Syuhur Al-Arabiyyah menuliskan perihal mengapa metode rukyat digunakan pada zaman Rasulullah, “Tidak diragukan lagi bahwa orang-orang Arab sebelum Islam dan permulaannya tidak mengenal ilmu astronomi secara ilmiah dan definitif dan ilmiah. Mereka adalah umat yang ummi, tidak mengenal baca tulis dan perhitungan (hisab),” Dengan melihat kondisi masyarakat yang demikian, menurut Ahmad Syakir itulah yang menjadi latar belakang Rasulullah mendasarkan penetapan awal bulan Qomariyah untuk kepentingan ibadah itu kepada sesuatu yang sudah pasti dan konkrit (di masanya) dan paling mudah untuk dipahami, yakni menggunakan rukyat.

Baginya, jika Nabi SAW tidak menguasai ilmu hisab, toh hal tersebut tidak akan menurunkan derajat kenabian beliau. Seperti halnya ketika terjadi gerhana matahari pun, Rasulullah tidak menyinggung sama sekali sebab-sebabnya menurut ilmu pengetahuan, terkait begini dan begitunya. Rasulullah hanya menjelaskan bahwa gerhana ialah tanda-tanda kebesaran Allah, tidak dengan argumentasi-argumentasi ilmiah yang definitif. Karena lagi-lagi metode yang dipilih menyesuaikan dengan kondisi masyarakat yang dihadapinya saat itu.

Baca Juga  Maqasid Al-Qur’an Perspektif Fakhr Al-Din Al-Razi
***

Dalam Bawazir (2019), Masalah Islam Kontemporer, terkait pergulatan ulama akan dua metode penentuan awal bulan Qomariyah tersebut. Sejatinya perbedaan tersebut terjadi akibat adanya perbedaan persepsi makna “melihat hilal”. Jika makna “melihat” harus dipahami secara tradisional; maka makna melihat bulan ialah melihat bulan sabit yang nampak langsung oleh mata telanjang sebagaimana di zaman Rasulullah. Namun, apabila maknanya diterjemahkan secara substansial, hilal adalah pertanda datangnya bulan baru yang kemunculannya bisa “dihitung” dengan metode sains modern; alias bisa tanpa harus dilihat oleh mata telanjang.

Ini sama halnya dalam hal ibadah sholat. Jika waktu penentuan masuknya waktu salat harus dipahami secara tradisional, maka tidak bisa tidak. Karena kita harus mengukur dan melihat posisi matahari setiap kali mau menjalankan salat. Tapi nyatanya, fungsi “melihat” dalam konteks salat tersebut sudah diganti/disesuaikan dengan ilmu hisab dan menggunakan jam; bahkan sudah ada ketetapan setiap waktu salat, tanpa harus merukyat setiap kali kerap ingin menunaikan salat.

Menyikapi Perbedaan Pandangan Soal Hisab atau Rukyat

Memang, jika dilihat dari perkembangan zaman, rukyat di era modern semakin dilematis penerapannya dengan berbagai alasan; seperti metodenya yang masih bergantung pada cuaca, kondisi atmosfir bumi yang juga turut berpengaruh. Serta ketinggian dan jarak posisi hilal terhadap mataharinya, dan lain sebagainya.

Namun, terlepas dari hal tersebut, karena sandaran dan pijakan dasar rukyat yang juga jelas dan kuat tentunya metode yang sudah lama digunakan tersebut tidak semena-mena langsung dihukumi atau di-cap sebagai metode yang sudah tak layak pakai terkhusus dalam konteks di negara Indonesia. Karena bagaimana pun baik rukyat maupun hisab hanyalah wasilah (sarana) untuk menentukan awal bulan Qomariyah dan bukan tujuan itu sendiri. Dan yang dinamakan sarana tentu dapat diganti dan disesuaikan dengan yang lebih tepat dan akurat sesuai dengan perkembangan zaman. Sebagaimana transformasi kendaraan Haji yang pada zaman Rasulullah menggunakan onta kini telah berganti ke kendaraan mesin yang dirasa lebih cepat, efektif dan nyaman.

Baca Juga  Rasulullah: Wirausahawan Teladan Penuh Akhlak

Dari sini kita perlu menggaris bawahi juga mana yang tujuan dan mana yang sarana. Karena tujuan akan tetap, sedangkan sarana dapat berubah, tergantikan dan disesuaikan dengan perkembangan zaman yang ada. Karena faktanya sampai hari ini pun masih banyak kita temui umat Islam yang masih ngeyel, berargumentasi mati-matian bahwasannya rukyat harga mati yang tidak dapat diganggu gugat karena langsung diterapkan oleh Rasulullah. Sedangkan penggunaan metode hisab dianggap sebagai bid’ah yang tercela.