Mesir telah lama menjadi pusat ilmu pengetahuan Islam pasca runtuhnya Baghdad dan Andalusia, bahkan salah satu Universitas tertua dalam sejarah umat Islam berdiri di sana; Universirtas al-Azhar. Di samping itu, kondisi sosial, sejarah, dan politik Mesir juga turut berperan dalam membentuk lingkungan tradisionalis yang menyulitkan perempuan mengambil peran dalam banyak hal di Mesir. Dalam kondisi sosial politik demikianlah para mufassirah Mesir berjuang dan berkarya menyuarakan kesetaraan melalui karya-karya mereka. Dalam bidang tafsir kita bisa sebut beberapa nama seperti; Zainab al Ghazali, Aisyah Abdurrahman Bint Shati’, Kariman Hamzah, dan masih banyak lainnya.
Dalam artikel ini penulis akan fokus membahas keunikan-keunikan penafsiran Kariman Hamzah. Sebagai salah satu ilmuwan perempuan Mesir yang hidup di lingkungan tradisionalis namun berperan sebagai seorang jurnalis dan mufassirah sekaligus dalam ranah publik.
Teori Besar: Tren Penafsiran Feminis yang Lahir dari Lingkungan Tradisionalis
Kitab tafsir yang ditulis oleh Kariman Hamzah berjudul al-Lu’lu’ wa al Marjan fi Tafsir al-Qur’an. Kitab tafsir ini diklaim sebagai tafsir perempuan pertama di Mesir, sebagaimana dilansir dari dailynewsegypt.com sebagai berikut;
As 2008 nears its end, a third Egyptian women forged her way into a male-dominated profession as Kariman Hamzah became the country’s first female to interpret the holy Quran.
Yasmine Saleh dalam berita tersebut mengapresiasi upaya Hamzah dalam menulis tafsirnya di lingkungan yang didominasi oleh laki-laki. Namun, klaim bahwa penafsiran Hamzah adalah tafsir pertama yang ditulis oleh perempuan Mesir agaknya berlebihan. Walaupun nazarat fi kitabillah karya Zainab al Ghazali dan penafsiran yang ditulis oleh Bint Shati’ tidak lengkap 30 juz. Namun kedua tafsir tersebut mendahului penerbitan tafsir Hamzah. Di samping itu kedua tafsir tersebut mungkin lebih terkenal di kalangan para sarjana al-Qur’an terkait dengan ke khasan corak dan keunikan kontennya.
Keterlibatan al-Azhar sebagai salah satu lembaga pendidikan tinggi Mesir dalam penafsiran karya Hamzah juga menimbulkan pertanyaan besar. Terlebih, berita tersebut meklaim bahwa konten tafsir yang di sahkan oleh al-Azhar tersebut ditujukan untuk anak-anak dan tanpa agenda feminis sedikitpun.
Konsep-konsep Kunci: Antara Penafsiran Feminis Dan Penafsiran Patriarkal
Klaim tersebut dapat dibantah ketika kita mencermati penafsiran-penafsiran Hamzah dalam kitabnya. Seperti misalnya, ketika Hamzah menafsirkan isu perempuan di ranah publik. Hamzah menafsirkan Q.S an-Nisa’ ayat 34 dengan sudut pandang yang menarik. Dalam penafsiran ayat ini ia memang belum melangkah terlalu jauh mengenai peran wanita di ranah publik, namun ia menafsirkan Qawwam tidak menekankan pada kelebihan laki-laki atas perempuan. Ia lebih menekankan tanggung jawab suami atas istrinya.
Hal ini menunjukkan bahwa Hamzah sebenarnya sudah memperjuangkan hak-hak perempuan secara tersirat melalui penafsirannya. Sekilas dari penjelasan tersebut tampak bahwa penafsiran Hamzah membawa agenda feminisme. Namun ketika dicermati lebih jauh, secara langsung kita dapat menemukan paradoks ketika melihat penafsiran Hamzah mengenai status ontologis perempuan dalam surah an-Nisa’ ayat 1.
Dalam menafsirkan surah an-Nisa’ ayat 1, hamzah mengacu kepada mufassir-mufassir terdahulu. Walaupun pada saat itu di Mesir sudah ada Muhammad Abduh dan Zainab al Ghazali yang menafsirkan bahwa Hawa diciptakan dari entitas yang sama seperti Adam. Namun Hamzah tetap memilih pendapat mayoritas para ulama’ bahwa Hawa tercipta dari Adam. Dari sini Nampak sisi konservatif dari penafsiran Kariman Hamzah.
Penutup dan Batasan Teori
Namun demikian, klaim bahwa kitab al-Lu’lu’ wa al-Marjan fi Tafsir al-Qur’an ini tidak mengandung agenda feminisme. Masih perlu dibuktikan dengan penelusuran intertekstualitas. Hal tersebut penting dilakukan, mengingat bahwa muqaddimah dalam tafsir tersebut tidak ditulis langsung oleh Kariman Hamzah. Sehingga, tidak ditemukan pernyataan langsung Kariman Hamzah mengenai corak dan tujuan penafsirannya.
Di samping itu, pencarian intertekstualitas penafsiran Kariman Hamzah (baik intertekstualitas tekstual ataupun intertekstualitas sosial) akan menjawab “sebenarnya dimana posisi tafsir al-Lu’lu’ wa al-Marjan fi Tafsir al-Qur’an ini dalam diskursus sejarah tafsir?”. Apakah tafsir ini merupakan tafsir bernuanasa klasik yang lahir di era modern. Ataukah tafsir ini memiliki semangat modernisme dangan mengacu kepada naskah-naskah klasik? Wa Allah A’lam.
Editor: An-Najmi




























Leave a Reply