Kehadiran agama Islam yang dibawa Nabi Muhammad Saw diyakini dapat menjamin terwujudnya kehidupan manusia yang sejahtera lahir dan batin. Petunjuk-petunjuk agama mengenai berbagai kehidupan manusia, sebagaimana terdapat di dalam sumber ajarannya, yaitu Al-Qur’an dan hadis. Di dalam Al-Qur’an dan hadis, Allah memerintahkan jihad untuk menegakkan syariat Islam sebagaimana yang telah dilakukan oleh Nabi Muhammad Saw.
Namun Allah juga memerintahkan untuk saling mengasihi dan menghormati antar umat beragama. Jihad dilaksanakan untuk menjalankan misi utama manusia, yaitu menegakkan agama Allah atau menjaga agar agama tetap tegak, dengan cara-cara yang sesuai dengan garis perjuangan para Rasul dan Al-Qur’an. Jihad yang dilaksanakan Rasul adalah berdakwah agar manusia meninggalkan kemusyrikan dan kembali kepada aturan Allah, mensucikan qalbu, memberikan pengajaran kepada umat dan mendidik manusia agar sesuai dengan tujuan penciptaan mereka, yaitu menjadi khalifah Allah di bumi.
Makna jihad tersebut lah yang sering disalah artikan oleh beberapa kelompok. Kelompok-kelompok tersebut kerap melakukan aksi pengeboman atau teror, yang dapat menimbulkan beberapa korban berjatuhan. Mereka mempunyai sikap intoleransi terhadap keberagaman dalam suatu negara, sehingga dapat menimbulkan pandangan-pandangan negatif terhadap agama Islam.
Makna Jihad
Dari segi bahasa (etimologis), jihad dengan berbagai derivasinya berasal dari kata jahd atau juhd. Kata jahd berarti letih atau sukar. Artinya bahwa jihad memang sulit dan menyebabkan keletihan bagi yang melaksanakannya. Sedangkan kata juhd bermakna kemampuan, karena jihad menuntut kemampuan dan harus dilakukan sekuat kemampuan seseorang. Sedangkan secara morfologis, jihad berasal dari kata kerja jaahada-yujaahidu, yang berarti mencurahkan daya upaya atau bekerja keras.
Dalam pengertian jihad, baik dalam Al-Qur’an maupun hadis Nabi Saw., jihad memiliki makna yang variatif, namun dalam tradisi fikih terjadi ortodoksi dan penyempitan makna karena jihad hanya dimaknai sebagai perang. Pada umumnya, seluruh kitab fikih yang membahas tentang jihad akan berkisar pada kajian mengenai perang dan harta rampasan. Sedangkan arti lain dari jihad adalah seperti perjuangan intelektual, dalam tradisi fikih dikenal dengan istilah ijtihad, yaitu kesungguhan dalam mengerahkan kemampuan daya nalar.
***
Dengan demikian secara umum dapat dikatakan bahwa jihad mengandung makna usaha yang maksimal dalam menerapkan ajaran Islam dan memberantas segala bentuk kemungkaran dan kezaliman, baik terhadap diri sendiri maupun masyarakat. Dalam Al-Qur’an sendiri terdapat beberapa term yang mengacu kepada pengertian jihad dalam arti perang. Penggunaan kata jihad dalam Al-Qur’an tidak hanya untuk mengungkapkan ajaran juhad. Akan tetapi, digunakan juga untuk menjelaskan masalah-masalah lain yang membutuhkan kesungguhan. Misalnya, kesungguhan bersumpah dalam surat al-Maidah ayat 53, kesungguhan orang tua memaksakan anaknya agar mau mengubah Aqidah dalam surat al-Ankabut ayat 8, dan memberikan sesuatu sesuai dengan kemampuan dalam surat al-Taubah ayat 79.
Sehingga Al-Qur’an terdapat term yang mengacu kepada pengertian jihad arti perang. Term-term ini kemudian berkembang di dalam masyarakat Islam dan masing-masing pada asalnya mempunyai pengertian tersendiri yang membedakannya dari yang lain. Di antaranya adalah: al-qital, al-harb, al-gazwu, al-nafr.
Makna Terorisme
Kata terorisme berasal dari bahasa latin terror, yang berarti menciptakan kengerian. Dalam KBBI dijelaskan terror sebagai usaha menciptakan ketakutan, kengerian, dan kekejaman oleh seseorang atau golongan, atau berbuat kejam (sewenang-wenang dan sebagainya) untuk menimbulkan rasa ngeri atau takut. Jadi, secara bahasa teror disamakan dengan kesewenang-wenangan, kekejaman, kebengisan, dan yang serupa dengan itu. Sedangkan, perbuatan teror dan penggunaan kekerasan dengan maksud menimbulkan ketakutan guna mencapai suatu tujuan (seringkali tujuan politik) disebut terorisme. Teroris tentu adalah orang yang melakukan perbuatan teror sebagaimana yang terkandung dalam pengertian terorisme.
Dalam bahasa Arab, teror diartikan pada kata al-irhab. Kata ini merupakan pecahan dari kata kerja rahaba, yang berarti menakutkan, mengancam, atau mengerikan. Kemudian pelaku teror, disebut dengan irhabi. Kata al-irhab yang asal katanya dari rahaba dapat dilihat misalnya dalam surat al-Anfal ayat 60, yang berbunyi:
وَأَعِدُّواْ لَهُم مَّا ٱسۡتَطَعۡتُم مِّن قُوَّة وَمِن رِّبَاطِ ٱلۡخَيۡلِ تُرۡهِبُونَ بِهِۦ عَدُوَّ ٱللَّهِ وَعَدُوَّكُمۡ وَءَاخَرِينَ مِن دُونِهِمۡ لَا تَعۡلَمُونَهُمُ ٱللَّهُ يَعۡلَمُهُمۡۚ وَمَا تُنفِقُواْ مِن شَيۡء فِي سَبِيلِ ٱللَّهِ يُوَفَّ إِلَيۡكُمۡ وَأَنتُمۡ لَا تُظۡلَمُونَ
“Dan siapkanlah untuk menghadapi mereka kekuatan apa saja yang kamu sanggupi dan dari kuda-kuda yang ditambat untuk berperang (yang dengan persiapan itu) kamu menggentarkan musuh Allah dan musuhmu dan orang-orang selain mereka yang kamu tidak mengetahuinya; sedang Allah mengetahuinya. Apa saja yang kamu nafkahkan pada jalan Allah, niscaya akan dibalas dengan cukup kepadamu dan kamu tidak akan dianiaya (dirugikan)”.
***
Dari penjelasan mengenai teroris di atas, dapat diambil kesimpulan bahwa terorisme adalah keadaan atau situasi yang menciptakan ancaman, ketakutan, dan kekerasan yang luar biasa yang dilakukan oleh suatu pihak (individu, kelompok, negara) atas pihak lain, baik secara psikis maupun fisik. Hal tersebut untuk meraih tujuan-tujuan tertentu yang sering kali bermotif (kepentingan) tertentu dan hal seperti ini sangat bertentangan dengan tujuan dan hakikat jihad fi sabilillah. Sehingga dapat dikatakan bahwa tindakan teroris dilarang oleh Al-Qur’an, sementara jihad fi sabilillah diperintahkan oleh Al-Qur’an, bahkan merupakan kewajiban.
Editor: An-Najmi

























Kanal Tafsir Berkemajuan
Sebuah media Islam yang mempromosikan tafsir yang progresif dan kontekstual. Hadir sebagai respon atas maraknya tafsir-tafsir keagamaan yang kaku dan konservatif.