Tajdeed.id Kanal Tafsir Berkemajuan

Memahami Sisi Universal dan Temporal Hadis

Hadis
Sumber: hidayatullah.com

Sebagaimana petunjuk dalam al-Qur’an, ajaran Islam yang dibawa oleh Nabi Muhammad adalah rahmat untuk seluruh umat manusia. Ini artinya Allah memberi petunjuk bahwa agama Islam selalu sesuai dengan segala waktu dan tempat, serta untuk semua umat manusia dalam segala ras dan generasinya. Akan tetapi dalam fakta sejarahnya hidup Nabi Muhammad dibatasi oleh waktu dan tempat. Kalau begitu hadis yang merupakan sumber ajaran utama dalam Islam setelah al-Qur’an mengandung ajaran yang bersifat universal dan lokal-temporal.

Seperti yang dikatakan oleh Khaled Abou El Fadl, bahwa Nabi hidup di dunia bukan sebagai Tuhan, namun sebagai manusia yang tunduk dengan proses sejarah dunia. Menjadi suatu hal yang sangat wajar jika Nabi harus ikut budaya dan adat Arab tempat dia dilahirkan. Nabi memkai pakaian khas Arab atau suka memakan kurma adalah konsekuensi dari pengaruh budaya dan adat tempat tinggalnya.

Nabi Juga Terbatas

Tidak seperti Tuhan yang kekal dan Maha Mengetahui segala isi seluk beluk dunia ini, Nabi dibatasi oleh usia dan juga pengetahuan. Terdapat bebarapa riwayat yang menunjukkan Nabi memiliki pengetahuan yang terbatas. Di antaranya adalah hadis dari Ummu Salamah yang menyatakan bahwa dalam mengadili suatu perkara, pengetahuan Nabi terbatas hanya pada apa yang didengarnya dari argumen pihak-pihak yang berperkara.

Nabi memutuskan berdasarkan argumentasi masing-masing orang tersebut. Bisa saja pihak yang bersalah pandai dalam berargumentasi sehingga Nabi salah dalam mengambil keputusan. Dalam hal ini Nabi mengatakan “Sesungguhnya aku adalah manusia biasa, aku mengambil keputusan berdasarkan yang aku dengar, barang siapa yang aku putuskan merupakan hak dari saudaranya, maka jangan diambil, sesungguhnya apa yang aku putuskan adalah bagian dari api neraka.”

Dalam riwayat lain yang populer dari Anas bin Malik, dikatakan bahwa Nabi lewat di hadapan para petani yang tengah melakukan penyerbukan terhadap kurma agar dapat berbuah. Nabi berkomentar “Sekiranya kalian tidak melakukan hal itu, maka kurmamu akan baik.” Para petani lalu melaporkan pada Nabi apa yang terjadi pada buah mereka, ternyata kurma mereka berbuah busuk. Lalu Nabi mengatakan “Kalian lebih mengatahui terkait masalah dunia kalian.”

Baca Juga  Urgensi Mukhtalif Al-Hadis dan Musykil Al-Hadis Dalam Memahami Hadis

Berijtihad dalam Perkara Dunia

Hadis ini sangat populer dan sering dijadikan argumentasi bahwa Nabi memiliki sifat kemanusiaan. Seperti manusia pada umumnya, yang membuktikan bahwa Nabi bisa saja salah dalam melakukan suatu hal. Riwayat ini membuktikan Nabi adalah manusia biasa yang memiliki pengetahuan terbatas. Bukan berarti bahwa Nabi buta tentang urusan dunia, dalam sejarahnya Nabi pernah memimpin beberapa perang.

Nabi juga dikenal sebagai pedagang, dan juga Nabi adalah seorang pemimpin negara, yang mana semua hal itu merupakan perkara duniawi. Hanya saja Nabi tidak pernah ditemukan riwayat yang mengatakan bahwa Nabi mempunyai pengalaman di dunia pertanian. Dari dua riwayat ini kita mengatahui Nabi terbatas pada ijtihad dan pengetahuan empirisnya untuk memahami masalah dunia.

Nabi memang menjadi figur otoritatif dalam agama Islam, dan doktrin Islam telah lama menyebutkan bahwa menjadi kewajiban bagi umatnya untuk menaati Nabi. Di samping itu realita bahwa Nabi terikat dalam batasan tempat dan waktu tidak bisa diabaikan begitu saja. Oleh karenya penting untuk mengetahui kandungan hadis Nabi yang bersifat universal dan bersifat lokal-temporal. Pasalnya dewasa ini, sebagian orang kurang memperhatikan mana kandungan hadis yang sifatnya universal dan mana kandungan hadis yang sifatnya lokal-temporal.

Melihat Hadis yang Temporal

Hadis tentang memelihara jenggot misalnya, sebagian umat Islam cenderung memahaminya secara tekstual. Mereka berpendapat bahwa Nabi memerintahkan semua kaum laki-laki untuk memelihara jenggot dengan mamanjangkannya, mereka memandang bahwa perintah ini wajib dan menjadi salah satu cara beragama yang benar sesuai dengan ajaran Nabi. Sehingga dengan melakukan ini akan mencapai kesempurnaan dalam mengamalkan ajaran Islam.

Sedangkan menurut Syuhudi Ismail hadis ini memiliki kandungan yang bersifat lokal. Perintah ini menurutnya relevan untuk orang-orang Arab, Pakistan, dan negara-negara lain yang secara alamiah dikaruniai rambut yang subur. Dalam konteks Indonesia yang memang tidak dikaruniai rambut yang subur bukan menjadi kewajiban untuk memelihara jenggot, oleh karena itu menurutnya hadis ini lebih cocok dipahami secara kontekstual.

Baca Juga  Esensi Syukur dan Implementasinya dalam Kehidupan

Pada saat itu Nabi memerintahkan untuk memanajangkan jenggot agar umat Islam mempunyai ciri pembeda dengan orang-orang musyrik. Di mana kebanyakan mereka memanjangkan kumis dan memotong jenggotnya. Oleh karena itu perintah Nabi adalah “Cukurlah kumis dan panjangkanlah jenggot.”. Tetapi di masa sekarang ini jika diperhatikan cukup banyak orang-orang musyrik yang memelihara jenggot mereka dan membiarkannya tumbuh lebat. Oleh karena itu jenggot bukan merupakan satu-satunya ciri pembeda antara orang Islam dan orang musyrik. Sehingga hadis ini juga bersifat temporal.

Hadis yang Universal

Syuhudi Ismail kembali mencontohkan hadis yang sifatnya universal. Seperti hadis dari Abu Musa al-Asy’ari Nabi bersabda “Orang beriman terhadap orang beriman lainnya ibarat bangunan; bagian yang satu memperkokoh bagian yang lainnya.” Kandungan hadis ini menjelaskan bahwa persaudaraan antar muslim terikat oleh kesamaan iman. Oleh karenanya hadis ini lebih cocok dipahami secara tekstual, karena tidak terikat dalam ruang dan waktu tertentu.

Oleh karena itu sangat penting kiranya bagi umat Islam untuk memahami dan membedakan kandungan hadis yang bersifat universal dan lokal-temporal. Agar kita dapat lebih memahami dan mengamalkan hadis dengan semestinya, terutama para pemuka agama atau pendakwah hendaknya lebih bijaksana dan berhati-hati dalam menyampaikan hadis dengan memperhatikan kandungannya yang bersifat universal dan lokal-temporal ini.

Karena bagi masyarakat awam atau orang yang sedang giat-giatnya belajar mendalami Islam, mereka cenderung mensakralkan pendapat yang disampaikan oleh para pemuka agama dan pendakwah ini dan menganggapnya bagian dari agama, karena kurang mampunya mereka membedakan ajaran agama Islam yang dasar dan bukan dasar.

Membedakan yang Dasar dan Bukan Dasar

Menurut Thaha Husein, ajaran Islam itu dibagi menjadi ajaran Islam yang dasar yaitu al-Qur’an dan Hadis, dan ajaran Islam yang bukan dasar yaitu ijtihad dan pendapat para ulama. Hal ini sebenarnya sudah menjadi perhatian bagi Thaha Husein, dan dia berpendapat perlu melakukan gagasan sekuralisasi untuk mengatasi hal ini.

Baca Juga  Jalan Damai Kekerasan Seksual bukan Pilihan

Sekuralisasi yang dimaksud Thaha Husein berbeda dengan sekuralisasi dalam gagasan Barat yang ingin memisahkan antara wilayah spiritual dan duniawi. Sekuralisasi dalam gagasan Thaha Husein adalah melepaskan pemahaman subjektif terhadap agama yang telah menjadi tradisi dan mengakar dalam suatu masyarakat, yang mereka menganggapnya sakral dan merupakan bagian dari agama. Dengan sekuralisasi ini Thaha Husein ingin masyarakat kembali dapat membedakan ajaran Islam yang dasar dan bukan dasar.

Hadis Nabi redaksinya tidak harus selalu dipahami secara tekstual. Tetapi juga bisa dipahami secara kontekstual. Karena kandungan hadis Nabi tidak semua bersifat universal, tetapi ada juga yang bersifat lokal-temporal. Dengan mengetahui sifat kandungan hadis ini kita bisa mengkaji apakah suatu hadis lebih cocok dipahami tekstual atau kontekstual. Sehingga dapat membantu kita dalam memahami hadis yang merupakan salah satu sumber utama ajaran agama Islam.

Editor: M. Bukhari Muslim