Tajdeed.id Kanal Tafsir Berkemajuan

Kondisi Sosial Politik: Unsur Penting Memahami Ayat Al-Quran

Sosial Politik
Sumber: https://www.rasaelalnour.com/

Untuk memahami maksud firman Allah SWT, kita perlu memahami dan menganalisanya dengan pendekatan studi al-Qur’an dan studi tafsir. Studi al-Qur’an menggarisbawahi kontekstualitas dan relativitas kebenaran tafsir, sedangkan studi tafsir memerlukan konstruksi sosial untuk dijadikan dokumen sejarah. Mengkaji tafsir berarti memposisikan Al-Qur’an dalam ruang sejarah dan memahaminya berdasarkan ruang tersebut.

Pentingnya Memahami Konteks Sosial dan Politik

Tradisi tafsir dibangun diatas 3 elemen; (1) pertautan antara teks al-Qur’an, (2) penafsir dengan kemampuan akal yang dimilikinya, (3) dan realitas konteks secara dinamis. Posisi ketiga elemen ini sebagai subjek dan objek sekaligus. Keterkaitan diantara ketiganya tidak bersifat struktural, tetapi dialektis dan fungsional.

Sejumlah karya tafsir Al-Qur’an di era modern meletakkan ketiga elemen di atas menjadi variabel penting dalam penafsiran Al-Qur’an. Sejumlah sisi dari tafsir Al-Qur’an di zaman modern tidak hanya berpusat pada teks Al-Qur’an tetapi juga pada ruang pengetahuan, sosial-budaya, dan politik penafsir. Di sini analisis kritis tidak hanya terjadi pada saat berhadapan dengan teks Al-Qur’an, melainkan juga terjadi ketika mereka berhadapan dengan konteks modern, yaitu memperhatikan realitas sosial, budaya dan politik ketika praktik penafsiran Al-Qur’an dilakukan. Dengan demikian, beragam problem sosial-politik era modern dijadikan salah satu fokus kontekstual penafsiran.

Disadari bahwa Al-Qur’an memang bersifat interpretatif, tetapi problem umat Islam bukanlah sekedar problem interpretatif terhadap teks Al-Qur’an saja. Tetapi juga memperhatikan suatu konteks realitas sosio-politik yang terjadi di era sekarang. Seperti adanya praktik penindasan, ketimpangan, dan ketidakadilan.

Penafsiran Kata “Rijal”

Contoh penafsiran pada tulisan ini adalah makna kata ٱلرِّجَالُ dan ٱلنِّسَآءِ dalam ayat ٱلرِّجَالُ قَوَّٰمُونَ عَلَى ٱلنِّسَآءِ. Kedua kata tersebut tidak bisa dimaknai kecuali dengan makna denotatif. Karena sepanjang Al-Qur’an menggunakam kedua kata tersebut tidak pernah memakai kata-kata yang bermakna konotatif. Oleh sebab itu, kata  ٱلرِّجَالُ dimaknai sebagai laki-laki secara biologis yang berhak menjadi pemimpin keluarga.

Baca Juga  Warisan Para Nabi Dalam Al-Quran (2): Berpesan Pada Umat

Kepemimpin laki-laki disini hanya dalam ruang lingkup keluarga kecil, bukan dalam keluarga besar. Jika dalam keluarga besar terdapat seorang ibu/nenek yang derajatmya lebih tinggi (entah itu dari segi materi, spiritual, maupun pendidikan), maka seorang ibu/nenek tersebut boleh menjadi kepala keluarga. Maka dari itu, syarat menjadi seorang pemimpin dalam keluarga besar adalah memiliki spiritualitas, ilmu, dan ekonomi untuk menghidupi semua keluarga dalam ruang lingkup keluarga besar.

Dalam pola pikir modern, kepemimpinan keluarga tidak ditentukan secara eksis, melainkan berdasarkan kemampuan dalam mengemban suatu amanah keluarga yang telah ditentukan oleh syari’at Islam. Kepemimpinan laki-laki bukan karena ia laki-laki secara dzat-nya, melainkan sifat kelelakian yang melekat dalam dirinya. Kata لرِّجَالُ berarti sifat laki-laki pada seseorang, bukan laki-laki secara fisiknya saja. Sifat kelelakian yang dimaksud adalah menjaga, mengayomi, menafkahi, merawat, melindungi  anggota keluarganya.

Karena biasanya sifat tersebut berubah-rubah, Islam tidak mengharamkan perempuan menjadi pemimpin keluarga apabila sifat keperempuannya ia dapat menjalankan amanah kepemimpinan yang disyariatkan oleh agama.

Penutup

Temuan penafsiran ini tercermin kesadaran sejarah. Memahami struktur kekuasaan, mempunyai keprihatinan sosial, dan menyadari adanya relasi-relasi sosial dan politik di atas. Ketika makna ٱلرِّجَال dimaknai bahwa hanyalah laki-laki yang boleh menjadi pemimpin, maka kesetaraan gender tidak akan terwujud, penindasan, dan segala bentuk ketidakadilan terhadap perempuan akan terus terjadi.

Semua ini merupakan wujud nyata dari kesadaran konseptual tentang pembacaan secara kritis atas realitas sosial, politik, dan budaya yang dihadapi sang penafsir dalam praktik penafsiran Al-Qur’an. Kesadaran konseptual tersebut diwujudkan dalam bentuk kritik dan konteksasi atas masalah-masalah yang terjadi, yang dilandasi dengan kerangka teori analisis sosial dalam kerangka menegakkan keadilan, kesetaraan, dan kemanusiaan.

Baca Juga  Mengenal Tokoh Tafsir Kontemporer: 'Abid al-Jabiri

Itu artinya, tafsir Al-Qur’an tidak berhenti pada pemahaman atas teks Al-Qur’an. Tetapi teks Al-Qur’an dijadikan sebagai dasar konseptual untuk melakukan kritik atas persoalan sosial, politik, dan kemanusiaan. Akal difungsikan perannya untuk memahami nilai dan substansi Al-Qur’an serta realitas sosial dan politik yang terjadi dalam sejarah kehidupan manusia. Akal menjadi penghubung dan sekaligus pengikat bagaimana bandul pemahaman antar kedua bidang tersebut berjalan secara stimultan, sistematis, dan rasional.

Penyunting: Bukhari