Tajdeed.id Kanal Tafsir Berkemajuan

Kaidah al-Ibrah bi Umum al-Lafdz la bi khusus al-Sabab dalam Ayat Li’an

Ketenangan
Sumber: https://blog.islamiconlineuniversity.com/

Dalam segi historisasi Al-Qur’an, tidak terlepas dari peristiwa yang melatarbelakangi sebab turunnya Al-Qur’an. Yaitu atas berbagai peristiwa yang muncul di kehidupan masa Nabi Muhammad. Para sahabat yang menghadapi problematika berkaitan dengan persoalan yang dihadapi kemudian bertanya kepada Nabi Muhammad untuk mendapatkan jawaban mengenai hukum dari hal tersebut. Termasuk hukum li’an.

Sebagian ayat Al-Qur’an turun kepada peristiwa khusus atau sebagai jawaban dari persoalan yang dihadapi para sahabat dahulu. Dalam hal ini dalam cabang ilmu Al-Qur’an disebut dengan ilmu Asbabun Nuzul. Kemudian apabila suatu ayat turun dengan sebab khusus dan lafaznya bersifat umum, manakah yang diambil sebagai pedoman suatu hukum?

Kaidah al-Ibrah bi Umum al-Lafdz la bi khusus al-Sabab

Sebenarnya, kaidah ini merupakan kaidah yang telah dirumuskan oleh ulama terdahulu dan kebanyakan mereka telah bersepakat atas kebenaran kaidah ini. Syeikh Manna al-Qathan dalam kitabnya berpendapat bahwa, jika asbabun nuzul itu bersifat khusus. Sedangkan ayat itu turun dengan redaksi yang umum. Para ahli ushul berbeda pendapat berkaitan dengan masalah ini.

Pertama, kebanyakan ulama berpendapat bahwa yang menjadi pegangan adalah lafaz yang umum, bukan sebab yang khusus. Dan pendapat ini, dinilai yang paling kuat dan benar. Karena pendapat ini relevan dengan universalitas hukum-hukum syariat. Pendekatan seperti ini digunakan para sahabat dan para mujtahid untuk menetapkan hukum. Mereka memberlakukan hukum ayat-ayat yang memiliki sebab-sebab tertentu kepada peristiwa-peristiwa lain yang bukan merupakan sebab turunnnya ayat tersebut.

Kedua, sebagian ulama berpendapat bahwa yang menjadi pegangan adalah sebab yang khusus, bukan lafaz yang umum. Karena lafaz yang umum itu menunjukkan sebab yang khusus. Maka untuk dapat diterapkan pada kasus lain yang serupa dengan sababun nuzul, diperlukan dalil, seperti qiyas dan semacamnya. Sehingga pemindahan riwayat sebab yang khsus itu mengandung faedah.

Baca Juga  Pentingnya Istikamah dalam Hijrah Dalam Qs. Hud ayat 112

Demikian juga, Syaikh Muhammad bin Sholih al-‘Utsaimin mengatakan bahwa jika turun satu ayat dengan sebab yang bersifat khusus dan redaksi yang bersifat umum. Maka hukum yang terkandung dari ayat tersebut yaitu mencakup semua yaang berkaitan dengan kejadian serupa dalam redaksi yang bersifat umum untuk seluruh umat.

Kontekstualisasi Makna Al-Qur’an

Memahami suatu ayat tidak hanya dilihat dari segi sebab turunnya suatu ayat, akan tetapi melihat secara umum maksud dari ayat yang diinginkan. Berarti bahwa mengajak kepada kita, para pembaca nash Al-Qur’an agar lebih kontekstual dalam menginterpretasi ayat.

Jika suatu ayat mempunyai asbabun nuzul, tidak berarti ayat tersebut hanya khusus diperuntukkan bagi orang yang terlibat dalam kejadian atau persoalan pada saat turunnya ayat. Akan tetapi diperuntukkan bagi seluruh umat manusia.

Kaidah ini merupakan kaidah yang telah ditetapkan oleh para ulama dan mereka bersepakat atas benarnya kaidah ini. Dimana kesimpulan dan makna suatu ayat tidak hanya dilihat pada bagian asbabun nuzulnya suatu ayat. Akan tetapi melihat secara umum maksud ayat yang diinginkan. Sehingga ketika suatu ayat itu hanya khusus diperuntukkan bagi orang yang terlibat di dalamnya. Akan tetapi diperuntukkan bagi seluruh umat manusia di setiap tempat dan waktu.

Ayat Li’an

وَالَّذِينَ يَرْمُونَ أَزْوَاجَهُمْ وَلَمْ يَكُنْ لَهُمْ شُهَدَاءُ إِلَّا أَنْفُسُهُمْ فَشَهَادَةُ أَحَدِهِمْ أَرْبَعُ شَهَادَاتٍ بِاللَّهِ إِنَّهُ لَمِنَ الصَّادِقِينَ (6) وَالْخَامِسَةُ أَنَّ لَعْنَتَ اللَّهِ عَلَيْهِ إِنْ كَانَ مِنَ الْكَاذِبِينَ (7) وَيَدْرَأُ عَنْهَا الْعَذَابَ أَنْ تَشْهَدَ أَرْبَعَ شَهَادَاتٍ بِاللَّهِ إِنَّهُ لَمِنَ الْكَاذِبِينَ (8) وَالْخَامِسَةَ أَنَّ غَضَبَ اللَّهِ عَلَيْهَا إِنْ كَانَ مِنَ الصَّادِقِينَ (9)

Dari ayat diatas, kita dapat melihat bahwa sebab turunnya ayat tersebut bersifat khususyaitu berkenaan dengan tuduhan Hilal bin Umayyah kepada istrinya. Akan tetapi ayatnya turun dengan lafaz yang umum. Yaitu pada lafaz “walladzina yarmuuna azwaajahum

Baca Juga  Tuhan Bersumpah Demi Al-Qur'an

Al-Qurthubi dalam kitab tafsirnya Jami’ Ahkamil Qur’an menjelaskan sebab turunnya ayat ini disebutkan dalam hadis yang diriwayatkan oleh Abu Daud dari Ibnu Abbas. Bahwa Hilal bin Umayyah menuduh istrinya telah berbuat zina dengan Syarik bin Sahma dihadapan Nabi Muhammad. Kemudian beliau bersabda, “Harus ada bukti, bila tidak maka punggungmu yang didera”.

Hilal bin Umayyah berkata, “Wahai Rasulullah apabila salah seorang diantara kami melihat seorang laki-laki mendatangi istrinya, apakah ia harus mencari bukti?”. Nabi Muhammad menjawab, “Harus ada bukti, jika tidak, punggungmu yang didera.” Kemudian Hilal bin Umayyah bersumpah, “Demi Dzat yang mengutus Engkau dengan kebenaran, sesungguhny aku adalah orang yang jujur, dan sesungguhnya Allah akan menurunkan sesuatu yang membebaskan punggungku dari had (dera).” Maka turunlah jibril dengan ayat tersebut.

Nabi Muhammad kemudian mengumpulkan keduanya dan saling melakukan li’an. Kemudian wanita itu merasa bimbang pada sumpah ke-lima ketika dia dicegah dan dinasehati. Menanggapi atas kejadian tersebut, Nabi Muhammad memerintahkan untuk menunggu kelahiran sang bayi dari istri hilal, kemudian melihat ciri-ciri fisik dari bayi tersebut. Jika bayi itu memiliki ciri-ciri yang mirip dengan unta belang, maka bayi tersebut berasal dari Syarik bih Sahma. Setelah lahir ternyata memiliki ciri fisik yang sama seperti apa yang telah dikatakan oleh Nabi Muhammad.

Memahami Li’an

Lebih lanjut lagi, Al-Qurthubi menjelaskan ayat وَالَّذِينَ يَرْمُونَ أَزْوَاجَهُمْ mencakup keumuman semua orang yang menuduh istrinya berzina. Dalam kondisi ini, jika suami tidak dapat mendatangkan empat orang saksi, sumpah li’an dilakukan oleh seorang suami untuk menguatkan dalam persaksiannya.

Li’an di sini terjadi karena adanya tuduhan zina yang dilakukan oleh suami kepada istri ataupun penolakan suami terhadap anak yang dikandungnya. Kemudian istri melakukan sumpah balasan kepada suami yang menyatakan dirinya. Bahwa dia tidak berzina dan anak yang dikandung merupakan anak dari suaminya. Apabila suami bersumpah dan istri melakukan sumpah balasan maka terjadi li’an antara kedua belah pihak.

Baca Juga  Tafsir Psikologis: Sakit Hati dan Obatnya Menurut Islam

Mayoritas ulama berpendapat bahwa kedua belah pihak yang melakukan li’an tidak dapat rujuk kembali dikemudian hari. Jika suami menyatakan bahwa dirinya berdusta, maka dia harus dijatuhi had qadzaf. Dan garis keturunan anak pun dinisbatkan kepada istrinya. Karena adanya penolakan suami terhadap anak yang dikandungnya dan berhak menjadi ahli waris dari ibunya tersebut.

Maka, ayat ini menjelaskan hukum untuk orang-orang yang menuduh istrinya. Dengan keumuman lafaznya, hukum ini mencakup semua orang yang terlibat dalam kasus ini. Dalam menerapkan hukum ini kepada selain Hilal bin Umayyah dan istrinya. Hukum yang diambil dari lafaz umum “walladzina yarmuuna azwaajahum” yang artinya “dan orang-orang yang menuduh istrinya” tidak hanya mengenai peristiwa Hilal. Akan tetapi diterapkan pula pada orang lain secara umum dengan kasus yang serupa lainnya tanpa memerlukan dalil. Wallahu A’lam bi al-shawab.