Tajdeed.id Kanal Tafsir Berkemajuan

Hukum Memilih Pemimpin Non-Muslim: Tasir Surah Al-Maidah Ayat 51

Sumber: www.bincangsyariah.com

Indonesia adalah Negara demokrasi. Semua rakyat bisa bersuara untuk menentukan siapa yang pantas menjadi pemimpin Indonesia dan wilayahnya, di masa yang akan datang. Rasanya terlalu pagi kita bahas soal pemilu 2024. Namun apa salahnya jika kita angkat satu pertanyaan soal memilih pemimpin non-muslim, apakah diperbolehkan oleh agama Islam?

Pokok permasalahan dari pertanyaan tersebut terdapat dalam Q.S. Al-Maidah ayat 51. Berikut ayatnya:

يٰۤـاَيُّهَا الَّذِيۡنَ اٰمَنُوۡا لَا تَتَّخِذُوا الۡيَهُوۡدَ وَالنَّصٰرٰۤى اَوۡلِيَآءَ ‌ؔۘ بَعۡضُهُمۡ اَوۡلِيَآءُ بَعۡضٍ‌ؕ وَمَنۡ يَّتَوَلَّهُمۡ مِّنۡكُمۡ فَاِنَّهٗ مِنۡهُمۡ‌ؕ اِنَّ اللّٰهَ لَا يَهۡدِى الۡقَوۡمَ الظّٰلِمِيۡنَ

Hai orang-orang beriman, janganlah kamu mengangkat orang-orang Yahudi dan Nasrani menjadi pemimpin-pemimpin, sebagian mereka adalah pemimpin bagi sebagian yang lain. Barang siapa diantara kamu yang mengambil mereka sebagai pemimpin, maka sesungguhnya orang itu ternasuk golongan mereka. Sesungguhnya Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang dhalim. 

Jika ayat tersebut kita pahami secara tekstual, maka Islam akan diklaim sebagai agama yang ekstrim masalah politik. Namun jika kita telusuri lebih lanjut, tentang asbabun nuzulnya, sampai penafsiran oleh ahli, juga hukum fiqihnya, maka kita akan menemukan dimensi yang berbeda.

Asbabun Nuzul Surah Al-Maidah ayat 51

Menurut Al-Suddi, ayat ini mengisahkan kekhawatiran umat Islam pada saat perang uhud atas penyiksaan orang kafir. Sehingga sebagian umat Islam memilih untuk wala’ (yaitu menunjukkan loyalitas) kepada kaum yahudi dan Nasrani.

Umat Islam pada saat itu berfikir, jika meraka loyal terhadap kaum Yahudi dan Nasrani mereka akan selamat dari siksaan, seandainya Islam kalah. Maka ayat ini turun bersamaan dengan peristiwa tersebut. Sebagai respon sikap umat Islam, juga sebagai penegasan bahwa apa yang mereka lakukan adalah sebuah penghianatan dan pelakunya dihukumi dalam kategori musuh umat Islam.

Baca Juga  Ragam Makna Kontekstualisasi Auliya' dalam Al-Qur'an Surah An-Nisa'

Dalam kajian Asbabun Nuzul ada dua kaidah yang sering diperdebatkan. Yakni al-ibrah bi umum al-lafdzi (pemahaman ayat adalah berdasar keumuman lafadznya); dan al-ibrah bi khusus al-asbab (pemahaman ayat adalah berdasrkan Asbabun Nuzulnya).

Jika ayat ini ditinjau dari kaidah al-ibrah bi khusus al-asbab maka seolah sudah tidak berlaku dalam konteks saat ini. Namun jika ditinjau kaidah al-ibrah bi umum al-lafdzi maka mutlak melarang umat Islam untuk menjadikan umat non-Muslim; sebagai auliya (pemimpin atau teman kepercayaan).

Tafsir Surah Al-Maidah ayat 51

Setelah melihat dari sisi asbabun nuzulnya, coba kita telusuri penafsiran ayat ini oleh ahli. Pakar tafsir kenamaan Muhammad Rasyid Ridha, sambil menunjukkan kepada kenyataan sejarah masa khalifah Umar r.a. dan dinasti-dinasti Umayyah dan Abbasiah, memahami ayat ini dan ayat-ayat semacamnya secara tekstual.

Alasan mereka, sebab merujuk kepada firman Allah dalam surah Ali Imran ayat 118 yang artinya “Hai orang-orang beriman, janganlah kamu ambil menjadi teman kepercayaan orang-orang yang di luar golonganmu, karena mereka selalu menimbulkan kesulitan bagimu, mereka mengingunkan yang mengyusahkan kamu. Telah nampak ucapan dari mereka kebencian, sedang apa yang disembunyikan oleh dada mereka lebih besar. Sungguh kami telah jelaskan kepada kamu tanda tanda (teman dan lawan) jika kamu memahaminya.

M. Quraish Shihab dalam bukunya Wawasan Al-Quran hal. 431 memaparkan tulisan Rasyid Ridha dalam menafsiri ayat ini. Menurutnya ayat ini mengandung larangan dan penyebabnya, jadi larangan tersebut adalah larangan bersyarat. Sehingga yang dilarang untuk diangkat menjadi pemimpin atau teman kepercayaan adalah mereka yang selalu menyusahkan dan menginginkan kesulitan bagi kaum Muslim, serta selalu nampak dari ucapan mereka kebencian.

***

Menurut Rasyid Ridha Allah surah Ali Imran ayat 118 ini mengetahui perubahan-perubahan sikap pro atau kontra yang dapat terjadi bagi bangsa-bangsa dan pemeluk-pemeluk agama seperti yang terlihat kemudian dari orang-orang Yahudi yang pada awal masa Islam begitu benci terhadap orang mukmin, namun berbalik membantu kamum Muslim dalam beberapa peperangan seperti di Andalusia atau orang-orang mesir membantu kaum Muslim melawan Romawi.

Baca Juga  Pandangan Kepemimpinan Saat Ini dalam Perspektif Islam

Dengan begitu tidak ada masalah jika non-Muslim menjadi kawan dekat atau kepercayaan selagi tidak mengandung hal yang negatif.  Itu pun didasari bahwa Alquran tidak menjadikan perbedaan agama sebagai alasan untuk tidak menjalin kerja sama, apalagi sampai mengambil sikap tidak bersahabat.

Bahkan Alquran sama sekali tidak melarang umat Islam untuk berbuat baik kepada siapapun, selama mereka tidak memerangi dengan motif keagamaan atau mengusir kaum Muslim dari kampung halaman mereka. Lihat surah Al-Mumtahanah [60] ayat 8.

Dua Dimensi Penafsiran Pemimpin

Dari penafsiran Muhammad Rasyid Ridha diatas akhirnya kita menemukan dua dimensi yang berbeda. Pertama, Al-Maidah ayat 51 dipahami secara tekstual cocok jika dipraktikkan pada zaman dinasti Umayyah dan Abbasyiah. Namun kurang cocok jika dipraktikkan di era sekarang terutama di bangsa Indonesia ini.

Kedua, solusi untuk bangsa ini adalah memahami ayat ini secara kontekstual sebagaimana yang diterangan diatas. Intinya selagi non-Muslim tadi tidak mendiskriminasikan umat Islam, memojokkan umat Islam dan tidak bersahabat dengan umat Islam. Boleh menjadikanya sebagai pemimpin atau orang kepercayaan.

Lebih lanjut Para ulama fikih berbeda pendapat soal hukum memilih pemimpin dari kalangan non-Muslim. Badruddin Al-Hamawi As-Syafii dalam kitabnya Tahrirul Ahkam menegaskan larangan umat Islam untuk mengangkat pemimpin kafir (non-Muslim). Allah berfirman, “Allah takkan pernah menjadikan jalan bagi orang kafir untuk mengatasi orang beriman”. Barang siapa yang mengangkat non-Muslim menjadi pemimpin yang menangani hajat Muslim, maka sungguh ia telah memberikan jalan baginya untuk menguasai umat Islam.

Namun Al-Mawardi yang juga bermadzhab Syafii dalam Al-Ahkamu Sulthoniah mengatakan: “Posisi pejabat ini (tanfidz/eksekutif) boleh diisi oleh kafir dhimmi (non-Muslim yang siap hidup bersama Muslim). Akan tetapi untuk posisi pejabat tafwidh (pejabat dengan otoritas regulasi, legislasi, yudikasi dan otoritas lainya), tidak boleh diisi oleh kalangan mereka”.

Baca Juga  Rasulullah: Pemimpin Revolusi Kesetaraan Gender Islam

Itulah hukum memilih pemimpin dari kalangan non-Muslim jika dilihat dari berbagai prespektif para ahli. Singkatnya boleh memilih pemimpin non-Muslim yang memiliki jiwa kepemimpinan otoritatif, tidak memojokkan dan mendiskriminasikan Islam, juga dipandang sebagai sosok yang bisa membawa kekuasaanya kearah yang lebih baik. Namun batasanya hanya pada posisi tanfidz atau eksekusif. Selebihnya posisi jabatan harus dikuasai oleh seorang Muslim yang progresif. Wallahuaalam
Editor: An-Najmi