Delapan belas tahun yang lalu, Hamid Algar menunjukkan ketidaksukaannya kepada Wahhabisme dalam sebuah buku tipis. “Wahhabism: A Critical Essay”, begitulah buku itu diberi judul. Dialih bahasa ke dalam edisi cetak bahasa Indonesia oleh Yayasan Paramadina tahun 2008. Versi digital diterbitkan oleh Democracy Project tahun 2011, dengan judul “Wahhabisme: Sebuah Tinjauan Kritis”.
Pihak Yayasan Paramadina dalam pengantarnya memuji buku ini:
“Inilah mungkin buku paling ringkas. Tapi juga paling lengkap mengenai Wahhabisme, aliran pemikiran dan gerakan Islam yang pertama kali muncul di Jazirah Arab pada abad kedelapan belas.” (hal. 7)
Entah mengapa buku ini tipis. Sebab buku-buku yang membahas aliran pemikiran atau gerakan Islam biasanya tebal-tebal. Apalagi kalau ditulis oleh orang yang bersebelahan pemikiran dengan kelompok yang sedang dibahasnya. Terlebih lagi jika tema itu jarang dibahas secara utuh.
Contoh yang paling masyhur misalnya polemik kitab Tahafut al-Falasifah dengan Tahafut at-Tahafut. Atau bisa dilihat pada serangan Ustaz Fahmi Salim terhadap para penafsir liberal dalam “Tafsir Sesat”. Atau pada bukunya “Kritik Terhadap Studi Al-Qur’an Kaum Liberal”. Atau yang paling inimal buku “Fenomena Al-Qur’an: Diskusi Pemikiran Ulil Abshar-Abdalla, Luthfi Assyaukanie, dan Abd. Moqsith Ghazali” yang dikarang Prof. Muhammad Chirzin. Buku-buku itu terbilang (lebih) tebal.
Catatan Algar atas Karya Abdul Wahhab
Namun bukan soal tebal atau tipisnya sebuah karya. Asalkan di dalamnya sudah mewakili apa atau siapa yang dibahas secara komprehensif. Kita harus berpikir positif, tetapi tidak menutup kemungkinan Hamid Algar memaksudkan tipisnya sebuah pembahasan untuk memperjelas suatu sindiran. Bahwa karya-karya Muhammad Ibnu Abdul Wahhab (yang kemudian disebut sebagai pendiri gerakan Wahhabi), semuanya tipis.
“Ia juga menyisihkan waktu untuk menyusun buku kecil yang diberi judul Kitâb al-Tauhîd. Alih-alih menguraikan doktrin Islam yang paling fundamental seperti tercermin dari judulnya. Buku kecil itu hanya berisi kumpulan hadis tanpa diberi komentar, yang disusun dalam enam puluh tujuh bab.” (hal. 30)
Sorotan atas kitab yang tipis, apalagi hanya berupa kumpulan hadis tanpa komentar (syarah) atau penjelasan atas hadis-hadis itu, rupanya menjadi salah satu poin kuat kritik Hamid Algar terhadap Ibnu Abdul Wahab. Seperti yang terlihat pada halaman selanjutnya (hal. 32):
“Tampaknya para pelindung Wahhabisme merasa malu dengan ketipisan karya Muhammad bin‘ Abdal Wahhab, sehingga mereka memandang karya itu perlu dipertebal ukurannya.”
Selanjutnya, menurut Algar, memang ada kumpulan karya Ibnu Abdul Wahhab yang tebal berdasarkan jasa tiga orang penyunting, yakni ‘Abd al-‘Aziz bin Zayd al-Rumi, Muhammad Baltaji, dan Sayyid Hijab. Kemudian penjelasan-penjelasan dari volume itu dibeberkan dalam catatan kaki.
Demikian pula al-Faruqi, menurut penuturan Algar, membuat dan menyusun isu-isu tambahan dalam kitab at-Tawhid Ibnu Abdul Wahhab. Seolah-olah isu-isu tambahan itu telah didiskusikan oleh pengarangnya. Padahal sesungguhnya–kata Algar–diskusi itu tidak pernah terjadi.
Mungkin inilah yang membuat Algar berkesimpulan bahwa upaya itu dilakukan oleh pengikut Ibnu Abdul Wahhab demi menutupi rasa malu atas karya-karya yang tipis itu.
Namun, sayangnya Hamid Algar tidak menyodorkan metode tandingan, atau setidaknya menampilkan contoh-contoh karya sebagai keunggulan ulama-ulama non-Wahabi dalam menyusun kitabnya.
Yang Lepas dari Sorotan Algar
Kritik Algar yang tanggung, tidak lengkap karena tidak mengajukan karya yang mampu menyanggah karangan-karangan Ibnu Abdul Wahhab. Misalnya mengajukan kitab Ar-Risalah Imam Syafi’i, kitab pertama tentang ushul fikih.
Sebaiknya Hamid Algar menggugat klaim kembali ke al-Quran dan sunnah ala Wahabi itu. Apakah yang dimaksud adalah cukup dengan membaca al-Quran dan hadis secara tekstual? Jika itu di negara macam Indonesia, apakah al-Quran dan hadis cukup hanya dibaca huruf Arab dan terjemahannya lantas kedua sumber Islam itu sudah bisa langsung dipahami dengan benar?
Imam Syafi’i tentu saja mengatakan al-Quran dan sunnah Nabi sebagai sumber ajaran Islam. Tetapi untuk memahami kedua sumber itu mestilah menggunakan akal, tetapi dengan akalnya (bayan aqli) para ulama (ahli ilmu agama). Kemudian jika para ulama ini bersepakat dalam sebuah kasus, itulah yang dinamakan dengan ijmak. Jika sporadis, namanya Ijtihad.
Lebih lanjut, ada pula disebut dengan istilah qiyas, syadduzzariah, maslahah mursalah, istihsan, ‘urf, yang kesemuanya itu–jika mengikuti logika pemikiran Wahhabi–akan dianggap sebagai sesuatu yang baru, tidak ada di zaman nabi, bid’ah.
Para ulama (yang terpercaya keimuannya dan punya otoritas) inilah yang harusnya menjadi tempat umat mencontoh. Tidak ujug-ujug langsung ke al-Quran dan sunnah dengan pemahaman yang awam, lalu dengan terburu-buru mengatakan, di luar dari al-Quran dan sunnah (yang dibaca dengan tekstual itu) semuanya adalah bid’ah.
Wahhabisme ini juga mengabaikan capaian ulama-ulama terdahulu. Lantaran fenomena kemunduran Islam di masanya. Ibnu Abdul Wahab langsung menjastis bahwa selama sembilan abad umat Islam hidup dengan praktik bid’ah (lihat hal. 51).
Sebagai konsekuensinya, ulama dari kalangan Ahlus Sunnah banyak yang tidak mau mengakui Wahhabi adalah Sunni. Adapun jika Wahhabi disebut bagian dari Sunni–menurut Algar–akibat penafsiran yang terlalu longgar, bahwa Sunni adalah yang masih mengakui keabsahan keempat khalifah awal (non-Syiah), tak peduli ia gemar mengkafirkan (takfirisme) muslim yang lain atau tidak.
Persamaan Salafi dan Wahabi
Bid’ah adalah praktik keagamaan baru yang dijalankan oleh umat Islam belakangan. Sebaliknya, masa tiga generasi awal yang dimaksudkan adalah era Nabi, sahabat, dan tabi’in, lalu meloncat ke masa empat imam mazhab fikih dalam dunia Sunni, adalah Islam yang sesungguhnya.
Jadi, praktik tasawuf yang dikerjakan oleh para sufi tak lain adalah bid’ah. Demikian halnya dengan peringatan kelahiran Nabi, pembacaan qasidah, di Indonesia ada yasinan, tahlilan, selamatan, dan lain-lain, tidak lain adalah bentuk kemusyrikan. Pelakunya jelas berdosa besar.
Pandangan ini melahirkan penilaian bahwa Wahhabi dan Salafi memiliki pemikiran yang sama, yakni upaya pemurnian Islam. Itulah mengapa seringkali kelompok-kelompok Islam puritan disebut Salafi-Wahabi. Kadang malah dipertukarkan; Salafi adalah Wahabi, Wahabi adalah Salafi. Kelompok yang cenderung memiliki pemikiran serupa–walau tentu tak sama, tetapi keduanya dipersangkakan berasal dari satu induk: Ibnu Taimiyyah.
Tim penerbit WAMY–sejenis organisasi pemuda yang berafiliasi dengan Wahhabi–menerbitkan buku semacam ensiklopedi gerakan pemikiran dan keagamaan. Jilid 1-2 versi bahasa Indonesia terbitan Al-I’tishom halaman 227, menyebut Syaikh Ibnu Abdul Wahhab sebagai pelopor “Dakwah Salafi”, bukan “Dakwah Wahhabi”. Di situ hanya disebutkan, “Ada yang menyebut dakwah ini dengan nama Wahhabi, karena dinisbatkan kepada nama pendirinya, yaitu Muhammad bin Abdul Wahhab.”
Ibnu Abdul Wahab juga kerap disangka adalah penerus Ibnu Taimiyyah. Selain karena pandangan mereka sama tentang generasi muslim yang ideal, dan serangan yang dominan diarahkan kepada Syi’ah, Muktazilah, sufisme, dan helenisme (filsafat Yunani yang masuk ke dunia Islam), juga pemurnian terhadap ajaran Islam dan memaknai sumber Islam secara tekstual.

























Leave a Reply