Permasalahan dalam yang sering dihadapi oleh kita semua ketika membahas terkait persoalan kesetaraan gender adalah posisi perempuan sebagai memimpin kaum laki-laki. Begitu banyak perdebatan terkait hal tersebut. Satu sisi mempermasalahkan mood (perasaan) seorang perempuan yang sering berubah-ubah di sebabkan karena menstruasi yang tidak bisa dielakkan. Selain dari pada itu, konstruk budaya yang mengajarkan kepada kita bahwa tugas seorang perempuan adalah hanya sebatas pada sumur dapur dan kasur. Jadi buat apa perempuan belajar tinggi-tinggi sampai S1, S2 dan S3 toh ujung-ujungnya akan kembali ke sumur, kasur dan dapur.
Kesetaraan Laki-Laki dan Perempuan
Di zaman yang sudah serba modern dan canggih ini, dimana semua orang baik laki-laki maupun perempuan sudah mendapatkan kesetaraan. Walaupun pada sebagian yang lain masih di dominasi oleh kaum pria. Sebelum kita membahas terkait pokok permasalahanya, kita akan sedikit flashback terkait sejarah perang Jamal yang terjadi; pada awal masa kepemimpinan Ali Bin Abu Thalib sebagai khalifah terakhir Khulafah Ar-Rasyidin yang menggantikan Ustman Bin Affan. Ali naik sebagai pengganti Ustman atas kehendak sebagian besar umat islam akan tetapi sebagian yang lain tidak setuju dengan pengangkatan Ali termasuk di dalamnya adalah istri nabi yaitu Aisyah r.a.
Sebagian umat Islam yang tidak setuju dengan pengangkatan Ali sebagai khalifah. Alasannya bahwa pembunuh Utsman harus diselidiki dan di selesaikan terlebih dahulu. Begitu juga dengan sebagian yang setuju dengan pembaiatan itu mempunyai alasan juga bahwa khalifah harus dipilih terlebih dahulu baru menyelesaikan permasalahan Utsman. Singkatnya kondisi memanas baik di Mekkah maupun di Madinah hal itulah yang memicu peperangan antara Aisyah R.A di Mekkah. Dan pihak Ali di Madinah perang itu dinamakan perang jamal karena Aisyah sang pemimpin perang menunggangi seekor unta.
Pasca reformasi sekitar tahun 2002-2004 dimana indonesia dipimpin oleh seorang Megawati Soekarno Putri dan merupakan presiden pertama dalam sejarah indonesia. Pada Pemilihan DPR RI tahun 2020 Puan Maharani terpilih sebagai Ketua DPR RI periode 2020-2024, dan Kabupaten Bima sekarang dipimpin oleh seorang Perempuan. Dan masih banyak contoh lain yang bisa dijadikan acuan bahwa perempuan juga bisa memimpin dan bukan hanya dalam bidang politik akan tetapi memimpin dalam di bidang lain juga. Pertanyaanya boleh atau tidak ?
Pertanyaannya mengacu kepada hukum baik hukum negara maupun hukum agama, secara hukum negara yang diatur dalam Undang-Undang sudah sangat jelas bahwa setiap warga negara baik laki-laki maupun perempuan memiliki hak untuk memilih dan dipilih artinya baik laki-laki maupun perempuan berpotensi untuk menjadi pemimpin. Tetapi yang banyak polemik disini adalah terkait dengan hukum agama, terutama agama Islam.
Perempuan Bolehkah Memimpin?
Dalam kaidah Ushul Fiqh, ada satu kaidah yang berbunyi “hukum asal dari sesuatu adalah mubah (boleh) sebelum ada dalil yang mengharamkannya”. Dalam Al-Qur’an tidak ada satu ayat pun yang mengharamkan perempuan untuk memimpin. Ayat Al-Qur’an hanya menjelaskan laki-laki adalah pemimpin bagi perempuan dalam Q.S An-Nisa Ayat 34 yang berbunyi :
ٱلرِّجَالُ قَوَّٰمُونَ عَلَى ٱلنِّسَآءِ بِمَا فَضَّلَ ٱللَّهُ بَعۡضَهُمۡ عَلَىٰ بَعۡضٖ وَبِمَآ أَنفَقُواْ مِنۡ أَمۡوَٰلِهِمۡۚ فَٱلصَّٰلِحَٰتُ قَٰنِتَٰتٌ حَٰفِظَٰتٞ لِّلۡغَيۡبِ بِمَا حَفِظَ ٱللَّهُۚ وَٱلَّٰتِي تَخَافُونَ نُشُوزَهُنَّ فَعِظُوهُنَّ وَٱهۡجُرُوهُنَّ فِي ٱلۡمَضَاجِعِ وَٱضۡرِبُوهُنَّۖ فَإِنۡ أَطَعۡنَكُمۡ فَلَا تَبۡغُواْ عَلَيۡهِنَّ سَبِيلًاۗ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ عَلِيّٗا كَبِيرٗا ٣٤
“Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka. Sebab itu maka wanita yang saleh, ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada, oleh karena Allah telah memelihara (mereka). Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya, maka nasehatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka mentaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar.”
Ayat di atas sering digunakan oleh orang-orang yang masih berpegang teguh pada paham tradisional untuk menindas kaum perempuan karena kesalah pahaman dalam memahami dan menafsirkan ayat. Pandangan tradisional mengenai hubungan antara perempuan dan laki-laki, yang didasarkan pada Q.S 4 : 34 menurut pemahaman Islam yang benar adalah keliru, karena pandangan ini bertentangan dengan prinsip pokok dalam menafsirkan dan memahami Al-Qur’an dengan benar. Dalam proses Istimbat Al-Ahkam (pengambilan) suatu hukum yang sudah ada dalilnya dalam Al-Qur’an tidak boleh didasarkan pada ayat tunggal yang dipisahkan dari konteksnya tetapi harus dilihat juga ayat lain yang berbicara tentang hal yang sama.
Kriteria Memilih Pemimpin
Ayat Al-Qur’an diturunkan secara bertahap (seperti yang dijelaskan dalam Q.S 25 : dan Q.S 87 : 6) dan ayat terakhir dari suatu tema harus diambil sebagai sebagai penetapan terhadap suatu hukum. Sebagaimana hukum tentang pengharaman khamr, ayat yang mengaturnya turun secara bertahap yang tahap pertama hanya menjelaskan besarnya mudharat pada khamr dan sedikitnya manfaat (Q.S 2 : 219) tidak melarang, tahap kedua menjelaskan tentang tidak boleh melaksanakan shalat dalam keadaan mabuk ( Q.S : 4 : 43) pelarangan hanya pada saat shalat, tahap terakhir barulah pengharaman itu ada dan mencela penggunanya (Q.S 5 : 90-91). Q.S 4 : 34 bukanlah satu-satu ayat yang membahas terkait hubungan antara laki-laki dan perempuan. Ada ayat lain yang cukup menjelaskan bahwa hubungan antara keduanya adalah sama dan setara dan bahkan antara keduanya tidak akan lengkap tanpa yang lain, artinya saling melengkapi bukan suatu hubungan yang satu pihak berkuasa atas pihak yang lain.
Dalam Q.S 2 : 187 Allah menggambarkan hubungan antara laki-laki dan perempuan bagaikan perhiasan dan pakaian: “mereka adalah pakaian bagi kalian dan kalian adalah pakaian bagi mereka. Ayat terakhir yang menjelaskan hubungan keduanya adalah terdapat pada Q.S 9 : 71 yang berbunyi :
وَٱلۡمُؤۡمِنُونَ وَٱلۡمُؤۡمِنَٰتُ بَعۡضُهُمۡ أَوۡلِيَآءُ بَعۡضٖۚ يَأۡمُرُونَ بِٱلۡمَعۡرُوفِ وَيَنۡهَوۡنَ عَنِ ٱلۡمُنكَرِ وَيُقِيمُونَ ٱلصَّلَوٰةَ وَيُؤۡتُونَ ٱلزَّكَوٰةَ وَيُطِيعُونَ ٱللَّهَ وَرَسُولَهُۥٓۚ أُوْلَٰٓئِكَ سَيَرۡحَمُهُمُ ٱللَّهُۗ إِنَّ ٱللَّهَ عَزِيزٌ حَكِيمٞ ٧١
“Dan orang-orang yang beriman, lelaki dan perempuan, sebahagian mereka (adalah) menjadi penolong bagi sebahagian yang lain. Mereka menyuruh (mengerjakan) yang ma’ruf, mencegah dari yang munkar, mendirikan shalat, menunaikan zakat dan mereka taat pada Allah dan Rasul-Nya. Mereka itu akan diberi rahmat oleh Allah; sesungguhnya Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana“.
Kata أَوۡلِيَآءُ oleh Yusuf Ali diterjemahkan sebagai protectors (pelindung) antara laki-laki dan perempuan sama-sama berdiri sebagai pelindung bagi yang lain. Allah telah meletakkan prinsip kepemimpinan yang jelas tanpa “jika” dan “tetapi”—memotong akar superioritas yang didasarkan pada jenis kelamin, ras, dan kebangsaan. Pemilihan pemimpin harus didasarkan pada bagaimana seorang pemimpin mampu untuk berbuat adil dalam segala hal, bukan berdasarkan pada jenis kelamin, ras atau bangsa tertentu.
Editor: An-Najmi




























Leave a Reply