Tajdeed.id Kanal Tafsir Berkemajuan

Berdemokrasi dalam Pandangan Al-Qur’an

Sumber: https://bincangsyariah.com/

Hidup beraktivitas dalam kehidupan sehari-hari membawa kita menyelami pada sebuah tataran pranata sosial. Tidak luput juga untuk selalu menanamkan sikap humanisme serta pemahaman yang dinamis dengan berbagai kondisi persoalan yang ada. Pentingnya budaya demokrasi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara dapat kita lihat dari hal-hal berikut. Seperti terjadinya kontrol sosial dari masyarakat terhadap kebebasan kepada masyarakat dalam mengemukakan pendapat di muka umum. Kemudian menjamin terciptanya pemerintahan yang bersih dan tanpa adanya intervensi dari pihak manapun.

Demokrasi menurut H. Harris Soche ialah suatu bentuk pemerintahan rakyat, karenanya kekuasaan pemerintahan melekat pada rakyat juga merupakan Hak Asasi Manusia (HAM). Masyarakat untuk mempertahankan, mengatur dan melindungi diri dari setiap paksaan dalam suatu badan yang diserahkan untuk memerintah.

Namun bagi kalangan pemikir neo-modernis Islam, demokrasi dan agama sesungguhnya amat sangat dapat disatukan dan pertemukan keduanya. Oleh sebab itu, demokrasi dipandang sebagai suatu tata aturan politik yang paling layak. Sementara keberadaan agama diposisikan sebagai peraturan terhadap suatu tatanan moral dalam pengaplikasikan berdemokrasi. Menurut KH. Abudurrahman Wahid, menyebutkan nilai demokrasi itu bersifat pokok dan derivasi atau lanjutan dari yang pokok.

Nilai Pokok Demokrasi

Ada tiga hal dalam nilai pokok demokrasi: kebebasan, keadilan, dan musyawarah. Kebebasan adalah kebebasan individu dihadapan kekuasaan negara, atau hak-hak individu warga negara dan hak kolektif dari masyarakat. Kedua, keadilan merupakan landasan dalam berdemokrasi. Dalam arti terbukanya mempunyai peluang kepada semua orang. Berarti juga ekonomi atau kemandirian dari orang yang bersangkutan untuk mengatur hidupnya sesuai dengan apa yang dia inginkan. Jadi masalah keadilan penting dalam arti seseorang mempunyai hak untuk menentukan jalan hidupnya. Tetapi orang itu harus dihormati haknya dan diberi peluang serta kemudahan untuk berusaha mencapainya.

Baca Juga  Begini Penjelasan Al-Qur'an Soal Palestina dan Masjidilaqsa!

Maka keadilan terwujud ketika orang tidak mempunyai halangan untuk mengekspresikan harapan serta cita-citanya. Nilai demokrasi yang ketiga syura (musyawarah), artinya bentuk atau cara memelihara kebebasan dan memperjuangkan keadilan itu lewat jalur permusyawaratan. Lebih lanjut Cak Nurcholish Madjid mengatakan, kita memiliki demokrasi sebagai ideologi, tidak hanya karena pertimbangan-pertimbangan prinsipil. Karena nilai-nilai demokrasi itu dibenarkan dan didukung semangat ajaran Islam, tetapi juga karena fungsinya sebagai aturan permainan politik yang terbuka. Demokrasi sendiri adalah suatu konsep yang hampir-hampir mustahil untuk didefinisikan. Cukuplah dikatakan bahwa demokrasi adalah suatu sinonim dengan apa yang disebut polyarcy. Demokrasi dalam pengertian itu bukanlah sistem pemerintahan yang mencakup keseluruhan cita-cita demokrasi, tetapi yang mendekatinya sampai batas-batas yang pantas.

Demokrasi Al-Qur’an

Analisis Nurcholish Madjid atau Cak Nur sapaan akrabnya, memberikan komentar mengenai seluk-beluk demokrasi yang banyak berlandaskan teks Al-Qur’an tentang kebebasan dan tanggung jawab individual. Seperti (QS.6:94), tentang kebebasan eksprimen (QS.18:29), tentang sikap kebijaksanaan (QS.16:125), tentang keadilan (QS.5:58,4:135), dan tentang musyawarah (QS.3:159,42:38). Nilai-nilai fundamental ini menjadi pesan mendasar dalam kitab suci yang menuntut kaum muslim mampu mengoperasionalkannya. Nurcholish menambahkan sampai pada kesimpulan, Islam sepanjang ajaran agamanya tidaklah menghendaki sesuatu melainkan kebaikan bersama. Ukuran kebaikan itu ialah kemanusiaan umum sejagad dan meliputi pula sesama makhluk hidup lain dalam lingkungan yang lebih luas.

Allah SWT berfirman:

وَالَّذِينَ اسْتَجَابُوا لِرَبِّهِمْ وَأَقَامُوا الصَّلَاةَ وَأَمْرُهُمْ شُورَى بَيْنَهُمْ وَمِمَّا رَزَقْنَاهُمْ يُنْفِقُونَ

 Artinya: “dan orang-orang yang mematuhi seruan Tuhannya dan mendirikan sholat, sedang urusan mereka diputuskan dengan musyawarah antara mereka, dan mereka menafkahkan sebagian rezki yang Kami berikan kepada mereka” (QS. as-Syura [42]: 38)

Penafsiran Ayat

Prof. Quraish Shihab menerangkan bahwa makna شُورَى ialah mengambil pendapat yang paling baik dengan mengumpulkan satu pendapat dengan pendapat yang lain. Segala urusan yang berkaitan dengan kepentingan kelompok selalu diputuskan dengan musyawarah sehingga tidak ada yang bersifat otoriter dan memaksakan kehendak.(dikutip dari Quraish Shihab, Tafsir al-Misbah, juz 12)

Sedangkan Menurut Wahbah Az-Zuhaili, makna ayat tersebut selain berbicara perihal orang-orang yang menjalakan perintah ibadah juga berbicara tentang perintah musyawarah. Makna musyawarah bisa diartikan sebagai proses tukar gagasan untuk menetapkan pendapat yang paling baik dan benar. Wahbah Zuhaili menambahkan bahwa melakukan musyawarah menghilangkan sifat keegoisan. Hal tersebut sangat diperlukan guna mendapatkan penyelesaian yang baik. (dikutip dari Wahbah Zuhaili, Tafsir al-Munir, juz 25, hal 25)

Baca Juga  Tolak Kampanye Poligami! Beginilah Tafsir HAMKA Mengenai Poligami

Perlu diketahui juga bahwa demokrasi bukanlah tujuan, melainkan sebuah proses yang perjalannanya sangat dinamis dan terus mengalami perkembangan. Proses demokrasi akan selalu berkembang sejalan dengan perkembangan masyarakat. Masyarakat juga harus berperan aktif dalam mengawal demokrasi guna bisa menuju ke arah yang lebih baik. Paramater Masyarakat demokratis akan dapat mewujudkan suatu negara memiliki tingkat penghidupan yang cukup dan mereka mempunyai keinginan berpartisipasi aktif dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Wallahu’alam bishawab.