Tajdeed.id Kanal Tafsir Berkemajuan

Hukum Utang dan Segala yang Berkaitan dengannya

Utang
Gambar: dictio.id

Pengertian Utang dan Hukumnya

Dalam kitab Fathul Mu’in disebutkan bahwa akad menghutangi adalah memberikan kepemilikan sesuatu kepada orang lain dengan mengembalikan dengan nilai yang sama. Seperti yang Allah firmankan dalam QS. Al-Baqarah ayat 282. Penulis pernah mengikuti pengajian dalam asuhan Prof. Dr. KH. Abdul Ghafur, yang mengatakan bahwa ibarat pahala seseorang yang memberi sesuatu dan seseorang yang memberi utang adalah sepuluh kali lipatnya.

Jika seseorang memberikan sesuatu setara dengan pahala 8 maka pahala orang yang memberikan utang adalah 18. Hal ini juga dikuatkan dalam hadis riwayat dari Imam Muslim, “Barang siapa yang membantu melonggarkan satu di antara beberapa kesulitan duniawi saudaranya. Maka Allah akan satu dari pada beberapa kesulitannya di hari kiamat dan Allah menolong hambanya selagi hamba itu mau menolong suadaranya

Saudaranya yang dimaksud dalam hadis di sini adalah saudara sesama muslim (Ianah Thalibin: Juz 3, 59). Juga disebutkan dalam beberapa hadis shahih lainnya. Berdasarkan 2 pedoman umat muslim di atas, maka hukum orang yang memberi utang adalah sunnah muakkad. Karena mengandung unsur menolong dan menghilangkan kesulitan. Tempat kesunnahan memberikan utang tersebut adalah jika penghutang tidak dalam keadaan mudharat (keadaan terdesak). 

Namun ada juga hukum wajib dan haram bagi pemberi utang dalam memberikan harta bendanya. Di antara orang yang wajib memberikannya adalah ketika penghutang dalam keadaan mudharat. Sedangkan orang yang berhutang untuk digunakan dalam kemaksiatan maka pemberi utang hukumnya adalah haram. Sebab hal tersebut sama saja menolongnya melakukan kemaksiatan (dijelaskan dalam kitab Ianah Thalibin: Juz 3, 60).

Baca Juga  Penafsiran Abduh tentang Malaikat: Tidak Perlu Diteliti Hakikatnya

Ijab-Qabul Utang yang Harus Diperhatikan dalam Islam

Utang terjadi dengan adanya ijab. Seperti perkataan, “saya hutangkan ini kepadamu” atau “saya memilikkan ini kepadamu agar kamu kembalikan sebesar itu pula” atau “ambillah ini dan kembalikan gantinya” atau “gunakanlah ini untuk kepentinganmu dan kembalikanlah gantinya”. Apabila perkataan “dan kembalikan gantinya” dihilangkan oleh orang yang memberikan utang. Maka hukumnya adalah termasuk kinayah.

Kinayah adalah bahasa kiasan dari seseorang yang mengucapkan sesuai dengan isi hati pengucapnya (misalnya si pemberi utang memaksudkan hal tersebut sebagai utang, maka tercatat hukumnya adalah utang). Kecuali kalau kasus perkataan “ambillah” adalah jawaban dari “hutangilah saya barang ini” maka hukumnya menjadi utang. Namun ketika kasus tersebut berdasarkan jawaban atas “berilah kami” maka hukum memberinya adalah hibah.

Menghadapi Percekcokan

Dalam kitab Fathul Mu’in juga disebutkan, apabila kedua belah pihak bercekcok tentang mengenai ada maksud penggantian atau tidak. Maka pemberi hutanglah yang dibenarkan dalam hal ini. Karena merekalah yang paling tahu maksud hatinya.

Jika demkian, bagaimana hukum memberikan uang kepada orang yang merayakan sesuatu. Semisal pernikahan, khitan, dan sebagainya. Apakah hukumnya termasuk utang-piutang atau hibah? Ketika seseorang berkata “semarakkanlah rumahku” atau dengan isyarat undangan seperti yang sudah lumrah dalam zaman sekarang. Maka segolongan ulama’ berkata: dalam berutang, tidak dipersyaratkan ijab dan qabul. Pendapat ini dipilih oleh Al-Adzara’iy. Beliau berkata: dengan meng-qiyas-kan hukum jual beli dengan sistim mu’athah, maka boleh saja berutang piutang juga menggunakan sistim mu’athah tersebut.

Hanya saja utang-piutang diperbolehkan dari orang yang ahli tabarru’ (orang yang cerdas dan sekehendak hatinya) dalam menerima barang yang bisa dijadikan muslamu fih (barang pesanan dalam akad salam) baik berupa barang, binatang, uang, dll. Pengertian mu’athah  sendiri dalam jual beli adalah jual beli yang dilakukan oleh kedua belah pihak yang sepakat dengan harga dan barang yang dilakukan dengan perbuatan langsung tanpa adanya ijab dan qabul.

Baca Juga  Arif Menyikapi Perbedaan

Kasus tersebut juga dikembalikan dengan kaidah fikih yang menegaskan “sesuatu yang sudah menjadi ‘urf (tradisi) itu seperti disyaratkan.” Jika dalam suatu masyarakat menganut tradisi bahwa amplop hajatan dihitung sebagai hibah, maka tercatat hibah. Jika tradisinya adalah berutang maka tercatat berutang pula. Dengan begitu, wajib bagi penerima utang mengembalikan barang sepadan untuk barang mislie (benda yang dalam transaksinya ditimbang atau ditakar) yaitu emas atau perak, biji-bijian, uang sekalipun dalam pemerintahan uang tersebut sudah dicabut dalam peredaran.

Hukum Menerima Kelebihan Harta dari Kembalian

Hukum bagi muqridl (pemberi hutang) menerima kelebihan harta atau kemanfaatan yang diberikan kepadanya diluar persyaratan ketika ijab qabul adalah boleh, tidak makruh, sebagaimana halnya menerima hadiah. Sedangkan bagi muqtaridl memberikan kelebihan dalam mengembalikan sesuatu yang dihutang adalah sunnah. Hal ini berdasarkan hadist Nabi Muhammad SAW: “sesungguhnya yang paling baik diantara kalian adalah yang paling bagus dalam membayar hutangnya”. Lain halnya jika kelebihan dalam membayar-hutang tersebut terkandung dalam akad, maka hukmnya adalah rusak. Sebagaimana hadist “seperti hutang yang menarik kemanfaatan bagi muqridl adalah riba” seperti contoh “saya hutangkan 100 rupiah ini kepadamu, dan gantilah menjadi 1000 rupiah”.

Kesimpulan

Utang piutang merupakan hal yang banyak kita jumpai dalam kehidupan bermsyarakat. Dengan begitu, berutang sendiri memilki berbagai hukum yakni sunnah, wajib dan haram seperti yang sudah dijelaskan di atas. Hutang piutang terjadi dengan adanya ijab dan qabul, namun juga bisa menganut sistim mu’athah.

Terkait masalah amplop hajatan pernikahan, khitan, dll,  bisa dihukumi hibah atau hutang menurut tradisi kemasyarakatan setempat. Sesuai dengan kaidah fikih “sesuatu yang sudah menjadi ‘urf (tradisi) itu seperti disyaratkan”

Baca Juga  Penafsiran Khalifah dalam QS. Al-Baqarah Ayat 30: Perspektif Abduh

Kemudian apabila si pemberi utang menerima kelebihan harta atau kemanfaatan, yang tidak ada kaitannya dalam akad maka hukumnya boleh. Sedangkan bagi si pembayar utang-piutang untuk melebihkan kemanfaatan adalah hukumnya sunnah. Lain hal lagi jika kelebihan tersebut adalah bagian dari akad, maka si pemberi hutang ketika menerima kelebihan adalah haram hukumnya karena ada unsur riba di dalamnya.

Penyunting: Bukhari