Tajdeed.id Kanal Tafsir Berkemajuan

Bagaimana Status Hukum Barang Gadai Menurut Al-Quran dan Sunnah?

barang gadai
Gambar: ajnn.net

Banyak kemaslahatan yang terjadi pada masa kini. Namun khususnya masyarakat awam yang belum mengetahui praktek muamalah terkait hukum menggunakan barang gadai atau enyalahgunakan dalam melakukannya

Seperti yang telah dilansir bangkapos.com, dengan memuat berita uang hasil curian dipakai black foya-foya dan barter dengan sabu. Dalam berita tersebut menjelaskan bahwa salah seorang terdakwa mencuri handphone. Kemudian handphone tersebut digunakan alat jaminan untuk meminjam uang sebagai jual beli bahan narkotika.

Gadai merupakan adalah salah satu cara praktis untuk mendapatkan uang dengan cara meminjamkan barang sebagai alat untuk jaminan kepada seseorang atau suatu perusahaan. Permasalahan ini sering dipertanyakan oleh kalangan orang awam yang belum mengenal tindakan gadai dan penggunaan barang dari hasil gadai.

Oleh karena itu, perlu kita ketahui untuk mengkaji lebih dalam, Apakah gadai dan penggunaan barang hasil gadai ini diperbolehkan dalam perspektif hukum Islam?

Dalil Hukum Kegiatan Barang Gadai dalam Al-Quran

Beberapa bulan lalu PC LBM NU (Lembaga Bahtsul Masail Nahdhatul Ulama) kota Nganjuk melakukan ijtihad membahas tentang hukum gadai serta memanfaatkan penggunaan barang gadai tersebut. Dalam bahsul masailnya, para ulama NU Nganjuk berpendapat bahwa hukum gadai diperbolehkan dan sah menurut tinjauan agama Islam. Asalkan tidak melanggar syari’at yang terkandung dalam al-Qur’an dan hadis. Tetapi dalam kesepakatan ulama penggunaan barang hasil gadai adalah hal yang tidak diperbolehkan.

Adapun dalil gadai yang sudah dijelaskan sebagaimana dalam firman Allah Q.S. Al-Baqarolah ayat 283:

“Jika kamu dalam perjalanan (dan bermu’amalah tidak secara tunai) sedang kamu tidak memperoleh seorang penulis, maka hendaklah ada barang tanggungan yang dipegang (oleh yang berpiutang). Akan tetapi jika sebagian kamu mempercayai sebagian yang lain, maka hendaklah yang dipercayai itu menunaikan amanatnya (hutangnya) dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya…..”.

Dalam firman tersebut, Allah SWT menjelaskan bahwa tindakan gadai hukumnya diperbolehkan dengan adanya akad kedua belah pihak saling memiliki kepecayaan satu sama lain sebagai bentuk persaksian dan jaminan. Akan tetapi, hutang akan tetap dihitung hutang yang harus dibayar bagi orang tersebut. Yakni yang masih memiliki tanggungan dan memberikan kepastian dalam akadnya tidak adanya ingkar dari salah satu pihak.

Baca Juga  Pentingkah Pendekatan Antropologi Dalam Studi Tafsir?

Pemanfaatan Barang Hasil Gadai Dalam Perspektif Hukum Islam

Pada pemanfaatan barang hasil gadai para LBM NU kota Nganjuk dalam ijtihadnya tersebut, mempertimbangkan dari masing-masing pedapat para ulama madzab yakni Hambali, Syafi’i, Maliki, dan Hanafi. Keempat ulama tersebut memberikan jawaban yang berbeda-beda. Akan tetapi memiliki alasan dan pertanggung jawabannya. Hal ini yang akan dijadikan sebagai bahan pertimbangan kesepakatan ulama dalam menghukumi suatu kemaslahatan umat.

Dalam jumhur ulama fikih, ulama mazhab Hambali, memberikan pendapat bahwa pemegang barang hasil kegiatan tersebut tidak boleh memanfaatkan barang tersebut. Karena barang itu bukan miliknya secara penuh. Ulama mazhab Hanafi memberikan pendapat bahwa barang tersebut boleh digunakan jika mendapat izin dari pemiliknya.

Berbeda dengan ulama madzab Syafi’i dan Maliki walaupun mendapatkan izin dari pemilik barang tersebut tetap tidak diperbolehkan. Karena berdampak pada hasil pemanfaatan yang digunakan merupakan bentuk dari riba dan melanggar syari’at.

Aspek Penerapannya yang Perlu Diperhatikan

Persoalan penggunaan barang hasil gadai ini perlu diperhatikan dalam praktik pelaksanaannya. Tergantung bentuk barang dan jenis barang yang digunakan. Karena setiap bentuk atau jenis barang yang digunakan sebagai alat jaminan dalam gadai masih memiliki pertimbangan lain dari ijtihad yang dilakukan. Seperti halnya dalam menggadaikan barang berupa hewan kambing yang pernah dilakukan oleh Rasulullah Saw.

Dalam salah satu peristiwa Rasulullah ketika pernah menggadaikan seekor kambingnya kepada seseorang. Pada saat itu, orang yang diberikan titipan kambing tersebut ingin memerah hasil susu dari kambing Rasulullah. Kemudian Rasulullah mengizinkan dengan niat untuk menutupi biaya pemeliharaan.

Artinya bagi Rasulullah biaya pemeliharaan itulah yang kemudian dijadikan sebagai pertimbangan bahwa tidak adanya unsur riba yang dihasilkan dalam peristiwa tersebut.

Baca Juga  Pengaruh Al-Quran Terhadap Perkembangan Kesusasteraan Arab

Pada praktik pelaksanaan ada cakupan yang perlu dipahami oleh masyarakat pada zaman sekarang. Harus sesuai syarat-syarat dan rukunnya: adanya lafadz, yaitu pernyataan perjanjian gadai baik secara tertulis maupun lisan. Terdapat pemberi dan penerima. Kedua pihak tersebut harus orang yang berakal dan baligh. Adanya bentuk dan jenis barang yang akan digadaikan. Terdapat nilai utang piutang yang bersifat tetap, tidak berubah yang mengandung unsur riba.

Di Indonesia masih ditemukan kekeliruan atau kesalahan yang terjadi di lingkungan masyarakat. Khususnya orang Islam awam yang baru memahami penggunaan barang hasil gadai atau melakukannya.

Oleh karena itu, tulisan ini dapat dijadikan suatu pedoman pengetahuan ketika hendak melakukan gadai serta pemanfaatan hasilnya. Karena Allah mengetahui apapun setiap kegiatan yang kita kerjakan dan tidak melanggar syari’at-Nya yang sudah ditetapkan dalam al-Qur’an dan hadis.Wallahu’alam

Penyunting: Bukhari