Saat memberikan pengantar bagi tafsirnya, Tafsir al-Azhar, Hamka mengaku mendapat banyak inspirasi dari Sayyid Qutb, penulis tafsir Fi Zilali al-Qur’an sekaligus tokoh Ikhwanul Muslimin kelahiran Mesir. Namanya, Hamka sandingkan dengan beberapa karya tafsir era modern lain seperti Tafsir al-Manar, Tafsir al-Maraghi dan Tafsir al-Qasimi. Bahkan tafsir karya Qutb mendapat pujian dari Hamka “satu tafsir yang sangat munasabah buat zaman ini”(Hamka, Jilid 1, 1990: 41).
Pengakuan Hamka tentang pengaruh Sayyid Qutb terhadap penulisan tafsirnya; inilah yang barangkali menjadi alasan banyak peneliti tafsir memperbandingkan pemikiran keduanya baik terkait topik tertentu seperti jihad dan konsep jahiliyah maupun model tafsirnya.
Hamka dan Sayyid Qutb Bertolak belakang
James R. Rush merupakan salah satu nama besar pengamat berbagai karangan Hamka termasuk kitab Tafsir al-Azhar. Ia menerbitkan kajiannya menjadi buku yang telah tersedia versi berbahasa Indonesia dengan judul Adicerita Hamka: Visi Islam sang Penulis Besar untuk Indonesia Modern(terj. Zia Anshori). Menurutnya,amat sedikit sekali gagasan-gagasan Sayyid Qutb yang mempengaruhi karya-karya Hamka(Rush, 2017: 240-245). Setidaknya ada enam perbedaan pandangan antara Hamka dengan Sayyid Qutb yang dapat kita temukan,yaitu:
Pertama, salah satu tema inti tafsir Sayyid Qutb adalah konsep jahiliyah atau masa kebodohan. Qutb tidak membatasi masa jahiliyah hanya pada masyarakat pra-Islam dan non-Islam, lebih luas lagi jahiliyah juga berlaku bagi masyarakat Muslim kontemporer yang tidak menerapkan syariat Islam secara kaffah. Hamka tidak mengambil konsep jahiliyah yang Qutb susun tersebut.
Kedua, Hamka menafsirkan ayat-ayat polemik antara umat Islam dengan Yahudi dan Nasrani dengan meletakkannya dalam konteks sejarah tertentu, bukan secara universal sebagaimana pemikiran Qutb. Bahkan Hamka dalam narasi besarnya memimpikan kerjasama antar umat beragama demi menciptakan perdamaian dan kemajuan.
Ketiga, penafsiran tentang konsep jihad dalam Islam yang dalam pandangan Qutb, yaitu perintah memerangi semua orang kafir telah membatalkan semua ayat jihad terdahulu, yang mengindikasikan bahwa jihad adalah upaya pembelaan diri. Sedangkan dalam pandangan Hamka tidak semua Muslim diperintahkan untuk berperang, bahkan tidak ada indikasi dalam ajaran Islam, yang mengharuskan perang antara Islam dengan Yahudi maupun Kristen.
Keempat, Penafsiran Qutb cenderung totalistik yang percaya bahwa ajaran Islam dalam al-Qur’an telah sempurna sehingga tidak perlu penyesuaian. Sedangkan Hamka sering mengingatkan pentingnya ijtihad untuk membumikan Islam dengan ruang dan waktu.
Kelima, Qutb cenderung menghindari hasil pemikiran yang bersumber dari peradaban Barat sedangkan Hamka sering mengutip pendapat ilmuan Barat dengan tetap memberikan catatan kritis.
Keenam, Sayyid Qutb memberikan garis demarkasi antara Islam yang benar dengan yang selainnya, sedangkan Tafsir al-Azhar, dalam kacamata Rush merupakan hasil pribumisasi Hamka bahwa Islam merupakan agama universal sekaligus lokal.
Kutipan Hamka atas tafsir Fi Zhilalil Qur’an
Harus kita akui bahwa Hamka memang dalam karyanya Tafsir al-Azhar dibanyak tempat mengutip penafsiran Sayyid Qutb dalam tafsirnya Fi Zhilalil Qur’an. Melalui Tafsir al-Azhar terbitan Pustaka Nasional Singapura yang penulis gunakan, Hamka secara konsisten merujuk pandangan Qutb dalam jilid 3 sampai 10 dengan jumlah setidaknya 38 kali. Sekali dalam jilid ke 3; empat kali dalam jilid ke 4 dan 5; duabelas kali dalam jilid 6; lima kali dalam jilid ke 7; empat kali dalam jilid ke 8; tiga kali dalam jilid ke 3; dan lima kali dalam jilid ke 10.
Penyebutan Hamka atas pandangan Qutb (1) adakalanya sebagai langkah Hamka menjelaskan maksud ayat. Misalnya saat memberikan keterangan maksud perintah menyambut seruan Allah yang terdapat dalam QS. al-Anfal (8): 24. Hamka mengutip penjelasan Qutb yang cukup panjang mengenai perintah tersebut tanpa memberikan analisis maupun kritik. Hal ini menandakan bahwa Hamka menyetujui penjelasan yang Qutb sampaikan sebagai maksud ayat tersebut.
(2) Adakalanya sebagai perbandingan dengan mufasir lain. Misalnya mengenai cerita Tsa’labah sebagai sabab nuzul QS. at-Taubah [9]: 75-78 yang diragukan keabsahannya oleh Rasyid Ridha sekalipun riwayatnya disebutkan dalam tafsir-tafsir klasik. Hamka kemudian menghadirkan komentar Qutb yang menguatkan kebenaran cerita Tsa’labah sebagai sabab nuzul.
Hamka kemudian berkomentar, “… Sayid Rasyid dan Sayid Quthub memperlihatkan bagaimana perkembangan Ijtihad Ulama-ulama Besar Islam di zaman Moden, yang tidak mengurangi Iman kita kepada kitab Allah”(Hamka, jilid 4, 1990: 751).
Perbedaan Bukan Penghalang
Pada kesempatan lain Hamka menunjukkan posisi Qutb yang berseberangan dengan jumhur mufasir termasuk dirinya. Hal ini dapat dilihat saat Hamka menafsirkan QS. al-Kahfi [18]: 79-82, yang menceritakan tentang guru Nabi Musa. Sebagaimana dikatakan Hamka, jumhur mufasir menyebut bahwa guru Nabi Musa adalah Nabi Khidir, namun Qutb enggan menyebutkannya (Hamka, jilid 6, 1990: 251).
Berdasar pemaparan di atas, Hamka dalam beberapa gagasan besarnya dengan Sayyid Qutb bertolak belakang. Tetapi Hamka tetap mengambil penafsiran Sayyid Qutb dalam Fi Zhilalil Qur’ansebagai bahan untuk menyusun tafsirnya sendiri.
Kita bisa beropini bahwa Hamka tidak melihat perbedaannya dengan Qutb sebagai penghalang untuk mengambil manfaat darinya. Jangankan mengambil manfaat dari sesama muslim, kita bisa menemukan berbagai pandangan tokoh-tokoh non-muslim Barat dalam karyanya tersebut.
Apalagi Hamka dan Qutb memiliki kecenderungan yang sama untuk merefleksikan isu kemasyarakatan yang mereka hadapi. Hamka mememuji tafsir Fi Zhilalil Qur’an bahwa “… dalam dirayat dia telah mencocoki fikiran setelah Perang Dunia ke-II”(Hamka, jilid 1, 1990: 41) sedangkan penulisnya ia sebut sebagai Syahid fi-Sabilillah.
Editor: An-Najmi




























Leave a Reply