Tajdeed.id Kanal Tafsir Berkemajuan

Penafsiran Tokoh Tafsir Kontemporer tentang Hukum Poligami

Poligami
Sumber: istockphoto.com

Baru-baru ini, masyarakat indonesia kembali digencarkan oleh pamflet-pamflet yang berisikan ajakan untuk mentoring poligami. Akan hal ini salah satu tokoh perempuan di Indonesia berusaha menguak dengan membuat video dokumenter yang di unggah nya di youtube. Chanel youtube yang meliputi akan mentor poligami itu ialah narasi TV. Tentu sebagian masyarakat indonesia khususnya para kaum muda tidak asing dengan channel youtube ini, karena dalam chanel ini sangat sering sekali mengangkat isu isu keinian, salah satunya poligami.

Isu yang tak hentinya dibicarakan hingga saat ini ialah poligami. Poligami selalu menjadi perbincangan yang hangat dalam diskursus keislamaan. Terutama diskursus penafsiran dalam sudut pandang pemikiran tafsir dan konsep gender.  Amina wadud dalam hal ini menganggap bahwasannya wanita lebih menyukai pernikahan monogami daripada poligami. Pernikahan poligami dalam bahasa arabnya disebut dengan ta’did zaujah yakni bilangan pasangan. Maksudnya, kawin banyak atau suami yang memiliki istri banyak atau pada saat bersamaan seorang laki laki menikah dengan lebih dari satu istri.

Pro Kontra Para Mufassir akan Kebolehan Poligami

Terkait poligami, terdapat pro kontra dikalangan para ulama’. Dimana pro kontra yang dimiliki mereka karena adanya perbedaan dalam menafsirkan ayat al-Qur’an yang membahas terkait poligami. Ayat yang paling sering di jadikan hujjah atas poligami yakni Q.S al-Nisa’ [4] : 3, 129. Adapun tokoh Ulama yang pro terhadap poligami diantaranya yakni al-Qurtubi, al-Thabari, Muhammad Abduh, Ibn ‘Ashur yang mana mereka menyatakan bahwasannya dengan ber poligami dapat memperbanyak umat islam, membantu perempuan untuk mendapatkan pasangan karena jumlah perempuan lebih sedikit dari laki laki, juga dengan poligami akan meminimalisir bentuk perzinahan, dan poligami juga dianggap salah satu cara meminimalisir perceraian.

Baca Juga  Ragam Bentuk Living Quran dalam Pendekatan Ilmu Sains

Kemudian ulama’ yang kontra terhadap poligami antara lain yakni, Fakhr al- Din al-Razi, al-Zamakhshari hingga tokoh ulama’ modern kontemporer lainnya seperti Nashr Hamid Abu Zayd, Fazlur Rahman, hingga M. Quraish Shihab. Sikap kontra yang dimiliki ulama ulama disini tidak berarti mereka menentang secara keseluruhan akan tetapi, mereka lebih memberatkan kebolehan poligami yakni dengan memenuhi syarat-syarat tertentu. Nashr Hamid Abu Zayd berpendapat bahwa kebolehan poligami yakni dengan syarat wanita yang dinikahi yakni wanita janda yang memiliki anak yatim, karena menurut Nashr syarat tersebut telah sesuai dengan konteks kedua ayat tersebut.

Bolehkah Poligami dengan Syarat Tertentu ?

Sementara dalam pandangan Quraish Shihab, beliau mengatakan bahwasannya al-Qur’an tidak pernah memerintahkan umat islam untuk berpoligami akan tetapi, poligami hanya diperbolehkan dalam keadaan tertentu, keadaan darurat. Keadaan darurat yang dimaksdukan disini ialah seperti halnya syarat yang dimiliki Quraish Shihab akan kebolehan ber poligami. Pertama, apabila rumah tangga suatu pasangan dalam keadaan genting, dimana mengalami permasalahn serius seperti kemandulan salah satu pasangannya. Beliau tidak setuju jika alasan poligami dilakukan dalam rangka memenuhi kebutuhan seksual dan menghindari dari perzinahan, karena Quraish Shihab berpendapat bahwa alasan-alasan tersebut dapat dipecahkan dengan menambah rasa cinta kepada pasangan bukan dengan cari pasangan lain. Kedua, harus ada kerelaan antar kedua pasangan tersebut, bukan hanya dari salah satu pihak saja atau dengan paksaan.

 Adapun dari tokoh feminis Amina Wadud, beliau menekankan syarat adil sebagai patokan dalam kebolehan berpoligami. Karena, pada dasarnya masyarakat muslim menganggap ukuran keadilan bagi para isteri yakni berupa materi. Padahal, menurut amina Wadud, keadilan harus didasarkan pada kualitas waktu dan kesamaan dalam hal kasih sayang, atau pada dukungan spiritual, moral, dan intelektual. Berbagai pengertian umum tentang keadilan sosial harus dipertimbangkan sebagai perlakuan adil untuk para isteri jika ber poligami.

Baca Juga  Diplomasi Islami ala Din Syamsudin

Wadud, megaitkan syarat adil dengan konteks ayat Q.S al-Nisa [4]: 3, di mana ayat tersebut menekankan akan syarat keadilan yakni, berlaku adil, mengelola dana secara adil, adil kepada anak yatim, adil kepada isteri-isteri dan sebagainya. Karena adil dalam konteks ayat ini merupakan fokus dari mayoritas tafsir modern tentang poligami. Pada akhir statmentnya, Wadud menyatakan bahwasannya berlaku adil itu sulit untuk tercapai bahkan mungkin untuk bisa di laksanakan. Karena disini wadud mengkaitkan dengan ayat QS. [4]: 129, dimana ayat tersebut dengan tegas mengatakan bahwa manusia tidak akan mampu berbuat adil terhadap para isteri, meskipun ia memiliki keinginan untuk berbuat adil.

Editor: An-Najmi

Mahasiswi Ilmu Al-Qur’an dan Tafsir UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta. Hingga saat ini, domisili penulis di Yogyakarta yaitu di Ponpes Nurul Ummah Kotagede Yogyakarta. Sedangkan, asal penulis yakni dari Madiun, Jawa Timur.