Tajdeed.id Kanal Tafsir Berkemajuan

Pentingnya Pendekatan Historis dalam Menafsirkan Al-Quran

Pendekatan historis
Gambar: kompas.com

Diskursus mengenai ragam penafsiran telah terjadi sejalan dengan turunnya wahyu sejak pertama kali turun kepada Nabi Muhammad SAW. Pada awalnya, Rasul SAW langsung menafsirkan ayat yang ditanya langsung oleh para sahabat ketika itu. Hal tersebut berlangsung hingga Rasul SAW wafat.

Seiring berjalannya waktu, kebutuhan akan penafsiran al-Qur’an menjadi semakin meningkat. Para ulama pun mulai melahirkan karya-karya tafsir dengan tujuan yang mulia yaitu agar memudahkan umat Islam dalam memahami isi kandungan al-Qur’an.

Disamping menggunakan berbagai disiplin Ilmu, dalam menafsirkan ayat-ayat al-Qur’an para ulama juga menggunakan berbagai macam pendekatan untuk mendapatkan pemahaman yang sempurna terhadap ayat-ayat al-Qur’an yang ditafsirkan.

Dan salah satu pendekatan yang kerap digunakan ialah pendekatan historis/sejarah. Namun apakah bisa menafsirkan ayat al-Qur’an dengan pendekatan sejarah, dan bagaimana peranannya dalam penafsiran al-Qur’an? maka untuk mengetahui hal tersebut, dalam tulisan kali ini akan menjawab berbagai pertanyaan tersebut.

Mengenal Pendekatan Sejarah

Pendekatan yang dimaksud pada tulisan ini ialah cara pandang ataupun paradigma yang ditemukan dalam suatu bidang ilmu dan bertujuan untuk memahami sesuatu. Disisi lain, mengenai sejarah yang dimaksud ialah kejadian yang terjadi pada masa lalu dan berkaitan dengan sesuatu yang benar-benar terjadi.

Jadi, berangkat dari dua pengertian diatas, pendekatan sejarah yang dilakukan dalam studi tafsir dapat diartikan sebagai suatu sudut pandang objek kajian yang akan diteliti mufassir secara ilmiah dan berdasarkan pada sisi sejarahnya. Dengan catatan, sejarah yang dibicarakan dalam kajian terssebut haruslah relevan dengan objek kajiannya, yang dimaksud ialah tafsir al-Qur’an itu sendiri. Dan yang menjadi pertanyaan penting ialah, bagaimana pendekatan sejarah bisa digunakan dalam kajian tafsir al-Qur’an?

Baca Juga  Tafsir Al-Ibriz: Tafsir Fenomenal Berbahasa Jawa Karya Bisri Musthofa

Pendekatan Sejarah dalam Kajian Tafsir Al-Qur’an

Jawabannya tentu metode historis ini sangat bisa untuk digunakan dalam menafsirkan al-Qur’an. Selain itu pendekatan tersebut juga memiliki begitu banyak fungsi bukan hanya dalam kajian tafsir al-Qur’an saja, melainkan juga untuk kelangsungan kehidupan masing-masing. Dikutip dari Abdul Hakim, setidaknya ada empat fungsi sejarah yang dominan, diantaranya:

Pertama, Fungsi rekreatif, Sejarah di fungsikan sebagai sesuatu yang meyenangkan. Tentu fungsi ini berguna karena dapat menumbuhkan rasa senang dalam belajar maupun menulis sejarah. 

Kedua, fungsi instruktif, sejarah sebagai alat bantu dalam proses pembelajaran. Maka tidak heran ketika masih duduk dibangku sekolah kita memperlajari mengenai sejarah, baik itu sejarah Indonesia maupun sejarah Islam. Karena dalam hal ini, sejarah berperan dalam penyampaian pengetahuan.

Ketiga, fungsi edukatif, maksudnya ialah sejarah dapat dijadikan sebagai pelajaran yang berharga dalam kehidupan manusia. Maka ada pepatah yang mengatakan bahwa pengalaman itu guru yang teramat berharga. kita dapat melihat bahwa banyak orang belajar dari pengalaman yang terjadi pada masa lampau.

Keempat, fungsi inspiratif, yakni sejarah dapat kita jadikan sebagai inspirasi. Seperti menghayati kejadian-kejadian besar, atau kisah kepahlawanan. Bisa dikatakan bahwa sejarah sangat berkaitan erat dengan pendidikan moral.

Karena pendekatan historis ini begitu banyak fungsinya, maka sangat dibutuhkan dalam kajian tafsir al-Qur’an agar kita bisa mendapatkan pemahaman yang lebih meluas. Selain itu juga, al-Qur’an diturunkan oleh Allah kepada nabi Muhammad SAW bukan sekedar untuk sekedar menyuruh manusia untuk beribadah saja, melainkan juga untuk merubah situasi dan kondisi pada masa itu.

Melalui pendekatan sejarah, kita tidak akan terjebak dalam pemikiran yang sempit dan tekstual karena langsung menyelami keadaan yang sebenarnya dari suatu peristiwa meskipun sudah terjadi pada masa lampau. Maka cara yang paling baik dalam memahami isi kandungan suatu ayat yakni dengan mengetahui sebab dari turunnya ayat tersebut.

Baca Juga  Implikasi Wakaf (Waqf) Terhadap Penafsiran Al-Qur'an

Contoh Penafsiran dengan Pendekatan Historis

Saya mengambil dari penafsiran Fazlur Rahman, karena memang beliau ketika ingin menemukan makna autentik ayat al-Qur’an ia harus memahami konteks sosio-historis masa lalu sewaktu ayat tersebut turun. Kemudian mengkontekstualisasikan makna ayat tersebut pada masa sekarang.

Dalam hal ini, beliau pernah mengemukakan masalah poligami dalam al-Qur’an. Dalam surah an-Nisa’ ayat 3 :

“Dan jika kamu khawatir tidak akan mampu berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu menikahinya). Maka nikahilah perempuan (lain) yang kamu senangi: dua, tiga atau empat”

Maka dalam ayat ini, Fazlur Rahman mengakui bahwa ayat ini sebagai pembatas dari laki-laki Arab pada saat itu yang mempunyai lebih dari empat istri. Kemudian, pada ayat ini juga untuk menyelesaikan masalah yang terjadi saat itu. Yaitu tindakan wali yang tidak mau memberikan harta kekayaan anak yatim meskipun ia sudah mencukupi umur. Lantas al-Qur’an melindungi mereka dengan memperbolehkan menikahi mereka sampai empat orang.

Jadi tujuan utama dari al-Qur’an ialah untuk menguatkan bagian-bagian masyarakat yang lemah. Seperti anak yatim dan kaum wanita maupun budak, sehingga dengan begitu terciptalah suatu tatanan masyarakat yang seimbang. 

Dan lebih pentingnya lagi, karena legal formal dari perkawinan ialah pembatasan empat istri, maka menurut Fazlur Rahman, ideal moral dari pembatasan tersebut ialah satu istri atau monogami. Maka ketika ayat ini kita aplikasikan pada zaman sekarang, yang wanita tidak dalam keadaan tertindas seperti dulu, yang menjadi patokan ideal moral atau cita-cita moral dari ayat ini ialah monogami.

Bagaimana Jika Menafsirkan al-Qur’an Tanpa Pendekatan Historis?

Selaras dengan yang saya katakan di atas. Bahwa ketika kita mendekati al-Qur’an dengan melihat kejadian historisnya. Maka terhindar dari pemahaman yang berada di luar konteks dari al-Qur’an itu sendiri. Seperti contoh, yang pernah ditafsirkan oleh Utsman ibn Azim dan ‘Amr ibn Ma’adi dalam surah al-Maidah ayat 93:

Baca Juga  Asbabul Wurud: Sarana Memahami Konteks Suatu Hadis

“Tidak ada dosa bagi orang-orang yang beriman dan mengerjakan amalan yang saleh karena memakan makanan yang telah mereka makan dahulu, apabila mereka bertakwa serta beriman, dan mengerjakan amalan-amalan yang saleh. Kemudian mereka tetap bertakwa dan beriman, kemudian mereka (tetap juga) bertakwa dan berbuat kebajikan. Dan Allah menyukai orang-orang yang berbuat kebajikan.”

Ayat ini ditafsirkan secara tekstualis oleh mereka berdua, sehingga membolehkan meminum khamar dengan berlandaskan ayat tersebut. Tentu ini pemahaman yang keliru, karena jika ia menggunakan pendekatan historis, maka mereka tidak akan menyatakan hal yang demikian.

Karena sebab turunnya ayat tersebut ialah ketika khamar diharamkan. Orang-orang pada saat itu khawatir akan nasib saudara mereka yang sudah meninggal sementara semasa hidupnya mereka masih meminum khamar. Sehingga menjawab keadaan tersebut, turunlah ayat diatas.

Penyunting: Bukhari