Hari ini pemberitaan mengenai korupsi telah menjadi panorama yang biasa di tengah-tengah kita. Belum sembuh dari satu kasus korupsi, kita telah disuguhkan dengan berita baru. Hal ini tentu menjadi berita yang menyayat hati dan merugikan bangsa dan negara. Indeks Persepsi Korupsi (IPK) tahun 2024 menempatkan Indonesia pada peringkat 99 dari 180 negara. Di antara yang banyak melakukan korupsi adalah kalangan pejabat. Perilaku culas yang mereka lakukan menorehkan luka yang dalam. Di saat yang lain berjibaku dan berjihad mencari kerja, mereka dengan mudah menggelapkan dana negara yang sudah pasti bukan haknya.
Jihad melawan korupsi hakikatnya telah dilakukan dari dulu. Namun sampai saat ini kita masih saja dipertontonkan akrobat perangai buruk ini. Tentu kita patut bertanya, apa yang salah dari penegakan dan cara kerja hukum di negeri kita? Kita hanya menyaksikan parade penangkapan demi penangkapan. Kita semestinya berbenah dan segera merumuskan langkah pasti dalam membendung korupsi. Sebab hanya dengan seperti itulah kita mendapat mengangkat bangsa ini dari jurang kesengsaraan.
Agama sebagai salah satu sumber rujukan moral telah menunjukkan interupsi yang tegas dan lantang terhadap korupsi. Melalui firman-Nya dalam surah al-Baqarah: 188 Allah menyatakan: “Dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain dengan jalan yang batil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebagian daripada harta benda orang itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui.”
Ayat ini menjadi sikap tegas Al-Qur’an terhadap korupsi. Bahkan korupsi dikategorikan sebagai tindakan batil dan berdosa. Implikasi dari posisi korupsi dalam Islam itu memberikan kita gambaran bahwa korupsi adalah suatu kejahatan besar dan mereka yang melakukannya adalah orang yang bersiap menerima hukuman dari Allah. Artikel ini karenanya akan merefleksikan ayat tersebut dan konteksnya dengan kondisi keindonesiaan kita hari ini.
Konteks dan Tafsir Ayat
Posisi Al-Qur’an dalam ayat ini cukup jelas. Tidak hanya menentang korupsi, ia juga menentang seluruh taktik dan praktik memakan harta orang lain dengan cara yang batil dan tidak dibenarkan. Perilaku culas seperti suap-menyuap, penipuan, manipulasi hukum dan sebagainya termasuk tindakan-tindakan yang dikecam oleh Al-Qur’an. Konsen Al-Qur’an pada penegakan hukum dan penguatan integritas hukum begitu nyata dalam ayat ini.
Konteks yang menyertai ayat ini juga mencerminkan semangat itu. Abu Thalhah melalui riwayat yang ia peroleh dari Ibnu Abbas mengatakan ayat ini berkaitan dengan orang yang mengaku memiliki kepemilikan atas harta padahal ia tidak memiliki bukti atasnya. Namun ia mengingkari hal tersebut dan malah membawanya ke pangadilan. Padahal ia tahu kalau dirinya berada di posisi yang salah. Ayat ini turun sebagai respon perangai buruk tersebut. Karena itu terkenal ungkapan di kalangan ulama, “Janganlah engkau berperkara (bersengketa di pengabdian) sementara engkau tahu bahwa engkaulah yang zalim (bersalah).”
Hadis yang disampaikan oleh Nabi Muhammad juga cukup jelas. Bahkan Nabi telah mensinyalir apa yang hari ini kita alami, kelihaian seseorang dalam menyampaikan argumen dan memanipulasi cerita. Siapa yang saja menggunakan kemampuan itu untuk membalikkan keadaaan dan membenarkan tindakan buruknya, maka Nabi Muhammad mengatakan, “sesungguhnya itu adalag sepotong dari api neraka.” (HR. Bukhari dan Muslim). Hadis ini menunjukkan bahwa kemampuan dan kelihaian seseorang dalam membalikkan keadaan dan membuat posisinya seolah-olah benar telah ada pada zaman Nabi. Perilaku ini dikritik keras oleh Nabi dan bahkan pelakunya kelak mendapat bagian di neraka (Katsir, 2000: 247).
Pandangan Hamka
Mufasir Indonesia seperti Hamka melihat ayat ini sebagai peringatan Al-Qur’an tentang pentingnya mencari sumber penghasilan yang bersih. Orang yang bertaqwa tidak akan memakan sesuatu yang bukan haknya. Bagian yang menarik dari Hamka adalah penekanannya yang kuat terhadap moralitas atau etika Al-Qur’an dalam mencari sumber penghidupan. Menurutnya dalam Islam “untung” saja tidak cukup. Seseorang harus berani memeriksa apakah harta yang diterimanya ditempuh dengan jalan yang benar atau tidak. Hamka menyajikan contoh orang-orang yang berbisnis dengan menerbitkan buku-buku cabul dan gambar perempuan telanjang. Orang-orang seperti ini jika ditanya apa alasan menjual barang-barang tersebut, maka jawabannya adalah “cari makan”. Pandangan seperti ini dikecam Al-Qur’an karena tidak mementingkan aspek moral dalam mencari penghidupan (Hamka, 1982: 438).
Korupsi sebagai al-Batil Kontemporer
Secara kebahasaan, sebagaimana jelas Ibnu Mandzur, bātil artinya hilang sia-sia dan rugi. Di sisi lain batil juga disebut sebagai kebohongan. Hal ini tercermin dalam ungkapan “abtala fulan (fulan hadir dengan kebohongan)” (1999: 432). Korupsi mencakup semua kriteria itu. Sebagai tindakan, korupsi jelas merupakan tindakan yang merugikan dan bermuara pada kesia-siaan. Jika ketahuan, maka runtuhlah kehormatan pelakunya. Kalau pun tidak, maka ia telah mendapat dosa akibat perbuatannya.
Atas dasar itu, korupsi dapat disebut sebagai bātil masa kini. Karena ia termasuk “memakan harta orang lain dengan cara berbohong dan merugikan banyak orang”. Korupsi tidak pencurian biasa. Ia lebih besar dari itu karena merugikan bangsa dalam skala yang besar dan dahsyat. Apalagi jika melihat berita hari ini yang berseliweran, korupsi-korupsi yang ada tidak hanya menyentuh angka ratusan juta, tapi telah mencapai miliyaran dan triliunan.
Peringatan dan kecaman Al-Qur’an terhadap perilaku korupsi masih jarang direfleksikan dan dihayati dengan baik. Padahal kecaman Al-Qur’an terhadap kejahatan akbar seperti korupsi tidak main-main. Ia tidak hanya melihat praktik korupsi sebagai pelanggaran hukum, tapi juga pelanggaran moral dan spiritual. Aspek moral dari Al-Qur’an masih jarang mendapat perhatian dari masyarakat muslim. Inilah yang membuat jurang antara ajaran dan perilaku penganut sangat lebar. Bahkan data terkini menunjukkan bahwa negara dengan korupsi tertinggi umumnya ditempati negara-negara religius. Khusus dalam Islam, penghayatan Al-Qur’an sebagai panduan dan kompas moral belum terlalu kuat. Padahal tujuan utama dihadirkannya Al-Qur’an jelas, memperbaiki tatanan moral masyarakat agar hidup sebagai manusia beradab.
Menyelamatkan Indonesia!
Agenda membendung korupsi dan menyelamatkan Indonesia darinya adalah agenda bersama. Mereka yang berkecimpung dalam dunia hukum wajib baginya menegakkan keadilan dengan wawasan hukumnya. Mereka yang berada dalam pemerintahan dan memiliki kuasa, wajib baginya menjalankan sistem yang bersih. Sementara bagi agamawan, wajib baginya menjadi kelompok terdepan dalam menggemakan suara-suara moral yang menentang perilaku korupsi.
Harus diakui jalan menegakkan hukum yang adil dan sistem yang bersih dari praktik korup di Ind0nesia belum berjalan baik. Kendati pemimpin telah berganti beberapa kali, arah Indonesia ke pemberantasan korupsi belum terlalu membahagiakan. Jihad memerangi korupsi oleh para pemimpin kita masih sebatas slogan dan ucapan retoris. Pada praktiknya masih jauh panggang dari api. Alih-alih terlibat dalam pemberantasan, mereka juga ikut dalam kelompok yang melakukan korupsi. Suatu ironi yang masih terus menghantui perjalanan bangsa kita.
Sistem kita juga masih menjadi tanah yang subur bagi berkembangnya tindakan-tindakan koruptif. Perangai ini telah menjadi sesuatu yang menggurita di birokrasi. Ada banyak faktor yang menjadi sebab lahirnya tindakan korupsi. Salah satunya money politic. Mereka mencalonkan diri sebagai pemerintah eksekutif atau anggota legislative sulit terhindarkan dari praktik ini. Akibatnya cara berpikir yang menyertai mereka adalah bagaimana modal yang keluar saat mencalonkan bisa kembali saat menjabat. Atas dasar itulah melawan korupsi tidak hanya perlu perubahan mindset dan pola pikir, tapi sistem birokrasi.
Penyunting: Dzaki
Referensi
Hamka. Tafsir al-Azhar. Singapura: Pustaka Nasional PTE LTD, 1982.
Ibnu Katsir. Tafsir al-Qur’an al-‘Azhim. Beirut: Dar Ibnu Hazm, 2000.
Ibnu Mandzur. Lisan al-‘Arab. Beirut: Dar Ihya al-Turats al-‘Arabi: 1999.
“Indeks Persepsi Korupsi 2024: Korupsi, Demokrasi dan Krisis Lingkungan,” ti.or.id, 11 Februari 2025, https://ti.or.id/indeks-persepsi-korupsi-2024-korupsi-demokrasi-dan-krisis-lingkungan/ (diakses pada 6 Oktober 2025 pukul 15.35)



























Kanal Tafsir Berkemajuan
Sebuah media Islam yang mempromosikan tafsir yang progresif dan kontekstual. Hadir sebagai respon atas maraknya tafsir-tafsir keagamaan yang kaku dan konservatif.