Dalam agama Islam, mahar adalah suatu bagian yang sangat esensial dalam sebuah pernikahan. Sehingga pemberian mahar sangat diwajibkan bagi seorang calon suami kepada calon istrinya. Sebagai wujud dari rasa cinta serta kasih sayang seorang calon suami kepada calon istrinya dalam sebuah ikatan janji suci. Baik itu dalam bentuk barang, uang, maupun jasa yang tidak bertentangan dengan hukum Islam.
Mahar bukanlah harga atas diri seorang perempuan yang akan dinikahinya. Dan bukan pula alat pembayaran untuk membeli seorang perempuan dari kedua orang tuanya. Sebab seorang perempuan tidaklah menjual dirinya dengan sebuah mahar. Melainkan sebagai tanda bahwa seorang perempuan memang harus dihormati serta dimuliakan.
Selain untuk menghormati serta memuliakan seorang perempuan, mahar juga menjadi bentuk dari gambaran sebuah kemauan. Serta, tanggung jawab dari seorang laki-laki untuk memenuhi nafkah yang sudah pasti sangat diperlukan dalam kehidupan berumah tangga. Dan dalam penentuan besar kecilnya suatu mahar harus didiskusikan antar kedua belah pihak. Karena pada dasarnya suatu pemberian itu harus diberikan dengan rasa keikhlasan. Dengan demikian, apa saja macam-macam mahar dalam Islam?
Syarat-Syarat Mahar
Mahar yang diberikan kepada calon istri dapat berupa uang, perhiasan, perabotan rumah tangga, jasa dan semua hal yang mempunyai harga dan harus memenuhi syarat-syarat yang dapat dijadikan sebagai mahar. Dengan demikian, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi seorang calon suami sebelum memberikan mahar, di antaranya:
- Harta maupun benda yang memiliki harga
Dalam memberikan mahar seorang calon suami harus memastikan bahwa benda yang akan diberikan termasuk dalam kategori benda berharga. Sebab, mahar akan menjadi tidak sah jika benda yang dijadikan sebagai mahar tidak berharga dan tidak mempunyai nilai. Meskipun dalam pemberian mahar tidak terdapat ketentuan besar atau kecilnya suatu mahar, akan tetapi mahar yang sedikit dan memiliki nilai harga mahar tersebut tetap sah. Oleh sebab itu, mahar harus bersifat dapat dimiliki dan memiliki harga jual.
- Bukan barang hasil ghasab
Ghasab adalah mengambil barang milik orang lain tanpa seizin pemiliknya, dan tidak bermaksud memilikinya karena ia berniat untuk mengembalikannya. Jika seorang calon suami memberikan calon istrinya mahar dengan barang hasil mengghasabmaka maharnya menjadi tidak sah, tetapi akadnya tetap sah.
***
- Barangnya suci dan bermanfaat
Ketika calon suami akan memberikan mahar, maka mahar tersebut harus suci dan dapat bermanfaar bagi calon istri. Dan apabila mahar yang diberikan oleh calon suami kepada calon istrinya itu berupa khamr, babi dan darah maka mahar itu menjadi tidak sah, karena dalam syariat agama Islam khamr, babi dan darah termasuk hal yang diharamkan dan tidak mempunyai nilai harga. Hal tersebut juga tidak boleh untuk dimiliki oleh seorang muslim.
- Bukan barang yang tidak jelas keadaannya
Jika seorang calon suami memberikan mahar dengan barang yang tidak jelas keadaannya atau barang itu tidak disebutkan jenisnya, maka mahar itu menjadi tidak sah. Sebagaimana perkataan Imam Syafi’i bahwa mahar itu tidak diperbolehkan kecuali dengan sesuatu yang diketahui keadaannya dan jenisnya.
Macam-Macam Mahar
Semua ulama telah sepakat bahwa pemberian mahar kepada calon istri itu hukumnya wajib, dan merupakan salah satu syarat yang dapat menghalalkan hubungan suami istri. Dalam hal ini, mahar dibedakan menjadi dua yaitu:
- Mahar Musamma
Mahar musamma yaitu mahar yang sudah disebut atau dijanjikan baik kadar maupun besarnya pada waktu akad nikah. Ulama fiqih telah sepakat bahwa dalam pelaksanaannya mahar musamma harus diberikan secara penuh apabila:
- Telah bersenggama
- Salah satu dari suami istri meninggal
Mahar musamma juga wajib dibayar seluruhnya jika suami telah bersenggama dengan istri. Dan ternyata pernikahannya rusak dengan sebab-sebab tertentu, seperti halnya dikira perawan ternyata janda, hamil dari bekas suami lama, atau ternyata istri mahram sendiri. Dan apabila istrinya diceraikan sebelum bersenggama, maka seorang suami hanya wajib membayar setengahnya saja. Sebagaimana dalam firman Allah SWT dalam surah al-Baqarah ayat 237.
وَإِنْ طَلَّقْتُمُوْهُنَّ مِنْ قَبْلِ أَنْ تَمَسُّوْهُنَّ وَقَدْ فَرَضْتُمْ لَهُنَّ فَرِيْضَةً فَنِصْفُ مَا فَرَضْتُمْ إِلَّا أَنْ يَعْفُوْنَ أَوْ يَعْفُوَ الَّذِي بِيَدِهِ عُقْدَةُ النِّكَاحِ وَأَنْ تَعْفُوْا أَقْرَبُ لِلتَّقْوَى وَلاَ تَنْسَوُا الْفَضْلَ بَيْنَكُمْ إِنَّ اللهَ بِمَا تَعْمَلُوْنَ بَصِيْرٌ (237)
“Dan jika kamu menceraikan mereka sebelum kamu sentuh (campuri); padahal kamu sudah menentukan maharnya, maka (bayarlah) seperdua dari yang telah kamu tentukan, kecuali jika mereka (membebaskan) atau dibebaskan oleh orang yang akad nikah ada ditangannya. Pembebasan itu lebih dekat dengan takwa. Dan janganlah kamu lupa kebaikan di antara kamu. Sungguh, Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan.”
***
- Mahar Mitsil
Mahar mitsil adalah mahar yang tidak disebut besar kadarnya baik saat sebelum maupun sesudah ketika terjadinya pernikahan. Atau sebuah mahar yang diukur (sepadan) dengan mahar yang pernah diterima oleh keluarga terdekat.
Apabila mahar tidak disebutkan besar kadarnya saat sebelum atau ketika terjadinya pernikahan, maka mahar tersebut mengikuti mahar saudara perempuan pengantin wanita (bude dan anak perempuan bude) dan apabila tidak ada, maka mahar mitsil itu beralih dengan ukuran wanita lain yang sederajat dengan dia. Dan mahar mitsil juga dapat terjadi dalam dua keadaan sebagai berikut:
- Apabila tidak disebutkan kadar besarnya mahar ketika berlangsungnya akad nikah, dan suami telah bersenggama dengan istri atau meninggal sebelum bersenggama.
- Jika mahar musamma belum dibayar sedangkan suami telah bersenggama dengan istri dan ternyata nikahnya tidak sah.
***
Mahar adalah pemberian wajib dari calon suami kepada calon istrinya, sebagai wujud dari rasa cinta serta kasih sayang seorang calon suami kepada calon istrinnya. Dan mahar yang diberikan harus memiliki nilai harga, walaupun besar dan kecilnya suatu mahar tidak ditentukan dalam agama Islam.
Editor: An-Najmi





























Leave a Reply