Islam adalah risalah perdamaian yang itu merupakan manifestasi dari keluhuran Al-Qur’an sebagai petunjuk bagi umat manusia. Sayyid Qutb, dalam Tafsir Fii Zilal Al-Qur’an mengatakan bahwa Al-Qur’an sebagai petunjuk akan berlaku dan bisa diterima ketika umat manusia dalam keadaan betul-betul bersih, dalam artian siap untuk menerima perubahan dalam dirinya. Petunjuk itu tidak bagi mereka yang berpura-pura yang dalam hatinya tersimpan banyak kebencian.
Tafsir Fi Zilal al-Qur’an menjadi objek kajian yang menarik dalam persoalan moderasi beragama. Selain karakteristik tafsir yang hampir beda dengan kebanayakan tafsir yang ada, Dr. Usamah Sayyid al-Azhary, Dosen Universitas Al-Azhar, Kairo Mesir menuliskan dalam bukunya Islam Radikal bahwa kitab Fi Zilal al-Qur’an adalah muara dari semua pandangan kelompok Islam radikal di Dunia. Tidak hanya pada tafsir Fi Zhilal al-Qur’an, melalui tulisannya, Ma’alim Fith-Thariq, Sayyid Qutb dituduh berupaya menumbangkan pemerintahan mesir dengan kekerasan.
Penulisan Tafsir Fi Zilal al-Qur’an
Sama halnya dengan Buya Hamka, Sayyid Qutb menyelasaikan Tafsirnya dalam dekapan jeruji besi. Memang betul, karya-karya Sayyid Qutb sangat terkenal dengan aroma sastranya, termasuk Tafsir yang ia tulis. Namun, perlu kita ketahui bahwa, telah terjadi perputaran arus dari sastra menuju ideologi Islamis dalam karya-karyanya. Qutb menulis tafsirnya dalam tiga belas jilid lengkap 30 juz dalam tiga fase penulisan.
Fase pertama adalah pra-penjara, pada fase ini, belum berbentuk kitab tafsir, tapi masih diterbitkan dalam majalah pemikiran bernama Al-Muslimin. Penerbitan tafsir dalam majalah berhenti pada QS Al-Baqarah ayat 103, selanjutnya Qutb mentulis dalam satu kitab tafsir, rentan waktu Oktober 1952 hingga Januari 1954, ia menyelesaikan enambelas juz.
Fase kedua, yaitu penjara pertama. Kejamnya situasi kala itu tidak membuat semangat menulis Qutb berkurang. Selama tiga bulan, dalam penjara pertama, Januari-Maret 1954, dan berhasil menyelsaikan dua juz, yaitu juz tujuhbelas dan delapanbelas.
Fase Ketiga, penjara kedua. Tepatnya 18 November 1954, Qutb kembali ditangkap dengan tuduhan melakukan kegiatan agitasi anti pemerintah. Mufassir revolusioner itu juga ditahan bersama tiga orang saudaranya, Muhammad Qutb, Hamidah dan Aminah. Di penjara kedua ini, Qutb merevisi tigabelas juz pertama pada tafsirnya dan menyelesaikan, lengkpa tigapuluh juz.
Tafsir Moderat Sayyid Qutb
Moderasi beragama, atau dalam Islam kerap kali disebut dengan kata Wasathiyah, adalah satu ajaran keadilan, seimbang dan proporsional dalam segala lini kehidupan. Afifuddin Muhajir, dalam bukunya membangun Nalar Islam Moderat menuliskan bahwa ajaran Wasathiyah Islam merupakan metode pendekatan dalam mengkontekstualisasikan Islam di Tengah peradaban dunia. Melihat beberapa definisi tersebut maka secara sederhana kita bisa memaknai bahwa ajaran moderasi beragama adalah satu kebijakan yang dengannya tercipta harmoni sosial serta keseimbangan dalam kehidupan, baik secara personal, masyarakat, keluarga, sampai pada hubungan antarmanusia yang lebih menyeluruh.
Dalam Al-Qur’an terdapat dalil yang menggunakan diksi Wasathan, salah satunya dalam surah Al-Baqarah ayat 143 yang menjadi Fokus kajian ini.
وَكَذَٰلِكَ جَعَلۡنَٰكُمۡ أُمَّةٗ وَسَطٗا لِّتَكُونُواْ شُهَدَآءَ عَلَى ٱلنَّاسِ وَيَكُونَ ٱلرَّسُولُ عَلَيۡكُمۡ شَهِيدٗاۗ
“Dan demikian Juga Kami telah menjadikan kamu ( Umat Islam ), Umat yang adil dan pilihan agar kamu menjadi saksi atas perbuatan manusia dan agar Rasul (Muhammad) menjadi saksi atas perbuatan kamu”.
Dalam Tafsir Fii Zhilalil Qur’an, Sayyid Qutb memberikan enam term terkait dengan umat pertengahan. Sebelumnya, Mufassir asal mesir tersebut memberikan pengantar terkait dengan ayat umat pertengahan ini. Beliau menuliskan pengantar yang sangat membuka pola pikir serta ilmiah. Menurutnya, umat islam sebagai umat pertengahan yang kemudian terbentuklah hakikat yang besar pada alam ini yaitu posisi orang-orang yang Washat, berada pada posisi agung di antara manusia yang lain.
Enam definisi Umat pertengahan menurut Sayyid Qutb
- Umat islam adalah Umat pertengahan yang dimaknai sebagai adil, pilihan serta menjadi saksi atas manusia seluruhnya. Berdasar pada itu, maka umat islam pada prakteknya harus kemudian menjadi penegak keadilan dan keseimbanagn di antara manusia, tidak hanya pada satu kelompok, atau satu jenis saja.
- Ummatan Wasathan dalam tashawwur. Umat yang pertengahan dalam pandangan, pemikiran, persepsi, dan keyakinan. Menurut Sayyid Qutb, umat islam bukanlah umat yang semata-mata bergelut dan hanyut pada urusan rohaniah, juga bukan umat yang materialistik. Umat islam pertengahan adalah umat yang pemenuhan nalurinya seimbang serta bersesuaian dengan pemenuhan Jasmaniah.
- Ummat Pertengahan, adalah umat yang dalam pikiran dan perasaannya itu seimbang. Umat islam bukanlah umat yang beku dan stagnan terhadap apa yang diketahuinya. Tidak pula umat yang tertutup terhadap eksperimentasi ilmiah dan pengetahuan-pengetahuan lain. Umat pertengahan juga bukan umat yang taqlid buta atau islam yang tidak konsisten. Akan tetapi, umat islam adalah umat yang berpegang pada pandangan hidup yang utuh serta prinsip-prinsipnya. Kemudian dari situ, umat pertengahan melihat, melakukan dan meneliti pemikiran yang merupakan hasil pemikiran. Tidak kemudian dengan cepat memberikan vonis sesat dan menyesatkan.
- Umat pertengahan dalam peraturan dalam keseharian hidup. Umat islam, dalam hidupnya, tidak hanya bergelut dengan perasaan dan dan hati nurani. Tidak pula terpaku dengan adab dan aturan manusia, akan tetapi, umat pertengahan adalah umat yang mengangkat nurani manusia dengan aturan dari Allah SWT. Serta menjamin aturan masyarakat dengan suatu pengaturan yang menyeluruh. Aturan yang ada di masyarakat tidak hanya aturan yang berasal dari penguasa, melainkan gabungan antara aturan penguasa dan aturan Allah dalam segala Firmannya.
***
- Umat pertengahan dalam ikatan dan hubungan. Islam bukanlah agama yang membiarkan manusia lepas dan melampaui batas terhadap individunya sendiri. Umat islam yang pertengahan adalah umat islam yang tidak melepaskan individunya dari urusan negara. Muslim yang pertengahan adalah muslim yang tidak membiarkan dirinya serakah dan tamak dalam kehidupan sehari-harinya di Masyarakat. Ini juga mengajarkan umat manusia agar memberikan kebebasan yang positif, seperti kebebasan menuju pada kemajuan dan perkembangan.
- Umat pertengahan dalam zaman. Umat ini adalah umat yang mengakhiri masa kekanak-kanakan dan menyongsong kedewasaan berpikir. Tegak di tengah-tengah segala persoalan yang ada. Serta tegak dalam mempertemukan ajaran-ajaran nabi berupa risalah ketuhanan.
***
Betapapun terbatasnya referesensi dari tulisan ini, penulis tetap berharap atas masukan yang kemudian bisa diambil untuk membenahi bilamana terdapat banyak kekeliruan. Namun, namapknya sedikit berbeda dengan penelitian yang sudah dilakukan Dr. Usamah Sayyid al-Azhary, Dosen Universitas Al-Azhar, Kairo Mesir lalu dituliskan dalam buku yang sangat luar biasa sebagaimana yang sudah dipaparkan sebelumnya. Menurut penulis, menggeneralisasi Tafsir Fi Zilal al-Qur’an sebagai sumber pokok ajaran radikalisme adalah satu kekeliruan. Sebab dari penelusuruan penulis dalam ayat Wasathiyah, tidak menemukan indikasi sebagaimana yang dimaksudkan.
Editor: An-Najmi



























Leave a Reply