Tajdeed.id Kanal Tafsir Berkemajuan

Representasi Penyempurna Tauhid dalam al-Falaq dan al-Nas

Al-Falaq dan al-Nas
Sumber: id.pinterest.com

Sebelumnya, saya pernah menulis perihal maqāṣid (tujuan-tujuan primer/primary goals/main values) Surat al-Fātiḥah dan al-Ikhlāṣ sebagai simpul epistemik keserasian struktur dan tujuan Al-Qur’an, yang telah terbit di tafsiralquran.id dengan judul “al-Fātiḥah dan al-Ikhlāṣ Bukti Keserasian Struktur dan Tujuan Al-Qur’an”.[1] Di akhir tulisan itu, telah saya singgung bahwa Surat al-Falaq dan al-Nās juga berkaitan erat dengan tauhid sebagai maqāṣid Surat al-Ikhlāṣ. Dan di tulisan ini akan dibahas lebih lanjut mengenai maqāṣid kedua surat tersebut dan keserasiannya dengan surat sebelumnya.

Dua Surat Perlindungan

Kedua surat yang akan dibahas ini, yakni al-Falaq dan al-Nās, telah masyhur kita ketahui sebagai “sūrat al-Mu‘awwiżatain” (Dua Surat Perlindungan). Selain karena sebagian sahabat telah menamai keduanya dengan nama tersebut, “al-mu‘awwiżatain” sendiri juga terambil dari kata yang terdapat di awal masing-masing kedua surat yang menggunakan kata “a‘ūżu” (aku berlindung). Begitu pula al-Tirmiżī yang menggunakan istilah tersebut dalam Sunan-nya.[2] Maka, menurut al-Ṭāhir bin ‘Āsyūr dalam al-Taḥrīr wa al-Tanwīr, tidak ada satupun penafsir yang menggunakan nama tersebut secara independen dengan istilah “al-mu‘awwiżah”, kecuali Ibn ‘Aṭiyyah yang menyebut al-Falaq dengan “al-mu‘awwiżah al-ūlā” dan al-Nās dengan “al-mu‘awwiżah al-ṡāniyyah”.[3]

Menurut al-Wāḥidī dalam karyanya, Asbāb al-Nuzūl, kedua surat tersebut turun bersamaan sebagai bentuk pengajaran (ta‘līm) kepada Rasulullah Saw. guna menangkis sihir dari Labīd bin al-A‘ṣam al-Yahūdī dari Madinah. Dan karena itu pula, menurutnya, kedua surat tersebut merupakan kategori surat madaniah, sekaligus disebut dengan “al-mu‘awwiżatain”.[4] Begitu pula al-Suyūṭī dalam Tanāsuq al-Durar yang mengacu pada al-Dalā’il-nya al-Baihāqī.[5] Namun, meski jamak dari para penafsir menyandarkan pendapatnya terhadap riwayat tersebut, menurut Quraish Shihab dalam Tafsīr al-Mishbāḥ, sebagian ulama juga menolak kesahihannya. Para penerimanya pun tidak semuanya menjadikan riwayat tersebut sebagai pijakan dalam menetapkan kategori surat ini sebagai madaniah.[6]

Baca Juga  Agamaku Air yang Menghapus Pertanyaanmu: Membedah Puisi Jokpin

Namun, terkait perbedaan pendapat mengenai apakah keduanya turun bersamaan dan apakah keduanya madaniah, menurut al-Ṭāhir b. ‘Āsyūr, pandangan yang lebih tepat adalah bahwa al-Falaq termasuk makiyah karena riwayat Kuraib dari Ibn ‘Abbās diterima, tidak seperti riwayat Abū Ṣāliḥ dari Ibn ‘Abbās yang dianggap lemah. Sementara al-Nās, masih menurutnya, adalah makiyah yang diturunkan setelah al-Falaq dan sebelum al-Ikhlāṣ.[7]

Keserasian dalam Struktur dan Tujuan

Setelah sebelumnya dalam al-Ikhlāṣ dijelaskan tentang tauhid: ketuhanan-Nya dan sifat-sifat ke-Maha Esa-an-Nya, maka al-Falaq dan al-Nās menjelaskan apa yang seharusnya kita permohonkan perlindungannya, yakni hanya kepada Allah. Perlindungan ini mencakup dari berbagai kejahatan di dunia dan makhluk-Nya yang menghalangi keyakinan akan ke-Esa-an Allah, seperti kaum musyrik dan semua setan di antara manusia dan jin.

Yakni, sebagaimana menurut al-Suyūṭī dalam Tanāsuq al-Durar, di dalam al-Ikhlāṣ, disebutkan sifat-sifat Allah dan dijelaskan keagungan-Nya. Lalu diikuti dengan dengan uraian tentang tingkatan ciptaan-Nya (marātib al-makhlūqāt) dalam al-Falaq dan diakhiri dengan menyebutkan tingkatan jiwa manusia (marātib al-nafs) dalam al-Nās.[8]

Dimulai dengan al-Falaq, sebagaimana yang telah disebutkan di atas, tujuannya (maqāṣid) tidak lain untuk mengajarkan kepada Nabi Saw. akan surat yang digunakan sebagai perantara (wasīlah) untuk berlindung kepada Allah dari berbagai kejahatan makhluk yang dikhawatirkan akan membahayakannya.

Dari Kejahatan Makhluk hingga Waswas

Menurut Wahbah al-Zuḥailī dalam Tafsīr al-Munīr,[9] al-Falaq mencakup permohonan perlindungan dari berbagai kejahatan makhluk (ayat 2), terutama kegelapan malam (ẓulmat al-lail) (ayat 3), para tukang sihir (al-sawāḥir) dan para pengadu domba (al-namāmīn) (ayat 4), hingga orang-orang yang dengki (al-ḥasadah) (ayat 5). Demikian inilah pelajaran yang mendalam dan ajaran yang sangat signifikan untuk melindungi manusia satu sama lain karena penyakit jiwa, kejahatan makhluk berbisa, dan kejahatan malam ketika gelap, dengan segala ketakutan dan kejutan yang menyertainya.

Baca Juga  Cerdas dengan Tauhid

Sementara al-Nās, sebagai surat kedua dari dua surat al-mu‘awwiżatain, mencakup permohonan perlindungan kepada Allah Yang Maha Kuasa selaku Tuhan manusia (ayat 1), Sang Raja (ayat 2), Tuhan Yang Maha Esa (ayat 3), dari kejahatan setan dan pasukannya yang menyesatkan manusia dengan bisikan-bisikan mereka.[10]

Memang, bahwa dalam permohonan perlindungan melalui kedua surat tersebut, nampak bahwa berbagai kejahatan dari tingkatan makhluk ciptaan Allah dan dari tingkatan jiwa manusia, lebih sulit penyelesaiannya pada kejahatan dari tingkatan jiwa manusia, yakni waswas. Hal ini diisyaratkan—sebagaimana menurut jamak dari para penafsir—bahwa untuk memohon perlindungan darinya, disebutkan sampai tiga sifat Allah sekaligus, yakni Rabb al-nās, Malik al-nās, hingga Ilāh al-nās. Berbeda dengan kejahatan yang pertama, yang hanya disebutkan satu sifat-Nya, yakni Rabb al-falaq.

Kerahasiaan di Balik Trilogi Penyandaran

Di balik kerahasiaan itu, al-Suyūṭī—sebagaimana mengutip Ibn al-Zamalkānī—menguraikan isyarat dari penyandaran sifat-sifat Tuhan dalam al-Nās yang beragam itu. Menurutnya, penyandaran kata “Rabb” kepada “al-nās” menunjukkan manusia yang dimaksud adalah golongan anak-anak. Sebab, Tuhan sebagai “Rabb” (Pengasuh)-lah yang membesarkan mereka dan karena mereka yang paling membutuhkan asuhan.

Sementara penyandaran kata “malik” kepada “al-nās” menunjukkan manusia yang dimaksud adalah golongan para pemuda. Sebab, Tuhan sebagai “malik” (Raja)-lah yang berkonotasi pada pemerintahan, kekuasaan, hingga kekuatan, dan karena merekalah yang paling membutuhkan hal-hal tersebut. Lalu, penyandaran kata “Ilāh” kepada “al-nās” menunjukkan manusia yang dimaksud adalah golongan orang tua, karena hakikat-Nya sebagai “Ilāh” (Tuhan)-lah yang layak untuk ditaati dan disembah dan karena merekalah yang paling dekat dengan-Nya.[11]

Dengan demikian, Allah mengakhiri Kitab-Nya Yang Agung—secara struktural. Maha Suci Allah yang telah membimbing akal pikiran untuk memahami rahasia-rahasia Kitab-Nya, keserasian strukturnya, hingga terutama tujuan agung darinya. Kedua surat ini, tak heran jika menjadi alasan penguat dari betapa pentingnya menauhidkan Allah sebagaimana diuraikan dalam al-Ikhlāṣ.

Baca Juga  Abduh: Membumikan Al-Qur’an di Tengah Dinamika Sosial

Penutup: al-Mu‘awwiżatain sebagai Penyempurna Tauhid

Dari uraian di atas, dapat kita pahami dan renungi bersama, bahwa kedua surat yang telah dibahas berkedudukan sebagai penyempurna (mutammimah) dari keberadaan al-Ikhlāṣ yang merupakan simpul pengikat maqāṣid al-Qur’ān. Allah mengajarkan kepada kita bahwa perlindungan sebenarnya memang harus disandarkan dan dipermohonkan hanya kepada-Nya. Bahkan, berbagai bentuk kejahatan, sedekat apapun itu, yakni dari gambaran kejahatan tingkatan makhluk ciptaan-Nya dan tingkatan manusia, hanya dapat ditangkis dengan berlindung kepada-Nya.

Demikian itu, tak heran jika dalam riwayat hadis, ketiganya juga turut disejajarkan sebagai serangkaian sūrat al-mu‘awwiżāt:

أَمَرَنِيْ رَسُوْلُ اللهِ صلّى الله عليه وسلّم أَنْ أَقْرَأَ بِالْمُعَوِّذَاتِ فِيْ دُبُرِ كُلِّ صَلَاةٍ

Rasulullāh saw. memerintahkan saya untuk membaca al-mu‘awwiżāt setelah setiap salat.” (HR. Aḥmad, Abū Dāwud, al-Tirmiżī, dan al-Nasā’ī, dari ‘Uqbah b. ‘Āmir).


Daftar Pustaka:

[1] Lihat: https://tafsiralquran.id/al-fati%e1%b8%a5ah-dan-al-ikhla%e1%b9%a3-bukti-keserasian-struktur-dan-tujuan-al-quran/

[2] Abū ‘Īsā Muḥammad b. ‘Īsā b. Sawrah al-Tirmidhī, al-Jāmi‘ al-Kabīr wa Huwa Sunan al-Tirmidhī, Ed. Shu‘aib al-Arnā’ūṭ (Dār al-Risālah al-‘Ālamiyyah, 2009), 05:169.

[3] Muḥammad al-Tāhir b. ‘Āshūr, al-Taḥrīr wa al-Tanwīr (Tunis: al-Dār al-Tūnisiyyah li al-Nashr, 1984), 30:623.

[4] Abū al-Ḥasan ‘Alī b. Aḥmad b. Muḥammad b. ‘Alī al-Wāḥidī, Asbāb al-Nuzūl, Ed. Kamāl Bishūnī Zaghlūl (Beirut: Dār al-Kutub al-‘Ilmiyyah, 1411), 502–4.

[5] Jalāl al-Dīn ‘Abd al-Raḥmān b. Abī Bakr al-Suyūṭī, Tanāsuq al-Durar fī Tanāsub al-Suwar, Ed. ‘Abd al-Qādir Aḥmad Aṭā (Cairo: Dār al-Faḍīlah li al-Nashr wa al-Tawzī‘, 2002), 173.

[6] M. Quraish Shihab, Tafsir Al-Mishbāḥ; Pesan, Kesan, dan Keserasian Al-Qur’an (Jakarta: Lentera Hati, 2005), 15:619.

[7] al-Tāhir b. ‘Āshūr, al-Taḥrīr wa al-Tanwīr, 30:624.

[8] al-Suyūṭī, Tanāsuq al-Durar fī Tanāsub al-Suwar, 177–78.

[9] Wahbah al-Zuḥaylī, Tafsīr al-Munīr fī al-‘Aqīdah wa al-Sharī’ah wa al-Manhaj (Beirut: Dār al-Fikr al-Mu’āṣir, 1991), 30:470.

[10] al-Zuḥaylī, Tafsīr al-Munīr fī al-‘Aqīdah wa al-Sharī’ah wa al-Manhaj, 30:478.

[11] al-Suyūṭī, Tanāsuq al-Durar fī Tanāsub al-Suwar, 179–80.

Editor: Tim Redaksi Tajdeed ID