Tajdeed.id Kanal Tafsir Berkemajuan

Perintah Menjaga Pandangan dalam Al-Quran

pandangan
Sumber: https://www.cahayaislam.id

Sebagaimana dalam al-Quran Allah memerintahkan umat muslim baik laki-laki dan perempuan selain hifdhul farji. Paling pertama dilakukan adalah menjaga pandangannya kepada lawan jenis. Dalam surah An-Nur ayat 30-31 diterangkan:

قُل لِّلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا۟ مِنْ أَبْصَٰرِهِمْ وَيَحْفَظُوا۟ فُرُوجَهُمْ ۚ ذَٰلِكَ أَزْكَىٰ لَهُمْ ۗ إِنَّ ٱللَّهَ خَبِيرٌۢ بِمَا يَصْنَعُونَ(30) وَقُل لِّلْمُؤْمِنَٰتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَٰرِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا ۖ وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَىٰ جُيُوبِهِنّ

Artinya: “Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman, hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat. Katakanlah kepada wanita yang beriman, hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya. Kecuali yang (biasa) tampak darinya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya.” (QS. al-Nur [24]:30-31)

Tafsir QS. An-Nur 30-31

Ayat ini berisi seruan Allah kepada Rasulullah dan orang-orang yang beriman; agar mereka memelihara dan menahan pandangannya. Menahan dari hal-hal yang diharamkan kepada mereka untuk melihatnya, kecuali terhadap hal-hal tertentu yang boleh dilihatnya.

Menurut Ibnu Katsir, perintah menundukkan atau menjaga pandangan bertujuan supaya seseorang tidak menikmati pandangan terhadap lawan jenisnya; perhiasannya yang dapat menimbulkan fitnah bagi yang memandangnya. Dengan demikian, perintah menjaga pandangan tidak hanya ditujukan kepada laki-laki atau kepada perempuan saja, melainkan kepada kedua-duanya.

Sementara penjelasan dari Yusuf Qardhawi menundukkan pandangan bukanlah memejamkan mata atau menundukkan kepala ke tanah. Karena itu merupakan hal yang sangat sulit dilakukan dan berpotensi menimbulkan bahaya. Sehingga maksud ayat tersebut sebenarnya adalah menjaga pandangan dari sesuatu yang dilarang syariat.

Baca Juga  Kajian Kosa Kata Al-Qur'an: Adakah Iri Hati Yang Baik?
***

Dalam Tafsir al-Misbah juga dijelaskan bahwa maksud ghadhdha al-bashar yang berarti menundukkan atau mengurangi pandangan. Mengalihkan arah pandangan serta tidak memantapkan pandangan dalam waktu yang lama kepada sesuatu yang terlarang atau sesuatu yang kurang pantas untuk dilihat. Dalam interaksi sosial pasti seseorang tidak bisa menghindari hal tersebut. Maka apabila secara kebetulan dan tidak disengaja, maka hendaknya pandangan tersebut segera dialihkan guna menghindari melihat hal-hal yang diharamkan.

Sebagaimana diriwayatkan oleh Jarir bin Abdullah al-Bajali, pernah ia bertanya kepada Nabi Saw tentang melihat kepada perempuan secara tiba-tiba. Kemudian Nabi memerintahkan untuk memalingkan pandanganku. (HR. Muslim, Abu Daud, Ahmad, At-Tirmizi dan An-Nasa’i).

Juga hadits lain tentang nasehat Rasulullah kepada sahabat Ali bin Abi Thalib. “Wahai Ali, janganlah kamu susulkan pandangan pertamamu dengan pandangan kedua; karena yang dibolehkan untukmu hanya pandangan pertama (yang tidak disengaja) sedang pandangan yang kedua tidak lagi dibolehkan.” (HR. Abu Daud).

Pada redaksi ayat di atas, meskipun ditegaskan untuk perempuan beriman agar menjaga auratnya dari pandangan lawan jenis. Akan tetapi di masa sekarang, perempuan yang behijab dan menutup auratnya juga menjadi korban kekerasan seksual. Maka, pada ayat tersebut jelas adanya, bahwa maksud Allah melarang untuk melihat lawan jenis adalah jika dengan menggunakan syahwat. Jadi perintah menjaga pandangan di sini adalah sebuah larangan melihat lawan jenis dengan menggunakan syahwat.

Perintah Menjaga Pandangan

Sejumlah studi menerangkan bahwa penglihatan mempunyai peran yang sangat besar dalam mempengaruhi perilaku asusila, seperti zina dan kekerasan seksual. Sebab, mata merupakan indra yang paling cepat dan kuat menerima rangsangan. Menurut penelitian, hanya butuh waktu 0,3 detik mata mampu mengolah suatu rangsangan menjadi rangsangan seksual. Dalam waktu yang singkat, gambar yang terlihat mata sudah dikirimkan pada otak sehingga terjadilah perubahan-perubahan fungsi otak; termasuk perubahan fungsi perilaku seksual.

Baca Juga  Akademisi UMY David Efendi Singgung Green Al-Ma’un Movement dan Peran Perempuan Jaga Lingkungan

Dan riset lain menyebutkan bahwa faktor eksternal yang menentukan timbulnya rangsangan seksual adalah pancaindra, terutama indra penglihatan, penciuman, dan pendengaran. Penelitian juga membuktikan bahwa tingkat rangsangan seksual pada pria lebih tinggi daripada rangsangan seksual pada perempuan. Demikian pula dalam aktivitas jaringan otak yang berhubungan rangsangan seksual. Selain itu, aliran darah pada pria juga lebih cepat mencapai otak ketimbang perempuan. Karenanya, di samping organ tubuh lain, otak menjadi organ tubuh yang paling penting bagi laki-laki.

Dengan demikian, perintah Allah akan ghadlul bashar sangat penting untuk dilaksankan. Sebab sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya, berawal dari pandangan kemudian dapat berlanjut ke arah yang dapat menimbulkan syahwat. Sehingga mengarah kepada perbuatan yang diharamkan oleh syariat. Wallahu A’lam.[]