Kehidupan keberagamaan yang harmonis menjadi idaman setiap individu. Keragaman agama dan keyakinan tidak menjadi penghalang dalam melakukan komunikasi dan perekat sosial. Individu dan masyarakat dengan keragaman keyakinan bersatu dalam naungan prinsip kemanusiaan juga kesadaran sebagai makhluk Tuhan. Kemanusiaan bersandingan dengan kesetaraan.
Sehingga dalam perspektif sosial, agama dan keyakinan berada pada posisi setara dalam kemanusiaan. Apapun agama dan keyakinannya, ia berada dalam kesetaraan dalam kemanusiaan. Tidak ada saling benci, cerca, dan maki, dalam menjalankan aktivitas ibadah menurut keyakinannya. Begitu pun, sejatinya tidak ada konflik atas nama agama, apabila setiap pemeluk menyadari akan posisinya terhadap orang lain dalam nauangan kesetaraan.
Pendidikan Agama
Perjalanan kehidupan yang harmonis dapat didukung oleh pendidikan. Dalam hal ini, pendidikan agama menjadi instrumen penting dalam membentuk, melatih, membimbing, dan mengarahkan individu untuk menampilkan perilaku kedamaian bagi sesama. Tak hanya pada pada pemeluk seagama, akan tetapi merajut kedamaian dengan pemeluk lainnya.
Agama mengajarkan bagaimana berperilaku baik dan harmonis dengan sesama. Pemeluk agama saling menghargai dan menjaga kedamaian antar sesama. Pembentukan karakter dan perilaku yang saling menghargai dan menjaga kedamaian disemai melalui pendidikan agama.
Pendidikan agama di Indonesia tidak hanya diarahkan pada pembentukan kesalehan individual dengan menjalankan ibadah ritual. Pembentukan pribadi yang saleh secara sosial diperluas pada sisi tasamuh (toleransi). Kompetensi yang dikembangkan mengarahkan pada sikap dan perilaku yang religius, saling menghargai, dan toleran.
Sikap tasamuh dalam konteks Islam menampilkan sikap dan perilaku memperkenankan pemeluk agama untuk menjalankan ibadah sesuai dengan keyakinannya. Sikap tidak memaksa sehingga tidak menghalangi kebebasan menjalankan aktivitas keagamaan menjadi tujuan dari sikap keagamaan yang ditumbuhkan dalam pendidikan agama.
Pendidikan agama yang diajarkan pada sekolah/madrasah hendaknya memperhatikan amanat RPJMN Tahun 2020-2024, khususnya berkenaan dengan moderasi beragama. Moderasi beragama menjadi sikap dan praktik keberagamaan yang toleran, anti kekerasan, cinta tanah air, dan ramah tradisi. Hal ini tentu sangat sesuai dengan kondisi NKRI yang majemuk dalam agama.
Kedamaian antara sesama pemeluk menjadi modal dasar dalam pembangunan bangsa menuju cita-cita bangsa. Dalam konteks Kemendikbud RI, sikap keberagamaan ini muncul dalam karakter Pancasila, sementara di Kemenag RI, diberi nomenklatur moderasi beragama. Kedua nomenklatur ini tidak saling bertabrakan, bahkan saling menguatkan, dan semuanya bermuara pada substansi yang sama, khususnya terkait dengan kedamaian sesama untuk kedamaian bangsa.
Keterlibatan pendidikan agama untuk menampilkan karakter Pancasila dan moderasi beragama didukung oleh kurikulum, pembelajaran, dan kompetensi guru. Sebab, ketiga komponen ini sangat strategis dalam menyemai nilai-nilai moderasi beragama dalam pembentukan sikap melalui pendidikan.
Moderasi Beragama dalam Kurikulum dan Pembelajaran
Pendidikan agama di sekolah yang terlepas dari desain kurikulum. Pengaturan pendidikan dan pembelajaran untuk moderasi beragama dapat diinternalisasi dalam penguatan Capaian Pembelajaran (CP) sesuai dengan mata pelajaran. Kaitan dengan pendidikan agama, CP setiap fase pada jenjang satuan pendidikan, hendaknya memberikan muatan moderasi beragama dalam setiap fase pembelajaran.
CP muatan moderasi beragama dapat ditampakkan pada setiap semester atau tahun pembelajaran dengan corak eksplisit muatan tersebut. Misalnya, munculnya nomina saling menghormati, toleransi, rasa kebangsaan yang sama, juga persatuan dan kesatuan kebangsaan. CP seperti ini kemudian dikembangkan menjadi beberapa alur tujuan pembelajaran (ATP) sebagai pengarah bagi guru dalam merancang tujuan pembelajaran. Dari ATP ini, guru dapat menurunkan ragam materi dan corak pembelajaran yang dapat menumbuhkan sikap saling menghormati dan toleran.
Moderasi beragama juga dapat dijadikan project learning dalam implementasi kurikulum. Guru agama bekerja sama dengan guru lain yang mempunyai corak sama dalam nomina CP untuk mendeteksi, menelaah, dan merumuskan project learning, dan tentu disesuaikan dengan visi, misi, dan tujuan sekolah yang selaras dengan tujuan pendidikan nasional. Tim pengembang kurikulum sekolah hendaknya dapat memperhatikan moderasi beragama ini sebagai salah satu core dalam muatan sikap dan perilaku dalam menghasilkan lulusan sesuai dengan CP.
Perbedaan individual, baik dalam sikap maupun pengetahuan, menjadi keniscayaan dalam kenyaataan peserta didik. Mereka cukup beragam dalam kompetensi dan latar belakang sosial. Keragamannya dapat menjadi pendorong dalam mendesain pembelajaran yang memperhatikan sisi keragaman dalam balutan penyemaian nilai-nilai moderasi beragama.
Sikap santun guru, kemampuan dalam pengelolaan pembelajaran, dan desain dalam internalisasi nilai-nilai moderasi beragama dapat ditampakkan pada proses pembelajaran. Sehingga, internalisasi nilai moderasi beragama bukan sebatas ajar, melainkan ditumbuhkan langsung pada proses pembelajaran. Dalam hal ini, guru agama dapat merumuskan ragam kompetensi sikap yang sesuai dengan moderasi beragama untuk setiap rancangan dan proses pembelajaran. Bukan hanya diimplementasikan ketika bahan ajar yang langsung berkenaan dengan moderasi beragama. Apapun bahan ajarnya pada pendidikan agama, guru dapat menampilkannya pada setiap proses pembelajaran.
Mengapa pada setiap proses pembelajaran? Karena pembentukan dan transformasi nilai harus diinternalisasi secara berkesimbungan, bukan sebatas ketika konten moderasi beragama diajarkan. Kontinuitas dalam internalisasi sikap perlu diupayakan secara simultan.
Agar muatan moderasi beragama ini tidak terhenti pada proses pembelajaran, guru agama dapat menguatkannya dalam kontrol perilaku melalui penilaian. Pembelajaran mengenai penumbuhan karakter moderat ini dapat didukung dengan ragam teknik penilaian yang tepat. Dalam hal ini, penilaian diri, penilaian antar teman, refleksi sikap, dan observasi dapat digunakan alternatif dalam melakukan penilaian.
****
Sikap dan perilaku yang mencerminkan keberagamaan yang moderat tidak bisa dilepaskan dari desain pendidikan. Pendidikan menjadi instrumen penting dalam menyemai dan menumbuhkembangkan nilai moderasi beragama. Pendidikan tentang moderasi beragama hendaknya ditanamkan sejak dini agar mengokohkan perubahan perilaku positif dalam setiap fase pembelajaran.
Meskipun moderasi beragama ini menjadi kewajiban semua guru, namun pendidikan agama tetap memiliki posisi kuat untuk implementasinya. Agar terlaksana dengan baik, alangkah lebih baik semua guru dengan ragam mata pelajaran yang diampunya dapat bekerjasama dan memberikan kontribusi positif untuk implementasi moderasi beragama di sekolah.
Wallahu A’lam.
Penyunting: Bukhari



























Leave a Reply