Tajdeed.id Kanal Tafsir Berkemajuan

Pandangan Islam tentang Polemik Pernikahan Beda Agama

polemik pernikahan
Sumber: https://www.wikihow.com/

Pernikahan beda agama yang dilakukan antara muslim dengan non-muslim bukan merupakan fenomena baru yang terjadi di Indonesia. Polemik pernikahan beda agama ini tidak hanya menjadi bahasan dari sudut pandang agama. Namun, juga norma-norma atau aturan perundang-undangan negara. Seiring dengan berkembangnya zaman, penyimpangan yang terjadi dalam aturan agama semakin marak dilakukan oleh masyarakat. Salah satu penyimpangan yang sering terjadi di masyarakat yakni adalah masalah pernikahan.

Indonesia dan Polemik Pernikahan Beda Agama

Indonesia merupakan negeri yang mempunyai ragam budaya, adat istiadat serta agama yang berbeda-beda. Tuntutan agar perkawinan antar pasangan yang beda agama sudah dapat disahkan di Indonesia. Apalagi hal ini umumnya dilakukan oleh para selebritas yang Sebagian besar disaksikan publik lantaran pernikahannya di-blow up oleh media.

Hal inilah yang kemudian dapat membentuk opini masyarakat bahwasannya pernikahan beda agama itu merupakan hal yang biasa. Karena dalam pandangan sosiologis, sebuah kesalahan sekalipun jika sering dibiasakan maka lama-kelamaan akan dianggap baik. Berdasarkan data Indonesian Conference On Religion and Peace (ICRP) mencatat bahwa jumlah pernikahan beda agama sejak 2005 sampai 5 Maret 2022 mencapai total 1.425 pasangan di Indonesia.   Maraknya kasus pernikahan beda agama ini membuat Sebagian orang memperdebatkan status sah pernikahannya. Lantas, bagaimanakah pandangan islam mengenai pernikahan beda agama dan bagaimana aturan perundang-undangan tentang perkawinan beda agama yang berlaku di Indonesia?

Polemik Pernihakan Beda Agama dalam Islam

Dalam Islam pembahasan mengenai polemik pernikahan pada prinsipnya akan berbicara tentang pemilihan pasangan hidup berdasarkan ketulusan serta benar-benar dari hati. Tentu dalam pemilihan itu mempunyai banyak pertimbangan karena kekuatan bangunan rumah tangga sangat bergantung pada suami dan istri sebagai pilar utama. Kekuatan pilar utama itu bukan terletak pada kecantikan, kekayaan ataupun status sosial, tetapi terletak pada keimanan. Sebagaimana Rasulullah SAW meengingatkan agar seorang muslim menentukan pilihan jodoh tidak tertipu dengan hal-hal yang bersifat duniawi saja, tetapi harus memperhatikan keimanannya.

Baca Juga  Hikmah Peperangan Romawi-Persia dalam QS. Ar-Rum: 1-7

Dalam hal ini hendaklah seorang mukmin memperhatikan keimanan dalam mencari pasangan hidup, keimanan disini berarti juga bahwa agama islam secara terang-terangan melarang adanya pernikahan beda agama. Selanjutnya sudah di tegaskan dalam surat Al-Baqarah ayat 221. Bahwa Allah telah melarang pernikahan antara seseorang yang bergama islam dan seorang yang tidak beragama islam. Didasarkan pada pertimbangan agama yakni sebuah tindakan untuk mencegah terjadi kemurtadan dan kehancuran rumah akibat pernikahan beda agama. Maka di tegaskan dalam surat Ar-Rum ayat 21, mengenai pernikahan yang paling ideal yakni pernikahan yang dapat membawa kepada keselamatan di dunia maupun di akhirat. Serta keluarga yang sakinnah, mawaddah, dan rahmah adalah pernikahan dengan orang yang seagama.

Sementara itu Majelis Ulama Indonesia mengeluarkan fatwa nomor: 4/MUNASVII/MUI/8/2005 tentang perkawinan beda agama. Penetapan fatwa tersebut, berisi pernyataan bahwa pernikahan beda agama adalah haram dan tidak sah. Kemudian pernikahan laki-laki muslim dengan wanita Ahlu Kitab, menurut qaul mu’tamad, adalah haram dan tidak sah. Fatwa yang dikeluarkan MUI berlandaskan pada nash agama, baik itu Al-quran, hadist, hingga qaidah fiqh. Dengan demikian pernikahan beda agama bagi umat muslim adalah haram.

Hukum Positif Indonesia

Setelah melihat aturan pernikahan beda agama dalam perspektif islam dinyatakan haram. Apakah akan sejalan dengan hukum aturan yang ada di Indonesia? Mari kita bahas! Di Indonesia, secara yuridis formal, polemik pernikahan di Indonesia dimuat dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 mengenai Pernikahan dan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1991 mengenai Kompilasi Hukum Islam. Kedua produk perundang-undangan ini mengatur masalah-masalah yang berkaitan dengan pernikahan termasuk pernikahan antar agama.  Dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 mengenai Perkawinan pasal 2 ayat (1) disebutkan; “Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu”.

Baca Juga  Pencegahan Kejahatan Seksual dalam Islam

Berdasarkan pernyataan di atas, pernikahan beda agama tidak diperbolehkan dan jika dipaksakan maka pernikahan tersebut tidak sah dan melawan hukum. Pernikahan beda agama tidak dapat diakui secara resmi di Indonesia menurut hukum positif yang berlaku saat ini yaitu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang pernikahan beda agama. Sehingga pernikahan beda agama belum bisa diresmikan di Indonesia. Pernikahan pasangan beragama Islam dicatatkan di Kantor Urusan Agama (KUA). Dan pernikahan pasangan beragama selain Islam dicatatkan di Kantor Catatan Sipil (KCS).

Dari dua penjelasan di atas yaitu prespektif islam mengenai pernikahan beda agama dan pasal yang mengatur pernikahan beda agama di Indonesia, maka hal itu menimbulkan beberapa dampak. Terutama dampak pada pembangunan suatu keluarga; (1) Dalam Islam pernikahan merupakan Ibadah, sehingga seagama (agama Islam) antara suami dan istri merupakan keniscayaan; (2) Terdapat kesulitan dalam mewujudkan tujuan dari pernikahan, sebab membutuhkan visi yang sama, tujuan yang sama, dan juga seagama dalam membangun keluarga yang sakinah, mawaddah, warahmah, dan barokah; (3) Karena terdapat perbedaan keyakinan maka dalam pernikahan beda agama hubungan suami-istri menjadi tidak sah dan dianggap layaknya berzina.

Dampak Pernikahan Beda Agama

Selanjutnya timbul dampak yang menyangkut anak dalam pernikahan beda agama; (1) Susunan keturunan atau pertalian pada nasab bapak biologis dengan anaknya akan terputus; (2) Tidak terdapat hukum nafkah untuk anak dari bapak biologisnya; (3) Terdapat halangan hak warisan anatara suami-istri dan anak-anaknya; (4) Terjadi kesulitan ketika meberikan pendidikan keimana pada anak, dikarenakan perbedaan keyakinan pada orang tua; (5) Status kewalian dari bapak biologis untuk anaknya dalam pernikahan beda agama merupakan tidak sah.

Terakhir mengenai dampak yang timbul dari pernikahan beda agama dapat dilihat dari pasangan suami-istri kepada lingkungan sosialnya. Yaitu timbul sebuah rasa tidak nyaman, dikarenakan selalu menjadi sasaran pandangan masyarakat terhadap pernikahan yang di lakukan dan keluarga yang dibangun.

Baca Juga  5 Tips Menjaga Kesehatan Mental Menurut Perspektif Islam