Tajdeed.id Kanal Tafsir Berkemajuan

Menggugat Paham Khilafah: Telaah Hadis Futuristik Ala Rahman

hadis futuristik
Sumber: https://harakah.id/

Sebagai rujukan primer umat Islam, Al-Qur’an dan hadis mendapatkan perhatian serius bagi para ulama dan intelektual. Akan tetapi, hadis berbeda dengan Al-Qur’an, sebab mesti melalui beberapa tahap uji, baik secara kuantitas maupun kualitas. Tidak heran kemudian, apabila banyak juga hadis disangsikan kebenarannya. Sebab tidak memenuhi kriteria-kriteria tertentu yang telah ditentukan oleh ulama hadis baik secara kuantitas maupun kualitas, termasuk hadis futuristik.

Perspektif Rahman

Pada kesempatan ini, kita akan menggunakan perspektif Fazlur Rahman, seorang pemikir Islam kontemporer. Rahman menetapkan syarat diterimanya suatu hadis apabila tidak termasuk ke dalam kategori hadis-hadis futuristik (ramalan). Dengan demikian, perhatian Fazlur Rahman lebih tertuju pada aspek matan.

Hal ini sedikit berbeda dengan ulama hadis pada umumnya yang lebih banyak menyeleksi hadis berdasarkan aspek sanad. Pemikiran Fazlur Rahman dalam melihat sisi matan hadis ini serupa dengan yang dilakukan oleh beberapa orientalis yang tekun dalam kajian hadis. Misalnya Harald Motzky dengan teori isnad cum matn analysisnya.

Dalam buku membuka pintu ijtihad, Fazlur Rahman menerangkan bahwa beberapa hadis meskipun memiliki sanad yang baik, tetapi bila termasuk ke dalam kategori hadis futuristik tidak dapat diterima.

Selain itu, Fazlur Rahman juga mengkritisi hadis-hadis dengan muatan politis, dan deterministik. Suatu fakta sejarah yang tidak dapat disangkal bahwa pernah terjadi pertikaian internal umat Islam, sehingga beberapa hadis dijadikan tameng untuk melindungi kepentingan kelompok atau kubu politik tertentu. Dengan demikian, dibutuhkan analisis dari perspektif tersebut untuk betul-betul menyeleksi suatu hadis.

Hadis Futuristik

Pada bagian ini, penulis akan memaparkan hadis tentang khilafah yang dijadikan sebagai argumentasi pihak-pihak pendukung. Hal ini sebagai contoh hadis futuristik yang sejalan dengan pandangan Fazlur Rahman.

Hadis dengan tema khilafah ini diriwayatkan oleh lima orang sahabat yakni Safinah, Hudzaifah, Nafi’ bin Harits, Muadz bin Jabal dan Abdullah bin Umar. Namun, berdasarkan jalur sanad, hanya Safina dan Hudzaifah yang dapat diterima sebab memiliki status hasan. Dengan demikian, pada bahasan ini kita hanya akan melihat hadis tersebut dari dua jalur, yakni riwayat dari Safinah, dan Hudzaifah.

Baca Juga  4 Ibrah Kisah Nabi Yunus dalam Al-Qur'an

Riwayat safinah: “Khilafah pada umatku tiga puluh tahun, setelah itu kerajaan.  Lalu, Safinah berkata kepadaku, Hitunglah Kekhilafahan Abu Bakar! Lalu, dia berkata, Dan Kekhilafahan Umar, Kekhilafahan Ustman. Kemudian, Safinah berkata kepadaku, Hitunglah Kekhilafahan Ali. Lalu, dia berkata, Kami mendapatinya tiga puluh tahun.  Said bin Jumhan berkata, Saya berkata kepadanya, bahwasanya Bani Umayyah menyakini bahwa Kekhilafahan ada pada diri mereka.  Safinah berkata, Bani al-Zarqaa, mereka telah berdusta.  Bahkan, mereka itu adalah raja-raja dari seburuk-buruknya raja”.

Riwayat Lain

Riwayat Hudzaifah: “Nabi saw bersabda, Akan datang kepada kalian masa kenabian, dan atas kehendak Allah masa itu akan datang. Kemudian, Allah akan menghapusnya, jika Ia berkehendak menghapusnya. Setelah itu, akan datang masa khilafah ‘ala Minhaaj al-Nubuwwah; dan atas kehendak Allah masa itu akan datang. Lalu, Allah menghapusnya jika Ia berkehendak menghapusnya. Setelah itu, akan datang kepada kalian, masa raja menggigit (raja yang zalim), dan atas kehendak Allah masa itu akan datang. Lalu Allah menghapusnya, jika Ia berkehendak menghapusnya.

Setelah itu, akan datang masa raja diktator (pemaksa); dan atas kehendak Allah masa itu akan datang; lalu Allah akan menghapusnya jika berkehendak menghapusnya. Kemudian, datanglah masa Khilafah ‘ala Minhaj al-Nubuwwah. Setelah itu, beliau diam. Ketika Umar bin  Abd Aziz menjadi pemimpin (khalifah) dan Yazid bin Nu`man bin Basyir pada saat itu adalah temannya, aku menulis surat kepadanya  dengan hadis ini, aku ingatkan  dia akan hadis ini. Aku katakan kepadanya, sesungguhnya  aku berharap ia, yakni Umar (ibn Abdul Aziz), menjadi Amirul Mukminin  setelah raja yang lalim dan diktator. Suratku ini disampaikan kepada Umar bin  Abd Aziz, lalu  beliau pun merasa  gembira dan tertarik padanya”

Telaah Hadis

Pertama, kita akan mengulas jalur periwayatan yang berasal dari  Safinah. Nama lengkapnya adalah Safinah Abdul al-Rahman dan memiliki kuniyah Abu Bukhturi. Safinah merupakan seorang budak milik Ummu Salamah Istri Rasulullah SAW. Pada jalur periwayatan Safinah ini, hadis berkembang pada masa Sa’id bin Jumhan (common link). Ia memiliki nama lengkap Sa’id bin Jumhan al-aslami Abu Hafs al-Basri (wafat 136 H).

Baca Juga  Review Buku: Al-Laun At-Tarbawi fi At-Tafsir Al-Madrasi

Sa’id bin Jumhan merupakan periwayat pada tabaqah ke 4 dan berasal dari Basrah. Kuniyahnya adalah Abu Hafs. Ia wafat pada tahun 136 H.  Ia merupakan salah seorang rawi yang sedikit diragukan dari jalur Safinah. Hal ini dapat dilihat dari kritik sanad (jarh) oleh Imam Bukhari dengan ungkapan “hadisnya mengherankan” (في حديثه عجائب).

Kedua, terdapat pula hadis setema dari jalur Hudzaifah. Nama lengkap beliau adalah Hudzaifah bin al-yaman al-Husaili. Sahabat asal Kuffah ini wafat pada tahun 36 H. Sementara pada jalur periwayatan Hudzaifah, terdapat perawi bernama Habib bin Salim (wafat 121 H) yang kualitasnya sedikit diragukan. Imam Bukhari sendiri dalam kritik sanadnya  menilai Habib bin Salim dengan ungkapan Fihi nadzar (فيه نظر).

Perspektif Kritis

Nama lengkapnya adalah Habib bin Salim al-Anshari al-Kufi. Ia menempati tabaqah ke 3 dalam tingkatan sanad. Habib bin Salim merupakan budak dari salah seorang sahabat bernama Nu’man bin Basyir (wafat 65 H).

Analisis penulis, berdasarkan tahun dan tabaqah antara Said bin Jumhan dan Habib bin Salim adalah bahwa hadis dari jalur Hudzaifah ini lebih dahulu beredar dibanding hadis dari jalur Safinah. Peneliti menduga terdapat indikasi politis kedua teks hadis tersebut yakni untuk memberikan legitimasi dalam kelompok politik masing-masing.

Di golongan Muawiyah, terdapat Habib bin Salim yang meriwayatkan hadis dari Nu’man. Habib bin salim sebagaimana yang telah disebutkan di atas merupakan budak dari Nu’man. Berangkat dari asumsi bahwa budak akan selalu mengikuti tuannya, maka seorang Habib bin Salim akan mengikuti Nu’man dalam mendukung berlangsungnya pemerintahan khalifah Muawiyah.

Keberadaan Nu’man di kubu muawiyah dapat dilihat dari fakta sejarah bahwa Nu’man menjabat sebagai  gubernur kota Kufah di masa kekhalifahan Muawiyah bin Abu Sofyan. Sementara itu, untuk menggugat hadis tersebut, muncul kemudian hadis yang spesifik menyebutkan bahwa masa kekhalifahan hanya berlangsung selama tiga puluh tahun, terhitung dari Abu Bakar hingga Ali bin Thalib. Dengan demikian, hadis dari jalur Safinah ini dapat dikatakan sebagai hadis politik untuk menolak kepemimpinan Muawiyah sebagai khalifah.

Baca Juga  Tafsir dan Takwil: Hakikat persamaan dan perbedaannya

Kesimpulan

Hadis khilafah merupakan hadis futuristik, deterministik, dan memiliki muatan politik antara kedua kelompok yakni Muawiyah dengan lawan politiknya yang menggunakan hadis dari jalur Safinah sebagai landasan. Mengutip Fazlur Rahman bahwa pemerintahan Umayyah lebih menyukai determinisme karena kuatir bahwa konsep mengenai kemerdekaan dan inisiatif manusia dapat menggoyahkan kedudukannya.

Selanjutnya, di pihak oposisi yang tidak menghendaki kepemimpinan Muawiyah sehingga dikutip hadis secara spesifik sebagai landasan bahwa masa kekhalifahan telah berakhir. Dengan demikian, hadis tersebut tidak dapat kita terima meskipun jalur sanadnya Hasan.

Terlebih jika melihat dalil ini yang sering dikutip oleh para pendukung negara khilafah, dirasa tidak relevan dengan perkembangan zaman hari ini. Selain itu, konsep baku mengenai negara khilafah pun nampaknya tidak dapat kita temukan baik dari Al-Qur’an maupun hadis. Olehnya, konsep negara adalah murni ijtihad manusia untuk mengurus urusan dunianya sendiri.