Korupsi adalah masalah besar bangsa Indonesia yang belum bisa diselesaikan sampai sekarang. Praktek korupsi telah terjadi hampir dalam segala lini kehidupan. Hal ini menjadikan Indonesia sebagai salah satu negara yang terdepan dalam bidang korupsi. Padahal masyarakat Indonesia adalah mayoritasnya berpenduduk muslim.
Korupsi di Indonesia dalam perspektif hukum Islam adalah usaha memperkaya diri sendiri atau orang lain dengan jalan melanggar hukum yang bertentangan dengan prinsip keadilan (al-‘adalah), akuntabilitas (al-amanah), dan tanggung jawab dalam suatu jabatan. Tindak pidana korupsi di Indonesia apabila dilihat dari perspektif hukum jinayat dalam Islam, maka ia sama dengan konsep praktek ghulul (pengkhianatan), al-ghasy (penipuan), dan risywah (suap). Serta al-hirabah(perampasan), dan al-ghasab (penggunaan hak orang lain tanpa izin).
Korupsi termasuk ke dalam perbuatan pidana dalam hukum Islam. Karena ada nash yang melarang korupsi. Misalnya berbuat khiyanah/ghulul, al-ghasy (penipuan), risywah (suap), al-hirabah (perampasan), al-ghasab (penggunaan hak orang lain tanpa izin), dan yang terakhir pelakunya adalah orang sudah dapat dibebankan hukum.
Oleh karena itu, dapat disimpulkan bahwa setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuntungan negara atau perekonomian negara digolongkan kejahatan tindak pidana korupsi.
Korupsi dalam Hukum Positif
Secara etimologis dari kata korupsi berasal dari bahasa latin Corruptio atau Corruptus. Berarti kebusukan, kebejatan, tidak jujur, dapat disuap, tidak bermoral, penyimpangan dari kesucian, kata-kata yang menghina atau memfitnah. Hal itu sebagaimana dapat dibaca dalam The Lexion Webster Dictionary. Dari bahasa Latin itulah turun ke banyak bahasa Eropa seperti Inggris, Perancis, dan Belanda.
Dapat dikatakan bahwa dari bahasa-bahasa inilah turun ke bahasa Indonesia. Yakni disebut dengan “korupsi” dalam arti luas, korupsi berarti menggunakan jabatan untuk keuntungan pribadi.Jabatan adalah kedudukan kepercayaan. Seseorang diberi wewenang atau kekuasaan untuk bertindak atas nama Lembaga. Lembaga itu bisa dalam bentuk swasta maupun lembaga pemerintah.
Rumusan yuridis formil definisi korupsi di Indonesia ditetapkan dalam undang-undang tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 mengatakan bahwa korupsi secara terminologis adalah melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Adapun definisi yang sering dikutip adalah tingkah laku yang menyimpang dari tugas-tugas resmi sebuah jabatan negara. Karena keuntungan status atau uang yang menyangkut pribadi (perorangan, keluarga dekat, kelompok sendiri) atau melanggar aturan-aturan pelaksanaan beberapa tingkah laku pribadi.
Korupsi di Indonesia Menurut Hukum Islam
Definisi korupsi dalam hukum Islam belum memperoleh porsi pembahasan yang memadai. Ketika para fuqaha’ berbicara tentang kejahatan memakan harta benda manusia secara tidak benar (akl amwal al-nas bi al-batil) seperti yang diharamkan dalam al-Qur’ān.
Tetapi apabila merujuk kepada kata asal dari korupsi, maka dapat berarti merusak (dalam bentuk kecurangan) atau menyuap. Dalam konteks ajaran Islam yang lebih luas. Korupsi merupakan tindakan yang bertentangan dengan prinsip keadilan (al-‘adalah), akuntabilitas (al-amanah), dan tanggung jawab.
Korupsi dengan segala dampak negatifnya yang menimbulkan berbagai distorsi terhadap kehidupan negara dan masyarakat dapat dikategorikan termasuk perbuatan fasad, kerusakan di muka bumi, yang juga amat dikutuk Allah SWT. Dalil-dalil yang dapat dirujuk untuk dapat dijadikan sebagai dasar hukum korupsi adalah QS. Ali ‘Imrān [3] ayat 161 hadis riwayat Abū Dāwud dari ‘Umar Bin Khattab, hadis riwayat al-Bukhari dari Abi Hamid al-Sa‘idi dan juga hadits riwayat al-Tirmidzi dari ‘Abdullah bin ‘Amr.
Dari beberapa dalil di atas, walaupun bukan khusus berbicara tentang korupsi, namun sejumlah praktek atau bentuk korupsi yang terjadi menyerupai dengan apa yang digambarkan dalam dalil-dalil tadi, misalnya penyalahgunaan wewenang, suap menyuap, dan juga penipuan. Dari makna zahir nas-nas kepadanya bisa disebut dipahami bahwa segala bentuk korupsi itu hukumnya haram.
Sabda Rasulullah lainnya yang bisa dijadikan pijakan sebagai dalil korupsi,karena di dalamnya ikut mengandung sebagian dari bentuk korupsi, adalah hadis yang dari ‘Adī bin ‘Umairah al-Kindī, hadis dari Abū Hurairah, dan hadis dari Abī Humayd al-Sā‘adī.
Sebagian ulama memahami makna hadis ini sebagai suatu perumpamaan. Maksudnya, orang melakukan penggelapan (korupsi) kondisinya di hari kiamat nanti diumpamakan dengan keadaan seseorang yang memikul apa saja yang dikorupsinya. Ia merasa kesulitan akibat beban dosa-dosanya, tidak ada seorang pun yang mau membantunya, dan ia merasa terhina karena tak ada seorang pun yang mau peduli kepadanya.
Klasifikasi Korupsi dalam Hukum Islam
Korupsi di Indonesia dalam perspektif hukum Islam dapat diklasifikasikan kepada kategori khiyānah atau ghulūl (pengkhianatan), al-ghasy (penipuan), dan risywah (suap)
- Khiyānah (pengkhianatan). Khiyānah secara etimologis bermakna perubahan hal seseorang menjadi jahat (syar). Menurut al-Raghib al-Isfahānī, seorang pakar bahasa Arab, khiyānah adalah sikap tidak memenuhi suatu janji atau suatu amanah yang dipercayakan kepadanya. Ungkapan khiyānah juga digunakan bagi seseorang yang melanggar atau mengambil hak-hak orang lain, dalam bentuk pembatalan sepihak perjanjian yang dibuatnya, khususnya dalam masalah muamalah.
- Al-ghasy (penipuan). Penipuan adalah tindak pidana yang tidak ada ketentuan had-nya, karena nash belum menerangkan bentuk sanksi kepadanya secara kongkrit. Baik dalam al-Qur’an Maupun dalam hadis. Oleh karena itu penentuan sanksi hukumannya kembali kepada jarimah ta‘zīr, yang membutuhkan ijtihād hakim dalam memutuskan hukum terhadap pelakunya. Istilah al-ghasy dalam bisnis adalah menyembunyikan cacat barang dan mencampur dengan barang-barang baik dengan yang jelek.
Berdasarkan uraian tentang al-ghasy di atas, maka jelaslah di setiap tindak pidana korupsi yang terjadi dalam berbagai macam bentuknya mesti ada unsur penipuan. Dalam tindak pidana korupsi, penipuan merupakan bagian yang tidak terpisah darinya, manipulasi data, buku, daftar, dan sebagainya termasuk tindak pidana penipuan.
Suap-Menyuap
- Al-risywah (suap). Secara harfiah, suap (risywah) berarti “batu bulat” yang jika dibungkamkan ke mulut seseorang, ia tidak akan mampu berbicara apapun. Jadi suap bisa membungkam seseorang dari kebenaran. Menurut Ibrahīm al-Nakha’ī, suap adalah sesuatu yang diberikan kepada seseorang untuk menghidupkan kebatilan atau untuk menghancurkan kebenaran. Syaikh ‘Abd al-‘Azīz bin ‘Abd Allāh bin Baz mendefinisikan suap dengan memberikan harta kepada seseorang sebagai kompensasi pelaksanaan maslahat (tugas/kewajiban) yang tugas itu harus dilaksanakan tanpa menunggu imbalan atau uang tip.
Sedangkan menurut terminologi fikih, suap adalah segala sesuatu yang diberikan oleh seseorang kepada seorang hakim atau yang bukan hakim agar ia memutuskan suatu perkara untuk (kepentingan)nya atau agar ia mengikuti kemauannya. Al-Sayyid Abū Bakr mendefinisikan risywah dengan “memberikan sesuatu agar hukum diputuskan secara tidak benar/tidak adil, atau untuk mencegah putusan yang benar/adil.
Merampas Harta Orang Lain
- Al-hirabah (perampasan). Dalam Surat al-Ma’idah [5]: 33 dan 38 disebutkan secara khusus tentang hirabah dan sirqah. Ayat pertama adalah pengambilan harta orang lain dengan terang-terangan yang bisa disertai dengan kekerasan, atau dengan cara melakukan pengrusakan di muka bumi. Sedangkan ayat kedua adalah pengambilan harta orang lain atau pencurian dengan diam-diam. ‘
Abd al-Qadir ‘Awdah mendefinisikan hirabah sebagai perampokan atau pencurian besar. Lebih lanjut beliau mengatakan pencurian (sirqah) memang tidak sama persis dengan hirabah. Hirabah mempunyai dampak lebih besar karena dilakukan dengan berlebihan. Hal ini karena hirabah kadang disertai dengan pembunuhan dan pengambilan harta atau kadang pembunuhan saja tanpa pengambilan harta.
Secara khusus korupsi adalah identik dengan pencurian (sirqah), akan tetapi pelaksanaan korupsi disertai dengan berbagai macam dalih yang lebih membutuhkan penelitian dan pembuktian. Korupsi memberikan dampak negatif yang sangat besar di masyarakat, apalagi dengan kasus-kasus yang saat ini terjadi di Indonesia.
Korupsi tidak hanya merugikan satu dua orang akan tetapi korupsi telah menjadi ancaman bagi kestabilan keamanan dan kesejahteraan ekonomi dan sosial masyarakat. Oleh karena itu menurut penulis korupsi berdasarkan hal ini secara ‘illat korupsi lebih dekat kepada hirabah.
- Al-ghasab (penggunaan hak orang lain tanpa izin). Termasuk dalam kategori korupsi adalah ghasab. QS. Al-Kahfi [18]: 79 menceritakan seorang raja yang zalim yang akan mengambil kapal dari orang-orang miskin dengan jalan ghasab. Seorang raja zalim yang dikisahkan dalam ayat ini lantas menenggelamkan kapal agar supaya tidak bisa dimanfaatkan dengan tidak halal (ghasab) oleh raja yang zalim tersebut.
Menguasai Harta Orang Lain
Pengertian ghasab adalah menguasai harta orang lain dengan pemaksaan dengan jalan yang tidak benar, lebih lanjut dijelaskan bahwa ghasab dilakukan dengan terang-terangan sedangkan ketika dilakukan dengan sembunyi-sembunyi maka dinamakan pencurian. Hanya ghasab ini kadang berupa pemanfaatan barang tanpa izin yang kadang dikembalikan kepada pemiliknya.
Menganalogikan ghasab sebagai salah satu bentuk korupsi dengan alasan bahwa ayat di atas menceritakan bagaimana seorang raja yang semena-mena dapat dengan seenaknya menggunakan hak milik rakyatnya yang miskin dengan memanfaatkan kapal yang dimiliki oleh rakyat untuk kepentingan pribadinya. Pada kasus ini ada unsur memperkaya diri atau pribadinya dengan menggunakan hak rakyatnya dengan jalan yang tidak benar.
Maka dapat diambil kesimpulan bahwa korupsi adalah perbuatan yang mengandung banyak definisi yang sesuai dengan pemahaman dari al-Qur’an, hadis dan juga hukum Islam. Korupsi di Indonesia dalam perspektif hukum pidana Islam adalah usaha memperkaya diri sendiri atau orang lain dengan jalan melanggar hukum. Hal yang bertentangan dengan prinsip keadilan (al-‘adalah), akuntabilitas (al-amanah), dan tanggung jawab dalam suatu jabatan.
Hukuman Bagi Koruptor
- Hukuman secara pidana
Korupsi merupakan kejahatan yang dilakukan oleh pejabat negara (white collar crime). Kejahatan berupa penyalahgunaan kewenangan dan kekuasaan untuk kepentingan diri sendiri maupun kelompok. Di dalam UU No 20 Tahun 2001 juncto UU No. 31 tahun 1999, perbuatan korupsi diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama dua puluh tahun denda paling sedikit Rp.200 juta dan paling banyak Rp. 1 Milyar. Mengenai penerapan pidana mati terhadap terdakwa korupsi dilakukan dalam keadaan tertentu.
- Hukuman secara sosial
Hukum sosial bagi koruptor, menurut pengamat politik Universitas Airlangga, Kacung Maridjan, menyiratkan arti ”dipenjara” secara sosial. Tetapi memiliki dampak yang tidak kalah dahsyat dibandingkan hukuman penjara fisik. Contohnya, kepala daerah yang terbukti korup bisa dihukum untuk menjadi tukang bersih- bersih di kantor di tempat mereka menjadi kepala daerah dalam kurun tertentu.
c. Hukuman koruptor dalam Islam
Ulama fikih telah telah membagi tindak pidana dalam islam kepada tiga kelompok. Yaitu tindak pidana hudud, tindak pidana pembunuhan,dan tindak pidana takzir (jarimah). Tindak pidana korupsi termasuk dalam tindak pidana takzir (jarimah). Oleh sebab itu, penentuan hukuman, baik jenis bentuk dan jumlah didelegasikan terhadap koruptor. Seorang hakim harus mengacu dalam kepada tujuan syara’ dalam menetapkan hukuman, kemaslahatan masyarakat, situasi dan kondisi lingkungan,dan situasi. Serta kondisi sang koruptor, sehingga sang koruptor akan jera melakukan korupsi. Kemudian hukuman itu juga bisa sebagai tindakan preventif bagi orang lain.
Penyunting: Bukhari






























Leave a Reply