Secara umum shalat adalah berdo’a dan secara terminologi shalat menurut mayoritas ulama fikih adalah ucapan dan gerakan yang dimulai dengan takbir dan diakhiri dengan salam. Kewajiban shalat sudah diperintahkan sejak peristiwa Isra’ dan mi’raj Nabi Muhammad SAW serta adanya perintah Allah SWT dalam Al-Qur’an dalam potongan ayat yang artinya:
“Sesungguhnya shalat itu adalah kewajiban yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman.” (Q.S An-Nisa: 103)
Selain itu untuk hadis ada dari Amr bin Syu’aib dari kakeknya Nabi juga bersabda, “Perintahkanlah anak-anak kalian yang sudah berumur tujuh tahun untuk shalat. Pukullah mereka jika meninggalkan shalat sedang mereka sudah berumur 10 tahun dan pisahkan antara mereka di tempat tidurnya.” (HR Abu Daud)
***
Berdasarkan kedua dalil nash diatas bahwa laki-laki dan perempuan jika sudah berumur tujuh tahun keatas maka diwajibkan untuk shalat dengan aturan waktu yang ditentukan oleh agama Islam. Berdalilkan ucapan dan perbuatan Nabi para ulama pun merumuskan aturan dalam shalat hingga sekarang dikenal dengan adanya syarat sah shalat, rukun shalat, dan hal-hal yang membatalkan shalat.
Di samping itu para ulama yang konsentrasi dalam ibadah yang disebut dengan ulama fikih menjabarkan adanya aturan shalat sendirian serta berjamaah, pelaku shalat dan karakteristiknya seperti yang menjadi imam, bagaimana aturan sebagai makmum dan posisi dalam shalat.
***
Adanya perbedaan-perbedaan di antara laki-laki dan perempuan dalam shalat terkesan mengandung ketidaksetaraan gender. Lalu bagaimana Islam menanggapi akan asumsi ketidaksetaraan gender dalam shalat? Jelasnya ketidaksetaraan gender ini ditemukan hanya dalam shalat berjamaah.
Shalat berjamaah dan sendirian tentunya memiliki perbedaan dari segi posisinya yang mempengaruhi pada tingkat pahala yang diraih. Bersumber dengan hadis muttafaq ‘alaih bahwa Nabi bersabda, “Shalat berjamaah lebih utama 27 derajat dibanding dengan shalat sendirian.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Maka dengan demikian umat muslim baik yang laki-laki dan perempuan lebih mengejar shalat yang berjamaah dengan janji ketinggian derajat dibanding shalat sendirian (munfarid). Terdapat aturan Islam dalam shalat berjamaah yang terkesan tidak adil dan merujuk pada ketidakseimbangan gender. Yaitu perbedaan shaf shalat berjamaah laki-laki dan perempuan, aturan menutup aurat, dan mengingatkan imam jika keliru.
***
Yang pertama adalah perbedaan shaf dalam shalat. Tentunya dalam shalat memiliki peraturan mengenai letak shaf laki-laki dan perempuan. Hal ini dirumuskan untuk menghindari agar tidak terjadi hal-hal yang membatalkan shalat antara umat muslim. Untuk aturan shaf laki-laki dan perempuan pada hadis berikut ini:
Artinya: “Sebaik-baiknya shaf laki-laki adalah adalah shaf yang pertama, dan seburuk-buruknya adalah yang paling terakhir. Sedangkan sebaik-baiknya shaf perempuan adalah yang paling akhir, dan seburuk-buruknya adalah yang pertama.” (HR. Muslim)
Maka oleh sebab itu letak shaf laki-laki berada di depan laki-laki dan perempuan berada di belakangnya. Jika pada suatu waktu terjadi hal yang menyalahi aturan dalam hadist maka akan dihukumi makruh karena tidak meninggalkan sunnah.
Yang kedua adalah perbedaan dalam menutup aurat. Aurat menurut mayoritas ulama fikih merupakan bagian tubuh yang tidak boleh diperlihatkan dalam shalat dan dilarang diperlihatkan kepada yang bukan muhrimnya. Aurat perempuan sesuai dengan kesepakatan hampir semua ulama fiqh adalah seluruh bagian tubuhnya kecuali muka dan dua telapak tangan.
Artinya: “Wahai Asma, sesungguhnya jika perempuan sudah haid maka ia tidak boleh memperlihatkan (tubuhnya) kecuali ini dan ini dan Nabi menunjukkan kepada wajah dan dua telapak tangannya.” (HR. Abu Daud)
Sedangkan aurat laki-laki hanya antara pusar dan lutut menurut mayoritas ulama madzhab fikih. Bahkan ulama menganjurkan tetap menutup pusar dan lutut sebagai bentuk kehati-hatian.
***
Yang ketiga adalah perbedaan aturan dalam mengingatkan imam dalam shalat. Dalam hidup setiap orang pasti memiliki kesalahan, Ibnu Qayyim mengatakan bahwa lidah seseorang dapat menggambarkan bagaimanakah hatinya. Sama seperti dalam shalat pasti akan ada waktu seorang imam lupa akan bacaan atau bilangan rakaat yang kurang maupun lebih. Maka tugas makmum adalah mengingatkan imam agar terhindar dari tidak khusyuk’ dalam mengimami shalat.
Terdapat perbedaan dalam mengingatkan imam antara laki-laki dan perempuan yaitu jika makmum laki-laki hendak mengingatkan imam maka akan mengucapkan subhanallah namun perempuan akan menepukkan tangannya. Perempuan menepukkan tangan dengan cara menepukkan telapak tangan kanan pada punggung tangan kiri sehingga berbeda dengan bertepuk tangan. Seperti dalam hadis Nabi:
ْ
Artinya: “Bertasbih untuk laki-laki (mengingatkan imam dalam shalat), dan menepukkan tangan untuk perempuan.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Hingga akhirnya perbedaan dalam shaf antara laki-laki dan perempuan, menutup aurat, dan cara mengingatkan memiliki hikmah tersendiri dalam agama Islam. Perbedaan shaf dapat menghindari agar wudhu’ tidak batal dan shalat tetap sah serta menukil dari dari Al-Qur’an bahwa laki-laki adalah pemimpin terhadap perempuan.
Sedangkan menutup aurat dapat membantu kekhusyukan dalam shalat dan mata tidak akan terhindar dari melihat aurat masing-masing. Yang terakhir dalam mengingatkan imam jika melakukan kesalahan dalam shalat, sesuai dengan pendapat Syaikh Abdurrahman Al-Jaziri bahwa suara wanita adalah aurat serta memungkinkan pudarnya kekhusyukan laki-laki ketika shalat.
Penyunting: Bukhari




























Leave a Reply