Tajdeed.id Kanal Tafsir Berkemajuan

Kanonisasi Kitab Hadis dan Cara Berpikir Umat Islam Hari Ini

Kanonisasi Hadis
Sumber: id.pinterest.com

Perjalanan umat Islam pada abad 21 ditandai oleh perubahan signifikan dalam kehidupan beragama, seperti bergesernya otoritas keagamaan, cairnya pemahaman agama, serta kecenderungan penggunaan dalil yang kaku dan sempit.

Dalam banyak ruang keagamaan hari ini, Islam kerap tampil sebagai kumpulan aturan yang kaku, sarat perdebatan teknis, dan minim sensitivitas terhadap persoalan kemanusiaan global. Dalil-dalil hadis dikutip dengan kepastian mutlak, sementara konteks sejarah, tujuan moral, dan horizon etika yang lebih luas kerap terabaikan.

Situasi ini menimbulkan pertanyaan mendasar, apakah wajah Islam yang demikian benar-benar lahir dari wahyu itu sendiri, atau justru merupakan dampak dari cara umat Islam mengelola dan menganonisasi tradisi hadis sepanjang sejarahnya?

Perlukah Kanonisasi?

Kanonisasi kitab-kitab hadis, yang kita kenal sebagai kutub al-sittah, merupakan salah satu tonggak penting dalam sejarah intelektual Islam. Proses ini lahir dari kebutuhan zamannya untuk menjaga otentisitas tradisi Nabi, menertibkan perbedaan riwayat, dan menyediakan landasan normatif bagi praktik keagamaan umat. Namun, sebagaimana dicatat oleh Fazlur Rahman, bahwa apa yang kemudian disebut sebagai ortodoksi Islam terbentuk melalui proses historis yang selektif, di mana tradisi keagamaan disaring, dibakukan, dan dilembagakan untuk menjawab kebutuhan sosial dan intelektual umat pada masanya, bukan diwariskan secara apa adanya dari masa Nabi.[1] Dengan demikian, tradisi yang kita warisi hari ini bukanlah ajaran Nabi dalam bentuk mentah, melainkan hasil seleksi dan pembakuan melalui proses institusionalisasi sejarah.

Lebih jauh, kanonisasi tersebut tidak hanya membakukan teks, tetapi juga membentuk cara umat membaca teks keagamaan. Struktur kitab-kitab hadis yang bercorak fikih (ibadah, hukum, dan muamalah) secara tidak langsung menggeser hadis-hadis etika universal ke posisi pinggiran. Noel J. Coulson mengingatkan bahwa hukum Islam klasik berkembang, terutama sebagai proyek yuridis yang merespons kebutuhan sosial konkret masyarakat muslim awal, bukan sebagai sistem filsafat moral yang dirumuskan secara menyeluruh.[2] Akibatnya, dimensi kemanusiaan, keadilan sosial, dan solidaritas universal dalam hadis Nabi sering kali kalah gaung dibanding hadis-hadis teknis yang bersifat operasional.

Baca Juga  Implementasi Ideologi Muhammadiyah Dalam Gerakan Dakwah

Dalam konteks ini, kritik terhadap kanonisasi tidak dimaksudkan sebagai penolakan terhadap hadis, melainkan sebagai kesadaran atas keterbatasan historis tradisi keilmuan. Mohammed Arkoun bahkan menyebut kanon sebagai zone of the unthought, yakni wilayah yang terlalu disakralkan sehingga luput dari refleksi kritis.[3] Ketika kanon tidak lagi diposisikan sebagai produk sejarah, melainkan sebagai representasi final kehendak Tuhan, maka ruang dialog, reinterpretasi, dan pembaharuan pemikiran keislaman pun semakin menyempit.

Adakah Dampak?

Dampak kanonisasi hadis tersebut terasa nyata dalam praktik keberagamaan umat Islam kontemporer. Ruang dakwah, pendidikan keagamaan, hingga media sosial, kerap dipenuhi diskursus normatif yang menekankan dikotomi benar dan salah, sah dan batal, serta halal dan haram. Sementara itu, persoalan keadilan sosial, krisis kemanusiaan, dan tantangan global sering kali hanya menjadi pelengkap retorika. Amin Abdullah menyebut kondisi ini sebagai gejala normatif-doktrinal yang terlepas dari konteks sosial dan realitas historis umat manusia.[4] Akibatnya, agama hadir lebih sebagai sistem penilaian moral yang kaku daripada sebagai sumber etika reflektif yang membimbing manusia menghadapi kompleksitas zaman.

Fenomena ini menjelaskan mengapa sebagian umat Islam lebih mudah terjebak pada pola pikir tekstual dan apologetik, termasuk kecenderungan mencocok-cocokkan ayat Al-Qur’an atau hadis dengan temuan sains modern secara serampangan. Alih-alih membangun dialog kritis antara wahyu dan ilmu pengetahuan, teks-teks keagamaan justru dipaksa membenarkan temuan yang sifatnya sementara. Padahal, sebagaimana diingatkan oleh Thomas Kuhn, ilmu pengetahuan berkembang melalui pergeseran paradigma yang terus berubah, bukan melalui kebenaran tunggal yang statis.[5] Ketika cara berpikir kanonikal mendominasi, agama kehilangan daya kritisnya dan terjebak dalam pembelaan simbolik yang rapuh.

Dalam konteks sosial yang lebih luas, dominasi cara berpikir kanonikal turut memengaruhi relasi umat Islam dengan dunia global. Islam sering dipersepsikan sebagai agama yang partikular dan defensif, bukan sebagai tradisi etika yang mampu berdialog dengan nilai-nilai universal kemanusiaan. Padahal, banyak hadis Nabi yang menegaskan dimensi rahmah (kasih sayang), persaudaraan, dan tanggung jawab sosial yang melampaui batas identitas. Fazlur Rahman mengingatkan bahwa kegagalan membedakan antara nilai moral universal dan formulasi hukum historis justru akan membuat Islam “lose its moral vision while clinging to its legal shell”.[6] Di sinilah urgensi membaca ulang kanon hadis secara kritis menjadi semakin relevan, bukan untuk melemahkan otoritas agama, tetapi untuk menghidupkan kembali visi etik Islam sebagai rahmat bagi seluruh alam.

Baca Juga  Menadaburi Al-Qur’an Secara “Fresh” ala Sayyid Muhammad Rida Al-Husaini

Kanonisasi Merupakan Kebutuhan Zaman

Membaca ulang kanon hadis tidak berarti menanggalkan otoritas tradisi, melainkan menempatkannya kembali dalam horizon sejarah dan tujuan moral Islam. Langkah pertama yang perlu dilakukan umat Islam hari ini adalah membedakan secara tegas antara wahyu, tafsir ulama, dan kanon keilmuan yang lahir dari kebutuhan zamannya. Pendekatan seperti isnad cum matn, hermeneutika, serta integrasi-interkoneksi keilmuan, memberi ruang bagi hadis untuk dibaca tidak hanya sebagai teks normatif, tetapi juga sebagai pesan etis yang hidup dan kontekstual. Dengan cara ini, hadis-hadis yang selama ini terpinggirkan karena tidak bersifat teknis dapat kembali menjadi pusat refleksi keagamaan.

Lebih dari itu, pendidikan dan dakwah Islam perlu bergeser dari sekadar transmisi kepatuhan menuju pembentukan kesadaran etis. Hadis tentang rahmah, keadilan, dan persaudaraan kemanusiaan semestinya tidak lagi diposisikan sebagai pelengkap moral, melainkan sebagai fondasi cara beragama. Keith Ward menyebut fase ini sebagai tahap global agama, ketika tradisi keimanan tidak lagi terkurung oleh batas komunitasnya sendiri, melainkan hadir sebagai kekuatan dialogis dalam menjawab persoalan umat manusia secara luas.[7] Dalam konteks ini, Islam memiliki modal etika yang sangat kuat untuk berkontribusi pada peradaban global tanpa kehilangan identitas teologisnya.

Dengan demikian, tantangan umat Islam hari ini bukanlah memilih antara tradisi atau pembaruan, melainkan menemukan cara membaca tradisi secara dewasa dan bertanggung jawab. Kanon hadis tidak perlu diruntuhkan, tetapi harus disadari sebagai produk intelektual yang terbuka untuk dikaji ulang. Di sinilah peluang bagi Islam untuk keluar dari jebakan legalisme sempit dan kembali menampilkan wajahnya sebagai agama yang membebaskan, memanusiakan, dan relevan bagi dunia yang terus berubah.

Hasil Pemikiran

Pada akhirnya, persoalan utama yang dihadapi umat Islam hari ini bukan terletak pada kekurangan sumber ajaran, melainkan pada cara membaca dan mengelolanya. Kanonisasi kitab-kitab hadis telah berjasa besar dalam menjaga kesinambungan tradisi Nabi. Tetapi, ketika kanonisasi diterima tanpa kesadaran historis, kanon justru dapat membatasi horizon pemahaman keagamaan.

Baca Juga  Sindiran Al-Quran Untuk Orang yang Lalai Terhadap Fenomena Alam

Membaca hadis secara kritis dan kontekstual bukanlah bentuk pengingkaran terhadap iman, melainkan upaya merawat kedalaman makna agama itu sendiri. Dengan menempatkan kembali hadis dalam bingkai etika kemanusiaan dan dialog global, Islam berpeluang keluar dari corak keberagamaan yang sempit dan menegaskan kembali perannya sebagai rahmat bagi seluruh alam, bukan hanya dalam wacana, tetapi juga dalam praksis kehidupan umat manusia.


Daftar Pustaka

[1] Fazlur Rahman, Islam & Modernity: Transformation of an Intellectual Tradition (Chicago: The University of Chicago Press, 1982).

[2] N.J Coulson, A History of Islamic Law, First (George Square: Edinburgh University Press, 1964).

[3] Mohammed Arkoun, Rethinking Islam Common Question, Uncommon Answer, vol. 1 (Routledge Taylor & Francis Group, 2019).

[4] M. Amin Abdullah, Studi Agama: Normativitas Atau Historisitas? (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 1996).

[5] Thomas Kuhn, The Structure of Scientific Revolutions, Knowledge and Postmodernism in Historical Perspective, vol. II, 2020, https://doi.org/10.5840/philstudies196413082.

[6] Fazlur Rahman, Islam, Second (Chicago: University of Chicago Press, 1979).

[7] Keith Ward, The Case for Religion (London: Oneworld Publications, 2008).

Editor: Tim Redaksi Tajdeed ID