Dari 7 pembahasan Munas Tarjih Muhammadiyah ke-31 kali ini, salah satunya mengangkat persoalan baru yang berbeda dari munas-munas sebelumnya. Persoalan baru yang banyak menarik perhatian tersebut adalah Eutanasia dan Physician Assisted Suiced. Mungkin setelah dari Munas Tarjih di Gresik ini, akan melahirkan fiqih baru yang akan dikeluarkan oleh Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah.
Eutanasia adalah sengaja mengakhiri hidup seseorang karena penyakit yang sangat parah dan tak bisa disembuhkan, serta dikhawatirkan memperlama penderitaan si pasien. Maka dengan atas pertimbangan medis, pilihan mempercepat kematian si pasien adalah keputusan yang dipilih.
Eutanasia dan Physician Assisted Suiced
Praktik ini disebut “Eutanasia” dan berkembang yang marak saat ini yaitu “Physician Assisted Suiced”(PAS). Eutanasia berasal dari kata “euthanatos”, yang artinya kematian mudah. Praktik Eutanasia sebenarnya sama namun memiliki perbedaaan dengan Physician Assisted Suiced . Kalau Eutanasia, dokter secara sadar atas pertimbangan medis memutuskan mengakhiri kehidupan seseorang karena penyakit yang tidak bisa disembuhkan.
Sedangkan Physician Assisted Suiced dapat diartikan “bunuh diri yang dibantu tenaga medis/dokter”. Jadi memang murni atas permintaan si pasien dan dokter atau tenaga medis hanya memfasilitasi atau memberikan informasi yang memungkinkan si pasien untuk mengakhiri kehidupannya.
Isu ini dianggap urgen karena banyak diperdebatkan oleh kalangan medis, hukum, agamawan, dan aktivis HAM. Kasus praktik seperti ini telah legal di negara-negara barat seperti Belanda, Belgia, Perancis dan negara-negara eropa lainnya.
Kasus di negara Belanda sendiri, keinginan euthanasia meningkat 22 persen. Artinya, setiap hari ada 13 orang yang meminta euthanasia dan banyak yang tidak memenuhi pertimbangan medis.Bahkan beberapa kasus juga ditemukan di Indonesia, namun praktik ini sempat ditolak oleh pengadilan karena bertentangan dengan hukum HAM di Indonesia.
Perdebatan dan Pertentangan Dalam Agama
Penolakan keras dalam agama terjadi ketika kasus “bunuh diri yang dibantu dokter” ini semakin mencuat di negara-negara eropa. Baru-baru ini berita dari situs New York times pada bulan september lalu, gereja Vatikan menolak keras karena euthanasia sebagai bentuk kejahatan yang dilindungi oleh undang-undang yang mengizinkan eutanasia atau bantuan bunuh diri sebagai “kaki tangan dari dosa besar yang akan dieksekusi orang lain.”
Bagaimana dalam pandangan agama Islam?, banyak penulis temukan beberapa dalil yang membicarakan ajal kematian. Bahwa prinsip dalam Islam, kematian merupakan sesuatu yang misteri. Penetapan ajal kematian, atas kehendak Allah dan manusia tidak bisa mengelak dari kematian tersebut. Allah berfirman:
وَلَنْ يُّؤَخِّرَ اللّٰهُ نَفْسًا اِذَا جَاۤءَ اَجَلُهَاۗ وَاللّٰهُ خَبِيْرٌۢ بِمَا تَعْمَلُوْنَ
Dan Allah tidak akan menunda (kematian) seseorang apabila waktu kematiannya telah datang. Dan Allah Mahateliti apa yang kamu kerjakan. (Q.S al-Munafiqun: 11)
Lalu bagaimana kalau kita mempercepat kematian tersebut, sebagaimana yang dilakukan dalam praktik euthanasia?. Praktik euthanasia ini dapat berarti melawan atas iradat-Nya. Hal ini al-Qur’an terangkan dalam surah Az-Zumar ayat 42:
“Allah memegang nyawa (seseorang) pada saat kematiannya dan nyawa (seseorang) yang belum mati ketika dia tidur; maka Dia tahan nyawa (orang) yang telah Dia tetapkan kematiannya dan Dia lepaskan nyawa yang lain sampai waktu yang ditentukan. Sungguh, pada yang demikian itu terdapat tanda-tanda (kebesaran) Allah bagi kaum yang berpikir.”
Buya Hamka memberikan keterangan tafsir dalam ayat ini, mana yang belum keputusan Allah bahwa dia telah dipanggil pulang buat selamanya, jiwa itu akan tetap di dalam jasmani. Dan dia masih hidup sampai suatu waktu yang telah ditentukan (ajal atau janji), yang tidak dapat dilambatkan barang satu saat pun dan tidak pula dapat dipercepat. Ilmu tentang itu pun hanya pada Allah yang mengetahuinya.
Begitu pula dalam hadist juga disebutkan : “Janganlah salah seorang kalian mengharapkan dan berdoa (memohon) kematian sebelum waktunya tiba, sungguh bila salah seorang dari kalian meninggal dunia, amalnya terputus, sungguh umur orang mukmin itu menambahkan kebaikan.” (HR. Muslim : 2686).
Respon Muhammadiyah dan Pencegahannya
Muhammadiyah merespon tanggap persoalan ini kenapa sangat penting untuk dibahas pada Munas tarjih ke-33 di Gresik. Dalam sisi moral sendiri, praktik ini telah bergeser ke arah bunuh diri yang disengaja.
Masalah ini berusaha direspon Muhammadiyah dari sisi agama, karena eskalasi praktik eutanasia ini ditakutkan menjadi hal yang lumrah dan padahal sangat bertentangan dengan pandangan agama. Tidak hanya agama Islam, agama manapun sebenarnya menolak keras praktik kematian seperti ini.
Maka solusi yang dapat dicegah sebagai bentuk tindakan preventif pada praktik euthanasia dan physician assisted suiced adalah yang dikenal dengan “Palliative Care” atau perawatan paliatif. Hal ini yang juga dibahas dalam Munas Tarjih ke-31.
Menurut WHO, perawatan ini berusaha meningkatkan kualitas hidup pasien dan keluarganya yang menghadapi masalah yang terkait dengan pencegahan dan pengurangan penderitaan melalui identifikasi yang cermat dan menyeluruh, baik itu aspek fisik, psikososial dan spritual atau kerohanian.
Muhammadiyah sebagai organisasi keagamaan yang juga mengedepankan aspek spritualitas, berperan penting dalam penanganan masalah ini. Tentu kita sama-sama mengharapkan melalui Munas Tarjih yang sedang berlangsung ini juga bersama ulama dan ilmuan yang membidanginya, akan menghasilkan keputusan yang mencerahkan, dan nantinya dapat menjadi solusi mencegah praktik eutanasia.
***
Islam tidak mengajarkan umatnya untuk mempercepat kematian dengan bunuh diri, pun lari dari kematian itu sendiri. Penyakit yang diderita, akan menghapuskan dosa dan jadikan motivasi untuk semakin dekat dengan Allah. Serta umur yang diberikan untuk memperbanyak amal shalih.
Umur adalah waktu yang terus berjalan. Jangan sampai umur yang Allah berikan kita sia-siakan, maka merugilah seseorang yang menyia-nyiakan umurnya ketika di dunia.
Allah ingatkan dalam surah al-‘Asr: “Demi masa, sungguh, manusia berada dalam kerugian, kecuali orang-orang yang beriman dan mengerjakan kebajikan serta saling menasihati untuk kebenaran dan saling menasihati untuk kesabaran.
Wallahu’alam.


























Kanal Tafsir Berkemajuan
Sebuah media Islam yang mempromosikan tafsir yang progresif dan kontekstual. Hadir sebagai respon atas maraknya tafsir-tafsir keagamaan yang kaku dan konservatif.