Al-Qur’an sebagai pedoman hidup umat Islam telah mengatur segala aspek dalam kehidupan manusia, baik dalam aspek peribadatan hingga yang bersifat sosial kemasyarakatan. Islam adalah agama yang menekankan adanya kehidupan harmonis terhadap sesama manusia yang diharapkan mampu membangun masyarakat berperadaban dengan memiliki sikap terbuka, demokratik, toleran, dan damai. Untuk itu dalam kehidupan, masyarakat kiranya dapat menegakkan prinsip persaudaraan dan mengikis segala bentuk fanatisme golongan ataupun kelompok, sebab pada dasarnya setiap agama berfungsi menciptakan kesatuan sosial agar manusia tetap utuh dibawa semangat panji-panji ketuhanan.
Ada begitu banyak ayat di dalam al-Qur’an yang mengatur cara berhubungan antar umat beragama. Kendati demikian, setiap ayat dalam al-Qur’an harus dapat dipahami secara utuh agar tidak terjadi kesalah pahaman terhadap ayat tersebut. Seperti dalam surah al-Mumtahanah ayat satu yang mengatur hubungan antar umat muslim dan non muslim “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kau mengambil musuh-Ku dan musuhmu menjadi teman-teman setia yang kamu sampaikan kepada mereka (berita-berita Muhammad) karena rasa kasih sayang”. Menurut imam al-qurthubi ayat ini menjelaskan akan larangan menjadikan orang-orang kafir sebagai teman setia atau wali. Ketika ayat ini dipahami secara literal, maka akan memunculkan kesan bahwa al-Qur’an mengajarkan permusuhan dan kebencian terhadap pihak lain, lebih jauh dapat mengarahkan umat Islam terhadap sifat fundametalis dan radikalis. Pemahaman seperti ini dapat dieliminasi dengan kontruksi nalar al-Qur’an yang obyektif, kritis, dan dihadapkan dengan realitas sosial.
Semantik Toshihiko izutsu
Salah satu cara menghadirkan nalar kritis terhadap al-Qur’an adalah dengan melalui analitis semantik ayat. Menurut Toshihiko Izutsu, mengartikan semantik sebagai kajian analitis terhadap istilah-istilah kunci suatu bahasa dengan suatu pandangan yang hingga akhirnya sama pada pengertian konseptual weltanschauung (pandangan dunia) masyarakat yang menggunakan bahasa itu, bukan saja hanya sebagai alat bicara dan berfikir, melainkan yang lebih penting lagi pengonsepan dan penafsiran duania yang melingkupinya. Adapun fokus dari kajian semantik adalah makna bahasa, baik dalam tekstuan maupun kontekstual. Dalam surah al-Mumtahanah, banyak dijelaskan tentang relasi sosial utamanya hubungan pernikahan dan persahabatan antara umat muslim dan non muslim (kafir).
Ada dua kata kunci yang menarik untuk dibahas mengenai hubungan antara umat muslim dan non muslim dalam surah al-Mumtahanah. Pertama kata kunci yang berhubungan dalam ruang lingkup pernikahan, yaitu kata nakaha. Kedua kata kunci ayat yang membahas ruang lingkup persahabatan umat muslim dan non muslim, yaitu kata auliya>. Sebelum membahas medan semantik dari kedua kata tersebut, terlebih dahulu harus dipahami makna dasar dan juga makna relasional dari kedua ayat tersebut.
Analisis Kata Nakaha
Pertama, kata nakaha dalam kamus lisa>n al-‘arab memiliki arti al-wat}i’ yakni berkumpul. Dalam beberapa kamus bahasa Arab kata nakaha banyak diartikan perikahan, sehingga dapat disimpulkan bahawa makna dasar darikata nakaha adalah berkumpulnnya dua orang dalam satu ikatan. Kedua, kata awliya> dalam kamus lisa>n al-‘arab memiliki arti penolong dan sahabat. Sedangkan dalam kamus-kamus yang lain awliya> memiliki banyak arti diantaranya, yang dekat, teman sahabat, penolong, wali, sekutu, pelindung, penjaga, pemimpin, dan sebagainya. Sehingga dapat disimpulkan lkata awliya> dapat dimaknai kedekatan. Dimana ketika seseorang bersahabat dengan orang lain, barang tentu mereka akan salaing berbagi rahasia karena kedekatannya.
Setelah mengetahui makna dasar dari kedua kata tersebut, yang harus diketahui selanjutnya adalah makna relsionalnya. Makna relasional adalah makna baru yang diberikan pada kata yang bergantung pada kalimat dimana kata tersebut diletakkan. Untuk mengetahui makna relasionalnya, ada dua analisis yang haus digunakan, yaitu analisis sintagmatik dan paradigmatik.
Sintagmatik
Hubungan sintagmatik adalah analisis dengan melihat antara satu kata dengan yang lainnya dalam satu susunan kalimat. Dengan memperhatikan kata yang ada di depan dan di belakang, yang mana kata tersebut memiliki keterkaitan satu sama lain dalam membentuk makna sebuah kalimat.
- Nakaha
Dalam surah al-Mumtahanah ayat 10 terdapat beberapa kata yang memiliki keterkaitan. Dalam pemaknaan kata nakaha secara sintagmatik yakni, kata uju>rahun/al-ajr (mahar). Kata uju>rahun/al-ajr memberikan penegasan bahwa sebuah pernikahan pada dasarnya harus memberikan mahar kepada calon mempelai perempuan. Hal ini sebagai salah satu pra syarat sahnya suatu penikahan.
- Awliya>
Kata auliya> secara sintagmatik memiliki hubungan dengan kata yang mengiringinya baik yang ada didepan atau pun yang di belakang. Dalam surah al-Mumtahanah ayat 1 di belakang kata auliya> terdapat kata al-mawaddah. Kedua kata ini memiliki keterkaitan makna, dimana kata awliya> yang berarti teman dan al-Mawaddah bermakna kasih sayang. Jika dua orang menjalin hubungan pertemanan, maka rasa kasih sayang tentunya akan hadir di antara keduanya.
Paradigmatik
Hubungan Paradigmatik adalah suatu analisis pencarian dan pemahaman terhadap sebuah kata atau konsep tertentu dengan cara mengaitkannya dengan kata atau konsep lain, baik yang memiliki kedekatan makna maupun dengan kata yang berlawanan.
- Nakaha
Dalam Al-Qur’an kata nakaha disebutkan sebanyak 21 kali dengan berbagai kata turunannya. Secara paradigmatik kata nakaha (pernikahan) berkaitan dengan beberapa kata dalam Al-Qur’an seperti kata aqad yang terdapat pada surah al-Baqarah ayat 235. Dalam bahasa Arab kata aqad berarti ikatan. Dengan adanya aqad berarti telah terjadi suatu ikatan perjanjian di antara dua orang yang menyebabkan berlakunya suatu hukum dalam perjanjian tersebut.
Kata nakaha dan aqad terlihat jelas memiliki keterkaitan makna, dimana dalam pernikahan antara seorang laki-laki dan perempuan itu ditandai dengan adanya aqad yakni terjadinya ijab kabul sebagai bukti terikatnya dua insan menjadi sepasang suami istri dalam membangun sebuah rumah tangga. Selanjutnya terdapat pula kata yang secara padigmatik berkaitan dengan pernikahan yakni kata al-ajr (mahar). Mahar adalah pemberian wajib dari pihak mempelai laki-laki kepada mempelai perempuan berupa uang atau barang ketika dilangsungkan akad nikah. Al-Qur’an menyebutkan kata al-ajr pada beberapa surah di antaranya, surah al-Nisa ayat 24 dan al-Mumtahanah ayat 10.
2. Awliya>
Dalam al-Qur’an, kata awliya> dengan berbagai bentuk turunannya disebutkan sebanyak 86 kali. Kata jamak awliya> dalam Al-Qur’an disebutkan sebanyak 42 kali.Kata waliy sebagai akar katanya terulang sebanyak 44 kali yang memiliki beragam makna diantaranya, anak, teman, yang mewakili, keluarga dekat dan lain-lain. Secara paradigmatik kata awliya> memiliki beberapa hubungan antar ayat. Awliya> dengan makna pemimpin, awliya> dengan makna pelindung, dan awliya> dengan makna kekasih.
Medan semantik
Kata nakaha menjadi kata kunci pembahasan mengenai pernikahan beda agama. Dalam al-Qur’an kata nakaha menjadi penunjuk akan adanya hubungan ikatan antara dua orang laki-laki dan perempuan setelah adanya aqad. Penggunaan kata nakaha belum dikenal Pada zaman pra-Arab. Istilah yang digunakan pada waktu itu adalah al-Wati’ yang mana dalam tradisi tersebut tidak ada aturan yang mengikat. Sehingga merendahkan salah satu pihak. Diciptakannya aturan dalam Islam mengenai batas-batas pernikahan seperti larangan menikah dengan yang berbeda agama. Tidak lain adalah untuk menjaga keharmonisan dalam hubungan setelah dilangsungkannya suatu pernikahan.
Adapun medan semantik pada kata awliya> secara sintagmatik memiliki keterkaitan dengan kata Allah yang membentuk konsep ketaatan. Adapun kata kafir yang juga memiliki keterkaitan dengan kata awliya> seperti di dalam surah al-Maidah yang memberi larangan untuk menjadikan orang kafir sebagai pemimpin. Maka sebagai bentuk ketaatan kepada Allah perbuatan tersebut harus dihindari. Namun, jika kita kembali ke konteks historisitas orang kafir pada masa Rasulullah adalah mereka yang mencegah dan memerangi dakwah beliau. Sehingga bisa disimpulkan larangan mengangkat orang kafir sebagai awliya> pada surah al-Maidah dan surah al-Mumtahanah ini adalah mereka kaum kafir yang memerangi Islam. Sedangkan dalam konteks menjalin persahabatan dengan non Muslim yang tidak memerangi agama Islam, al-Qur’an memberi kebebasan yang seluas-luasnya.


























Kanal Tafsir Berkemajuan
Sebuah media Islam yang mempromosikan tafsir yang progresif dan kontekstual. Hadir sebagai respon atas maraknya tafsir-tafsir keagamaan yang kaku dan konservatif.