Tajdeed.id Kanal Tafsir Berkemajuan

Harta Rampasan dalam Al-Quran: Mengenal Jenis-Jenisnya

Rampasan
Gambar: pedomankarya.co.id

Dalam ranah kemiliteran terdapat sebuah adagium kemiliteran yang cukup populer di Indonesia yang dipopulerkan oleh Menteri Pertahanan RI Prabowo Subianto. Yakni ‘si vis pacem para bellum’ (jika ingin damai kita harus siap perang) (Maryanto: 2021). Menurut HAMKA sendiri terdapat ungkapan yang lumrah dalam perkara peperangan yaitu ‘’yaumun lana wa yaumun alaina’’. Artinya suatu hari kita yang naik. Sementara itu di hari yang lain kita yang terkena dan mengena, memukul dan dipukul. Mengutip sajak Buya HAMKA sendiri dalam Tafsir Al-Azhar :

‘’Tiba giliran menjadi palu,

Hendaklah pukul habis-habisan

Tiba giliran jadi landasan

Tahan pukulan biar bertalu’’ (Hamka, 2001, p. 2777)

Dalam Tafsir Al-Azhar sendiri terdapat sebuah ungkapan yang menarik yang diungkapan para ahli perjuangan, yaitu ‘’the man behind the gun’’ (manusia yang berdiri dibelakang senjata). Ungkapan itu bermakna bahwa bukanlah senjata yang menentukan dan memutuskan. Namun siapa sosok yang berdiri di belakang senjata tersebut. Maka agama Islam sebagai agama yang sempurna telah tercerminkan pula dengan konsep dan juga petuah hikmah khalifaturrasyidin yang kedua. Yaitu Umar Bin Khattab perihal permintaan beliau untuk membuat suatu tanah lapang yang digunakan sebagai tempat para pemuda melakukan latihan-latihan peperangan.

Dimulai dari latihan memanah, melempar tombak, bermain pedang hingga berkuda. Hal tersebut senada dengan ucapan beliau yang cukup masyhur yang HAMKA kutip dalam Tafsir Al-Azhar:

عَلِّمُوْا أَوْلاَدَكُمْ السِّباَحَةَ وَالرَّمْيَى وَمُرُوْهُمْ فَلْيَلْبِثُوا عَلَى الْخَيْلِ وَثْباً

’Ajarkanlah kepada anak-anak kamu berenang dan memanah. Hendaklah mereka dapat melompat ke punggung kuda sekali lompat’’.  (HAMKA, 2001, h. 2796)

Lima Macam Nama Harta Rampasan Perang

Perintah berperang sendiri seyogyanya dilakukan untuk mempertahankan agama dari gangguan fitnah. Maka, semenjak sedari zaman dahulu jikalau suatu peperangan terjadi hingga musuh mampu untuk ditaklukkan. Maka dengan sendirinya harta benda milik musuh pasca dikalahkan otomatis menjadi milik pemenang peperangan. Oleh karenanya datanglah QS. Al-Anfal ini untuk menjelaskan labelisasi ataupun status harta rampasan yang didapatkan pasca peperangan berakhir. Dalam hal ini dijelaskan dalam Tafsir Al-Azhar perihal lima macam nama dari harta rampasan perang tersebut. Berikut uraiannya yaitu pertama : Al-Ghanimah (الغَنِيْمَةُ). Kedua Al-Fai’u (اَلفَيْءُ). Ketiga Al-Anfaal (الأَنْفَالُ). Keempat As-Salbu (اَلسَّلْبُ). Kelima Ash-Shafiyyu (اَلصَّفِيُّ).(HAMKA, 2001, h. 2763).

Baca Juga  Bahaya Penafsiran dengan Pendapat Pribadi (Bira'yi)

Pertama al-ghanimah (الغَنِيْمَةُ) maknanya menurut syara’ adalah harta rampasan perang yang diambil dari kaum muslimin dari musuh yang terdiri dari barang-barang kekayaan mereka yang mereka bawa dalam peperangan tersebut. Kedua al-fai’u (اَلفَيْءُ) yang bermakna penyerahan. Secara arti memiliki makna yang serupa dengan ghanimah serta memiliki makna yang sedikit lebih luas lagi. Maka seluruh harta benda, meliputi tanah-tanah dan negeri musuh dan diri musuh itu sendiri.

Jikalau mereka telah ditaklukan, diserahkanlah semuanya kepada Tuhan sehingga al-Fai’u terjadi pasca suatu bangsa atau negeri diserbu. Sementara itu, ghanimah mungkin hanya sebatas yang telah dikuasai yaitu yang telah menjadi rampasan kaum muslimin, semisal perang Badar yang terjadi jauh dari Makkah.

Ketiga al-anfaal (الأَنْفَالُ), yang mana memiliki makna harta rampasan yang diberikan oleh kepala atau pemimpin perang terhadap pejuang-pejuang. Hal itu sebagai tambahan dari harta yang telah dibagi-bagikan. Keempat as-salbu (اَلسَّلْبُ) yaitu sesuatu yang dirampas dari musuh yang telah terbunuh dalam suatu pertempuran, contohnya pakaian, pedang, dan tombaknya.

Terakhir, ash-shafiyyu (اَلصَّفِيُّ) yaitu suatu harta rampasan yang diambil oleh kepala perang sendiri. Dalam hal ini kepala perang berniat memilikinya. Hal tersebut dilakukan pasca terkumpulnya seluruh harta rampasan perang dengan disaksikan banyak orang sebelum harta rampasan yang lain dibagi-bagikan. (HAMKA, 2001, h. 2763). Wallahu’alam.

Penyunting: Bukhari