Berawal dari memasang stiker “tanyakan sesuatu pada saya” di akun Instagram pribadi penulis, terungkap sebuah fenomena yang mungkin sudah ada sejak lama, tetapi baru tampak beberapa waktu terakhir. Fenomena itu adalah pernikahan dengan paksaan dengan perbedaan ideologi Islam.
Di era sekarang mungkin tidak banyak fenomena perjodohan atau besanan, terlebih dengan paksaan. Beberapa komunitas tertentu menyediakan layanan ta’aruf. Akan tetapi fenomena pernikahan beda ideologi latar belakang pemahaman keislaman dengan paksaan tampaknya menarik untuk dibahas.
Latar Belakang
Dalam pembahasan ini ada setidaknya dua kasus yang berkaitan dengan fenomena nikah paksa yang bersinggungan dengan ideologi atau pemikiran Islam tertentu.
Kasus Pertama
Seseorang pria berinisial “K” adalah seorang public figure, dikenal sebagai pendakwah dan motivator manajemen masjid. Secara struktural Muhammadiyah, K merupakan pengurus di tingkat wilayah dan pusat. K memiliki putri berinisial “F” yang mengenyam pendidikan dari jenjang SMP hingga S2 di sekolah dan kampus Muhammadiyah dan tentu memiliki riwayat aktif sebagai kader Muhammadiyah. Usia sudah cukup bagi F untuk menjadi seorang muslimah yang berhak terus mengembangkan dirinya sebagai seorang yang memiliki potensi.
F sudah berkomunikasi dengan Z, kader Muhammadiyah yang tinggal di kota lain. Z sendiri sudah pernah berkunjung menemui keluarga K untuk mengutarakan niat baik untuk menikah. Akan tetapi K yang karakternya tempramen kurang menyukai Z, dan menjodohkan F dengan D, seorang kader Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) yang memiliki kesamaan bidang tertentu dengan K, dan menganggap Z tidak serius. Hal ini disebabkan karena Z tengah berjuang mempersiapkan segala kebutuhan jika jadi menikahi F dan mengkondisikan keluarganya yang bermasalah.
Maka F dipaksa untuk menikahi D, dengan alasan sederhana, karena D bisa mengelola media untuk kepentingan “dakwah” dan membangun reputasinya di tingkat nasional.
Sehingga K yang seorang pengurus struktural dan “tokoh” Muhammadiyah memaksa F menikah dengan D, kader HTI yang diputuskan dalam rapat keluarga dengan penuh intervensi dari K.
Kasus Kedua
Seorang aktivis IMM putri berinisial M menikah dengan seorang pria berinisial R. Awalnya M tidak terlalu mempermasalahkan R yang merupakan jamaah kajian aliran tekstualis tertentu. Hingga setelah keduanya sah sebagai pasangan suami istri, banyak hal yang cukup menyakitkan bagi M. Dari pemaksaan hingga kekerasan verbal dengan dalih mengikuti pemikiran dan aliran R, sehingga cukup membuatnya merasa tertekan.
M adalah seorang aktivis yang memiliki banyak potensi untuk berkembang. Keterampilan bahasa asing, manajemen, dan lain-lainnya sangat memungkinkan baginya untuk -paling tidak- lanjut studi. Akan tetapi R membatasi banyak aktifitas M dan membatasi agar diam di dalam rumah dan tidak boleh berkegiatan tanpa seizinnya. Ayah M (mertua R) justru mendukung R untuk melakukan pembatasan. Ayah M dahulu seorang pendakwah Muhammadiyah yang dikenal setidaknya di daerahnya. Setelah ikut kajian tertentu, cara berpikir ayah M banyak berubah dan kerap mengkritik Muhammadiyah cukup keras.
Persamaan dua kasus ini adalah : pemaksaan keinginan demi kepentingan orang tua, tekanan, dan dampak yang ditimbulkan, baik F maupun M mengalami depresi berat yang tampak dari dorongan untuk melakukan tindakan tertentu.
Hukum Nikah dalam Islam
Dalam Islam, hukum menikah ada lima sesuai dengan kondisi yang dialami, mulai dari wajib, sunnah, mubah, makruh hingga haram. Adapun rukun nikah terdiri dari : calon mempelai pria dan wanita, wali, saksi, serta ijab kabul. Sedangkan syarat sah nikah adalah : kedua calon mempelai Muslim, bukan mahram, adanya wali bagi perempuan, dihadiri saksi, tidak sedang ihram, dan dilakukan tanpa paksaan.
Masalah inti dalam pembahasan ini sebenarnya hanya satu hal, yaitu pada pernikahan yang dipaksa, diintervensi dan dengan kondisi yang tidak rida salah satu atau bahkan kedua pihak. Walaupun kedua keluarga tampak setuju, tetapi bagi pengantin ini adalah perbuatan zalim, karena dipaksa dengan kepentingan tertentu.
Adapun ideologi, atau latar belakang pemahaman Islam tidak menjadi masalah selama dikomunikasikan dan didiskusikan dengan baik antar pihak-pihak terkait. Selain karena ideologi sebagai sebuah sistem pemahaman atau upaya yang menyatukan visi dalam kehidupan setelah menikah.
Karena dalam pernikahan juga ada perkara “kufu” atau “kafa’ah” yang merupakan kesetaraan antara calon suami dan istri dalam berbagai aspek. Ini bukan syarat sahnya pernikahan, tetapi lebih pada upaya menjaga keharmonisan dan mencegah masalah di kemudian hari. Kufu mencakup kesamaan dalam pemahaman agama, keturunan, status sosial, pendidikan, dan ekonomi.
Rida Allah adalah Rida Orang Tua, Benarkah ?
Ada sebuah hadis yang menjadi “mantra pamungkas” agar pilihan atau keinginan orang tua menjadi wajib dituruti oleh putra-putrinya, yaitu hadis
“Darii ‘Abdullah bin ‘Amr bin ‘Ash radhiyallaahu ‘anhuma, bahwa Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Ridha Allah bergantung kepada keridhaan orang tua dan murka Allah bergantung kepada kemurkaan orang tua”
Hadits ini shahih, diriwayatkan oleh al-Bukhari dalam Adabul Mufrad (no. 2), Ibnu Hibban (no. 2026 al-Mawaarid), at-Tirmidzi (no. 1899), al-Hakim (IV/151-152).
Akan tetapi tentu hadis ini tidak dipahami secara tekstual, sehingga seolah menyetarakan antara Allah dengan orang tua. Beberapa pertanyaan yang perlu direnungkan dalam hadis ini adalah : Apakah orang tua sudah menunaikan kewajibannya ? Apakah orang tua telah berbuat sesuai dengan Allah perintahkan ?
Pertanyaan ini nanti akan berkembang ketika bersentuhan dengan gaya parenting, model komunikasi dalam keluarga, bagaimana orang tua mendidik anak dan memperlakukan anak, dan lain sebagainya, termasuk pandangan anak pada orang tua, disayang atau tidak. Orang tua bisa mengklaim mereka sayang anak, tetapi anak belum tentu menilainya bahwa mereka disayang.
Di masyarakat tidak semua anak diperlakukan sebagai anak. Ada istilah “yatim tanpa yatim”, kedua orang tua masih ada, tetapi tidak dekat dan lekat dengan anaknya.
Sehingga anaknya tidak terdidik dan terurus dengan baik, gaya komunikasi selalu satu arah dan bersifat instruksi, dan anak tidak memiliki hak atau kesempatan mengungkapkan ide dan pandangan. Apakah Allah rida pada orang tua dengan gaya parenting seperti ini ?
Lantas atas dalih apa kedua orang tua memaksakan kehendaknya dengan membawa rida Allah sebagai tekanan yang mengancam kesehatan jiwanya ?
Terlebih urusan pernikahan. Pernikahan memang ibadah seumur hidup bagi pasangan suami istri, tetapi bisa menjadi kezaliman seumur hidup bagi kedua keluarga yang menikahkan dengan paksa putra putrinya.
Orang tua kedua pihak bisa saja tidak berusia panjang. Tetapi putra putrinya yang menikah merasakan tekanan seumur hidupnya. Bahkan bisa terwariskan kepada anak-anaknya juga. Dialog dan komunikasi yang baik sangat penting dalam berkeluarga.
Perbedaan Ideologi
Dalam pembahasan ini, perbedaan ideologi bukan masalah yang terlalu inti dan serius. Tidak seperti pernikahan beda agama. Nyatanya memang banyak pasangan suami istri yang memiliki latar belakang pemahaman atau ideologi dan budaya yang berbeda. Akan tetapi mereka menikah tidak dengan paksaan. Sedangkan dua kasus di atas, dan mungkin mewakili banyak kasus yang belum tampak lainnya adalah dengan paksaan. Bahkan mungkin demi kepentingan pribadi dan sesaat orang tuanya. Entah kepentingan relasi, reputasi atau lain sebagainya.
Masalah ideologi, terlebih beberapa ideologi tertentu tampaknya bukan perkara ringan. Jika Muhammadiyah mendukung peran dan pengembangan potensi kaum wanita dan menentang keras Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), ada sebagian pemahaman Islam lain yang tekstual, kaku dan tertinggal. Wanita tidak boleh kuliah terlalu tinggi, tidak boleh bekerja, berekspresi, dan hanya boleh di rumah. Kekerasan ? Boleh pula dilakukan menurut sebagian kalangan Islam tertentu. Dialog dan diskusi sejuk tidak ada karena patriarki yang ekstrem. Kuliah di perguruan tinggi haram, karena bisa tercemar dengan pemahaman “Islam yang tidak murni” dan lain sebagainya.
Apalagi dalam kasus ini tersebut HTI, Hizbut Tahrir Indonesia yang telah dibubarkan pada tahun 2017. Organisasinya telah dianggap tiada, tetapi pemikirannya masih beredar, bukan di kampus lagi tetapi di masjid-masjid. Jaringan mereka tampaknya masih aktif. Mereka berinfiltrasi ke organisasi lain termasuk Muhammadiyah dengan berbagai jalur, salah satunya dengan pernikahan.
Di Yogyakarta sendiri, terdapat “markas besar” HTI, pusat kaderisasi dan syiar yang masih berjalan. Dengan kemasan yang lebih lembut dan berbasis pada pengumpulan massa dan jaringan generasi muda, terkhusus mahasiswa dan marbot masjid. Tentu label HTI tidak ditampakkan, hanya saja ajaran dan ideologinya masih dipupuk untuk kesiapan reborn suatu hari nanti.
Dampak
Apa yang ditimbulkan dengan adanya nikah paksa beda ideologi ini ? Paling pertama adalah kesehatan mental, kesehatan jiwa, depresi yang mungkin bisa sampai pada tahap depresi mayor atau depresi berat, bisa berakibat pada bunuh diri dan lain semisalnya.
Kesehatan jiwa atau kesehatan mental adalah satu topik pembahasan penting yang dianggap rendah dan ringan bagi generasi baby boomers, para calon mertua.
Dengan prinsip “yang penting Islam dan cepat nikah”, mereka mengabaikan perihal kesehatan mental, melarang putra putrinya yang telah dewasa untuk memilih jalan dan jodohnya sendiri, dan men-judge bahwa mental generasi putra putri mereka lemah dan bodoh.
Kedua, melemahnya kaderisasi tingkat keluarga bagi organisasi. Ini seperti infiltrasi (penyusupan) organisasi oleh kelompok parasit dengan cakupan yang lebih luas dan jangka yang lebih panjang. Organisasi manapun akan mengalami dampak seperti ini, belum lagi jika infiltir (penyusup) dan ideologi yang berkembang tidak hanya berbeda, tetapi berlawanan dengan Islam Indonesia yang khas dengan keramahan dan berkembang dengan rasionalitas.
Ketiga, matinya potensi muslimah. Setiap orang memiliki potensi, dan berhak mengembangkannya. Sebagian kalangan umat Islam melihat muslimah tidak boleh terlalu berkembang, apalagi melebihi suaminya. Apakah mungkin kehidupan rumah tangga yang konservatif dan penuh akan larangan dan instruksi satu arah mampu menjadikan seorang muslimah cerdas dan berbakat itu berkembang lebih baik ? tentu mustahil.
Penutup
Tulisan ini bukan tulisan yang mencakup semua kasus yang pernah ditemui. Penuh harapan dari penulis akan adanya penulis dan peneliti lain yang membuat penelitian terkait hal ini secara lebih mendalam. Jika perlu diterbitkan dalam sebuah karya tulis ilmiah.
Terkhusus pada para saudari aktivis Muhammadiyah, bersikaplah tenang ketika menentukan pilihan jodoh. Diskusikan dengan keluarga dengan penuh kesejukan dan akal sehat, setiap orang berhak memilih jodoh yang sesuai dengannya, dan berhak menolak ketika khitbah atau lamaran. Ini semua demi masa depan kehidupan yang memberi dampak positif dan berkembang. Beranilah menolak, jika itu tidak sesuai dengan pilihan dan tampak berbahaya bagi kehidupan di masa mendatang.
Dan kepada para orang tua, jadilah bijak dalam berdialog dengan putra-putrinya. Menikah adalah ibadah seumur hidup jika ada saling rida. tetapi bisa menjadi kezaliman seumur hidup ketika ada paksaan dan tekanan yang berbagai macam.
























Kanal Tafsir Berkemajuan
Sebuah media Islam yang mempromosikan tafsir yang progresif dan kontekstual. Hadir sebagai respon atas maraknya tafsir-tafsir keagamaan yang kaku dan konservatif.