Para sahabat Nabi maupun setelahnya sampai zaman kita sekarang telah berusaha untuk memahami al-Qur’an, meskipun dalam memahaminya tentu berbeda-beda. Hal tersebut dapat dilihat dari banyaknya karya tafsir yang muncul, baik dengan corak maupun metode yang berbeda-beda pula. Hal ini menimbulkan kontroversi pada penafsiran yang berkembang kemudian.
Selain itu Allah Subhanahu Wata’ala memerintahkan kepada umat Islam untuk merenungkan dan mentadabburi ayat-ayat-Nya. Sebagaimana tertera dalam tiga surah berbeda, yaitu Shad, an-Nisa, dan Muhammad, salah satunya sebagai berikut:
كِتَٰبٌ أَنزَلْنَٰهُ إِلَيْكَ مُبَٰرَكٌ لِّيَدَّبَّرُوْا ءَايَٰتِهِۦ وَلِيَتَذَكَّرَ أُوْلُوْا ٱلْأَلْبَٰبِ
Artinya: Kitab (Al-Qur’an) yang Kami turunkan kepadamu penuh berkah agar mereka menghayati ayat-ayatnya dan agar orang-orang yang berakal sehat mendapat pelajaran. (Q.S. Shad [38]:29)
Berkenaan dengan ayat-ayat tersebut, para sahabat, ulama maupun kaum muslimin setelahnya saling bersaing mentadabburi ayat-ayat al-Qur’an. Mereka menjelaskan maknanya, menemukan hikmah dan hukum-hukumnya, jika ditemukan di dalam al-Qur’an. Maka menafsirkannya pun juga dengan ayat al-Qur’an yang lain. Dan jika tidak di temukan di dalam al-Qur’an maka merujuk kepada hadis-hadis nabi, perkataan sahabat dan terakhir melalui pendapat ijtihad sendiri.
Dengan demikian diketahui bahwa metode penafsiran dan sumber-sumbernya terbagi pada dua cara yaitu: Tafsir bi al-Ma’tsur dan Tafsir bi al-Ra’yi. Dalam hal ini akan dijelaskan pengertian tafsir bi al-Ra’yi, kontroversi dan pembagian di dalamnya.
Pengertian Tafsir bi al-Ra’yi
Secara etimologi, kata tafsir masdar dari fassara-yufassiru-tafsiran yang artinya menyingkap, menjelaskan, menerangkan dan mensyarah. Selanjutnya kata al-Ra’yu masdar dari kata ra’a-yara-ra’yan-wa ru’yatan yang berarti melihat dengan mata atau dengan akal.
Adapun secara terminologi, tafsir bi al-Ra’yi adalah tafsir yang bersandarkan kepada ijtihad para Mufassir baik tindakan akalnya, kedalaman pandangannya, luas pendapatnya, juga penyajian ringkas dalam tafsirnya, dan menjelaskan makna-maknanya serta mengeluarkan dalil-dalinya dan hukum-hukumnya.
Kontroversi dalam Tafsir bi al-Ra’yi
Para ulama sudah sejak lama berbeda pendapat mengenai tafsir bi al-Ra’yi, hal tersebut dilandasi dari keyakinan masing-masing para ulama terutama tentang dibolehkan atau tidaknya tafsir tersebut. Kontroversi ini kemudian sama-sama berdalilkan atas ayat-ayat al-Qur’an maupun dari hadis-hadis Nabi yang menurutnya kuat.
Selain itu sebab terjadinnya perbedaan tersebut dikarenakan telah berkembangnya pemikiran maupun keilmuan umat Islam, akibat bertemu dengan peradaban lain seperti peradaban yunani, sehingga terjadilah penerjemahan terhadap karya-karya filusuf yunani seperti Aristoteles, Sokrates dan Plato.
Oleh karenanya, lahirlah berbagai macam disiplin keilmuan, tak terkecuali pada penafsiran al-Qur’an yang sebelumnya di dominasi dengan corak tafsir bi al-Ma’tsur, bergeser kepada ragam penafsiran yang mengikuti pola pandang keilmuan penafsirnya. Sehingga terbentuklah dua aliran ulama yang berbeda pandangan, membolehkan dan yang menolak.
Aliran yang menolak diisi oleh ulama-ulama yang tergolong klasik (salaf) seperti Syeik al-Islam Ibnu Taymiyah, Ibnu Katsir dan Jalaluddin al-Suyuti. Sedangkan aliran yang membolehkan di isi oleh ulama-ulama zaman akhir (Khalaf) seperti al-Alusy, al-Ghazali dan Huseyn al-Zahaby.
Menurut Ibnu Taimiyyah di dalam karyanya Muqaddimah Fi Usul al-Tafsir menyatakan bahwa “siapa menafsirkan al-Qur’an semata-samata hanya menggunakan rasio atau akalnya maka hukumnya adalah haram.” Sebagaimana Ibnu Taiyyah, Ibnu Kasir juga menolak tafsir bi al-Ra’yi dalam muqaddimah tafsirnya ia menyatakan dengan tegas keharaman dalam praktek penafsiran apabila hanya di dasarkan pada akal murni tanpa landasan pengetahuan apapun.
Sedangkan menurut al-Imam al-Ghazaly, permasalahan tentang di tolaknya penggunaan tafsir bi al-Ra’yi merupakan permasalahan klasik dan tetap aktual hingga kini, juga pelarangan penafsiran tersebut di pandang sebagai pewarisan “rasa takut” dan dapat menjadi penghalang untuk mengkaji isi al-Qur’an dan masalah-masalah peradaban yang menjadi salah satu bukti kekalnya al-Quran al-Karim.
Kontroversi Pendapat Lain
Sedikit berbeda dari al-Ghazali, Huseyn al-Zahaby tidak secara tegas mendukung atau menerima tafsir bi al-Ra’yi, akan tetapi al-Zahaby menunjukan beberapa syarat yang harus di penuhi oleh para Mufassir yang mengedepankan al-Ra’yu atau rasio (selain ilmu-ilmu yang menjadi syarat para mufasir) syarat-syaratnya sebagai berikut:
1. Menjauhi sikap terlalu berani menduga-duga kehendak Allah SWT di dalam kalamnya, tanpa memiliki kapabilitas sebagai seorang mufassir. 2. Memaksakan diri untuk memahami sesuatu yang menjadi wewenang Allah SWT untuk mengetahuinya. 3. Menghindari dorongan dan kepentingan hawa nafsu. 4. Menghindari tafsir yang di tulis untuk kepentingan mazhab. 5. Menghindari penafsiran ayat-ayat yang pasti (Qat’i).
Namun dari sekian ulama yang berbeda aliran pendapat tersebut, terdapat ulama mengambil jalan tengah dari kontroversi tersebut, yaitu dengan melakukan al-Tarji}h terhadap dua aliran yang berbeda pandangan tersebut yaitu Shalah Abd. al-Fattah. Menurutnya, “setiap kelompok dari dua kelompok itu berlebihan, di mana kelompok yang menolak tafsir bi al-Ra’yi secara mutlak berlebihan dalam menolak. Dan dalil mereka yang menjadi dalil penolakannya tidak sesuai dengan yang di kehendaki, sama halnya dengan kelompok membolehkan atau menerima tafsir bi al-Ra’yi secara mutlak.”
Dengan demikian, lanjut Abd. Al-Fattah “kesimpulan yang benar adalah al-Tafsir bi al-Ra’yi di perlukan atau di perbolekan jika syarat-syaratnya terpenuhi, baik diperlukan untuk pemeliharaannya, kebenarannya dan di terimanya.
Pembagian Tafsir bi al-Ra’yi
Para ulama al-Qur’an dan Tafsir telah sepakat mengenai pembagian tafsir bi al-Ra’yi, yaitu membaginya kepada dua pembagian: pertama tafsir bi al-Ra’yi Mahmud (terpuji atau diterima) dan kedua tafsir bi al-Ra’yi Madhmum (tercela atau ditolak). Berikut pengertian dari keduanya:
Tafsir bi al-Ra’yi Mahmud adalah tafsir yang bersandarkan kepada al-Qur’an, Sunnah Rasulullahi SAW. Juga para sahabatnya yang menguasai bahasa Arab dan gaya bahasanya serta menguasai kaidah-kaidah syari’at dan usul-usulnya.
Sedangkan Tafsir bi al-Ra’yi al-Madhmum adalah tafsir yang menafsirkan al-Qur’an tanpa ilmu pengetahuan. Atau yang menafsirkan al-Qur’an dengan hawa nafsunya, tanpa mengetahui qaidah-qaidah bahasa atau syari’ah. Atau yang menafsirkan kalam Allah dengan alirannya yang rusak, dan mendakwahkannya dengan kesesatan.
Contoh Penafsiran
Selain itu beberapa kitab tafsir terkenal maupun contoh penafsiran dari keduanya sebagai berikut: pertama, dari tafsir bi al-Ra’yi Mahmud beberapa kitab tafsir terkenalnya yaitu Mafatih al-Ghayb, karya Fahr al-Din al-Raziy, Anwar al-Tanzil wa Asrar al-ta’wil, karya al-Baydawy dan al-Bahr al-Muhit karya Abu Hayyan. Kemudian contoh penafsirannya sebagaimana dalam tafsirnya al-Baydawy tentang pena atau Qalamun, Allah Subahanu Wata’ala befirman:
الذِّي عَلَّمَ بِالقَلَمِ
Artinya: “Yang mengajar (manusia) dengan pena.” (Q.S al-Alaq[96]:4)
Kata tersebut ditafsirkan oleh al-Baydawy sebagaimana terjemah secara umum yaitu pena. Dengan redaksi “atau tulislah dengan pena, dan setelah dilakukan pembacaan untuk mengikat banyak ilmu, dan agar selalu mengingatnya dalam waktu yang lama.”
Namun demikian, kata Qalamun tersebut dapat diartikan sebagai alat tulis yang lain seperti pensil, spidol maupun alat ketik seperti laptop dan komputer. Hal tersebut tidaklah salah dalam penafsiran, karena esensi dari pena itu sendiri adalah alat yang di gunakan untuk menulis.
Kedua, dari tafsir bi al-Ra’yi Madhmum dan beberapa kitab tafsir terkenalnya yaitu Tanzih al-Qur’an ‘an al-Mata’an karya, al-Qady Abd. al-Jabbar. Juga al-Kashaf ‘an Haqa’iq al-Tanzil wa ‘Uyun al-‘Aqawyl fi wujuh al-Ta’wil, karya al-Zamakhshary dan Al-Mizan Fi Tafsir al-Qur’an, Muhammad Huseyn al-Taba’ tabai.
Salah satu contoh tafsirnnya yaitu dari tafsir al-Shi’i oleh Huseyn al-Taba’ tabai’ yang menafsirkan Istamta’tum adalah nikah Mut’ah sebagai berikut:
فَمَا اسْتَمْتَعْتُمْ بِهِ مِنْهُنَّ فَاٰتُوْهُنَّ اُجُوْرَهُنَّ فَرِيْضَةً ۗ
Artinya: Maka karena kenikmatan yang telah kamu dapatkan dari mereka, berikanlah maskawinnya kepada mereka sebagai suatu kewajiban. (Q.S al-Nisa [3]:24)
Menurutnya makna Istamta’tum dalam ayat tersebut adalah nikah Mut’ah tanpa perlu diragukan lagi. Karena ayat tersebut merupakan ayat Madaniyah. Bahkan banyak riwayat yang menunjukan pada peristiwa ini, baik sudah ditetapkan maupun belum ditetapkan oleh Islam. Terlepas ayat itu sudah di mansukh oleh ayat lain ataupun sunnah al-Nabawi.


























Kanal Tafsir Berkemajuan
Sebuah media Islam yang mempromosikan tafsir yang progresif dan kontekstual. Hadir sebagai respon atas maraknya tafsir-tafsir keagamaan yang kaku dan konservatif.