Tajdeed.id Kanal Tafsir Berkemajuan

Abdul Jalil: Urgensi Mengetahui Posisi Pembaca Tafsir Di Era Digital

era digital
Sumber: https://annisabima.com/

Di era digital yang serba canggih ini, banyak menghadirkan kemudahan akses bagi setiap orang termasuk dalam belajar Al-Qur’an. Hal ini ditandai dengan merebaknya penafsiran-penafsiran di media sosial yang tak terhindarkan. Namun, tak jarang kita menemui kesulitan dalam membedakan mana penafsiran yang hanya menggunakan penalaran sendiri dan mana penafsiran yang menukil langsung dari mufasir otoritatif.

Tentu saja fenomena yang demikian bukannya mempermudah atau memperlancar seseorang dalam memahami Al-Qur’an, akan tetapi memperlambat, bahkan mempersulit. Untuk itu, sebagai pembaca yang budiman seharusnya kita mengetahui posisi kita supaya tidak terjebak pada perdebatan yang tidak ada habisnya dan ilmu yang akan didapat juga tidak asal-asalan.

Menurut pak Abdul Jalil dalam tayangan youtube yang berjudul Pekan Tafsir | Webinar “Tantangan dalam Penafsiran Al-Qur’an di Era Digital” menyebutkan 3 level seseorang yang membaca dan berusaha memahami Al-Qur’an.

Pembaca sebagai seorang masyarakat awam

Seringkali sebagai masyarakat awam yang mencoba dan berusaha memahami Al-Qur’an terjebak pada persoalan bahwa nilai kebenaran sakralitas teks Al-Qur’an, terjemah, dan tafsir adalah sama. Padahal di antara ketiganya memiliki perbedaan nilai kebenaran yang signifikan.

Tafsir seringkali dikaitkan dengan dua pengertian, yaitu tafsir sebagai proses dan tafsir sebagai produk. Tafsir sebagai proses karena ia merupakan aktifitas berpikir untuk menafsirkan ayat-ayat Al-Qur’an. Sebagai proses, maka dia bersifat terus menerus dan tiada mengenal titik henti. Sedangkan sebutan tafsir sebagai produk berarti dia merupakan hasil dialektika seorang mufassir dengan ayat-ayat Al-Qur’an yang tertuang dalam karya-karya tafsir. (Ulya, Berbagai Pendekatan Dalam Studi Al-Qur’an, Yogyakarta: Idea Press, 2006, 6)

Baca Juga  Tadabbur Al-Insyirah: Badai Hilang Kebahagiaan Datang

Terjemah Al-Qur’an adalah memindahkan bahasa asli Al-Qur’an menjadi bahasa selain bahasa Arab. Dengan demikian secara literal menerjemahkan bisa mencakup berbagai model dan metode, baik menerjemahkan dengan memperhatikan kesesuaian makna ataupun hanya sekedar menyalin ke dalam bahasa lain. Bagian yang kedua bisa jadi hasil penerjemahan tidak mewakili teks asli yang diterjemahkan. (Rizqi Ahmadi, Model Terjemahan Al-Qur’an Tafsiriyah Ustad Muhammad Thalib, Jurnal CMES Vol. VIII, No. 1, Januari-Juni 2015, 60)

Sedangkan sakralitas teks Al-Qur’an akan selalu terjaga ketika ia masih berupa mushaf tertulis. Sebab Al-Qur’an yang berupa mushaf akan senantiasa diliputi oleh berbagai ritus dan etika yang menunjukkan adanya penghormatan terhadap Al-Qur’an. Namun setelah aplikasi digital mereproduksinya, hambatan-hambatan dan tradisi-tradisi yang biasa dilakukan hilang. Sehingga dikhawatirkan menghilangkan nilai sakral Al-Qur’an itu sendiri. (Muhammad Fajar Mubarok dan Muhammad Fanji Romadhoni, “Digitalisasi Al-Qur’an dan Tafsir Media Sosial Di Indonesia”, Jurnal Iman Dan Spiritualitas, Vol. 1, No. 1, Januari-Maret 2021, 113)

Ketika seorang pembaca tafsir sudah memahami dengan baik ketiga istilah di atas, maka dalam memahami agama juga akan baik. Karena pemahaman agama dan pemahaman terhadap agama adalah dua hal yang berbeda.

Pembaca sebagai seorang peneliti

Ketika menemukan suatu hasil kajian yang tidak sesuai dengan pemahaman kaum Muslim pada umumnya, tidak sepantasnya seseorang menyerang atau menanggapinya dengan emosi. Seperti mencaci atau bahkan menghina lebih-lebih dia sebagai seorang peneliti.

Padahal untuk menghasilkan suatu temuan membutuhkan suatu pengkajian ilmiah yang tidak sebentar. Sehingga sebagai peneliti, hendaknya menanggapi secara ilmiah juga dan itu lebih baik daripada mencaci dan menghina. Betapapun yang mengkaji Al-Qur’an bukan hanya dari kalangan Muslim saja, non-muslim juga banyak yang mengkaji Al-Qur’an. Lebih dari itu, hasil kajian Al-Qur’an dari kalangan Muslim saja berbeda-berbeda. Mengingat diwarnai dengan berbagai latar belakang pendidikannya. Apalagi kalangan non-muslim, tentu akan sangat beragam lagi sehingga perbedaan temuan adalah hasil yang wajar.

Baca Juga  4 Alasan Mengapa Al-Qur’an Berbahasa Arab

Dalam membaca fenomena penafsiran digital yang ada, di mana era digital tidak terlepas dari kekurangan yang tersebut di awal. Seorang peneliti tentu saja memiliki kapasitas yang berbeda dari masyarakat awam. Setidaknya ada dua hal yang membuat peneliti berbeda dari masyarakat awam.

Pertama, peneliti telah memiliki bacaan berbagai kitab tafsir. Dan yang kedua, peneliti telah memiliki pembacaan dan pengetahuan tentang alat bantu membaca dan memahami Al-Qur’an. Seperti ulum tafsir atau ulum Al-Qur’an. Meskipun begitu, tetap saja dalam mengkaji Al-Qur’an dibutuhkan sikap rendah hati (tawadhu’). Sebab Al-Qur’an itu sangat mulia. Hal ini terlihat dari seorang rasul yang sampai bergetar hatinya saat mendapat wahyu ayat Al-Qur’an.

Pembaca sebagai seorang mufasir otoritatif

Di era yang serba terbuka ini, siapa yang dapat menjamin otoritas penafsiran? Sulit memang, karena siapa saja dapat menafsirkan ayat Al-Qur’an dengan berbagai macam penafsiran. Akan tetapi satu yang pasti bahwa setiap penafsiran tidak terlepas dari kecenderungan atau kepercayaan yang dipegang masing-masing individu atau kelompok. Misalnya kelompok salafi akan cenderung menafsirkan ayat-ayat dengan madzhab-madzhab salafi. Begitu pula di kalangan liberalis akan cenderung menafsirkan dengan madhzab-madzhab liberal.

Lalu siapakah mufasir otoritatif itu? Adalah mereka yang telah menghasilkan berbagai karya tafsir. Seperti Ath-Thabari dengan karyanya Tafsir Ath-Thabari, Sayyid Qutb dengan karyanya Tafsir Fi Zhilalil Qur’an, Wahbah Az-Zuhaili dengan karyanya Tafsir Al-Munir, Quraish Shihab dengan karyanya Tafsir Al-Misbah, Hamka dengan karyanya Tafsir Al-Azhar, dan lain sebagainya.

Sebagai orang yang hidup di era digital yang serba terbuka ini, tentu penting sekali mengetahui posisi kita saat membaca penafsiran yang ada di dunia digital. Karena kita akan mengetahui mana penafsiran-penafsiran yang menukil sumber-sumber otoritatif secara langsung dan mana yang hanya menggunakan akal semata. Tentu saja, dalam membaca penafsiran tidak hanya sekedar membaca tafsir, tapi harus memiliki alat bantu berupa ulum tafsir atau ulum Al-Qur’an. Supaya ketika hendak menafsirkan Al-Qur’an tidak asal mencomot sana-sini. Wallahu’alam bi shawab.