Tajdeed.id Kanal Tafsir Berkemajuan

Buya Husain: Kemerdekaan Perempuan dalam Memilih Pasangan

Sumber: https://akurat.co/

Buya Husain Muhammad adalah tokoh kontemporer dengan paradigma metodologis tafsir feminisnya.  Beliau banyak menyuarakan pembelaan pada perempuan. Ia tidak hanya mengusung gagasan feminisnya dalam wacana, namun juga dalam aksinya. Ia menulis beberapa karya sebagai bentuk pembelaan pada perempuan, hal tersebut dilakukan sebagai salah satu bentuk perjuangannya bagi para perempuan. Faktor ini yang kemudian membuat penulis tertarik terhadap pemikirannya.

Selain itu, karena laki-laki yang menjadi tokoh feminis sangat jarang ditemukan, apalagi di Indonesia. Maka dalam tulisan ini, penulis akan mengkaji bagaimana pandangan Buya Husain Muhammad dalam persoalan, apakah seorang perempuan berhak menentukan pasangan hidupnya?

Metode Penafsiran Buya Husain Muhammad

Dalam pembahasan kali ini, penulis akan mengkaji pemikiran Husain Muhammad tentang kebolehan seorang perempuan menentukan pasangan dalam pernikahhnya. Dalam kasus ini hal yang harus digarisbawahi adalah kata-kata menentukan bukan memilih. Karena jika konteksya “memilih” itu dapat dilakukan oleh siapa saja, baik ayah maupun keluarga.

Metode penafsiran yang diapakai Husain Muhammad adalah:

  1. Menggunakan metode maudhui’y (model analisis tafsir tematik).
  2. Mengunakan metode penafsiran dengan teori hermeeneutika yang mana memiliki tujuan untuk membedah dan mengurai makna teks tersebut. Serta untuk mengetahui bagaimana dialektika antara teks dengan konteks sosio-historis. Khususnya ketika masa itu dan kontekstualisasinya di era kontemporer.
  3. Mengadopsi model penafsiran Fazlur Rahman, yakni teori double movement (Gerakan Ganda).

Ayat-Ayat Hak Kemerdekaan Perempuan

Maka dalam hal ini, Husain Muhammad mengkaji beberapa ayat Al-Qur’an, seperti surah Al-Baqarah ayat 230 yang artinya: “Kemudian jika si suami mentalaknya (sesudah Talak yang kedua), Maka perempuan itu tidak lagi halal baginya hingga Dia kawin dengan suami yang lain.”

Baca Juga  Abdullah Saeed: Penggagas Konsep Ethico-Legal

Lalu dalam surah Al-Baqarah ayat 232 yang terjemahannya: “Apabila kamu mentalak isteri-isterimu, lalu habis masa iddahnya, Maka janganlah kamu (para wali) menghalangi mereka kawin lagi dengan bakal suaminya, apabila telah terdapat kerelaan di antara mereka dengan cara yang ma’ruf”.

Dan juga dalam Surah Al-Baqoroh ayat 234 yang berbunyi:” Kemudian apabila telah habis iddahnya, Maka tiada dosa bagimu (para wali) membiarkan mereka berbuat terhadap diri mereka menurut yang patut”.

Dalam kasus ayat diatas kesemuanya membahas janda, dan Husain Muhammad mengkiaskan seorang gadis dewasa dengan janda. Kesamaan mereka terletak dalam hal kedewasaannya (aqil baligh). Kedewasaan dalam hal ini diartikan kedewasaan umur dan juga kedewasaan mental. Sifat kedewasaan ini memiliki beberapa ciri-ciri, seperti memiliki sense of self dalam dirinya, memiliki kematangan emosi. Juga bisa membuat keputusan dalam suatu permasalahan, dapat menjalin hubungan yang hangat dengan orang lain. Serta bisa menerima dirinya secara sehat dan seimbang.

Penafsiran Buya Husain

Pada zaman dulu, kawin paksa atau yang biasa kita sebut dengan perjodohan adalah hal yang lazim terjadi. Namun, pada kebanyakan kasus yang terjadi, pihak perempuanlah yang banyak mendapat tekanan untuk mau menerima perkawinan tersebut. Buya Husain berpendapat bahwa dalam konteks masyarakat patriarki (jahiliyah), memang seorang perempuan tidak memiliki kuasa atas dirinya, atau termarjinalkan dalam tatanan masyarakat.

Namun, semakin berjalannya waktu, dinamika persoalan juga semakin kompleks serta eksistensi wanita semakin terangkat. Wanita di zaman sekarang, perempuan telah mampu bersaing dengan laki-laki baik dalam hal pekerjaan, politik, keterampilan berfikir dan sebagainya. Dan perempuan juga telah menampilkan kredibilitas yang tak kalah dengan laki-laki.

Sehingga dalam kasus ini, Buya Husain berpendapat bahwa hak menentukan pasangan diserahkan kepada seorang perempuan itu sendiri, dengan kerelaannya. Hal yang penting juga adanya kerelaan antar kedua belah pihak (laki-laki dan perempuan). Buya Husain juga berpendapat bahwa pemaksaan dalam perkawaninan dengan mengancam seorang perempuan agar mau dinihkahkan (kawin paksa) itu tidak dibenarkan. Sebagaimana pendapatnya Wahbah az-Zuhaili, seorang tokoh tafsir ahli hukum, yang mengatakan, “Tidak sah pernikahan dua orang calon mempelai tanpa kerelaan mereka berdua. Jika salah satunya dipaksa secara ikrah dengan suatu ancaman, misalnya membunuh, memukul atau memenjarakan. Maka akad pernikahan tersebut menjadi fasad (rusak).”

Baca Juga  Kajian Kosa Kata Al-Qur'an: Istikamah dalam Surat Al-Ahqaf

Persyaratan Dalam Memilih Pasangan

Akan tetapi calon mempelai diharuskan tetap meminta izin kepada walinya jika ingin membangun bahtera rumah tannga bersama calon pasangan yang dipilihnya. Hal tersebut dilakukan sebagai bentuk penghormatan kepada orang tua yang telah merawat dan mendidiknya hingga besar. Serta sebagai bentuk unggah-ungguh (anak kepada orang tua). Juga sebagai bentuk kebudayaan yang dijunjung tinggi dalam tradisi Indonesia.

Praktik pernikahan di Indonesia juga diatur dalam UU No.16 Tahun 2019 pasal 7 ayat 1 yang berbunyi, “Perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun. Pasal tersebut dibuat sebagai perlindungan bagi perempuan dan anak, usia 19 tahun dianggap usia dewasa.” Batasan umur yang ditetapkan dengan harapan agar perempuan memiliki wewenang atas dirinya dan kehidupannya. Karena umur 19 dianggap sudah dewasa. Selain itu juga bertujuan untuk menghindarkan dari beberapa resiko seperti, kematian pada bayi dan ibu muda, kekerasan dalam rumah tangga, perceraian dibawah umur, juga meminimalisir adanya praktik kawin paksa.

Penyunting: Ahmed Zaranggi Ar Ridho