Tajdeed.id Kanal Tafsir Berkemajuan

Disimilaritas Makna Shadaqah, Infaq, Dan Zakat

Sumber: istockphoto.com

Pemahaman yang keliru dan terlanjur merebak di masyarakat, terutama masyarakat awam adalah hal yang perlu bahkan wajib untuk diluruskan. Pasalnya, paham sesat tersebut akan terus diwariskan hingga anak cucu mereka. Istilah infaq, shadaqah, dan zakat  adalah trilogi amal jariyah yang kerap kali disalah pahami maknanya. Padahal trilogi tersebut umum dan diamalkan setiap hari. Pada tulisan in penulis akan sedikit mengurai disimilaritas (perbedaan) makna infaq, shadaqah, dan zakat berdasarkan al Qur’an.

Makna Shadaqah

Segala perbuatan yang mengarah kepada kebaikan adalah shadaqah. Sebagaimana salah satu hadis nabi yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari bahwa nabi pernah berkata; “Seluruh perbuatan baik adalah (termasuk) shadaqah”. Dalam konteks ini hamba tidak harus menggunakan uang untuk bersedekah. Namun misalnya bisa menggunakan senyuman, pakaian, makanan, atau apapun yang bersifat dengan harta. Oleh karena itu dalam al Qur’an zakat pun disebut dengan harta (seperti) pada surah al Taubah:9:103 sebagai berikut,

خُذۡ مِنۡ أَمۡوَٰلِهِمۡ صَدَقَةٗ تُطَهِّرُهُمۡ وَتُزَكِّيهِم بِهَا وَصَلِّ عَلَيۡهِمۡۖ إِنَّ صَلَوٰتَكَ سَكَنٞ لَّهُمۡۗ وَٱللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ 

“Ambillah zakat dari harta mereka (guna) menyucikan dan membersihkan harta mereka, dan do’akanlah mereka karena sesungguhnya do’amu adalah ketentramana bagi mereka. Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui”. Yang dimaksud dari ayat tersebut adalah  perintah ber-zakat, namun mengapa disebut denngan shadaqah? Pertama, shadaqah itu berasal dari kata al-Shidqu, kemudian beralih menjadi al- Tashdiiq (sesuatau yang membenarkan). Atau boleh dimaknai dengan bukti keimanan seseorang yang dinyatakan berupa ketaatan atau dengan senang hati mengamalkan perintah Allah SWT.

Misal perintah ber-zakat pada surah al Baqarah:2:43, “Tegakkanlah shalat, tunaikanlah zakat, dan rukuklah beserta orang-orang yang rukuk”. Apabila seorang hamba beriman kepada Allah maka ia akan membuktikan imannya dengan menunaikan zakat, (atau) berarti ia membenarkan (al Tashdiiq) perintah Allah SWT.

Baca Juga  Menjaga Kesehatan Dengan Berwudhu

Makna Zakat

Disimilaritas trilogi amal jariyah tersebut dapat juga dilihat dari hukumnya. Menurut ulama’ fiqih shadaqah hukumnya adalah sunnah, sedangkan zakat adalah wajib. Atau para fuqaha’ memaknai zakat dengan kewajiban berupa harta yang harus dikeluarkan jika memenuhi batasan atau  syarat-syarat tertentu. Batasan yang dimaksud misalnya seperti nishab, atau ukuran yang berbeda menyesuaikan standar hukum yang sudah ditetapkan (seperti) emas sekian harus keluar,  zakat tanaman, perkebunan, hewan dan lain-lain. Kemudian terdapat juga batasan haul, atau zakat harta yang sudah sampai setahun sehingga wajib dikeluarkan sebagian hartanya menurut ukuran yang disepakati ulama’.

Target atau orang-orang yang dikenai zakat juga dibatasi dalam al Qur’an. Tidak semua orang dapat menerima zakat karena beberapa golongan sudah mampu dan tidak membutuhkan zakat (harta) lagi. Adapun sekelompok orang-orang tersebut tercantum pada surah al Taubah:9:60 sebagai berikut “Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, para amil zakat, orang-orang yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (membebaskan) orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk orang-orang yang sedang dalam perjalanan (yang memerlukan pertolongan)”

Makna Infaq

Secara umum, infaq dibagi menjadi 2 yaitu infaq wajib dan infaq sunnah. Infaq yang dikategorikan wajib meliputi infaq yang diberikan suami kepada keluarga. Sebagaimana ayat dalam surah al Nisa’:4:34 “Laki-laki (suami) adalah penanggung jawab atas para Perempuan (istri); karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian yang lain (perempuan) dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari hartanya”. Kemudian infaq yang dikategorikan sunnah, atau diberikan setelah selesai kebutuhan keluarga kelebihannya (boleh) diberikan kepada  beberapa golongan sebagaimana ayat al Qur’an dalam surah al Baqarah:2:215 sebagai berikut,

Baca Juga  Lembaga Filantropi Ditantang Masifkan Gerakan Zakat Bagi Korban Kekerasan

يَسۡ‍َٔلُونَكَ مَاذَا يُنفِقُونَۖ قُلۡ مَآ أَنفَقۡتُم مِّنۡ خَيۡرٖ فَلِلۡوَٰلِدَيۡنِ وَٱلۡأَقۡرَبِينَ وَٱلۡيَتَٰمَىٰ وَٱلۡمَسَٰكِينِ وَٱبۡنِ ٱلسَّبِيلِۗ وَمَا تَفۡعَلُواْ مِنۡ خَيۡرٖ فَإِنَّ ٱللَّهَ بِهِۦ عَلِيمٞ 

“Mereka bertanya kepadamu (Nabi Muhammad) tentang apa yang harus mereka infakkan. Katakanlah, “harta apa saja yang kamu infakkan, hendaknya diperuntukkan untuk kedua orang tua , kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin, dan orang-orang yang dalam perjalanan (dan membutuhkan pertolongan)…”. Ayat di atas menunjukkan target atau sasaran infak (sunnah), selebihnya maka boleh diberikan kepada sanak, saudara, anak yatim-piatu, fakir miskin, atau disumbangkan untuk memakmurkan masjid.

Beberapa riwayat nabi mengenai trilogi amal di atas terdapat banyak di kitab-kitab hadis. Namun hal yang urgen atau penentu “Akankah amal seorang hamba diterima atau tidak? ” tentu saja tidak mungkin kita lewatkan. Setidaknya terdapat 2 syarat diterima ibadah berdasarkan syariat islam, yaitu ikhlas dan Ittiba’. Keyakinan mengenai balasan dari amal dan usaha hamba patut disandarkan hanya kepada Allah SWT. Mengapa demikian?

Hal tersebut tentu saja mempengaruhi rasa ikhlas hamba dalam beramal. Tidak cukup dengan ikhlas, amal dan usaha kita juga harus Ittiba’ atau sesuai dengan sunnah dan tata cara nabi SAW karena potensi diterima kemudian diganjar dengan balasan sangat besar apabila ibadah kita bersanad (sesuai dengan tata cara nabi SAW) .

Editor: An-Najmi