Setelah usai penulisan kitab tafsir al-Mishbah, Prof. Quraish Shihab merasakan sebuah kejanggalan. Kitab setebal limas belas jilid tersebut sepi peminat karena ketebalannya. Para pekerja yang identiknya hanya memiliki sedikit waktu luang, nampaknya memang tak mungkin dapat membaca kitab tersebut sampai usai. Berangkat dari keresahan tersebut, sang pakar tafsir Indonesia, Prof. Quraish Shihab menulis kitab tafsir baru yang lebih ringkas. Beliau memberi nama kitab tersebut dengan nama al-Lubab.
Sebagaimana dijelaskan sebelumnya, kitab ini dikhususkan bagi mereka yang butuh cepat dalam memahami kandungan Alquran. Prof. Quraish Shihab mempersembahkan karyanya ini untuk tiga golongan. Pertama, orang yang sibuk, yang waktu luangnya untuk membaca bergitu terbatas. Kedua, para remaja, yang cenderung instan untuk mengerjakan atau memahami sesuatu. Ketiga, siapa saja yang ingin menangkap keutuhan pesan Alquran dalam waktu singkat.
Penerbitan dan Penamaan al-Lubab
Kitab al-Lubab pertama kali ditebitkan oleh percetakan Lentera Hati di Jakarta pada tahun 2008 M. Kala itu Lentera Hati baru menerbitkan bagian al-Fatihah dan juz ‘amma saja. Berselang empat tahun kemudian, tepatnya pada 2012 M, barulah kitab al-Lubab versi lengkapnya diterbitkan
Pemilihan nama al-Lubab sendir tentunya bukan tanpa makna. Secara bahasa, al-Lubab berasal dari kata labba.Kata tersebut bermakna “mengambil sesuatu yang terdalam”. Jika dikaitkan dengan wujud, al-Lubab bermakna “substansi”. Sementara jika dikaitkan dengan kata buah, lafal al-Lubab bermakna “intisari”. Menurut Prof. Quraish Shihab sendiri, kata lubab memiliki arti “pilihan terbaik dari segala sesuatu”. Dari ringkasan pengertian barusan, dapat disimpulkan bahwa penamaan al-Lubab pada karya tafsir Prof. Quraish Shihab merupakan harapan dan doa. Beliau berharap supaya kitabnya dapat menjadikan umat Muslim Indonesia memahami intisari kandungan Alquran. Intisari tersebut kemudian dapat menjadi tuntunan untuk memilih pilihan yang terbaik dari berbagai macam pilihan.
Teknik Penyajian Kitab al-Lubab
Prof. Quraish Shihab membagi penafsirannya terhadap Alquran ke dalam empat bagian atau jilid. Pertama, pendahuluan dan penafsiran surat al-Fatihah hingga Hud dengan ketebalan 714 halaman lebih. Kedua, penafsiran surat Yusuf sampai surat asy-Syu’ara dalam 720 halaman. Ketiga, penafsiran surat an-Naml hingga surat al-Fath pada 719 halaman. Keempat, penafsiran beliau terhadap surat al-Hujurat hingga surat an-Naas yang terangkum dalam 803 halaman.
Dalam kitab al-Lubab, Prof. Quraish Shihab langsung menjelaskan poin-poin intisari kandungan ayat-ayat Alquran. Tidak ada penjabaran berdasarkan ayat-ayat yang lain maupun hadis. Bahkan ayat dan terjemahannya pun tidak tercantum. Pada kitab ini tidak terdapat pula daftar pustaka maupun penyebutan sumber-sumber yang dijadikan sebagai rujukan.
Dari sini dapat kita simpulkan bahwa beliau menggunakan teknik bi al-ra’yi dalam pengambilan sumber pada kitabnya. Penjelasan yang langsung menerangkan intisari kandungan setiap ayat juga menjadikan kitab ini hanya menjabarkan secara global. Metode seperti itu diberi nama oleh para pakar tafsir dengan istilah ijmali.Penyajian seperti ini membuat para pembaca dapat langsung memahami kandungan Alquran, meski besar kemungkinan kurang memuaskan. Prof. Quraish Shihab mengibaratkan kitab ini dengan “Hidangan buah segar yang sudah terkupas dan teriris sehingga siap disantap, namun tidak mengenyangkan”.
Terkait coraknya, Mubaidillah mengkategorikan kitab al-Lubab ke dalam kitab tafsir yang bercorak al-hida’i. Corak ini menurut Rasyid Ridho merupakan corak yang dilatarbelakangi pemikiran untuk menjadikan hidayah atau akhlak Alquran menjadi poros atau sentral dari usaha penafsiran tersebut. Penulis sendiri mengkategorikan kitab ini ke dalam kitab tafsir yang bercorak umum.
Takdir Suatu Kaum
Dalam penafsiran Prof. Quraish Shihab terhadap Q.S. Ar-Ra’ad ayat 11, Prof. Quraish Shihab menjelaskan terkait perubahan suatu kaum tergantung usaha dari kaum itu sendiri. Berikut penafsiran Prof. Quraish Shihab pada ayat tersebut:
Ayat 11 menegaskan bahwa Allah swt. tidak mengubah keadaan sesuatu kaum dari positif ke negatif atau sebaliknya dari negatif ke positif sampai mereka mengubah terlebih dahulu―apa yang ada pada diri mereka, yakni sikap mental dan pikiran mereka sendiri. Ayat ini melanjutkan bahwa apabila Allah swt. menghendaki keburukan terhadap sesuatu kaum, maka ketika itu berlakulah ketentuan-Nya di atas, yakni yang berdasar Sunnatullah atau hukum-hukum kemasyarakatan yang ditetapkan-Nya. Dan bila itu terjadi, maka tak ada yang dapat menolaknya dan tidak ada satu pun pelindung baginya selain Allah swt.
Prof. Quraish Shihab menambahkan penjabaran di atas pada kolom pelajaran sebagai berikut:
Perubahan dari negatif ke positif atau sebaliknya tidak terjadi, kecuali didahului oleh perubahan sisi dalam manusia, yakni nilai yang dianutnya, pengetahuan, tekad, dan langkahnya. Jika telah terpenuhi, Allah swt. turun tangan mewujudkan perubahan.
Masyarakat yang masih mempertahankan nilai-nilainya, maka sekadar perubahan sistem, apalagi penguasa, tidak akan mengalami perubahan. Di sisi lain, semakin luhur dan tinggi nilai yang dianut, semakin luhur dan tinggi pula yang dapat dicapai.
***
Gagalnya suatu kaum mendapati perubahan positif bisa jadi dikarenakan kelakuan kaum itu sendiri. Prof. Quraish Shihab menekankan perlunya ada perubahan positif secara mandiri dari kaum tersebut terlebih dahulu. Perubahan mandiri tersebut harus dari segi lahir dan batin. Orang-orang dari kaum yang ingin perubahan positif harus memiliki tekad yang kuat meninggalkan hal-hal negatif. Tekad yang kuat tersebut kemudian harus dimanifestasikan dalam perilaku. Barulah terakhir Allah beri perubahan positif sebagaimana yang beliau janjikan dalam firmannya di atas.
Sebaliknya berlaku pula dalam perubahan negatif. Penurunan taraf sebuah kaum sering kali disebabkan oleh kaum itu sendiri. Melakukan kegiatan yang menyia-nyiakan secara terus-menerus pada akhirnya mengantarkan pula mereka pada taraf kehidupan yang tidak baik. Hemat penulis, instropeksi sebelum menyalahkan orang lain merupakan langkah awal yang tepat kala dalam kondisi tersebut. Wallahu A’lam.
Editor: An-Najmi



























Leave a Reply