Memelihara dan menjaga silaturahmi merupakan tindakan yang amat dianjurkan dalam Islam. Sebagai manusia yang saling membutuhkan satu sama lain, tentunya, dalam suatu kesempatan tertentu, mereka menyediakan waktu untuk saling bertamu satu sama lain. Entah berkunjung ke rumah tetangga, kerabat keluarga, teman, maupun rekan kerja.
Dalam hal ini, Islam sangat memerhatikan etika bertamu secara umum yang disyariatkan sesuai ajaran Rasulullah. Tuntunan ini ditujukan untuk menjaga hubungan dengan baik antar manusia. Berkenaan dengan ini, al-Qur’an memberikan pengajaran dalam Q.S. an-Nur [24]: 27-28 berikut.
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا تَدْخُلُوْا بُيُوْتًا غَيْرَ بُيُوْتِكُمْ حَتّٰى تَسْتَأْنِسُوْا وَتُسَلِّمُوْا عَلٰٓى اَهْلِهَاۗ ذٰلِكُمْ خَيْرٌ لَّكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُوْنَ {27} فَاِنْ لَّمْ تَجِدُوْا فِيْهَآ اَحَدًا فَلَا تَدْخُلُوْهَا حَتّٰى يُؤْذَنَ لَكُمْ وَاِنْ قِيْلَ لَكُمُ ارْجِعُوْا فَارْجِعُوْا هُوَ اَزْكٰى لَكُمْۗ وَاللّٰهُ بِمَا تَعْمَلُوْنَ عَلِيْمٌ {28}
Wahai orang-orang yang beriman, janganlah memasuki rumah yang bukan rumahmu sebelum meminta izin dan memberi salam kepada penghuninya. Demikian itu lebih baik bagimu agar kamu mengambil pelajaran. Jika kamu tidak menemui seorang pun di dalamnya, janganlah masuk sebelum mendapat izin. Jika dikatakan kepadamu, “Kembalilah,” (hendaklah) kamu kembali. Itu lebih suci bagimu. Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.
Asbāb an-Nuzūl
Diriwayatkan oleh al-Faryabi dan Ibnu Jarir, dari ‘Adi bin Tsabit, diterangkan bahwa turunnya ayat di atas dilatarbelakangi oleh kisah seorang perempuan Anshar, ia berkata: “Ya Rasulallah! Aku berada di rumahku dalam kondisi sedang tidak ingin dikunjungi oleh siapapun. Tapi seorang pria dari keluargaku terus mendatangi saya, sementara kondisi saya demikian. Jadi, apa yang harus saya lakukan?” Maka kemudian turunlah ayat: yā ayyuha allażīna āmanū lā tadkhulū buyūtan ghoira buyūtikum ḥatta tasta’nisū −al-āyat.
Meminta Izin Masuk dan Mengucapkan Salam Ketika Bertamu
Etika bertamu didahului dengan meminta izin kepada pemilik rumah yang dikunjungi. Kebiasaan di negara kita, meminta izin dilakukan dengan mengucapkan “permisi”, atau istilah lain sesuai adat masing-masing daerah, atau secara umum bagi seorang muslim adalah menggunakan ucapan salam. Al-Baghawi memaknai lafaz tasta’nisū dengan tindakan memastikan ada seseorang di dalam rumah, untuk kemudian meminta izin agar dipersilakan masuk ke dalam rumah. [Tafsīr al-Baghawi, 6/29]
Al-Shabuni memaksudkan lafaz tasta’nisū adalah meminta izin sebelum masuk, kemudian mengucapkan salam setelah memasuki rumah. Dan hendaknya meminta izin dilakukan sebanyak tiga kali. Apabila tidak mendapatkan izin, maka hendaknya menunda bertamu. Sebagaimana dibuktikan dalam hadis shahih ketika Abu Musa meminta izin bertamu sebanyak tiga kali, namun tidak ada respon dari Umar, kemudian ia pergi tidak jadi bertamu.
Umar berkata, “Apakah kamu tidak mendengar suara Abdullah bin Qais (nama lain Abu Musa) meminta izin?” Mereka memberinya izin, dan mereka mencarinya dan menemukannya telah pergi. Ketika ia datang setelah kejadian itu, ia berkata, “Apakah yang menyebabkanmu kembali?” Saya pernah mendengar Rasulullah bersabda, “Apabila salah seorang dari kalian meminta izin sebanyak tiga kali, namun tidak diberikan izin, maka kembalilah.” [Mukhtaṣar Tafsīr ibn Kaṡīr, 2/596]
***
Mengenai ayat ini, az-Zuhaili mengatakan bahwa ini merupakan etika sosial yang baik, menjunjung kesopanan yang tinggi. Karena mengatur kehidupan bermasyarakat dan keadaan keluarga dalam rumah tangga, demi menjaga silaturahmi dan cinta kasih, serta terpeliharanya hubungan baik dengan saling mengunjungi satu sama lain.
Lebih lanjut, az-Zuhaili menjelaskan bahwa dikatakan etika ini amat menjunjung kesopanan ialah dikarenakan tidak semua orang ekstrovert sehingga biasa bertemu dengan siapapun. Adakalanya penduduk rumah introvert, yang mana terkadang kurang berkenan menemui siapapun, karena kondisi tertentu. [Tafsīr al-Munīr, 18/200]
Maka, alangkah baiknya ketika bertamu, terlebih dahulu meminta izin kepada pemilik rumah. Jika sebanyak tiga kali meminta izin dengan diberi jarak sedikit waktu antara permintaan izin pertama, kedua, dan ketiga, kemudian pemilik rumah tidak mempersilahkan masuk entah karena tidak mendengar atau memang tidak berkenan dengan alasan tertentu, maka baiknya ditunda dulu bertamunya. Karena kita tidak tahu, apakah pemilik rumah memiliki kesiapan menerima tamu atau tidak. Oleh karenanya, dengan menerapkan etika ini, maka sama dengan menunjukkan sikap menghargai pemilik rumah.
Namun, apabila pemilik rumah telah memberikan izin masuk rumah, maka ucapkanlah salam sebagai bentuk penghormatan kepada pemilik rumah. Begitu Islam amat menjunjung tinggi kedamaian melalui ajaran-ajaran-Nya yang disampaikan oleh Rasulullah. Wallahu A’lamu.


























Kanal Tafsir Berkemajuan
Sebuah media Islam yang mempromosikan tafsir yang progresif dan kontekstual. Hadir sebagai respon atas maraknya tafsir-tafsir keagamaan yang kaku dan konservatif.