Syariat Islam mengatur hak-hak laki-laki dan perempuan dengan porsinya masing-masing, dengan keadilannya Allah Swt. yang Maha Mengetahui apa yang terbaik bagi makhluk-Nya. Meski demikian dalam kaca mata manusia terlihat seolah apa yang telah ditetapkan Allah Swt. terkesan tidak adil. Tuduhan demi tuduhan tentang kedudukan wanita dalam Islam yang dirasa direndahkan, tertindas, dan terpinggirkan mulai bermunculan. Tuduhan ini bisa saja datang dari tokoh-tokoh Barat yang mencoba mencari celah atas kekurangan agama Islam. Meski ada juga dari dalam Islam sendiri yang menuntut adanya kesetaraan posisi yang bahkan sampai melampaui batasan syari’at. Dengan anggapan bahwa seolah-olah Islam hanya memperhatikan kaum laki-laki saja dibanding kaum perempuan yang dirasa kurang adil dan dipedulikan.
Misalnya saja dalam urusan pernikahan, kaum laki-laki diizinkan untuk menikahi lebih dari satu orang istri (poligami). Sementara kaum perempuan tidak diperbolehkan untuk memiliki lebih dari satu suami (poliandri). Pun dalam masalah waris, perempuan hanya mendapatkan seperuh bagian dari laki-laki. Begitu juga dengan persaksian bahwa 1 orang saksi laki-laki sama nilainya dengan persaksian 2 orang perempuan. Maka, untuk menjawab ketegangan yang ada, perlunya dipahami bersama bahwa Islam dengan pengaturannya tidaklah memposisikan perempuan sebagai pihak yang tidak adil. Namun Islam datang dengan menciptakan keseimbangan dalam kehidupan manusia.
Kepemimpinan
اَلرِّجَالُ قَوَّامُوْنَ عَلَى النِّسَاۤءِ بِمَا فَضَّلَ اللّٰهُ بَعْضَهُمْ عَلٰى بَعْضٍ وَّبِمَآ اَنْفَقُوْا مِنْ اَمْوَالِهِمْ ۗ فَالصّٰلِحٰتُ قٰنِتٰتٌ حٰفِظٰتٌ لِّلْغَيْبِ بِمَا حَفِظَ اللّٰهُ ۗ ( النساۤء/4: 34)
“Laki-laki (suami) adalah penanggung jawab atas para perempuan (istri) karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian yang lain (perempuan) dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari hartanya. Perempuan-perempuan saleh adalah mereka yang taat (kepada Allah) dan menjaga diri ketika (suaminya) tidak ada karena Allah telah menjaga (mereka). (An-Nisa’/4:34)
Ayat ini menegaskan bahwa kepemimpinan berada ditangan laki-laki, arti qawwamun disini maksudnya ialah pemimpin dalam kehidupan keluarga. Meski begitu masih ada saja yang menanyakan terkait kedudukan perempuan dalam keluarga, apa bisa menjadi pemimpin keluarga? Jika tidak bisa artinya perempuan berada dalam tidak adil yang posisinya berada di bawah laki-laki.
Sungguh tidaklah demikian, Allah menunjuk laki-laki sebagai pemimpin dalam keluarga pasti terdapat hikmahnya. Di antaranya yaitu karakter laki-laki yang dominan rasional yang memiliki jiwa relatif stabil sehingga dapat mempertimbangkan segala sesuatunya dengan matang dalam kehidupan keluarga. Laki-laki pun menjadi tulang punggung keluarga. Allah berikan laki-laki fisik yang kuat untuk memenuhi tanggung jawabnya dalam mencari nafkah, melindungi, dan menyayangi keluarga. Maka tidaklah mengherankan jika Allah Swt. kemudian menunjuk laki-laki sebagai pemimpin keluarga. Pun jika memang sebagai perempuan ingin memperjuangkan eksistensinya, maka dia memiliki kesempatan untuk berperan menjadi pemimpin di luar lingkup kehidupan keluarga.
Waris
Inilah hal sensitif yang seringkali menimbulkan konflik atau pun tuduhan atas diskiriminasi Islam terhadap perempuan. Pasalnya dalam pembagian warisan, pihak peremuan hanya mendapatkan separo bagian dari pihak laki-laki. Dengan demikian, seolah laki-laki menjadi pihak yang sangat diuntungkan dalam pembagian warisan sementara itu si perempuan menjadi pihak yang dirugikan.
يُوْصِيْكُمُ اللّٰهُ فِيْٓ اَوْلَادِكُمْ لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِ ۚ ( النساۤء/4: 11)
“Allah mensyariatkan (mewajibkan) kepadamu tentang (pembagian warisan untuk) anak-anakmu, (yaitu) bagian seorang anak laki-laki sama dengan bagian dua orang anak perempuan.” (An-Nisa’/4:11)
Ayat ini menjelaskan bahwa memang anak laki-laki memiliki bagian dua kali dari bagian anak perempuan. Namun apakah hanya berhenti sampai di situ saja tanpa dipahami makna ayatnya lebih dalam? Ternyata Allah maha adil menetapkan hukum demikian dengan penuh pertimbangan. Yakni dengan pertimbangan bahwa laki-laki wajib membayar mahar kepada perempuan, bahkan pembayaran itu wajib sesuai dengan apa yang disyaratkan si perempuan. Laki-laki wajib memberi nafkah kepada istri dan anaknya, kewajiban ini tidak diberlakukan kepada perempuan bahkan meski ia memiliki harta pribadi sebanyak apapun. Apalagi ketika pasangan suami-istri telah becerai, maka laki-laki masih memiliki tanggung jawab untuk memberikan upah menyusui dan pemeliharaan anaknya kepada istrinya sampai waktu yang telah ditentukan berakhir.
Persaksian
وَاسْتَشْهِدُوْا شَهِيْدَيْنِ مِنْ رِّجَالِكُمْۚ فَاِنْ لَّمْ يَكُوْنَا رَجُلَيْنِ فَرَجُلٌ وَّامْرَاَتٰنِ مِمَّنْ تَرْضَوْنَ مِنَ الشُّهَدَۤاءِ اَنْ تَضِلَّ اِحْدٰىهُمَا فَتُذَكِّرَ اِحْدٰىهُمَا الْاُخْرٰىۗ وَلَا يَأْبَ الشُّهَدَۤاءُ اِذَا مَا دُعُوْا ۗ ( البقرة/2: 282)
“Mintalah kesaksian dua orang saksi laki-laki di antara kamu. Jika tidak ada (saksi) dua orang laki-laki, (boleh) seorang laki-laki dan dua orang perempuan di antara orang-orang yang kamu sukai dari para saksi (yang ada) sehingga jika salah seorang (saksi perempuan) lupa, yang lain mengingatkannya. Janganlah saksi-saksi itu menolak apabila dipanggil.” (Al-Baqarah/2:282)
Dalam pembahasan sebelumnya telah disinggung bahwa persaksian satu orang laki-laki setara dengan persaksian dua orang perempuan. Bukankah hal ini lagi-lagi mengutamakan laki-laki dan mengesampingkan perempuan? Laki-laki selalu saja memiliki posisi yang dominan. Begitu barangkali yang ada dipikiran kita.
Ternyata ada hikmah dibalik itu semua, yakni perbedaan ini terjadi bukan karena jumlah perempuan yang lebih banyak dibanding jumlah laki-laki tetapi lebih kepada kemampuan akalnya. Maksudnya perempuan memang secara naluri tidak banyak berurusan dengan dunia harta dan interaksi sosial. Perempuan lebih cenderung berurusan dengan dunianya di rumah tangga seperti melayani suami dan mendidik anak-anaknya sehingga tidak jarang pikirannya sulit untuk menguasai persoalan-persoalan yang lebih luas. Dengan demikian persaksian perempuan dihargai separo dari laki-laki, dengan alasan supaya jika salah seorang lupa maka yang lainnya dapat mengingatkan.
Nusyuz
وَالّٰتِيْ تَخَافُوْنَ نُشُوْزَهُنَّ فَعِظُوْهُنَّ وَاهْجُرُوْهُنَّ فِى الْمَضَاجِعِ وَاضْرِبُوْهُنَّ ۚ فَاِنْ اَطَعْنَكُمْ فَلَا تَبْغُوْا عَلَيْهِنَّ سَبِيْلًا ۗاِنَّ اللّٰهَ كَانَ عَلِيًّا كَبِيْرًا ( النساۤء/4: 34)
“Perempuan-perempuan yang kamu khawatirkan akan nusyuz, berilah mereka nasihat, tinggalkanlah mereka di tempat tidur (pisah ranjang), dan (kalau perlu,) pukullah mereka (dengan cara yang tidak menyakitkan). Akan tetapi, jika mereka menaatimu, janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkan mereka. Sesungguhnya Allah Mahatinggi lagi Mahabesar.” (An-Nisa’/4:34)
Nusyuz adalah suatu perbuatan ketika seorang istri melakukan tindakan yang membuat suami tidak rela, tanpa alasan yang dibenarkan syariat. Persoalannya Islam memberikan hak kepada suami untuk menangani istri yang melakukan nusyuz; sementara itu istri tidak mendapatkan hak serupa ketika menghadapi suami yang melakukan nusyuz.
Terdapat tiga fase ketika seorang suami menghadapi istrinya yang berbuat nusyuz, yaitu: Pertama, menasihatinya dengan penuh kasih dan sayang. Kedua, pisah ranjang. Dan ketiga, memukul sebagai pelajaran dengan catatan tidak menyakitkan si istri. Sebagai seorang suami hendaknya menempuh fase-fase tersebut jika mendapati istrinya telah berbuat nusyuz dengan catatam dilaksanakan secara berurutan dan tidak boleh langsung melompati fase yang telah ditentukan. Persoalannya apabila seorang istri menemukan suaminya berbuat nusyuz maka istri hanya dapat melaksanakan fase yang pertama saja yakni memberi nasihat.
***
Lantas bagaimana menjelaskan persoalan ini? Pertama, kita yakin bahwa Allah telah menetapkan syariat-Nya secara adil dan ini telah menjadi ketentuan dalam Al-Qur’an sehingga sikap kita yaitu mendengar dan mentaatinya. Kedua, secara khusus perempuan sebenarnya memiliki solusi yang setingkat jika menemukan suaminya berbuat nusyuz hanya saja bentuknya yang berbeda. Jika laki-laki puncaknya adalah memukul istri maka istri bisa saja melaporkan suami ke lembaga pengadilan agar mendapatkan hukuman yang setimpal dengan perbuatannya bahkan bisa jadi lebih besar daripada sekedar pukulan. Ketiga, sebenarnya ketetapan ini sudah menjadi ketetapan yang tepat dan pas.
Dapat dibayangkan apabila seorang istri memiliki hak yang sama dengan suami, boleh jadi akan terjadi konflik yang berkepanjangan. Suami dan istri bisa saja saling pukul-memukul yang akhirnya istri yang akan sangat dirugikan. Solusi untuk membawa urusan ke lembaga pengadilan sudah sangat tepat jika si suami melakukan perbuatan nusyuz terhadap istrinya.
Editor: An-Najmi





























Leave a Reply